Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

KRT Sarwanto Hadi Mewakili Ketua Umum DPP IP-KI Serahkan Piala Kejuaraan Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com, Suasana penuh kebanggaan dan semangat kebersamaan mewarnai prosesi penyerahan piala kepada para juara Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026. Piala kejuaraan yang dipersembahkan oleh Ketua Umum DPP IP-KI  Baskara Harimukti Sukarya, dan diserahkan secara simbolis oleh KRT Sarwanto Hadi, Sesepuh Trah Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon putra kandung dari Pangeran Diponegoro ( Pahlawan Nasional ).

Prosesi penyerahan penghargaan berlangsung khidmat dan disambut antusias oleh para peserta, tamu undangan, serta masyarakat yang hadir. Momentum ini menjadi bentuk penghormatan atas kerja keras, kreativitas, dan sportivitas para peserta yang telah menampilkan kemampuan terbaiknya dalam festival layang-layang bertaraf internasional tersebut.

Mewakili Ketua Umum DPP IP-KI, KRT Sarwanto Hadi menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan bukan sekadar simbol kemenangan, tetapi juga bentuk apresiasi kepada seluruh peserta yang telah ikut menjaga dan mengembangkan budaya, sekaligus mempererat persaudaraan melalui semangat kompetisi yang sehat.

“Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat bagi para juara maupun seluruh peserta untuk terus berkarya, melestarikan budaya bangsa, serta menginspirasi generasi muda agar mencintai tradisi yang mampu mengharumkan nama Indonesia di tingkat internasional,” ujar KRT Sarwanto Hadi.

Sementara itu, Ketua DPC IP-KI / Ikatan pendukung kemerdekaan Indonesia kabupaten kulon Progo Budi Legowo Santoso menyampaikan melalui piala kejuaraan yang dipersembahkan untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan JIKF 2026 sebagai wadah pelestarian budaya, pengembangan kreativitas, dan penguatan persatuan masyarakat kemudian keberhasilan  penyelenggaraan Jogja International Kite Festival 2026 menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah,komunitas, organisasi kemasyarakatan, tokoh budaya, pelaku UMKM, dan masyarakat mampu menghadirkan sebuah event internasional yang berdampak positif bagi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, serta promosi budaya Indonesia di mata dunia.

Dengan berakhirnya rangkaian JIKF 2026, semangat persaudaraan, sportivitas, dan kecintaan terhadap budaya diharapkan terus tumbuh, menjadi inspirasi bagi lahirnya berbagai kegiatan positif yang membawa manfaat bagi masyarakat serta mengangkat nama Kabupaten Kulon Progo dan Indonesia di kancah internasional.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin Siap Maju Kembali sebagai Ketua Umum Generasi Pejuang Nusantara

Published

on

By

Jakarta – Ketua Umum Generasi Pejuang Nusantara (GPN), Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., menyatakan kesiapannya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum GPN untuk periode kedua pada pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk melanjutkan program-program strategis organisasi serta memperkuat peran GPN dalam mendorong pembangunan nasional melalui pemberdayaan generasi muda dan penguatan semangat kebangsaan.

Prof. Tubagus Bahrudin menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, GPN terus berkembang dengan memperluas jaringan organisasi di berbagai daerah serta aktif menggelar berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, kesinambungan kepemimpinan diperlukan agar program-program yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan.

“Apabila kembali diberikan amanah oleh seluruh peserta forum, saya siap melanjutkan pengabdian untuk membesarkan Generasi Pejuang Nusantara serta memperkuat kontribusi organisasi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Pemilihan Ketua Umum GPN yang akan digelar pekan depan diperkirakan menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi untuk periode mendatang. Forum tersebut akan dihadiri pengurus dan perwakilan GPN dari berbagai daerah yang memiliki hak suara dalam menentukan kepemimpinan baru.

Sejumlah kader dan pengurus daerah dikabarkan memberikan dukungan kepada Prof. Tubagus Bahrudin untuk kembali memimpin organisasi. Mereka menilai kepemimpinannya telah membawa GPN semakin dikenal dan aktif dalam berbagai kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perhelatan pemilihan Ketua Umum GPN diharapkan berlangsung secara demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi semangat persatuan, sehingga menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa Generasi Pejuang Nusantara semakin maju dan berkontribusi bagi pembangunan Indonesia

Continue Reading

Metro

GUSTI RM KUKUH HERTRIASNING SAMPAIKAN APRESIASI DAN UCAPAN TERIMAKASIH KEPADA RAPI KULON PROGO ATAS DEDIKASI MENDUKUNG KESUKSESAN JOGJA INTERNATIONAL KITE FESTIVAL (JIKF) 2026

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Kesuksesan penyelenggaraan Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026 tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak yang bekerja dengan penuh dedikasi di balik berlangsungnya acara. Selain panitia, pemerintah, aparat keamanan, relawan, dan masyarakat, Organisasi RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) Wilayah Kabupaten Kulon Progo turut memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kelancaran komunikasi, keamanan, serta kenyamanan selama festival layang-layang bertaraf internasional tersebut berlangsung. Atas dedikasi tersebut, Panitia JIKF Kulon Progo menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran RAPI Kabupaten Kulon Progo.

Pada Minggu, 5 Juli 2026, ucapan terima kasih tersebut disampaikan secara langsung oleh Gusti RM Kukuh Hertriasning, cucu Sri Sultan Hamengku Buwono VIII, yang hadir mewakili Panitia Jogja International Kite Festival (JIKF) Kulon Progo. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan rasa hormat dan penghargaan kepada seluruh anggota RAPI yang telah mengabdikan waktu, tenaga, pikiran, dan kemampuan komunikasi radionya demi mendukung suksesnya penyelenggaraan festival yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia maupun mancanegara.

Menurut Gusti RM Kukuh Hertriasning, penyelenggaraan sebuah kegiatan berskala internasional membutuhkan koordinasi yang kuat serta komunikasi yang cepat dan akurat. Dalam kondisi lapangan yang melibatkan ribuan pengunjung, peserta lomba, pelaku UMKM, relawan, hingga tamu kehormatan, keberadaan RAPI menjadi salah satu elemen penting yang membantu memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

“Atas nama Panitia Jogja International Kite Festival Kulon Progo, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran RAPI Wilayah Kabupaten Kulon Progo. Kehadiran dan pengabdian Bapak-Ibu sekalian telah memberikan pelayanan terbaik sehingga peserta lomba maupun masyarakat yang hadir dapat menikmati seluruh rangkaian kegiatan dengan aman, nyaman, dan penuh kegembiraan. Semoga dedikasi ini menjadi amal kebaikan dan membawa manfaat bagi masyarakat luas,” ungkap beliau.

Selama berlangsungnya festival, para anggota RAPI menjalankan berbagai tugas penting dalam mendukung sistem komunikasi lapangan. Melalui jaringan radio komunikasi yang dimiliki, setiap informasi mengenai kondisi lokasi kegiatan, pengaturan arus pengunjung, koordinasi antarpetugas, hingga penyampaian informasi kepada panitia dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan efisien. Peran tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas pelaksanaan acara sehingga berbagai potensi kendala dapat diantisipasi sejak dini.

Tidak hanya berperan sebagai pendukung komunikasi, anggota RAPI juga menunjukkan semangat pengabdian dan kepedulian sosial yang tinggi. Dengan bekerja secara sukarela, mereka turut membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh peserta festival, wisatawan, tamu undangan, serta masyarakat yang datang menikmati kemeriahan Jogja International Kite Festival 2026. Sikap disiplin, tanggap, serta kemampuan bekerja sama dengan berbagai unsur menjadikan RAPI sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan kegiatan berskala besar.

Panitia menilai bahwa keberhasilan sebuah festival internasional bukan hanya diukur dari jumlah peserta ataupun kemeriahan atraksi yang ditampilkan, tetapi juga dari kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam aspek tersebut, sinergi antara panitia, pemerintah daerah, aparat keamanan, tenaga kesehatan, relawan, serta RAPI telah menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas organisasi mampu menghadirkan penyelenggaraan acara yang profesional, aman, dan berkelas internasional.

Lebih lanjut, Gusti RM Kukuh Hertriasning berharap hubungan baik antara Panitia Jogja International Kite Festival dengan RAPI Wilayah Kabupaten Kulon Progo dapat terus terjalin pada berbagai agenda besar di masa mendatang. Semangat gotong royong, kebersamaan, dan pengabdian kepada masyarakat diyakini menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam sektor pariwisata, budaya, ekonomi kreatif, serta promosi Kabupaten Kulon Progo di tingkat nasional maupun internasional.

Panitia juga menyampaikan penghormatan kepada seluruh anggota RAPI yang selama ini konsisten menjalankan misi sosial melalui komunikasi radio sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat. Dedikasi tersebut menjadi bukti bahwa semangat kerelawanan masih tumbuh kuat di tengah masyarakat Indonesia dan menjadi kekuatan besar dalam mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan maupun kebencanaan.

Melalui momentum Jogja International Kite Festival 2026 ini, diharapkan semakin banyak organisasi kemasyarakatan, komunitas, dan relawan yang terinspirasi untuk terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Dengan kolaborasi yang harmonis, Kabupaten Kulon Progo diyakini akan semakin dikenal sebagai daerah yang ramah, aman, profesional, serta mampu menjadi tuan rumah berbagai event internasional yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mengharumkan nama Daerah Istimewa Yogyakarta serta Indonesia di mata dunia.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending