Metro
Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021
Published
5 years agoon
By
admin
Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.
Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.
Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.
Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :
1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).
2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.
SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.
Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan
hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.
Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.
Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.
Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;
Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.
Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.
Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.
5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.
Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.
Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.
Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.
Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.
Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.
1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.
2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.
Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan
• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.
You may like
Metro
Dikusi Publik Hari Nusantara 2025 Tema ” Road Map Pembagunan Infrastruktur Kelautan Dan Perikanan Menuju Indonesia Emas 2045″
Published
1 hour agoon
December 11, 2025
Jakarta, 11 Desember 2025 – Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) & Perkumpulan Wredatama Kelautan Dan Perikanan Bersama Kementerian Kelautan & Perikanan RI dan Kemenko Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Republik Indonesia menggelar Dikusi Publik Hari Nusantara 2025 dengan tema ” Road Map Pembagunan Infrastruktur Kelautan Dan Perikanan Menuju Indonesia Emas 2045″ di Gedung Mina Bahari 3 KKP Jakarta pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Dr. Ir. Herman Khaeron, M.Si, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan kunci dalam mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, pembudidaya ikan hingga petambak garam. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik & Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar MPN bekerja sama dengan Forum Pensiunan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekaligus memperingati Hari Nusantara 13 Desember 2025.
Dalam wawancara bersama awak media , Herman Khaeron , M.Si Ketua Umum MPN menyampaikan bahwa MPN sejak awal telah menjadi bagian dari perjalanan perkembangan sektor kelautan dan perikanan nasional, termasuk ketika turut mendorong berdirinya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Transformasi terus dilakukan hingga kini ia memimpin organisasi tersebut sebagai Ketua Umum.
“Refleksi akhir tahun ini penting untuk melihat kembali bagaimana infrastruktur menjadi penopang utama peningkatan sektor kelautan dan perikanan. Akses jalan yang terkoneksi, sarana prasarana yang lengkap, hingga fasilitas pendukung lainnya adalah syarat agar masyarakat pesisir dapat berusaha lebih produktif dan sejahtera,” ujar Herman.
*AHY Hadir sebagai Narasumber Kunci*
Diskusi publik ini menghadirkan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pembicara utama. Menurut Herman, AHY adalah sosok yang tepat untuk membahas arah pembangunan infrastruktur nasional.
“Roadmap Kemenko Infrastruktur memuat skema peningkatan infrastruktur dasar hingga perumahan. Karena itu sangat tepat bila Menko AHY menjadi narasumber, dan Alhamdulillah beliau merespon dengan sangat baik,” katanya.
Dalam paparan AHY dinilai selaras dengan kebutuhan sektor kelautan dan perikanan, terutama terkait konektivitas, penyediaan fasilitas pendukung, serta pembangunan kawasan yang menunjang aktivitas ekonomi maritim.
*Sinergi Kemenko Infrastruktur & KKP Diharapkan Semakin Menguat*
Selain Menko AHY, hadir pula Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang memberikan pemaparan terkait urgensi pemenuhan kebutuhan pangan nasional sesuai amanat UU Pangan No. 18 Tahun 2012. Herman mengingatkan bahwa sebagai mantan Ketua Panitia Kerja UU tersebut, ia mendorong integrasi penuh sektor kelautan dan perikanan dalam rezim pangan nasional.
“Sektor kelautan dan perikanan merupakan pilar pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Untuk itu infrastruktur dasar seperti akses air minum, akses pasar, fasilitas konstruksi hingga jaringan jalan harus terorkestrasi dengan baik. Di sinilah titik temu antara Kemenko Infrastruktur dan KKP,” jelasnya.
Herman menegaskan bahwa kolaborasi antara dua kementerian strategis ini akan sangat menentukan masa depan ekonomi maritim Indonesia.
*Optimisme untuk Masa Depan Perikanan Nusantara*
Melalui forum refleksi ini, MPN melihat semakin kuatnya jalinan koordinasi lintas sektor sebagai peluang besar untuk mempercepat pembangunan nasional di wilayah pesisir dan sentra perikanan.
“Kami optimis ke depan akan terbangun kolaborasi yang semakin solid antara Kemenko Infrastruktur di bawah pimpinan Pak AHY dan KKP yang dipimpin Pak Trenggono. Inilah momentum untuk memastikan masyarakat perikanan Nusantara memperoleh dukungan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan,” tutup Herman.
Metro
Universitas Trisakti Gelar Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 Tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan Dalam Implementasi Nilai Universal”
Published
17 hours agoon
December 10, 2025
Jakarta,– Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 dengan tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan dalam Implementasi Nilai Universal” adalah acara yang diadakan pada 10 Desember 2025 di Kopi Nako Grogol Barat, Jakarta Barat, diselenggarakan oleh Talenthusiast, menghadirkan narasumber seperti Dr. Andrey Sujatmoko dan Rocky Gerung, membahas isu implementasi HAM yang tidak merata di Indonesia, dan mengundang partisipasi publik untuk mendalami kesenjangan antara teori nilai universal HAM dan realitas penerapannya di lapangan.
Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia 2025, sebuah Diskusi Publik bertajuk “HAM untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan dalam Implementasi Nilai Universal” diselenggarakan sebagai ruang refleksi sekaligus kritik terhadap kondisi pemenuhan HAM di Indonesia. Para pembicara menyampaikan bahwa, meski HAM digagas sebagai nilai universal, implementasinya di Indonesia masih jauh dari ideal.
Deni Ribowo Ketua Kepresidenan Universitas Mahasiswa Trisakti menyampaikan bahwa banyak kasus HAM di Indonesia yang hingga hari ini tidak mendapat penyelesaian berarti.
Menurut mereka, “Kejanggalan-kejanggalan masih sangat terlihat. Penegakan HAM yang melibatkan pihak berkuasa sering kali menguap tanpa follow-up. Pemerintah maupun aparat penegak hukum cenderung tutup telinga, sehingga korban dan keluarga korban tidak kunjung mendapatkan keadilan.”
Situasi ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa nilai HAM yang seharusnya universal justru masih diterapkan secara selektif.
*Harapan Pemulihan Warga: Lebih dari Sekadar Bantuan Darurat*
Dalam diskusi ini, isu kebencanaan di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Malang, hingga Bandung turut disinggung.
Para peserta menegaskan bahwa warga terdampak bencana tidak hanya membutuhkan bantuan sementara, tetapi juga pemulihan komprehensif serta tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak dasar mereka terpenuhi.
“Memberi bantuan bukan berarti selesai. Pemerintah harus memastikan pemulihan hak-hak dasar warga, bukan sekadar menyerahkan beras lalu melepas tanggung jawab,” tegas Deni Ribowo
*Penolakan Trisakti terhadap Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto*
Isu paling menonjol dalam diskusi ini adalah kritik keras terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Mahasiswa Trisakti menyatakan kekecewaannya dan menegaskan penolakan tegas:
“Bagi kami di Trisakti, keputusan ini sangat melukai sejarah. 1998 bukan sekadar angka; itu sejarah perjuangan dan pengorbanan. Kami menolak gelar pahlawan untuk Soeharto,” tambah Deni Ribowo
Mereka menambahkan bahwa mekanisme jalur hukum akan ditempuh, termasuk:
* Pengiriman surat keberatan resmi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
* Upaya administratif sesuai peraturan perundangan
* Sikap publik melalui kanal mahasiswa
Proses ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sejarah dan nilai perjuangan Reformasi.
*Pendidikan sebagai Hak Dasar yang Belum Terpenuhi*
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Adriansyah Putra Wakil Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya memenuhi hak-hak dasar rakyat, termasuk pendidikan: “HAM itu universal, tapi negara justru lebih fokus pada kepentingannya sendiri. Pendidikan sebagai hak dasar tidak pernah diberikan secara penuh,”
Mereka menilai bahwa pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hanya persoalan simbolik, tetapi berpotensi mengubah narasi sejarah yang diajarkan kepada generasi muda.
Jika Soeharto dijadikan pahlawan, lalu bagaimana dengan mahasiswa yang dulu menuntut kejatuhannya? Apakah mereka dianggap melawan pahlawan? Ini berbahaya bagi ingatan sejarah kita,” ungkap Muhammad Adriansyah
Karena itu, Trisakti menegaskan akan terus menempuh jalur permohonan resmi dan gugatan sesuai mekanisme undang-undang untuk menolak pengangkatan tersebut.
Diskusi publik ini menjadi penanda bahwa peringatan Hari HAM bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk mengkritisi praktik ketidakadilan, menuntut pemulihan hak warga, menjaga integritas sejarah, dan memastikan negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Metro
Delegasi Rectitude Hadir di IKN Dipimpin Suitan Paser 18, Fokus Investasi Hijau dan Safety Eguipment
Published
20 hours agoon
December 10, 2025
NUSANTARA – Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menarik minat investor asing. Founder PT Royal Nusantara Raya Group sekaligus King of Nusantara, Sultan Paser 18 DR. M.H Andrian ST., MBA, membawa rombongan investor internasional untuk menjajaki peluang investasi di sektor energi baru terbarukan, ketahanan pangan, dan peralatan keselamatan.
Andrian mengatakan perusahaannya sebagai holding company telah beroperasi di Malaysia, Singapura, dan Norwegia. Ia menegaskan ekspansi pasar Royal
Nusantara Raya Group menggunakan pendekatan korporasi dan kebudayaan berbasis ekonomi global.
“Hari ini saya membawa mitra investasi dari Rectitude Holdings LTD, perusahaan
hardware yang sudah IPO di USA yang berbasis di Singapura,” ujar Andrian, Selasa (10/12/2025) sore.
Delegasi tersebut terdiri dari CEO Rectitude PTE LTD Zhang Jian, Konsultan Mr. Henry Yap, dan Manajer Rectitude Safety Eguipment Kamboja Mr. Lyu Ye.
Hadir juga Wakil Direktur PT Royal Nusantara Raya Group Masriansyah, Konsultan Senior dari PT Royal Elite Security Mr. Jackson Cheong, dan Manajer Operasional Mr. Seah Niap Siong.
Menurut Andrian, kedatangan mereka ke IKN untuk mendengar langsung pemaparan Otorita IKN mengenai prospek investasi dan kemudahan perizinan yang ditawarkan. Kunjungan ini menjadi tindak lanjut international business integration yang telah berlangsung sejak 11 November 2024 di Balikpapan.
“Setelah satu tahun, ini waktu yang tepat untuk membawa investor dari Rectitude Company.
Kami mendapat penjelasan bahwa investor akan mendapat kemudahan perizinan dan dukungan tim Otorita IKN,” katanya.
la juga mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. “Kami mendukung penuh dan berharap presiden diberikan kesehatan dalam memimpin bangsa, ujarnya.
Konsultan Rectitude PTE LTD, Mr. Henry Yap, menyampaikan ketertarikan mereka untuk berinvestasi di Nusantara, khususnya pada teknologi energi hijau dan produk paten perusahaan. Ia menilai dukungan Sultan Paser 18 menjadi faktor penting dalam penjajakan proyek ini.
“Kami masih melakukan uji kelayakan. Kami ingin rnelihat seberapa besar dukungan yang tersedia agar bisa menciptakan sesuatu yang baru di sini,” kata Mr. Henry Yap.
la menyebut investasi yang dibawa tidak kecil dan bisa mencapai miliaran dolar. Perusahaannya ingin membawa teknologi dan teknisi berpengalaman untuk berbagi keahlian kepada masyarakat lokal khususnya IKN dan Indonesia.
“Kami berharap kerja sama ini memberi manfaat bagi kedua negara, juga para pengusaha lokal dan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN, Ferdinand Kana Lo, menyambut positif rencana tersebut. Ia menyatakan pemerintah membutuhkan dukungan investor untuk mempercepat pembangunan ekosistem IKN menjelang 2028.
“Kami berharap investor yang dibawa oleh Sultan Paser 18 benar-benar serius. Akan kami tindak lanjuti,” ujar Ferdinand.
la menjelaskan terdapat dua skema investasi di IKN, yaitu investasi langsung dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Untuk KPBU, beberapa proyek hunian sudah dilelang dan ada dua pemenang. Sedangkan untuk investasi langsung, sudah ada 54 kesepakatan kerja sama senilai Rp66 triliun.
“Ada yang sudah operasional, sedang dibangun, dan segera memulai pembangunan. Kami berharap para investor menjadi duta IKN untuk menyampaikan bahwa IKN tidak seperti framing negatif yang beredar,” ujar Ferdinand.
Sultan Paser 18, DR. M.H Andrian ST., MBA kembali menambahkan bahwa ia beserta para investor juga mengapresiasi Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Basuki Hadimuljono karena telah mau menerima kami di kantor Otorita IKN dan memberikan pendampingan dalam proses investasi, ucapnya mengakhiri.
Dikusi Publik Hari Nusantara 2025 Tema ” Road Map Pembagunan Infrastruktur Kelautan Dan Perikanan Menuju Indonesia Emas 2045″
Universitas Trisakti Gelar Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 Tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan Dalam Implementasi Nilai Universal”
Delegasi Rectitude Hadir di IKN Dipimpin Suitan Paser 18, Fokus Investasi Hijau dan Safety Eguipment
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro3 days agoKemenko Kumham Imipas Gelar Serah Terima Narapidana Antara Pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Belanda
-
Metro2 days agoMatthew Sianturi Resmi Dilantik Sebagai Ketua BPC GMKI Jakarta Priode 2025-2027
-
Metro17 hours agoUniversitas Trisakti Gelar Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 Tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan Dalam Implementasi Nilai Universal”
-
Metro20 hours agoDelegasi Rectitude Hadir di IKN Dipimpin Suitan Paser 18, Fokus Investasi Hijau dan Safety Eguipment
-
Metro1 hour agoDikusi Publik Hari Nusantara 2025 Tema ” Road Map Pembagunan Infrastruktur Kelautan Dan Perikanan Menuju Indonesia Emas 2045″
