Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

Rian Hidayat Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum BM PAN: Usung Tiga Agenda Besar untuk Kemenangan PAN 2029

Published

on

By

JAKARTA, 17 Mei 2026 – Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) hari ini secara resmi menerima pendaftaran Rian Hidayat sebagai Calon Ketua Umum BM PAN.

Pendaftaran yang berlangsung pada Minggu malam (17/05) ini menjadi momentum penting bagi organisasi sayap Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dalam menyongsong regenerasi kepemimpinan.

​Rian Hidayat hadir didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari berbagai provinsi, di antaranya Jambi, Bengkulu, Jakarta, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, dan Sumatera Barat. Selain dukungan struktural, kehadiran sejumlah aktivis dan mantan Presiden Mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Trisakti, dan IPB University turut memperkuat barisan pendukung Rian.

​Dalam sambutannya, Rian Hidayat menegaskan bahwa pencalonannya bukan sekadar pengejaran jabatan personal, melainkan sebuah perjuangan kolektif untuk menjadikan BM PAN sebagai rumah besar bagi semua golongan.

​”Kami membawa gagasan besar untuk bagaimana BM PAN tidak hanya besar sebagai organisasi, tetapi betul-betul punya dampak nyata dalam kemenangan Partai Amanat Nasional di pemilu mendatang, khususnya mencapai target tiga besar pada tahun 2029,” ujar Rian.

​Untuk mewujudkan visi tersebut, Rian Hidayat memaparkan tiga agenda strategis yang akan dijalankannya jika terpilih:

​Konsolidasi Organisasi secara Menyeluruh: Melakukan penguatan struktur dari Sabang sampai Merauke guna memetakan dinamika akar rumput di seluruh Indonesia secara utuh.
​Kaderisasi Sistematis dan Masif: Menjalankan gerakan kaderisasi yang terstruktur mulai dari tingkat pusat hingga ke ranting-ranting di tingkat desa dan sub-desa (PAR).

​Pengawalan Kemenangan PAN secara Konkret: Fokus pada rekrutmen relawan dan saksi berbasis data di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memastikan suara PAN terjaga secara maksimal.

​Juru Bicara Tim Pemenangan Rian Hidayat, Hendri Satrio, menambahkan bahwa dukungan luas dari berbagai wilayah dan elemen aktivis menunjukkan adanya kesamaan visi untuk membawa BM PAN ke arah yang lebih progresif.

​Proses pencalonan ini merupakan tahap awal dari rangkaian Kongres BM PAN yang nantinya akan mencakup agenda debat kandidat serta penyampaian visi-misi secara mendalam sebelum pemilihan resmi dilakukan.

Continue Reading

Metro

Monitoring Normalisasi Kali Peni, Anggota DPRD Kulon Progo H Suradi ST MT Apresiasi Sinergi Pemda dan Balai Besar dalam Upaya Pencegahan Banjir

Published

on

By

Kulonprogo – karyapost.com  – DPRD Kulon Progo bersama pemerintah daerah dan pihak balai besar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperlancar aliran sungai melalui kegiatan monitoring pekerjaan normalisasi Kali Peni yang berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 15.05 WIB, dengan meninjau langsung proses normalisasi sungai yang membentang sepanjang kurang lebih 8 kilometer, mulai dari wilayah Karangwuni, Wates, Panjatan hingga Galur.

Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo, H. Suradi, menyampaikan bahwa kegiatan normalisasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelancaran arus air sungai sekaligus mengantisipasi potensi banjir yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar bantaran sungai.

Beliau menjelaskan bahwa pekerjaan normalisasi difokuskan pada pengerukan dan pembersihan sungai dari tanaman eceng gondok yang selama ini menjadi salah satu penyebab tersumbatnya aliran air.

Pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali dinilai dapat mempersempit badan sungai serta menghambat sirkulasi air, terutama saat intensitas hujan tinggi maka
Kami dari Komisi III DPRD Kulon Progo melakukan monitoring pekerjaan normalisasi Kali Peni sepanjang kurang lebih 8 kilometer, dari Karangwuni sampai Galur dengan dilaksanakan pengerukan serta pembersihan sungai dari eceng gondok, sehingga nantinya arus air sungai tidak tersumbat
ujar H. Suradi ST MT saat melakukan peninjauan lapangan.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak balai besar wilayah Sungai Serayu Opak yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kulon Progo dalam pelaksanaan program normalisasi sungai tersebut.

Menurutnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan infrastruktur pengairan serta keselamatan lingkungan masyarakat maka Kami mengucapkan terima kasih kepada balai besar yang telah bekerja sama dengan Pemda Kulon Progo dalam rangka normalisasi pengerukan dan pembersihan sungai dari eceng gondok yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya tambahnya.

Program normalisasi Kali Peni sendiri menjadi perhatian serius pemerintah karena sungai tersebut melintasi sejumlah kawasan penting di Kulon Progo, mulai dari Karangwuni, Wates, Panjatan hingga Galur selain berfungsi sebagai jalur aliran air, kawasan sungai juga menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat baik untuk pertanian maupun aktivitas lingkungan lainnya.

Masyarakat sekitar menyambut baik kegiatan normalisasi tersebut dan Warga berharap pembersihan sungai secara berkala dapat menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan aliran sungai yang lebih sehat dan tertata.

Kegiatan monitoring ini sekaligus menunjukkan pentingnya kepedulian bersama terhadap ekosistem sungai dengan adanya pengerukan dan pembersihan rutin, diharapkan Kali Peni dapat terus berfungsi optimal sebagai jalur pengairan yang aman, bersih, dan bermanfaat bagi masyarakat Kulon Progo dalam jangka panjang.

Liputan ini menjadi bukti bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur darat namun juga pada pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Permata Jaya 2026 Gelar Halal Bihalal, Pererat Persaudaraan Masyarakat Taeh di Perantauan

Published

on

By

Jakarta – Permata Jaya 2026 (Persatuan Masyarakat Taeh Jakarta Raya dan Sekitarnya) menggelar kegiatan Halal Bihalal bertema “Menjalin Silaturahmi Mempererat Persaudaraan di Rantau” di Aula Gedung B Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Taeh yang merantau di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mempererat hubungan kekeluargaan sekaligus melepas kerinduan dengan sesama warga kampung halaman.

Acara yang dihadiri ratusan peserta itu berlangsung hangat dan penuh nuansa kekeluargaan. Selain menjadi ajang saling memaafkan pasca-Idulfitri, kegiatan juga menjadi ruang memperkuat solidaritas antarperantau agar tetap menjaga nilai kebersamaan di tanah rantau.

Wakil Ketua Permata Jaya 2026, Wandi Setiadi, menjelaskan bahwa Halal Bihalal merupakan agenda rutin tahunan organisasi yang biasanya dilaksanakan setelah Lebaran. Namun, tahun ini pelaksanaannya sempat tertunda karena beberapa kendala internal.

“Halal Bihalal ini sebenarnya agenda rutin Permata Jaya setiap tahun setelah Lebaran. Karena ada beberapa kendala, pelaksanaannya sedikit tertunda. Alhamdulillah antusias masyarakat tetap tinggi,” ujarnya kepada media.

Ia mengatakan Permata Jaya telah berdiri selama 52 tahun dan kini memasuki periode kepengurusan ke-6. Menurutnya, meski aktivitas organisasi tidak selalu berjalan intensif, namun semangat sosial kemasyarakatan tetap menjadi prioritas utama.

“Kalau ada anggota yang mengalami musibah atau meninggal dunia, biasanya kita langsung bergerak bersama. Semangat gotong royong dan kebersamaan itu masih sangat kuat,” katanya.

Wandi memperkirakan jumlah peserta yang hadir mencapai sekitar 300 hingga 400 orang. Kehadiran tersebut menunjukkan tingginya semangat silaturahmi masyarakat Taeh yang kini tersebar di wilayah Jabodetabek.

Ia berharap Permata Jaya ke depan semakin maju dan mampu merangkul generasi muda yang baru datang merantau ke Jakarta.
“Setiap tahun pasti ada masyarakat Taeh yang datang ke Jabodetabek. Harapannya Permata Jaya bisa menjadi rumah bersama dan mampu mengakomodasi generasi muda agar organisasi semakin kuat dan solid,” tambahnya.

Nur Ihklas Kusmiati Ketua Pelaksana Permata Jaya 2026, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan membutuhkan kerja keras seluruh panitia. Menurutnya, tantangan terbesar adalah menyatukan para perantau yang memiliki kesibukan dan tinggal terpencar di berbagai wilayah.

Panitia bekerja cukup keras karena kehidupan di Jakarta membuat masing-masing orang sibuk dengan urusan keluarga dan pekerjaan. Tetapi semangat untuk berkumpul sangat besar,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, Permata Jaya juga mengangkat tema budaya Minang, “Rang Taeh Bakumpua Maota Malope Taragak”, yang bermakna orang-orang Taeh di perantauan berkumpul, berbincang, dan melepas rasa rindu.

Nur Ihklas juga mengapresiasi semangat kebersamaan masyarakat yang tetap berupaya menyelenggarakan kegiatan meskipun dengan keterbatasan dana melalui sistem gotong royong dan iuran bersama.

“Dengan dana yang minim dan hasil patungan bersama, acara sebesar ini akhirnya dapat terlaksana. Ini bukti semangat kebersamaan masyarakat kita masih sangat kuat,” katanya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlangsung setiap tahun agar hubungan antarsesama perantau semakin erat, saling mengenal, serta saling membantu saat menghadapi kesulitan dan musibah.

Melalui Halal Bihalal ini, Permata Jaya ingin terus menjaga nilai persaudaraan, kebersamaan, dan budaya gotong royong sebagai identitas masyarakat Taeh di tanah rantau. Acara pun ditutup dengan suasana penuh keakraban serta hiburan budaya tradisional yang menambah hangat kebersamaan para peserta.

Continue Reading

Trending