Metro
Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021
Published
5 years agoon
By
admin
Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.
Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.
Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.
Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :
1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).
2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.
SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.
Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan
hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.
Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.
Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.
Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;
Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.
Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.
Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.
5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.
Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.
Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.
Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.
Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.
Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.
1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.
2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.
Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan
• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.
You may like
Metro
Letjen TNI (Purn) Marciano Latief Ketua Umum KONI Resmi Melantik dan Mengukuhkan Moreno Soeprapto Ketua Umum IMI Masa Bakti 2025–2030
Published
8 hours agoon
November 30, 2025
Jakarta, 30 November 2025— Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Latief, resmi mengukuhkan dan melantik Moreno Soeprapto sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) masa bakti 2025–2030, bersama jajaran pengurus IMI di Hotel Sultan Jakarta pada hari Minggu 30 November 2025 yang berlangsung khidmat dan penuh optimisme.
Pelantikan ini menandai tonggak penting bagi perkembangan olahraga otomotif nasional. Dengan pengalaman panjang Moreno Soeprapto di dunia motorsport serta rekam jejaknya di berbagai bidang organisasi dan kepemimpinan, KONI Pusat optimistis IMI akan melangkah lebih maju, adaptif, dan berdaya saing global.
Dalam sambutannya, Ketum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Latief menyampaikan harapannya agar IMI terus memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan prestasi atlet otomotif Indonesia.
Saya yakin di bawah Bapak Moreno, IMI akan melakukan terobosan-terobosan yang memberikan peluang kepada atlet-atlet kita untuk membuat kita semua bangga karena prestasinya”
Saya percaya di bawah kepemimpinan Saudara Moreno Soeprapto, IMI dapat membawa perubahan signifikan dan membuka peluang besar bagi atlet, komunitas, dan industri otomotif nasional. Semoga IMI semakin profesional, solid, dan mampu berkontribusi nyata untuk kejayaan olahraga Indonesia,” ujar Marciano.
Sementara itu, Ketua Umum PP IMI terpilih Moreno Soeprapto menyampaikan komitmennya untuk menjadikan IMI sebagai organisasi yang inklusif, modern, dan berorientasi prestasi.
“Kami akan bekerja keras membangun ekosistem olahraga otomotif yang lebih maju, mulai dari pembinaan atlet muda, pengembangan event berstandar internasional, hingga kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ini adalah momentum untuk membawa IMI ke level yang lebih tinggi,” ungkap Moreno.
Moreno menyampaikan tekadnya memajukan olahraga bermotor di Tanah Air, “Kami siap membesarkan IMI, karena kita sekarang fokus pada pembinaan, sebagai regulator kita tekankan fairness dan safety,”
Bukan hanya prestasi, kegiatan IMI juga memiliki dampak positif lain. “IMI juga support perekonomian Indonesia, karena ketika kita touring ke daerah (setiap minggu), minimal anggotanya membawa Rp 2-3 juta sehingga roda pergerakan mereka juga menggerakkan roda perekonomian di daerah,”
Selain itu, Moreno juga akan meningkatkan standar keamanan termasuk dengan memberikan program yang menyasar pada marshall, steward, hingga tim pendanaan perlombaan yang dimaksudkan untuk bisa meningkatkan mutu dari event.
Lalu program lain yang akan menjadi fokus IMI menurut Moreno yakni mengenai ekosistem yang bisa melahirkan talenta-talenta pembalap muda.
“Kami sedang menyusun program kerja untuk tahun depan dan saya rasa perlu banyak kesempatan, mereka (pembalap muda) dari mulai umur enam tahun (sudah berkompetisi), kami mulai membangun ekosistem yang baik dan bagus,” tutupnya.
Pelantikan ini juga dihadiri para pengurus KONI Pusat, tokoh otomotif nasional, perwakilan klub dan komunitas motor serta mobil dari berbagai daerah. Dengan terbentuknya kepengurusan periode 2025–2030, IMI diharapkan mampu mendorong inovasi, memperluas jaringan kompetisi, dan memperkuat posisi Indonesia di kancah otomotif internasional.
Metro
Provinsi Kalimantan Selatan Gelar Festival Gerbang Nusantara 2025
Published
2 days agoon
November 29, 2025
Jakarta — Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Festival Gerbang Nusantara 2025 di Plataran Sarinah, Jakarta (28-29 November 2025). Dan acara Festival tersebut resmi ditutup langsung oleh Dr.Ir.Galuh Tantri Narindra,S.T.,MT selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Sabtu, 29 November 2025.
Dr.Ir.Galuh Tantri Narindra,S.T.,MT selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa ; “Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan resmi meluncurkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bidang Kebudayaan dan Pendidikan (RPJMBD) 2025–2029, yang dirancang untuk memperkuat posisi Kalimantan Selatan sebagai gerbang strategis Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dokumen perencanaan ini menjadi pondasi visi pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan, khususnya dalam penguatan identitas budaya, peningkatan kualitas pendidikan, serta penyiapan sumber daya manusia unggul yang mampu bersaing di kawasan penyangga IKN.
Tantri Narindra (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kalimantan Selatan) juga menegaskan bahwa momen perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan membuka peluang besar bagi percepatan transformasi daerah. “RPJMBD 2025–2029 bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi komitmen kami untuk menghadirkan kebudayaan yang kuat, pendidikan yang berdaya saing, dan SDM yang siap menyambut perubahan besar di masa depan,” ujarnya.
Dengan kedekatan geografis dan kekuatan kultural yang dimiliki, Kalimantan Selatan disebut memiliki posisi strategis dalam menopang ekosistem sosial, pendidikan, dan budaya IKN Nusantara. RPJMBD 2025–2029 diharapkan menjadi pemicu lahirnya generasi unggul, kreatif, dan berkarakter, serta menjadikan Kalimantan Selatan sebagai pusat peradaban baru yang dinamis dan berdaya saing.
Tantri Narindra menutup pernyataannya dengan optimisme: “Kami percaya bahwa masa depan Kalimantan Selatan akan semakin cerah. Dengan RPJMBD ini, kami melangkah pasti untuk menjadi gerbang utama Ibu Kota Negara—baik dalam budaya, pendidikan, maupun pembangunan manusia.”
Metro
Erwin Sagitarius, S.H., M.H. Ketua DPD SPI Hadiri Acara Sarasehan Nasional Tema “Mempererat Solidaritas & Konsolidasi Organisasi”
Published
3 days agoon
November 28, 2025
Jakarta, — Dalam semangat memperkuat kebersamaan dan meningkatkan kapasitas organisasi, Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar Sarasehan Nasional dengan tema “Mempererat Solidaritas & Konsolidasi Organisasi”, bertempat di Hotel Acacia, Jl.Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi seluruh anggota SPI untuk memperdalam kolaborasi, menyatukan visi, serta merumuskan langkah-langkah penguatan peran advokat dalam menghadapi tantangan dinamika hukum di Indonesia.
Sarasehan ini DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Bengkulu turut ambil bagian dalam Sarasehan Nasional SPI yang mengusung tema “Mempererat Solidaritas & Konsolidasi Organisasi”. Kehadiran DPD SPI Bengkulu dalam kegiatan ini menegaskan komitmen daerah untuk memperkuat peran serta dalam gerakan konsolidasi organisasi advokat di tingkat nasional.
Sarasehan yang dihadiri oleh pendiri SPI, ibu Dwi Ria Latifa; wartawan senior, bapak Budiman Tanuredjo;Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, bapak Abhan; dan Sekretaris Jenderal SPI, dan pendiri SPI sekaligus mantan Sekjen SPI, bapak Sugeng Teguh Santoso.
Kemudian hadir para pengurus pusat, DPD, dan DPC dari berbagai wilayah Indonesia ini menjadi momentum strategis untuk mempererat hubungan antarwilayah sekaligus menyatukan langkah organisasi dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang terus berkembang.
Erwin Sagitarius, S.H., M.H. Ketua DPD SPI Bengkulu menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam sarasehan tersebut membawa semangat kolaborasi dan tekad untuk meningkatkan kualitas organisasi di tingkat daerah
“Serikat Pengacara Indonesia adalah suatu wadah organisasi yang sifatnya melindungi anggota, memang kita harapkan organisasi ini harus seperti itu. Jadi seorang advokat yang menjalankan profesinya merasa nyaman dan terlindungi.” Ujarnya
Dalam forum diskusi, perwakilan DPD SPI Bengkulu juga aktif memberikan pandangan mengenai penguatan kapasitas advokat, standar etika profesi, hingga perlunya program-program strategis yang bersifat edukatif bagi masyarakat. Keselarasan visi antara pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam menjaga profesionalitas serta memperkuat marwah organisasi.
Sarasehan ini menghasilkan berbagai rekomendasi bersama yang akan menjadi pedoman penguatan organisasi di seluruh wilayah. DPD SPI Bengkulu menyambut baik hasil tersebut dan siap mengimplementasikannya dalam program-program kerja daerah, termasuk peningkatan kompetensi anggota, optimalisasi layanan hukum, dan penguatan komunikasi organisasi.
Melalui kehadiran dalam sarasehan ini, DPD SPI Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tetap solid, responsif, dan berperan aktif dalam membangun organisasi advokat yang profesional dan berintegritas di Indonesia
Letjen TNI (Purn) Marciano Latief Ketua Umum KONI Resmi Melantik dan Mengukuhkan Moreno Soeprapto Ketua Umum IMI Masa Bakti 2025–2030
Provinsi Kalimantan Selatan Gelar Festival Gerbang Nusantara 2025
Wakasad Hadiri Wisuda 1621 Prabahatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian RI
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
TNI / Polri3 days agoWakasad Hadiri Wisuda 1621 Prabahatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian RI
-
Metro2 days agoProvinsi Kalimantan Selatan Gelar Festival Gerbang Nusantara 2025
-
Metro8 hours agoLetjen TNI (Purn) Marciano Latief Ketua Umum KONI Resmi Melantik dan Mengukuhkan Moreno Soeprapto Ketua Umum IMI Masa Bakti 2025–2030
