Metro
Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021
Published
5 tahun agoon
By
admin
Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.
Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.
Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.
Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :
1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).
2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.
SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.
Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan
hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.
Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.
Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.
Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;
Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.
Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.
Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.
5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.
Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.
Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.
Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.
Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.
Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.
1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.
2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.
Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan
• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.
You may like
Metro
*PENGABDIAN BAPAK Drs. H. SUTEDJO MANTAN BUPATI KULON PROGO*
Published
15 jam agoon
April 10, 2026
Kulon Progo, 10/4/2026 Karyapost.com // Dalam rangka sowan sekaligus bersilaturahmi kepada beliau selaku mantan Bupati Kulon Progo pada hari Jumat 10 April 2026 tim jurnalis Karyapost bermaksud menggali informasi serta meminta pandangan, nasihat dan pengalaman hidup dari beliau Bapak Drs. H. Sutedjo Mantan Bupati Kulon Progo periode 2019-2022.
Hal ini meliputi pola pikirr, prinsip kehidupan serta nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan baik dalam pekerjaan, meraih prestasi, maupun dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Khususnya bagi para Pegawai Negeri maupun masyarakat umum di Kabupaten Kulon Progo agar mampu menjalani kehidupan dengan penuh rasa tanggung jawab, keikhlasan serta semangat dalam pelayanan serta pengabdian.
Bapak Drs. H. Sutedjo menuturkan bahwa kehidupan pada hakikatnya mengalir sesuai kehendak Allah, menekankan pentingnya keyakinan bahwa Allah adalah Maha Pengatur segala urusan kehidupan maka nanusia hanya mampu berikhtiar dan merencanakan namun hasil akhirnya sepenuhnya berada dalam kuasa dan ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Bapak Drs. H. Sutedjo menyampaikan bahwa rencana manusia sebaik apapun tidak akan terwujud tanpa kehendak Allah maka sebaliknya sesuatu yang tampak sederhana dapat berhasil apabila mendapatkan ridha-Nya oleh karena itu keimanan dan kepercayaan penuh kepada Allah menjadi fondasi utama dalam menjalani kehidupan.
Lebih lanjut Bapak Drs. H. Sutedjo mengisahkan perjalanan kariernya yang dimulai dari bawah pada usia muda, “Awal karir saya dimulai sebagai Pembantu Carik (Staf Sekdes) di Desa/Kalurahan Wijimulyo, terus terpilih menjadi Lurah / Kepala Desa Wijimulyo, mengundurkan diri dari jabatan Lurah/Kades karena diterima sebagai CPNS di Pemda Kulon Progo, mendapat jabatan Kasubag Perangkat dan Administrasi Desa pada Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Kulon Progo, terus promosi jadi Sekcam Sentolo tahun 1993-1996, terus promosi jadi Camat Temon tahun 1996-2001, lalu menjabat sebagai Kabag.Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Kulon Progo tahun 2001-2006, selanjutnya promosi jadi Assekda I Bidang Pemerintahan dan Kesra tahun 2006-2011. Terpilih menjadi Wakil Bupati mendampingi Bp.Hasto Wardoyo sebagai Bupati tahun 2011-2016, dan terpilih kembali menjadi Wakil Bupati lagi tetap mendampingi Bp.Hasto Wardoyo tahun 2017-2919. Pada tanggal 1 Juli 2019 Bp. Hasto Wardoyo dilantik menjadi Kepala BKKBN Pusat di Jakarta, sehingga sesuai peraturan perundang-undangan saya diangkat sebagai Bupati Kulon Progo tahun 2019-2022. Untuk periode berikutnya saya tidak mencalonkan diri lagi (sebenarnya sesuai aturan masih bisa mencalonkan sebagai Bupati lagi sekali lagi), namun biarlah yang muda-muda yang melanjutkan memimpin pembangunan di Kulon Progo ini, karena usia saya sudah tidak muda lagi”. Demikian beliau menuturkan kisah karir yang begitu panjang dan tentunya menginspirasi generasi muda.
Sebagai Tokoh yang sangat disegani masyarakat Kulon Progo, tidak lupa beliau menitipkan pesan, “Ingin saya tambahkan khususnya kepada anak-anak muda para generasi muda penerus perjuangan bangsa, jangan segan-segan / malu-malu untuk memulai seuatu dari yang kecil, yang sedikit, yang sederhana. Sesuatu yang besar itu awalnya kecil kok. Gunung Merapi yang sebesar dan setinggi itu, dulu jutaan tahun yang lalu juga kecil kok. Kita ini dulu bayinya juga kecil. Jadi, pertama “Besar itu awalnya juga Kecil”.
Kemudian, kedua “Banyak itu sesungguhnya hanya kumpulan sedikit-sedikit” kok. Jadi, kalau ingin jadi pengusaha besar, jangan segan-segan / malu-malu mulai dari sedikit, tapi segera mulai dan konsisten dengan apa yang dikerjakan. Yang ketiga, “Garis Panjang itu sesungguhnya hanya kumpulan titik-titik yang teratur dan berkelanjutan”, tambahnya.
Jadi, perjalanan hidup saya itu ya seperti ungkapan filosofis itu. “Besar itu awalnya kecil, banyak itu sesungguhnya hanya kumpulan sedikit-sedikit, garis panjang itu sesungguhnya kumpulan titik-titik yang teratur dan berkelanjutan”, demikian kesimpulan pesan filosofis menutup kisah kariernya.
Keberhasilan Drs. H. Sutedjo dalam menjalankan tugas tidak lepas dari peran serta dukungan masyarakat bahkan beliau juga menegaskan bahwa perjalanan hidup dan karier tidak selalu di mulai dari posisi tinggi namun melalui proses panjang yaitu kesabaran dan kerja keras jadi pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa setiap langkah kecil yang dijalani dengan sungguh-sungguh akan mengantarkan pada hasil yang besar di kemudian hari begitu disampaikan kepada tim jurnalis Karyapos.com.
Di akhir wawancara Bapak Drs. H. Sutedjo beserta keluarga mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin’, kemudian beliau mengajak seluruh masyarakat Kulon Progo untuk senantiasa bersyukur dan memperkuat keimanan dalam menjalani kehidupan ini dengan penuh keikhlasan, kesederhanaan maupun tanggung jawab khususnya bagi generasi mudanya agar tetap berkarya bagi kemajuan daerahnya melalui karya ide dengan menamakan rasa cinta tanah air pada bangsa dan negara.
Budi Legowo Santoso yang memimpin tim jurnalis Karyapost dalam agenda silaturahmi dan kegiatan wawancara liputan kepada Bapak Drs. H. Sutedjo di kediaman beliau Dusun Temanggal, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DIY menceritakan saat dirinya masih aktif berorganisasi di Tahun 2009 saat awal membangun Komunitas GMK / Generasi Muda Kulon Progo, kemudian saat berkarya sebagai sekertaris FKPPI /Forum komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI – Polri PC.1204 kabupaten Kulon Progo serta saat di berikan amanah oleh bapak H.M. Bambang Sulistomo, S.I.P, M.Si, putra Pahlawan nasional Bung Tomo untuk menjabat Ketua Ormas DPC IP-KI / Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia Kabupaten Kulon Progo, Budi legowo santoso menyampaikan sangat mengenal baik bagaimana perjalanan karier beliau bapak Drs. H. Sutedjo ketika dari mendampingi bapak Dr. (H.C)dr. H. Hasto Wardoyo,Sp.OG (K) menjadi Wakil Bupati Kulon Progo sampai pada tahapan menjabat Bupati Kulon Progo dan alhamdulillah sudah terjalin silaturahmi dengan baik, kemudian beliau sudah seperti orang tua untuk kami di organisasi komunitas maupun ormas, begitu disampaikan oleh Budi legowo santoso yang pada tahun 2026 ini konsen pada ketugasan baru sebagai Kabiro Karyapost Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jurnalis: Budi Legowo Santoso
Metro
Rosmiaty Azis SC Kongres VI KPI : Kongres Ini Diharapkan Hasilkan Rekomendasi Kebijakan Strategis Guna Perkuat Posisi Perempuan di Berbagai Sektor
Published
18 jam agoon
April 10, 2026
Jakarta — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menggelar Kongres Nasional VI dengan tema “Perempuan Memimpin Keadilan Transformatif dan Ekologis” di Asrama Haji Pondok Gede, Kamis (09/04/2026).
Kongres ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam mendorong keadilan sosial, demokrasi, serta keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
Sebagai organisasi gerakan massa, KPI terus memperjuangkan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, kesetaraan, kebebasan, demokrasi, hingga non-kekerasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dorong Rekomendasi Strategis dan Kepemimpinan Perempuan
Steering Committee (SC) Kongres VI KPI, Rosmiaty Azis, menegaskan bahwa kongres ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih strategis guna memperkuat posisi perempuan di berbagai sektor.
“Kami berharap Kongres ini dapat melahirkan rekomendasi yang mampu menjadi kebijakan strategis, serta menghasilkan kepengurusan yang membawa KPI semakin bermakna dan mampu mendorong perubahan nyata bagi kehidupan perempuan di Indonesia,” ujarnya.
Rosmiaty juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan sebagai agen sosial di lapangan, bukan sekadar hadir secara simbolik. Perempuan dinilai memiliki peran penting dalam memastikan program-program pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama bagi kelompok rentan dan anak-anak.
Perempuan sebagai Agen Pencegahan Korupsi
Sementara itu, Presidium Nasional KPI, Emma Hussein, menyoroti pentingnya peran perempuan dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, KPI lebih menekankan pendekatan preventif dengan memanfaatkan peran strategis perempuan di masyarakat, seperti dalam keluarga, kelompok PKK, hingga majelis taklim.
“Perempuan memiliki ruang besar untuk menyuarakan pencegahan korupsi. Dari lingkup keluarga hingga komunitas, mereka bisa menjadi agen perubahan yang efektif,” jelas Emma.
Ia juga menegaskan bahwa korupsi memiliki dampak luas dan beririsan dengan berbagai persoalan, mulai dari perdagangan orang, pernikahan anak, hingga buruknya layanan publik yang berdampak langsung pada perempuan.
Dorong Demokrasi Berkeadilan dan Inklusif
Emma menambahkan, KPI mendorong terciptanya demokrasi yang bermakna dan berkeadilan, di mana perempuan tidak lagi menjadi korban, tetapi menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami ingin memastikan bahwa perempuan mendapatkan keadilan di semua sektor—ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, hingga lingkungan. Ini yang akan terus kami dorong melalui hasil Kongres,” tegasnya.
Kongres Nasional VI KPI diharapkan tidak hanya menghasilkan rekomendasi di tingkat wacana, tetapi juga dapat diimplementasikan di tingkat akar rumput serta menjadi acuan bagi kebijakan pemerintah ke depan.
Metro
CERITA SAMPAH DARI ROROTAN, SAMPAI TELAN KORBAN JIWA DI BANTAR GEBANG
Published
19 jam agoon
April 10, 2026
Rorotan Dulu.
Rorotan ini sebuah perkampungan, yang merupakan kelurahan dikecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Letaknya di dekat perbatasan wilayah DKI Jakarta dengan Kota Bekasi. Kawasan ini masih cukup luas, dulu sebagian besar merupakan daratan tempat pemukiman warga. Sebagian lagi berupa Sawah Produktif serta lahan-lahan kosong.
Jika memasuki kawasan ini, kita melintasi sawah-sawah dan rumah penduduk lewat jalan yang sudah beraspal. Dulunya Rorotan memang merupakan daerah penghasil beras bermutu tinggi. Penduduknya mayoritas suku betawi. Kini Rorotan berkembang dan harga tanah di kawasan ini pun mulai naik. Bahkan jadi incaran pengembang.
Dari mana asal-usul nama Rorotan? Konon pada masa Hindia Belanda berkuasa dengan VOC nya di Batavia, kampung itu mulanya bernama Rawa Rotan, Rawa-rawa yang ditumbuhi pohon rotan, namun warga setempat menyebutnya secara Praktis “Rorotan” atau dari Rawa Rotan. Hingga akhirnya menjadi nama resmi kawasan tersebut dan terkenal sampai sekarang.
Yang unik, suasana di rorotan terasa sepi-bahkan terkadang hening meskipun sudah masuk Wilayah Jakarta Utara. Dulu udaranya masih cukup bersih. Masih banyak burung bangau berterbangan diswah dan di danau. Hebatnya kawasan ini pada musim hujan tahun 2013, ternyata rorotan tidak kebanjiran. Dulu Banyak semua kalangan menyarankan kawasan ini menjadi cagar budaya Jakarta.
Rorotan Kini.
Rorotan kini telah menjelma menjadi bak sampah, tanah rorotan telah dikorupsi 12,4 hektare kerugian negara 223,8 Milyar oleh manusia- manusia serakah yang kini mendekam di jeruji penjara.
Dan rorotan terlihat tidak lagi Indah seperti cerita terdahulu. Bau busuk yang menyengat hampir membunuh masyarakat Rorotan dengan penyakit infeksi sesak pernapasan.
Program RDF (Refuse Derived Fuel) Rorotan di Jakarta Utara melibatkan protes warga akibat bau menyengat, sampah berceceran, dan gangguan kesehatan (ISPA/mata) sejak awal 2025. Warga menuntut penghentian operasional karena dampak lingkungan yang masif, sementara pemerintah berupaya memperbaikinya dengan pengawasan KPK pada proyek bernilai Rp1,3 triliun tersebut.
Gunung Sampah Bantar Gebang memakan Korban
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, harus bertanggung jawab sebab Peristiwa Longsornya Gunung sampah di Bantar Gebang sebanyak 7 Orang Korban Jiwa. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden terjadi secara tiba-tiba, sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.
Gerakan Aktivis Jakarta menyampaikan berdasarkan data, Jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai sekitar 7.400 hingga 8.600 ton per hari. Sebagian besar sampah tersebut, atau sekitar 74%, diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Padahal pemerintah DKI Jakarta Sudah menggelontorkan anggaran 2.50 Triliyun untuk pengelolaan sampah. Namun Mandul dan Keruhnya Ide Gagasan Kepala Dinas untuk mengatasi persoalan sampah di DKI Jakarta. Penyumbang sampat terbanyak di DKI Jakarta, Mulai dari Rumah Hiburan, Apartement, Hotel, Rumah Sakit dan Restaurant (Kemana Uang Iuaran Sampahnya?)
Kami Gerakan Aktivis Jakarta, Meminta Para Penegak Hukum Baik Kepolisian Ataupun KPK untuk memeriksa dan mengaudit seluruh kekayaan jajaran dilingkaran Dinas Lingkungan Hidup, atas kejadian longsornya sampah yang menimbulkan korban jiwa.
*PENGABDIAN BAPAK Drs. H. SUTEDJO MANTAN BUPATI KULON PROGO*
Rosmiaty Azis SC Kongres VI KPI : Kongres Ini Diharapkan Hasilkan Rekomendasi Kebijakan Strategis Guna Perkuat Posisi Perempuan di Berbagai Sektor
CERITA SAMPAH DARI ROROTAN, SAMPAI TELAN KORBAN JIWA DI BANTAR GEBANG
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro2 hari agoH SURADI ST MT ANGGOTA DPRD KABUPATEN KULON PROGO TENTANG KARIER DAN PENGABDIAN UNTUK KEMAJUAN DAERAH
-
Metro15 jam ago*PENGABDIAN BAPAK Drs. H. SUTEDJO MANTAN BUPATI KULON PROGO*
-
Metro3 hari agoZIARAH RELIGIUS SISWA SMK MA’ARIF 1 NANGGULAN MENAPAKI JEJAK ULAMA DENGAN MENGUATKAN IKHTIAR DAN DOA
-
Metro2 hari agoSIAP HADAPI ASESMEN SISWA KELAS 6 SDN BELANG PATUK GUNUNG KIDUL ANTUSIAS IKUTI TRY OUT TKA KABUPATEN
-
Metro1 hari agoGALERI UMKM DI DPRD KULON PROGO RUANG BERKARYA DAN INSIPIRASI UNTUK GENERASI MUDA KULON PROGO
-
TNI / Polri3 hari agoKasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi
-
Metro2 hari agoPerkuat Nasionalisme, GMPRI Mendorong Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks
-
Metro19 jam agoCERITA SAMPAH DARI ROROTAN, SAMPAI TELAN KORBAN JIWA DI BANTAR GEBANG
