Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

PIRUKUNAN TUWANGGANA GALUR MINTA DPU DIY SEGERA PERBAIKI JEMBATAN TEGALBURET GALUR

Published

on

By

KULON PROGO –karyapost.com,Lambatnya respons pemangku kebijakan terhadap kerusakan infrastruktur publik memicu langkah taktis dari elemen masyarakat.

Pirukunan Tuwanggana Galur secara resmi menginisiasi permohonan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi III DPRD Kulon Progo H Suradi ST.MT guna meninjau langsung kondisi Jembatan Tegalburet,Galur, yang kian memprihatinkan pada Rabu (3/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan konstruktif agar otoritas terkait segera mengambil tindakan nyata.

Sekretaris Pirukunan Tuwanggana Galur, Priyo Santoso, S.H., M.H., yang juga dikenal luas sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat sekaligus aktivis NGO, mengungkapkan kekecewaannya atas mandeknya penanganan fasilitas publik tersebut.

Menurutnya, jembatan yang melintang di atas saluran air vital tersebut telah mengalami kerusakan parah selama lima bulan terakhir tanpa menyentuh solusi konkret “Kami tidak tinggal diam kemudian kami sudah melayangkan surat resmi dan melampirkan bukti foto kondisi lapangan kepada para pihak pemangku kebijakan namun hingga hari ini belum ada hasil yang signifikan oleh karena itu hari ini kami sengaja mengajak Komisi III DPRD Kulon Progo dan rekan-rekan media massa untuk menyuarakan kembali persoalan ini secara masif agar mendapat perhatian serius  tegas Priyo di sela-sela kegiatan sidak.

Aksi tanggap darurat yang digerakkan oleh Pirukunan Tuwanggana ini langsung mendapat respons positif di lapangan oleh Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo yang membidangi sektor pembangunan, Suradi, S.T. dari Partai AmanatNasional, hadir langsung memantau lokasi tersebut.

Mengingat rekam jejaknya H Suradi ST.MT sebagai mantan pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Suradi memberikan arahan taktis mengenai birokrasi kewenangan infrastruktur tersebut kemudian suradi ST MT menyatakan dirinya siap pasang badan untuk segera membantu mengoordinasikan percepatan perbaikan ini namun dengan catatan administratif yang tepat sasaran agar tidak salah kewenangan kemudian kami minta surat permohonannya langsung ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DIY, jangan ke BBWSSO, agar bisa segera ditindaklanjuti secara teknis.

Suradi ST.MT Menegaskan kami akan kawal dan koordinasikan ini secepatnya dengan DPU DIY agar perbaikan jembatan bisa segera direalisasikan secara keseluruhan agar tidak berdampak membahayakan pengguna jalan umum yang melintas.

Menegaskan posisi tawar lembaga maka
langkah taktis yang diambil hari ini semakin mengukuhkan posisi Pirukunan Tuwanggana Galur sebagai lembaga yang memiliki positioning kuat dan strategis sebagai jembatan komunikasi antara arus bawah (masyarakat) dengan pemangku kebijakan (pemerintah) karena saat ini lembaga tersebut memang tengah gencar dan konsisten memperjuangkan akselerasi pembangunan di berbagai sektor di wilayah Galur dan sekitarnya.

Pergerakan yang dinamis dan terukur ini terbukti mendapatkan banyak apresiasi serta tanggapan positif dari berbagai elemen masyarakat maupun birokrasi jadi ke depan Pirukunan Tuwanggana berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu publik dengan pendekatan yang lebih intensif dan ini baru awal ke depan sebab kami telah mempersiapkan sekaligus mengagendakan ruang-ruang diskusi, konsultasi,serta komunikasi intensif secara berkala dengan berbagai pihak multi-sektor artinya target kami jelas memastikan setiap persoalan mendasar di tingkat bawah dapat segera dicarikan solusi cepat dan mendapat penanganan konkret dari pemerintah  pungkas Priyo Santoso S.H.,M.H, disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

H Suradi ST MT Anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari Komisi III Tinjau Perubahan Aliran Sungai Serang, Dorong Penanganan Demi Selamatkan Lahan Pertanian

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com , Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo Bapak H Suradi ST MT dari Partai Amanat Nasional bersama Lurah Sendangsari , Kabag pemerintahan desa dan sejumlah tokoh masyarakat melakukan peninjauan langsung ke lokasi aliran Sungai Serang di wilayah Secang,Kalurahan Sendangsari, kecamatan pengasih guna melihat kondisi terkini yang menjadi perhatian masyarakat setempat.

Dalam peninjauan tersebut, ditemukan adanya perubahan atau perpindahan aliran Sungai Serang yang berdampak signifikan terhadap kawasan pertanian warga termasuk akses jalan kemudian berdasarkan laporan warga masyarakat perubahan aliran sungai tersebut telah mengakibatkan hilangnya lahan persawahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani dengan luas terdampak diperkirakan mencapai sekitar 3 hektar.

Bapak H Suradi ST MT anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari komisi III menyampaikan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian sangat serius dari berbagai pihak khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air, menurutnya apabila tidak segera dilakukan penanganan maka dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam keberlangsungan lahan pertanian tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur vital masyarakat, termasuk Jalan Usaha Tani (JUT) yang menjadi akses utama aktivitas pertanian warga maka kami berharap pihak yang berwenang dapat segera melakukan kajian dan langkah penanganan yang tepat Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keberlangsungan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat ujarnya.

Sementara itu Lurah Sendangsari menjelaskan bahwa wilayah yang saat ini menjadi bagian dari aliran sungai pada masa lalu merupakan lahan pertanian produktif yang dimanfaatkan oleh warga kemudian terjadi perubahan bentang alam tersebut yang menyebabkan berkurangnya area lahan persawahan dan menimbulkan kerugian bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian kemudian kawasan ini merupakan wilayah pertanian yang produktif namun sekarang sebagian telah berubah menjadi aliran sungai tentunya kondisi ini sangat memprihatinkan dan berdampak langsung pada masyarakat tuturnya maka pemerintah kelurahan sendang sari bersama masyarakat berharap agar BBWSO Balai besar Wilayah Sungai Serayu opak Daerah istimewa Yogyakarta dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah teknis yang berkelanjutan dan penanganan yang cepat dan tepat dinilai sangat penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian serta melindungi infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Budi Legowo Santoso Penasehat DPD PWMOI / Persatuan Wartawan Media online Indonesia wilayah kabupaten kulon Progo yang ikut hadir dalam kesempatan itu menjelaskan Peninjauan lapangan ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD, pemerintah kalurahan dan masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bapak Jumono Kabag pemerintahan Kalurahan Sendangsari menyampaikan Harapannya melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait, solusi yang efektif dapat segera diwujudkan sehingga lahan pertanian tetap terjaga dan kesejahteraan petani di Kulon Progo dapat terus meningkat karena sektor Pertanian adalah penyangga kehidupan masyarakat maka menjaga lahan pertanian berarti menjaga masa depan generasi mendatang karena itu setiap upaya penyelamatan lingkungan dan sumber daya alam merupakan investasi penting bagi kemakmuran bersama begitu di sampaikan kepada awak media

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

PENYERAHAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON / KI SADEWA PUTRA KANDUNG PANGERAN DIPONEGORO KEPADA KETUA DPRD KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – 2/6/2026, Karyapost.com Komitmen untuk melestarikan sejarah perjuangan bangsa kembali diwujudkan melalui penyerahan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa kepada Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo beliau Bapak Aris Syarifuddin.

Buku tersebut diserahkan secara langsung oleh
R. Ngt. Anastasia Padminingsih BA bersama Budi Legowo Santoso perwakilan dari Trah RM Rekso Bongso wates kulon progo sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga maupun memperkenalkan kembali jejak perjuangan tokoh bangsa yang memiliki hubungan erat dengan sejarah perlawanan kepada penjajah kolonial belanda.

RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dikenal sebagai salah satu putra kandung Pangeran Diponegoro, pahlawan nasional yang memimpin Perang Jawa (1825–1830) melawan kolonialisme Belanda.

Sebagai keturunan langsung sang pahlawan besar, RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mewarisi semangat perjuangan, keberanian dan kecintaan terhadap tanah air yang menjadi bagian penting dari perjuangan beliau melawan penindasan oleh penjajah kolonial Belanda pada waktu itu.

Penyerahan buku berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan penghormatan terhadap nilai-nilai semangat sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa di wilayah
kabupaten Kulon progo kemudian Kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremonil penyerahan sebuah karya tulis, melainkan juga merupakan upaya nyata untuk memperkuat kesadaran sejarah kepada masyarakat khususnya generasi mudanya terhadap tokoh-tokoh lokal yang memiliki kontribusi penting dalam perjalanan sejarah bangsa.

Buku sejarah tersebut memuat berbagai kajian, dokumentasi, serta penelusuran historis mengenai kehidupan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa, mulai dari latar belakang keluarga, perjalanan hidup, peran sosial,hingga nilai-nilai perjuangan yang di wariskannya.

Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi kalangan akademisi, pelajar,peneliti sejarah serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam jejak perjuangan putra kandung dari Pangeran Diponegoro yang wafat di wilayah kabupaten kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut Penasehat DPD PWMOI / Persatuan Wartawan media online Indonesia Kabupaten Kulon progo Budi Legowo Santoso  menyampaikan bahwa pelestarian sejarah merupakan tanggung jawab bersama karena menurutnya masih banyak tokoh-tokoh berpengaruh dalam sejarah bangsa yang belum mendapatkan perhatian yang memadai oleh karena itu kita sebagai generasi muda mempunyai tanggung jawab moral bersama salah satunya pengumpulan data, penelitian dan penerbitan buku menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa warisan sejarah tersebut tidak akan hilang ditelan zaman.

Sementara itu R. Ngt. Anastasia Padminingsih BA menegaskan bahwa sosok RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa memiliki nilai keteladanan yang sangat relevan bagi generasi masa kini bagaimana memaknai semangat pengabdian, keteguhan prinsip, keberanian dan kecintaan kepada bangsa merupakan warisan moral yang patut dijadikan inspirasi dalam menghadapi berbagai tantangan zaman di masa depan.

Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Aris Syarifuddin, menyambut baik penyerahan buku tersebut dan memberikan apresiasi atas dedikasi para penulis serta pemerhati sejarah yang terus berupaya menggali dan melestarikan sejarah daerah,Menurutnya, sejarah lokal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah nasional sehingga perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak kemudian menambahkan bahwa kisah perjuangan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa sebagai putra Pangeran Diponegoro memiliki nilai historis yang sangat penting maka dokumentasi sejarah seperti ini dapat menjadi sumber pembelajaran yang berharga bagi generasi muda kulon Progo untuk memahami arti perjuangan, pengorbanan dan semangat kebangsaan yang telah diwariskan oleh para pendahulu.

KRT Sarwanto Hadi yang merupakan sesepuh sekaligus pembuka sejarah silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa di kabupaten kulon Progo menyampaikan Penyerahan buku ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah,budayawan, sejarawan, akademisi dan masyarakat dalam menjaga warisan sejarah bangsa di tengah derasnya arus globalisasi maka pelestarian sejarah menjadi langkah strategis dalam memperkokoh identitas nasional dalam membangun karakter generasi penerus yang berlandaskan nilai-nilai luhur dari para pahlawan bangsa kemudian melalui penerbitan dan penyerahan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa ini, diharapkan masyarakat semakin mengenal sosok putra Pangeran Diponegoro yang memiliki peran penting dalam sejarah tentang semangat perjuangan yang diwariskannya itu diharapkan terus hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi muda kulon Progo untuk menjaga persatuan, mencintai tanah air, serta melanjutkan perjuangan para pendahulu melalui karya dan pengabdian bagi bangsa dan negara begitu disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending