Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

Mahasiswa UAD Deklarasikan Komunitas Kali Bening Yogyakarta, Menanam Harapan Baru bagi Kelestarian Sungai

Published

on

By

Yogyakarta – Karya post.com, Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui wacana, tetapi harus dibangun melalui aksi nyata dan kolaborasi lintas elemen masyarakat. Semangat itulah yang melatarbelakangi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Unit 104 mendeklarasikan berdirinya Komunitas Peduli Sungai (KPS) Kali Bening Jogjakarta di Gedung Dakwah PRM Karanganyar, Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (30/6/2026).

Deklarasi ini menjadi tonggak lahirnya gerakan bersama untuk menjaga sungai sebagai urat nadi kehidupan sekaligus warisan yang harus tetap lestari bagi generasi mendatang.

Ketua LPPM Universitas Ahmad Dahlan, Prof. Dr. Surahma Asti Mulasari, S.Si., M.Kes., menegaskan bahwa KPS Kali Bening hadir sebagai ruang kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun budaya peduli lingkungan, khususnya di kawasan sungai.

Menurutnya, UAD telah menyiapkan kader-kader lingkungan dari kalangan mahasiswa yang siap diterjunkan kapan saja untuk mendukung berbagai kegiatan pelestarian lingkungan, termasuk aksi bersih-bersih sungai dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan menjadi kontribusi nyata dunia akademik dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang semakin kompleks.

Deklarasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Fery Tri Jatmiko, S.Si., M.M., Mantri Pamong Praja Kemantren Mergangsan Drs. Suradi, M.Si., Lurah Brontokusuman, Ketua RW 17 Karanganyar Sarmidi, M.Pd., unsur Jaga Warga, tokoh masyarakat, dosen pembina KKN UAD Dra. Salamah, M.Pd., mahasiswa, serta warga Karanganyar.

Pengesahan Komunitas Peduli Sungai Kali Bening ditandai dengan penandatanganan deklarasi oleh Drs. Suradi, M.Si. dan Prof. Dr. Surahma Asti Mulasari, disaksikan Harris Syarif Usman, S.H., M.Kn. dan Fery Tri Jatmiko sebagai simbol komitmen bersama menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dalam sambutannya, Suradi mengingatkan agar deklarasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Ia berharap komunitas yang baru terbentuk mampu melahirkan gerakan berkelanjutan sehingga kawasan Mergangsan menjadi semakin bersih, hijau, dan nyaman untuk ditinggali.

Menurutnya, perubahan besar selalu berawal dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat yang memiliki kepedulian.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Sungai Yogyakarta sekaligus sesepuh Kali Code, Harris Syarif Usman, S.H., M.Kn., mengajak para mahasiswa untuk menjaga komitmen dalam merawat lingkungan hidup. Ia menilai semangat mendirikan komunitas peduli sungai harus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.

“Saat ini gerakan reresik kali semakin berkembang. Kami berharap KPS Kali Bening menjadi pelopor yang mampu menggerakkan masyarakat untuk menjaga sungai tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ketika sungai terawat, lingkungan menjadi asri, masyarakat hidup lebih sehat, dan kebahagiaan warga pun akan tumbuh bersama,” ujarnya.

Lahirnya KPS Kali Bening Jogjakarta menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap lingkungan dapat tumbuh dari semangat anak muda yang didukung oleh pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

Continue Reading

Metro

AKSI ( Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia ) Provinsi NTB Mendukung Nawacita Presiden Prabowo Melalui Program MBG

Published

on

By

Jakarta – Ketua DPD AKSI PROV. NTB & DPC AKSI se NTB ( SAURIM S.IP,N.LP ) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Batu Jangkih Kec. Praya Barat Daya Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB tersebut menyatakan dukungan penuh kepada program unggulan Presiden Prabowo Subianto yaitu Makanan Bergizi Gratis ( MBG ).

Menurut SAURIM Program MBG ini merupakan kebijakan strategis Presiden yang termuat dalam nawa citanya, bertujuan mulia yaitu untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di wilayah pelosok terpencil di pedesaan.

Program MBG ini kami nilai dapat memberikan kontribusi penting dalam mencetak generasi cerdas, sehat dan berdaya saing, serta menjadi generasi emas tahun 2045 mendatang.

SAURIM menjelaskan program ini dapat memberikan dampak positif terhadap tiga pilar pembangunan yaitu:

1. Peningkatan kualitas SDM

2. Percepatan pertumbuhan ekonomi pedesaan

3. Percepatan pemerataan kesejahteraan rakyat

Di samping itu progam ini tidak hanya memenuhi kebutuhan kebutuhan gizi anak-anak sekolah semata, dan juga memberikan dampak kepada penurunan angka kekurang gizi kepada anak-anak, mencegah stunting, serta terpenuhi nutrisi yang seimbang bagi ibu hamil, hingga dapat meningkatkan konsentrasi dan semangat belajar anak,” Ujarnya.

Lebih lanjut SAURIM yang pada tahun 2024 terpilih dan dikukuhkan menjadi kepala desa terbaik, pada perhelatan ajang bergengsi lewat Paralegal Justice Award Kemenkumham RI dan mendapatkan gelar NLP tersebut,” Ujarnya.

SAURIM menjelaskan kehadiran program MBG merupakan bukti nyata komitmen presiden dalam melaksanakan visi dan misinya sebagai presiden, dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berkualitas sebagai investasi jangka panjang bangsa,” Ungkapnya

Kami dari DPD AKSI Provinsi NTB berharap program MBG ini dapat terus dilanjutkan dan diperluas sampai pelosok desa terpencil sehingga program mbg ini menyentuh anak-anak Bangsa Indonesia yang berada di pelosok-pelosok desa terpencil terluar,”Tutup nya

Continue Reading

Metro

Jelang Event Internasional, JIKF Awali Festival Layang-Layang dengan Doa Bersama

Published

on

By

KULON PROGO – karyapost.com, Menjelang perhelatan akbar berskala internasional, Jogja International Kite Festival (JIKF) menggelar acara doa bersama demi kelancaran dan kesuksesan festival layang-layang yang akan segera berlangsung. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Banaran pada Jumat, 3 Juli 2026, mulai pukul 14.00 WIB.

Acara doa bersama ini dipimpin langsung oleh Pembina JIKF, RM Kukuh Hertriasning, dengan didampingi oleh Ketua Pelaksana JIKF, Anang Surjiyanto, S.Pd. Menariknya, agenda ini tidak hanya diikuti oleh panitia pelaksana, tetapi juga dihadiri langsung oleh para delegasi internasional, di antaranya perwakilan dari Brasil, Haiti, dan Malaysia. Keterlibatan para peserta mancanegara ini menambah kekayaan nuansa kebersamaan dan kerja sama lintas budaya sejak awal persiapan.

Prosesi doa bersama dipanjatkan dengan harapan besar agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sukses tanpa hambatan. Momentum ini menjadi simbol kesiapan fisik dan mental seluruh elemen yang terlibat sebelum menyuguhkan pertunjukan terbaik di langit Kulon Progo.

Dalam kesempatan tersebut, segenap jajaran panitia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergi dan dukungan luar biasa yang diberikan oleh berbagai pihak.

Secara khusus, apresiasi tinggi disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo, Kapolres Kulon Progo, Dandim Kulon Progo, serta Ketua Umum DPP IP-KI, H. Baskara Harimukti Sukarya. Dukungan penuh dan fasilitas yang diberikan oleh para tokoh serta instansi tersebut menjadi pilar utama sehingga persiapan penyelenggaraan ini dapat berjalan dengan sangat baik.

Lebih dari sekadar festival tahunan, event internasional ini mengemban misi besar untuk mempromosikan potensi daerah ke tingkat dunia khususnya mengenalkan jenis Layangan Mondolan yang sedang di upayakan oleh panitia JIKF 2026 sebagai warisan budaya. Melalui keindahan bentang alam Banaran dan kreativitas layang-layang, acara ini diharapkan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Panitia optimis bahwa kesuksesan agenda kali ini akan menjadi embrio awal sekaligus batu loncatan penting untuk menghadirkan event-event yang jauh lebih besar dan berdampak luas di masa depan, membawa nama daerah harum di panggung internasional.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending