Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

Blok M Bertransformasi Jadi Pusat Festival Urban, myBCA JSD Festival 2026 Suguhkan Belasan Zona Kreatif Selama Tiga Hari

Published

on

By

JAKARTA – Kawasan Blok M kembali mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat aktivitas kreatif di Ibu Kota melalui penyelenggaraan myBCA JSD Blok M Festival 2026. Digelar pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2026, festival ini menawarkan pengalaman baru dengan menghadirkan lebih dari 11 zona tematik yang tersebar di berbagai titik kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya yang identik dengan budaya sneaker, tahun ini JSD berkembang menjadi festival urban berskala besar yang memadukan dunia fesyen, musik, seni, kuliner, komunitas, hingga industri kreatif dalam satu kawasan. Pengunjung dapat berpindah dari satu zona ke zona lainnya dengan mudah karena seluruh lokasi saling terhubung dan dapat dijangkau dengan berjalan kaki.

Festival Director myBCA JSD Blok M Festival 2026, Albie Trisura, menjelaskan bahwa konsep terbaru ini lahir dari keinginan menghadirkan Blok M sebagai ruang terbuka bagi seluruh komunitas dan pelaku industri kreatif.

Menurutnya, festival tersebut bukan hanya menjadi tempat berkumpulnya para pencinta sneaker, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi lintas komunitas yang menampilkan beragam ekspresi budaya urban dalam satu perayaan besar.

Berbagai zona menarik siap menyambut pengunjung, mulai dari MRT Jakarta Central Hub sebagai gerbang utama festival, Dageland Pasti Simpati yang menyuguhkan konsep pasar malam modern, hingga JSD Underground x Mood by Guciano presented by blu yang menjadi panggung bagi komunitas fesyen dan gaya hidup anak muda.

Selain itu, Jakarta Sneaker Day kembali menjadi magnet bagi kolektor dan pecinta sneakers. Pengunjung juga dapat menikmati area Jakarta Fashion Week yang menghadirkan berbagai brand fashion pilihan, Beauty Overhead Bazaar yang menawarkan produk kecantikan, Toys & Collect Market untuk para kolektor, hingga Jakarta Sound Directory x Lucky Tribe yang menghadirkan pertunjukan musik dari berbagai musisi.

Nuansa hiburan semakin lengkap melalui Underblok Festival yang menampilkan puluhan komunitas musik independen Indonesia. Sementara itu, area Dialogues of Grace disiapkan sebagai ruang interaktif yang ramah bagi anak dan keluarga.

Tak hanya menghadirkan hiburan, festival ini juga menjadi wadah bagi pelaku UMKM dan brand lokal untuk memperluas pasar. Puluhan tenant kuliner, produk kreatif, hingga berbagai merek nasional turut berpartisipasi menawarkan promo menarik selama acara berlangsung.

Sebagai mitra utama, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan berbagai keuntungan bagi pengunjung, mulai dari promo pembelian tiket menggunakan Virtual Account BCA, QRIS myBCA, Kartu Kredit BCA, Paylater myBCA hingga program cicilan dengan penawaran khusus.

MRT Jakarta juga mendukung penuh pelaksanaan festival sebagai mitra transportasi resmi. Kehadiran MRT diharapkan semakin mempermudah mobilitas masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik menuju kawasan Blok M.

Selain berbagai aktivitas dan hiburan, pengunjung juga dapat memperoleh merchandise resmi myBCA JSD Blok M Festival 2026 yang tersedia secara daring maupun di area festival.

Melalui konsep baru yang lebih luas dan inklusif, myBCA JSD Blok M Festival 2026 diharapkan menjadi salah satu agenda festival urban terbesar di Indonesia. Kehadiran berbagai komunitas, pelaku industri kreatif, pelaku UMKM, serta ribuan pengunjung diyakini akan semakin memperkuat citra Blok M sebagai pusat kreativitas, gaya hidup, hiburan, dan ekonomi kreatif di Jakarta.

Continue Reading

Metro

APPSI DKI Jakarta Dukung Sudaryono Pimpin BGN dan Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

By

JAKARTA — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta, Munip Ariyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan nasional terkait penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Munip, dinamika kepemimpinan dan pengabdian kepada bangsa memerlukan sosok pejuang sejati yang tidak pernah memilih-milih medan tugas.

“Pejuang sejati tidak memilih medan tugas, selalu siap di manapun demi bangsa dan negara. Pak Sudaryono telah membuktikan dedikasinya, dan kami yakin di bawah kepemimpinan beliau, Badan Gizi Nasional akan mampu bergerak cepat dan tepat sasaran,” tegas Munip Ariyadi dalam keterangannya di Jakarta.

APPSI Jakarta Siap Kawal Program MBG

Sebagai pimpinan organisasi yang menaungi para pedagang pasar di ibu kota, Munip Ariyadi menegaskan komitmen APPSI DKI Jakarta untuk mengawal dan menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah saat ini.

Keberadaan BGN dinilai sangat krusial dalam memastikan pemenuhan gizi generasi muda Indonesia sekaligus menggerakkan roda perekonomian kerakyatan melalui pelibatan rantai pasok lokal.

Poin Utama Dukungan & Komitmen APPSI DKI Jakarta:

Penguatan Rantai Pasok Bahan Pangan: Menghubungkan potensi pedagang pasar tradisional di Jakarta sebagai penyedia bahan baku pangan segar dan berkualitas untuk program MBG.

Pengawasan Kualitas & Harga: Membantu memastikan ketersediaan pasokan komoditas pangan tetap stabil dan terjangkau demi kelancaran distribusi gizi.

Sinergi Lintas Sektor: Siap berkolaborasi aktif dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menciptakan ekosistem distribusi gizi yang transparan dan akuntabel.

“Program Makan Bergizi Gratis ini bukan sekadar memberikan makanan, tetapi juga investasi masa depan SDM Indonesia dan momentum emas untuk menggeliatkan ekonomi pedagang pasar. Kami di DKI Jakarta siap berdiri di barisan terdepan untuk mengawal suksesnya program MBG di bawah komando Pak Sudaryono,” tutup Munip.

Continue Reading

Metro

RUPSLB PT Sertifikasi Global Nusantara Kembali Tetapkan Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin sebagai Presiden Komisaris Menulis

Published

on

By

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sertifikasi Global Nusantara kembali menetapkan Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. sebagai Presiden Komisaris perusahaan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pemegang saham yang memberikan dukungan mayoritas terhadap kepemimpinan Prof. Tubagus Bahrudin.

Dalam struktur kepemilikan saham perusahaan, Prof. Tubagus Bahrudin tercatat menguasai sekitar 90 persen saham PT Sertifikasi Global Nusantara dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp870 miliar. Posisi tersebut menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali sekaligus figur sentral dalam arah kebijakan strategis perusahaan.

Keputusan RUPSLB tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, mempercepat ekspansi bisnis, serta meningkatkan daya saing PT Sertifikasi Global Nusantara di sektor sertifikasi, standardisasi, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Usai penetapan, Prof. Tubagus Bahrudin menyampaikan komitmennya untuk terus membawa perusahaan tumbuh secara berkelanjutan melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), inovasi layanan, serta penguatan kemitraan dengan berbagai sektor industri, pemerintah, dan dunia pendidikan.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan para pemegang saham menjadi amanah untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan agar mampu memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan komposisi kepemilikan saham yang kuat dan dukungan penuh dari para pemegang saham, PT Sertifikasi Global Nusantara optimistis dapat memperluas jangkauan layanan sertifikasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat posisinya sebagai salah satu perusahaan nasional yang bergerak di bidang sertifikasi dan standardisasi.

Continue Reading

Trending