Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

Irfan Jaya, Owner Reskita Group, Dukung Garda Rakyat 08 Siapkan 8 Aksi Nasional Cetak Sawah Baru hingga Perumahan Subsidi Tanpa DP dan Tanpa SLIK OJK

Published

on

By

Jakarta, 23 Desember 2025 — Irfan Jaya, Owner Reskita Group sekaligus Dewan Pembina Pimpinan Pusat Garda Rakyat 08, menyatakan kesiapan penuh mendukung Relawan 08 dalam menyukseskan seluruh program kerakyatan Presiden Prabowo melalui implementasi 8 Aksi Nasional. Delapan aksi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan paling mendasar rakyat Indonesia, mulai dari ketahanan pangan, perumahan, ekonomi, hingga kesejahteraan sosial.

Irfan Jaya dikenal sebagai Owner Reskita Group, sebuah holding yang menaungi sembilan perusahaan lintas sektor, meliputi pertanian, alat berat, perumahan, teknologi pendidikan, dan bidang strategis lainnya. Bersama Garda Rakyat 08 sebagai salah satu relawan sejati pendukung Presiden Prabowo, Irfan menegaskan komitmennya untuk menyiapkan dan mengakselerasi delapan program nasional yang terintegrasi.

Delapan program tersebut dikemas dalam satu kerangka kebijakan bernama 8 Aksi Nasional, yang meliputi:

1.Ketahanan Pangan melalui pertanian unggul berbasis teknologi.

2.Sandang Rakyat melalui bantuan sosial dan program CSR.

3.Perumahan Bersubsidi tanpa uang muka (DP) dan tanpa SLIK OJK.

4.Nelayan Bela Negara Berdaya — Laut Jaya. , 5.Pendidikan Berkualitas dan Menyenangkan berbasis teknologi.

6.Tambang Rakyat Ramah Lingkungan.

7.Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Ekonomi Keluarga melalui kredit tanpa bunga
berbasis bantuan sosial atau CSR.

8.Perluasan Lapangan Kerja bagi Milenial dan Gen Z melalui program pendampingan.

Komitmen tersebut disampaikan Irfan Jaya di hadapan Kepala Forum Kader Bela Negara (FKBN) Angga Rahadian Tirtawijaya, Ketua Umum Garda Rakyat 08 Iskan, Tokoh FKBN Ahmad Liwan, serta para jurnalis dari berbagai media televisi dan media online pada acara Media Gathering yang digelar di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Dalam pemaparannya, Irfan mengidentifikasi sejumlah program prioritas pemerintah yang paling dibutuhkan rakyat, sekaligus menguraikan kendala serta solusi praktis yang telah dan akan dijalankan.

Pada sektor ketahanan pangan, Irfan menekankan pentingnya swasembada beras sebagai bahan pangan pokok rakyat Indonesia.

Solusi yang ditawarkan antara lain cetak sawah baru, pendirian Klinik Pertanian di seuap kecamatan, serta pemanfaatan teknologi modern seperti drone pertanian dan traktor yang didukung tenaga pendamping profesional dari kalangan Milenial dan Gen Z. Program ini diperkuat dengan produksi pupuk organik unggul secara swadaya serta penanaman komoditas berpotensi ekspor seperti lada dan durian Musang King. Seluruh skema ini telah diujicobakan di beberapa daerah dan dinilai berhasil, sehingga siap untuk dinasionalkan.

Untuk sektor perumahan rakyat, Irfan menyoroti tingginya kebutuhan rumah bersubsidi yang kerap terhambat oleh dua kendala utama, yaitu uang muka (DP) dan SLIK OJK. Ia menyatakan bahwa perusahaannya telah membangun ribuan unit perumahan rakyat tanpa DP. Namun, agar skema ini dapat berjalan lebih luas, Irfan menekankan perlunya regulasi khusus dari pemerintah agar rumah subsidi tidak lagi mensyaratkan SLIK OJK.

Di bidang pertambangan, Irfan menilai masih minimnya pemberdayaan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan sebagai salah satu hambatan dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam. Ia mendorong hadirnya kebijakan yang lebih berpihak pada tambang rakyat dengan prinsip keberlanjutan.

Sementara itu, pada sektor kelautan, Irfan menegaskan bahwa wilayah laut Indonesia yang mencakup lebih dari 70 persen luas wilayah nasional menuntut adanya pemberdayaan nelayan secara serius. Ia mendorong penguatan konsep Nelayan Bela Negara, yang tidak hanya berdaya secara ekonomi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan nasional.

Dalam aspek pemberdayaan perempuan dan ekonomi keluarga, Irfan menyiapkan program kredit tanpa bunga bagi kelompok perempuan, yang berbasis bantuan sosial atau CSR sebagai instrumen penguatan ekonomi rumah tangga.

Menjawab persoalan pengangguran, khususnya di kalangan Milenial dan Gen Z, Irfan menegaskan bahwartujuh dari delapan program nasional yang akan dinasionalkan berpotensi membuka ratusan ribu hingga jutaan lapangan kerja baru, terutama sebagai tenaga pendamping program di berbagai
sektor strategis.

Terkait energi terbarukan dan keberlanjutan pertanian, Irfan juga mendorong penanaman kelapa dan enau sebagai alternatif pengganti sawit yang lebih ramah lingkungan.

Adapun untuk menyongsong Generasi Emas Indonesia, Irfan menekankan bahwa sistem pendidikan harus dibangun berbasis teknologi dengan suasana belajar yang menyenangkan, agar mampu mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global.

Melalui 8 Aksi Nasional ini, Irfan Jaya dan Garda Rakyat 08 menegaskan komitmen kuat untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan utama rakyat Indonesia.

Continue Reading

Metro

Vita Datau, Founder Choir Indonesia Countranomy Network Hadiri Acara Forum Wicara “Dari Kata ke Rasa Diplomasi Budaya Indonesia melalui Sastra dan Gastronomi”

Published

on

By

Jakarta, – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Forum Wicara “Dari Kata ke Rasa: Diplomasi Budaya Indonesia melalui Sastra dan Gastronomi” di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Acara yang dipandu oleh Vita Datau, Founder Choir Indonesia Countranomy Network, menjadi ruang strategis untuk menegaskan peran budaya sebagai instrumen diplomasi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Vita Datau, dalam paparannya, menekankan bahwa diplomasi gastronomi bukan sekadar alat promosi budaya di panggung global, melainkan memiliki dampak langsung pada ketahanan pangan Indonesia. “Pemerintah memang sudah memiliki agenda ketahanan pangan yang kuat di Kabinet Merah Putih, dan gastronomi seharusnya menjadi salah satu pilar utamanya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa memperkuat pangan berbasis lokal di setiap daerah dapat memberikan manfaat luas, mulai dari peningkatan ekonomi daerah, kesehatan masyarakat, hingga pengurangan beban logistik.

“Jika setiap wilayah diajarkan menanam dan mengembangkan pangan khasnya seperti jagung, singkong, atau sumber lokal lain maka akan lahir kekuatan pariwisata dan diplomasi budaya yang lebih kokoh,” jelas Vita.

Forum ini juga menampilkan pendekatan kolaboratif lintas sektor, melibatkan berbagai mitra selain Kementerian Kebudayaan. Vita menilai dialog semacam ini penting untuk refleksi kebijakan dan perumusan arah pembangunan budaya ke depan. “Saya sangat senang dengan forum lintas mitra kebudayaan ini. Model diskusi reflektif seperti ini seharusnya juga diterapkan di kementerian lain,” katanya.

Meskipun menerima undangan dalam waktu singkat, Vita mengaku antusias untuk hadir dan berkontribusi. “Notifikasinya memang singkat, tapi saya merasa terhormat bisa menjadi bagian dari forum ini,” tuturnya.

Forum “Dari Kata ke Rasa” menegaskan bahwa diplomasi budaya Indonesia ke depan tidak hanya berlandaskan narasi dan sastra, tetapi juga pada rasa kekayaan gastronomi Nusantara sebagai kekuatan ekonomi, identitas, dan kedaulatan pangan bangsa.

Continue Reading

Metro

Institut Kesenian Jakarta Tegaskan Peran Strategis Dukung Jakarta sebagai Kota Sinema

Published

on

By

Jakarta, 23 Desember 2025 —Institut Kesenian Jakarta (IKJ) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya Jakarta sebagai Kota Sinema melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Strategis IKJ Mewujudkan Jakarta Kota Sinema” yang berlangsung di Hotel Ibis Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Kegiatan ini mempertemukan pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi perfilman, komunitas, dan pelaku industri kreatif untuk merumuskan strategi penguatan ekosistem perfilman Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan. FGD ini juga dirangkaikan dengan Apresiasi Penghargaan IKJ kepada Pelaku Seni Berprestasi sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi insan film dan seni terhadap perkembangan budaya sinema nasional.

Rektor IKJ, Prof. Dr. M. Syamsul Maarif, dalam sambutannya menegaskan bahwa IKJ memiliki peran strategis tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai pusat produksi pengetahuan, laboratorium kreatif, dan penggerak budaya film. “IKJ siap menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun ekosistem perfilman yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, S.STP., M.Si., yang di wakili oleh Bapak Rayhan Islamy, Senio manager Tourism Development, Jakarta Experinece Board menyampaikan komitmen dalam mendukung pengembangan Jakarta Kota Sinema, termasuk melalui pembenahan regulasi, penyederhanaan perizinan syuting, serta rencana pembentukan Jakarta Film Commission sebagai sistem pelayanan satu pintu bagi industri film.

FGD menghadirkan pembicara kunci dari kalangan pemerintah dan akademisi, antara lain Hilmar Farid Setiadi, Ph.D., yang menekankan pentingnya memandang film sebagai bagian dari kebudayaan dan barang publik.

Menurutnya, pengembangan kota sinema harus mencakup seluruh rantai nilai perfilman, mulai dari pendidikan, produksi, distribusi, hingga apresiasi dan arsip film.

Diskusi terbagi dalam tiga fokus utama, yaitu IKJ sebagai pusat pendidikan, pelatihan, riset, dan sertifikasi sineas; IKJ sebagai laboratorium produksi film; serta IKJ sebagai pusat distribusi dan eksibisi karya film.

Dari hasil diskusi, dirumuskan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan kurikulum berbasis industri, pengembangan fasilitas produksi dan pemutaran nonkomersial, penyelenggaraan festival film Jakarta, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, industri, dan komunitas.

Melalui kegiatan ini, IKJ menegaskan posisinya sebagai simpul penting dalam ekosistem perfilman Jakarta dan nasional.

Hasil FGD diharapkan menjadi landasan perumusan kebijakan dan program konkret guna memperkuat peran Jakarta sebagai pusat sinema yang berdaya saing di tingkat nasional dan internasional.

Continue Reading

Trending