Metro
Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021
Published
5 years agoon
By
admin
Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.
Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.
Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.
Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :
1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).
2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.
SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.
Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan
hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.
Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.
Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.
Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;
Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.
Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.
Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.
5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.
Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.
Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.
Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.
Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.
Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.
1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.
2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.
Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan
• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.
You may like
Metro
Erwin Sagitarius, S.H., M.H. Ketua DPD SPI Hadiri Acara Sarasehan Nasional Tema “Mempererat Solidaritas & Konsolidasi Organisasi”
Published
2 days agoon
November 28, 2025
Jakarta, — Dalam semangat memperkuat kebersamaan dan meningkatkan kapasitas organisasi, Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar Sarasehan Nasional dengan tema “Mempererat Solidaritas & Konsolidasi Organisasi”, bertempat di Hotel Acacia, Jl.Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi seluruh anggota SPI untuk memperdalam kolaborasi, menyatukan visi, serta merumuskan langkah-langkah penguatan peran advokat dalam menghadapi tantangan dinamika hukum di Indonesia.
Sarasehan ini DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Bengkulu turut ambil bagian dalam Sarasehan Nasional SPI yang mengusung tema “Mempererat Solidaritas & Konsolidasi Organisasi”. Kehadiran DPD SPI Bengkulu dalam kegiatan ini menegaskan komitmen daerah untuk memperkuat peran serta dalam gerakan konsolidasi organisasi advokat di tingkat nasional.
Sarasehan yang dihadiri oleh pendiri SPI, ibu Dwi Ria Latifa; wartawan senior, bapak Budiman Tanuredjo;Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, bapak Abhan; dan Sekretaris Jenderal SPI, dan pendiri SPI sekaligus mantan Sekjen SPI, bapak Sugeng Teguh Santoso.
Kemudian hadir para pengurus pusat, DPD, dan DPC dari berbagai wilayah Indonesia ini menjadi momentum strategis untuk mempererat hubungan antarwilayah sekaligus menyatukan langkah organisasi dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang terus berkembang.
Erwin Sagitarius, S.H., M.H. Ketua DPD SPI Bengkulu menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam sarasehan tersebut membawa semangat kolaborasi dan tekad untuk meningkatkan kualitas organisasi di tingkat daerah
“Serikat Pengacara Indonesia adalah suatu wadah organisasi yang sifatnya melindungi anggota, memang kita harapkan organisasi ini harus seperti itu. Jadi seorang advokat yang menjalankan profesinya merasa nyaman dan terlindungi.” Ujarnya
Dalam forum diskusi, perwakilan DPD SPI Bengkulu juga aktif memberikan pandangan mengenai penguatan kapasitas advokat, standar etika profesi, hingga perlunya program-program strategis yang bersifat edukatif bagi masyarakat. Keselarasan visi antara pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam menjaga profesionalitas serta memperkuat marwah organisasi.
Sarasehan ini menghasilkan berbagai rekomendasi bersama yang akan menjadi pedoman penguatan organisasi di seluruh wilayah. DPD SPI Bengkulu menyambut baik hasil tersebut dan siap mengimplementasikannya dalam program-program kerja daerah, termasuk peningkatan kompetensi anggota, optimalisasi layanan hukum, dan penguatan komunikasi organisasi.
Melalui kehadiran dalam sarasehan ini, DPD SPI Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tetap solid, responsif, dan berperan aktif dalam membangun organisasi advokat yang profesional dan berintegritas di Indonesia
Metro
Gala Premiere Mertua Ngeri Kali Pecah! Bunda Corla Bikin Penonton Ngakak Sampai Baper, Siap Guncang Bioskop 11 Desember 2025
Published
2 days agoon
November 28, 2025
JAKARRA,-, 27 November 2025 — Suasana mendadak menjadi lautan tawa yang tak terbendung! Rumah produksi Im-a-gin-e sukses besar menggelar Gala Premiere untuk film terbaru mereka, “Mertua Ngeri Kali.” Sorak sorai dan gelak tawa penonton pecah di setiap sudut saat menyaksikan aksi ikonik Bunda Corla yang tampil memukau sebagai Donda, si mertua yang benar-benar “ngeri kali” di layar lebar.
Antusiasme malam itu tidak main-main: mulai dari tepuk tangan riuh, tawa histeris, hingga momen-momen haru yang mengejutkan, membuktikan bahwa film ini adalah paket lengkap komedi dan drama yang menyentuh hati.
Kehebohan Bintang Lintas Generasi Acara gala premiere ini dihadiri lengkap oleh Produser Chetan A. Samtani, Nisha A. Samtani, Sutradara Key Mangunsong, serta seluruh bintang utama film. Kehadiran para cast, termasuk Bunda Corla, Dimas Anggara, Naysilla Mirdad, Gita Bhebhita, Sophie Navita, Siti Fauziah, Farreli Rafisay, dan Bonar Manalu, menambah semarak malam spesial tersebut. Para pemain lintas generasi ini berbagi cerita seru dan pengalaman tak terlupakan selama proses produksi.
Produser Nisha Samtani berbagi cerita seru dari balik layar, memuji peran Bunda Corla yang tak tergantikan. “Proyek ini adalah salah satu produksi paling seru yang pernah saya kerjakan. Energi para cast luar biasa, dan Bunda Corla membawa nuansa yang sangat menyegarkan ke dalam set. Saya tidak sabar penonton melihat sendiri bagaimana Bunda ‘meledak’ sebagai Donda. Mulai 11 Desember nanti, siap-siap ketawa sekaligus baper,” ungkap Nisha.
Komedi yang Hidup dan Kisah Keluarga yang Relatoble Sutradara Key Mangunsong menekankan bahwa meskipun film ini dikemas dengan komedi yang kuat, di baliknya terdapat kisah keluarga yang sangat dekat dengan realitas banyak pasangan muda.
“Saya ingin menghadirkan komedi yang hidup, tapi juga cerita yang menyentuh. Banyak pasangan muda menghadapi tuntutan untuk terlihat seperti “istri sempurna” atau “suami sempurna. Tekanan dari keluarga, ekspektasi, dan dinamika generasi menjadi hal yang sangat nyata. Itu yang ingin saya tonjolkan di balik kelucuan film ini,” jelas Key Mangunsong.
Sementara itu, Bunda Colta dengan gaya khasnya yang spontan dan heboh, menyampaikan kegembiraannya melakukan debut sebagai aktris film Indonesia. Quote ikoniknya langsung mengundang gelak tawa penonton dan awak media.
“Aduh ya ampun sayang, Bunda tuh senang sekali ya bisa main film di sini. Seru nian! Bunda bisa marah-marah, bisa cerewet, bisa ngeriii kali tapi tetep cantik ya kan. Main sama keluarga di layar tuh tantangan tapi Bunda enjoy betul! Kalian harus nontan yaaa, jangan bikin Bunda malu di depan keluarga besar!” serunya.
Dukungan Mitra untuk Mertua Ngeri Kali Keseruan gala premiere “Mertua Ngeri Kali” turut dimeriahkan oleh MK Skin yang hadir sebagai official partner, menambah pengalaman spesial bagi seluruh tamu yang hadir. Setelah gelaran yang sukses dan penuh tawa ini, kini publik tinggal menantikan momen menyaksikan Donda dan segala kekacauan keluarga Bataknya secara lengkap di layar lebar.
Melanjutkan keseruan gala premiere, Bunda Corla dan Mertua Ngeri Kali akan menyambut para penonton langsung dalam rangkaian acara roadshow ke Surabaya, Nganjuk, Solo, Yogyakarta, makassar, Lampung dan Jakarta. Siapkan mental dan siapkan tawamu! “Mertua Ngeri Kali” tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 11 Desember 2025. Jangan sampai ketinggalan kehebohannya di @mertuangerikali.film dan @im-a- gin-e!
TENTANG IM-A-GIN-Em-a-gin-e adalah rumah produksi terkemuka di Indonesia yang dibangun di atas semangat, imajinasi, dan kekuatan bercerita. Sejak berdiri pada 2013, Im-a-gin-e menjadi ruang bagi para pemimpi, penulis, pembuat film, dan kreator yang percaya bahwa sebuah kisah hebat mampu menggerakkan hati dan mengubah budaya.
Selama lebih dari satu dekade, Im-a-gin-e berada di balik berbagai karya populer dan peraih penghargaan seperti Tetangga Masa Gitu?, OK-JEK, DI Balik Kubikal, Ustad Milenial, Catatan Si Boy, Patriot, Single & Hopefully Happy, hingga proyek sinematik terbaru Still Single. Dikenal dengan ide ide berani dan gaya penceritaan yang sinematik, Im-a-gin-e terus menjembatani kreativitas Indonesia dengan selera global melalui karya-karya yang autentik, emosional, dan berkarakter kuat.
Melalui Mertua Ngeri Kali, Im-a-gin-e kembali memadukan drama yang hangat dengan komedi yang tajam, menghadirkan kisah tentang keluarga, cinta, dan kekacauan dengan sentuhan khas yang hanya dimiliki Im-a-gin-e.
Metro
Satu Piring MBG Memuat Makna Dalam Bagi Anak-Anak Indonesia
Published
3 days agoon
November 27, 2025
Jakarta, – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah bergulir di berbagai sekolah di Indonesia. MBG merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan gizi bagi anak sekolah.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan asupan gizi yang cukup selama hari sekolah.
Tidak dipungkiri, kadang apa yang tampak biasa di mata kita adalah harapan besar ditangan orang lain. Seperti halnya Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi banyak keluarga, adanya Makan Bergizi Gratis, bukan sekedar makan siang, ini adalah nafas baru untuk terus melangkah.
Kisah keluarga dengan keterbatasan ekonomi dialami oleh salah satu orang tua siswa kelas 1 SDN 4 Ciganjur, Jakarta Selatan. Saat ini Intan Windi Yanti orang tua (ibu) dari siswa kelas 1 tersebut yang bernama Zayn Efendi berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol).
“Alhamdulillah banget dengan adanya MBG, yang sebelumnya anak saya ngga pernah sarapan, tapi dengan adanya MBG anak saya bisa sarapan. Saya berterimakasih banget kepada bapak Presiden Prabowo, dengan MBG ini benar-benar membantu keluarga kecil saya, apalagi saya ngurus mereka sendiri,” ungkap ibu tiga anak dengan tetes air matanya.
Intan berharap sekali program ini terus berlanjut, karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat seperti dirinya. Apalagi MBG ini memberikan makanan enak dan gizi baik bagi anak-anak.
Disela-sela perbincangan , Zayn mengaku bercita-cita ingin jadi petugas pemadam kebakaran.
“Aku ingin banget jadi petugas pemadam kebakaran,” ungkapmya polos.
Sementara, Titin Kurniati S.Pd selaku wali kelas 1 menceritakan, sebelum pembelajaran dirinya dan guru lainnya selalu memulai percakapan kepada siswa-siswinya, seperti bagaimana kabar hari ini dan apakah sudah sarapan apa belum?.
“Hal-hal kecil inilah yang kami bangun komunikasi dengan siswa-siswi kami. Dari sini kami dapat mengetahui keadaan murid setiap hari, seperti salah satunya sarapan, walau kami mendapatkan jawaban yang beragam,” ujar Titin.
Masih katanya, dengan adanya program MBG ini, siswa-siswinya sudah menikmati sarapan melalui program MBG yang diberikan oleh pemerintah.
Lebih lanjut Titin mengungkapkan, khusus untuk orang tua Zayn yang saat ini berstatus single parent dan sudah tidak bekerja lagi. Pihak sekolah juga sangat prihatin.
“Satu hari Zayn cerita sama saya, kalau dirinya belum sarapan. Kenapa ga sarapan?, yang lain jajan ke kantin kok kamu ga?. Zayn bilang dirumah ga ada sarapan dan dia juga tidak dikasih uang jajan, namun begitu Zayn tetap seorang bocah yang lincah. Alhamdulillah, kami guru-guru disini membantu Zayn untuk jajan,” ungkapnya.
Titin mengakui program MBG ini sangat bermanfaat, namun untuk selanjutnya bisa dievaluasi lagi dan tepat sasaran, seperti sekolah yang yang mempunyai keterbatasan dan pastinya bermanfaat. “Tapi, intinya MBG ini sangat bermanfaat, seperti yang dialami Zayn,” ujarnya.
Apa yang disampaikan Titin diatas, sedikit banyak gambaran bahwa MBG tampak nyata manfaatnya, seperti bagi Zayn dan jutaan anak lainnya diluar sana.
Program MBG bukan hanya memberi makan, tetapi menyalakan semangat, menumbuhkan rasa percaya diri dan menanamkan keyakinan bahwa masa depan bisa lebih cerah.
Wakasad Hadiri Wisuda 1621 Prabahatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian RI
Erwin Sagitarius, S.H., M.H. Ketua DPD SPI Hadiri Acara Sarasehan Nasional Tema “Mempererat Solidaritas & Konsolidasi Organisasi”
Gala Premiere Mertua Ngeri Kali Pecah! Bunda Corla Bikin Penonton Ngakak Sampai Baper, Siap Guncang Bioskop 11 Desember 2025
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro2 days agoGala Premiere Mertua Ngeri Kali Pecah! Bunda Corla Bikin Penonton Ngakak Sampai Baper, Siap Guncang Bioskop 11 Desember 2025
-
TNI / Polri2 days agoWakasad Hadiri Wisuda 1621 Prabahatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian RI
-
Metro3 days agoSatu Piring MBG Memuat Makna Dalam Bagi Anak-Anak Indonesia
-
Metro2 days agoErwin Sagitarius, S.H., M.H. Ketua DPD SPI Hadiri Acara Sarasehan Nasional Tema “Mempererat Solidaritas & Konsolidasi Organisasi”
