Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

NPC Resmi Launching LAZNAS, Perkuat Peran Nasional dalam Aksi Kemanusiaan Palestina

Published

on

By

Jakarta, — Nusantara Palestina Center (NPC) secara resmi melaksanakan Launching Ceremony Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) NPC dengan mengusung tema besar “Solid untuk Kemanusiaan, Khidmat untuk Keumatan.” bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Selasa (06/01/2026)

Kegiatan ini menjadi momentum penting penguatan peran NPC sebagai lembaga nasional yang bergerak di bidang edukasi, advokasi, dan kemanusiaan.

Dalam wawancara awak media, Masri Udin selaku Direktur Eksekutif NPC menegaskan bahwa sejak awal berdiri, NPC memiliki visi besar untuk menjadi lembaga Nusantara yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Kehadiran Nusantara Palestina Center hari ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk terus mengabdi kepada persoalan kemanusiaan, khususnya bagi saudara-saudara kita di Palestina,” ujar Masri.

Masri Udin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para donatur, mitra kolaborasi, serta sahabat setia NPC yang selama ini menjadi kekuatan utama gerakan kemanusiaan NPC.

“Kami berdiri di atas kepercayaan para donatur. Sejak awal berdiri, NPC berfokus pada dua hal utama: edukasi dan kemanusiaan, yang menjadi filosofi perjuangan kami dalam memberikan khidmat bagi Palestina.”

Menurut Masri Udin, pemilihan Palestina sebagai fokus utama bukan tanpa alasan. Selain menjadi salah satu bangsa yang hingga kini belum merdeka, Palestina memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan Indonesia.

“Bangsa Indonesia memiliki hutang sejarah kepada Palestina. Palestina adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Bahkan pada tahun 1944, Mufti Amin al-Husseini telah aktif mengkampanyekan kemerdekaan Indonesia melalui siaran radio dari Jerman, jauh sebelum Indonesia merdeka,” jelasnya.

NPC hadir sebagai jembatan komunikasi dan solidaritas antara bangsa Indonesia dan bangsa Palestina. Masri Udin juga menegaskan bahwa NPC merupakan lembaga kemanusiaan independen yang tidak berafiliasi dengan kepentingan politik manapun.

“Gerakan NPC sejalan dengan politik negara, namun kami tidak berafiliasi dengan gerakan politik di Palestina maupun di dalam negeri. Fokus kami murni pada kemanusiaan dan advokasi.”

Sejak tahun 2018, NPC telah mengelola dan mendistribusikan amanah dana kemanusiaan sebesar Rp380 miliar, yang dialokasikan melalui lima pilar program utama, yaitu:

1. Program Kesehatan
2. Program Pendidikan
3. Program Infrastruktur
4. Program Edukasi
5. Program Tanggap Darurat (Emergency)

Salah satu program unggulan NPC di Palestina adalah kepedulian terhadap anak-anak korban konflik, di antaranya melalui pendirian TK Nurani Indonesia, yang memberikan pendidikan dan dukungan moral bagi anak-anak yatim agar semangat hidup mereka tetap terjaga.

Selain itu, NPC juga secara rutin memberikan santunan kepada lebih dari 1.012 anak yatim Palestina setiap tahunnya, serta bantuan pendidikan bagi mahasiswa dan mahasiswi kedokteran yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan saat terjadi agresi kemanusiaan

Di akhir wawancara awak media, Masri Udin berharap NPC terus menjaga komitmen, konsistensi, serta semangat inovasi dalam menjalankan amanah sebagai penghubung kemanusiaan antara Indonesia dan Palestina.

“Semoga NPC senantiasa menjaga kepercayaan ini dan terus berinovasi sebagai jembatan amanah antara bangsa Indonesia dan bangsa Palestina,” tutupnya.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menghadiri secara langsung Launching Ceremony LAZNAS Nusantara Plus Center (NPC)

Kehadiran ini menjadi bentuk nyata dukungan parlemen terhadap penguatan peran lembaga zakat dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.

Dalam wawancara awak media , Syahrul Aidi Maazat memberikan apresiasi tinggi kepada NPC yang selama ini telah aktif sebagai organisasi kemanusiaan (NGO/INJIO) dalam menggalang dan menyalurkan bantuan, khususnya untuk rakyat Palestina. Kini, dengan perubahan status menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), peran NPC dinilai akan semakin strategis dan berdampak luas.

“NPC ini bukan lembaga baru. Mereka sudah lama berjuang mengumpulkan dana kemanusiaan, termasuk untuk Palestina. Selama menjadi NGO, mereka mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pemeriksa keuangan. Sekarang statusnya menjadi LAZNAS, tentu potensi penghimpunan dana akan jauh lebih masif karena berbasis zakat dan kelembagaannya semakin kuat,” ujar Syahrul.

Ia menambahkan, keberadaan LAZNAS NPC diharapkan menjadi mitra strategis BKSAP dalam berbagai program kemanusiaan dan diplomasi parlementer, terutama yang berkaitan dengan isu Palestina dan kepentingan kemanusiaan global.

“Kami berharap LAZNAS NPC dapat terus bersinergi dan berkontribusi, tidak hanya bagi bangsa Indonesia, tetapi juga untuk rakyat Palestina yang masih berjuang mempertahankan hak-haknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syahrul Aidi Maazat juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat beberapa lembaga zakat di Indonesia yang aktif menyalurkan bantuan ke Palestina, di antaranya LAZNAS NPC, Rumah Zakat, Dana Tohid, dan sejumlah lembaga kemanusiaan serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Menurutnya, sinergi antar-lembaga tersebut menjadi kekuatan besar bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai solidaritas global.

Launching Ceremony ini menjadi momentum penting bagi LAZNAS NPC untuk melangkah ke fase baru sebagai lembaga zakat nasional yang profesional, terpercaya, dan berdampak luas dalam memperjuangkan misi kemanusiaan dan keumatan.

Continue Reading

Metro

Belajar SDGs dari Lingkungan Terkecil: Kisah RT 08 Malaka Jaya Jakarta Timur

Published

on

By

Jakarta – Upaya menjaga lingkungan dan membangun kepedulian sosial tak selalu harus dimulai dari program besar. Di RT 08 RW 04 Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, inisiatif warga justru berkembang menjadi media pembelajaran terbuka bagi berbagai pihak.

Dalam beberapa hari, lingkungan ini dikunjungi Yayasan Al Iman Cipinang Elok, komunitas disabilitas dari Precious One, hingga perwakilan Kementerian Perumahan Rakyat. Mereka belajar langsung bagaimana pengelolaan lingkungan dijalankan secara inklusif dan partisipatif.

Perwakilan Precious One, Ratnawati, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut memberikan perspektif baru tentang hubungan antara kepedulian lingkungan dan dukungan terhadap penyandang disabilitas.

Sementara itu, Ketua RT 08 RW 04 Malaka Jaya, Taufiq, menegaskan bahwa perubahan sosial di tingkat lingkungan tidak bisa dipaksakan.

“Dalam masyarakat yang beragam, selalu ada warga yang belum memilih untuk terlibat. Itu adalah realitas demokrasi. Tugas kami bukan memaksa, melainkan memastikan keputusan warga yang memberi manfaat nyata bagi lingkungan tetap berjalan, sambil membuka ruang agar siapa pun bisa bergabung kapan saja,” katanya.

Ke depan, RT 08 Malaka Jaya menargetkan swasembada energi dan pangan berbasis komunitas sebagai bagian dari upaya mendukung SDGs, Asta Cita Pemerintah, serta gerakan menjaga lingkungan perkotaan

Continue Reading

Metro

Susana Florika Marianti Kandaimu Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Hadiri Acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2025

Published

on

By

Jakarta — Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Susana Florika Marianti Kandaimu, menghadiri puncak Perayaan Natal Nasional 2025 yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, pada 5 Januari 2026.
Kehadiran Susana menandai sejarah baru PMKRI, sebagai perempuan pertama asal Papua yang menjabat Ketua Presidium PP PMKRI tingkat nasional.

Ditemui di sela acara puncak perayaan Natal nasional 2025, Susana menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terselenggaranya Natal Nasional 2025 yang berlangsung penuh sukacita dan memberikan dampak luas bagi masyarakat Indonesia. Natal Nasional 2025 dengan tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.Matius 1:21-24.

“Sebagai Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Santo Thomas Aquinas periode 2024–2026, saya menyambut baik Perayaan Natal Nasional 2025 yang diselenggarakan dengan sangat baik, penuh sukacita, dan sangat berdampak bagi seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ujar Susana.

Sebagai pimpinan organisasi nasional pemuda, Susana juga mengapresiasi Ketua Umum Panitia Natal Nasional, Maruarar Sirait, yang telah membuka ruang partisipasi bagi PMKRI untuk terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional, khususnya melalui Seminar Natal Nasional.

“PMKRI diberi ruang untuk ambil bagian dalam seminar Natal Nasional yang dilaksanakan di beberapa titik, mulai dari Bandung, Ruteng, hingga Merauke, dengan tema-tema yang mengangkat isu-isu daerah,” jelasnya.

Menurut Susana, hasil seminar tersebut tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga akan dibukukan sebagai catatan penting dan disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Seminar Natal Nasional ini akan dibukukan dan menjadi catatan yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden, dengan tema besar ‘Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga’,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Susana menekankan pentingnya kehadiran negara dalam penguatan keluarga sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Keluarga adalah komunitas paling kecil dalam masyarakat. Ketika keluarga mendapat perhatian serius dari pemerintah, maka generasi yang tumbuh di dalamnya akan menjadi generasi yang cerdas dan merdeka,” tegas Susana.

Ia juga mengapresiasi berbagai program kerja Presiden dan Wakil Presiden bersama Kabinet Merah Putih, seraya berharap pada tahun 2026 pemerintah semakin melibatkan anak muda dalam perumusan kebijakan nasional.

“Kami anak muda berharap pemerintah betul-betul melihat masa depan bangsa ini dan melibatkan anak muda untuk duduk bersama, berdiskusi, karena anak muda adalah penentu Indonesia ke depan,” katanya.

Selain isu generasi, Susana turut menyoroti kondisi lingkungan hidup yang kian memprihatinkan. Ia mengajak keluarga dan generasi muda untuk bersama-sama merawat bumi sebagai tanggung jawab kolektif.

“Ketika kita mengajak keluarga dan generasi muda untuk merawat Ibu Pertiwi, saya yakin Indonesia akan menuju Indonesia Emas dan melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang cerdas serta mampu bersaing di tingkat global,” ujarnya optimistis.

Terkait program PMKRI ke depan, Susana menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan fokus pada penguatan soft skill generasi muda serta mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian terkait ketenagakerjaan, guna menyiapkan anak muda Indonesia agar lebih siap menghadapi tantangan global.

Continue Reading

Trending