Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

Hari Pelaut Sedunia 2026 Berakhir Meriah, Momentum Perkuat Sinergi Insan Maritim Nasional

Published

on

By

Jakarta – Rangkaian peringatan Day of the Seafarer (Hari Pelaut Sedunia) 2026 resmi ditutup melalui kegiatan Fun Walk dan Konser Rakyat Maritim yang berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2026).

Acara penutupan berlangsung meriah dengan diikuti ribuan peserta yang terdiri dari pelaut, taruna, insan maritim, komunitas pelayaran, akademisi, hingga masyarakat umum sebagai wujud kebersamaan dalam mendukung kemajuan sektor kemaritiman Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut,

Muhammad Masyhud, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas suksesnya seluruh rangkaian kegiatan Day of the Seafarer 2026 yang telah berlangsung sejak 23 Juni 2026. Menurutnya, peringatan tahun ini tidak hanya menjadi ajang perayaan bagi para pelaut, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di sektor maritim.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian Day of the Seafarer Tahun 2026 dapat terlaksana dengan sangat baik dan lancar. Hari ini bukan hanya menjadi penutup kegiatan, tetapi juga perayaan atas semangat kebersamaan seluruh insan maritim Indonesia,” ujar Muhammad Masyhud.

Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan penyelenggaraan Maritime Expo pada 23–24 Juni 2026 yang menjadi wadah edukasi, promosi, dan kolaborasi berbagai pihak dalam sektor kemaritiman. Kegiatan tersebut menghadirkan beragam informasi terkait industri pelayaran, teknologi maritim, pendidikan pelaut, serta peluang pengembangan sektor maritim nasional.

Selanjutnya, pada 25 Juni 2026 digelar Strategic Maritime Forum yang mempertemukan regulator, pelaku industri, akademisi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari peningkatan kesejahteraan pelaut, perlindungan tenaga kerja maritim, hingga penguatan daya saing pelaut Indonesia di tingkat internasional.

Pada malam harinya, panitia juga menyelenggarakan Gala Dinner dan Malam Apresiasi sebagai bentuk penghargaan kepada insan maritim yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan sektor kemaritiman nasional.

Puncak rangkaian kegiatan berlangsung melalui Fun Walk dan Konser Rakyat Maritim yang disambut antusias oleh peserta. Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan terlihat sepanjang kegiatan, bahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sempat mencairkan suasana dengan candaan yang disambut hangat oleh para peserta.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Masyhud menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh panitia penyelenggara, Indonesia Maritime Community Forum, sponsor, mitra kerja, komunitas maritim, institusi pendidikan pelayaran, para pelaut, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Day of the Seafarer 2026.

Ia berharap semangat kolaborasi yang telah terbangun selama penyelenggaraan kegiatan dapat terus dipelihara dan ditingkatkan guna mewujudkan sektor maritim Indonesia yang semakin maju, aman, inklusif, dan berdaya saing tinggi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menciptakan pelaut Indonesia yang profesional, sejahtera, dan semakin dihormati di tingkat global.

“Mari terus menggelorakan semangat Pelaut Hebat, Maritim Kuat sebagai komitmen bersama dalam membangun masa depan kemaritiman Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Muhammad Masyhud secara resmi menutup seluruh rangkaian Day of the Seafarer 2026 dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penutupan tersebut disambut tepuk tangan meriah dari ribuan peserta yang kemudian menikmati Konser Rakyat Maritim sebagai penutup perayaan.

Wakil Ketua panitia Capt. Andi Pakpahan sebagai pelaut Indonesia yang juga ber wiraswasta sangat mendukung acara ini dan berharap pelaut sebagai urat nadi industri ekonomi menjadi lebih baik dan lebih akrab lagi

Perayaan Day of the Seafarer 2026 menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, komunitas maritim, institusi pendidikan, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang tangguh, maju, dan berdaya saing di kancah global. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, Indonesia diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia maritim yang unggul sekaligus memperkokoh jati dirinya sebagai poros maritim dunia.

Continue Reading

Metro

Hari Pelaut Sedunia 2026 Ditutup Meriah, Ribuan Peserta Ikuti Fun Walk dan Konser Rakyat

Published

on

By

JAKARTA – Rangkaian peringatan Hari Pelaut Sedunia (Day of the Seafarer) 2026 resmi ditutup dengan penuh kemeriahan melalui kegiatan Fun Walk dan Konser Rakyat yang berlangsung pada Minggu (28/6/2026).

Acara yang menjadi puncak peringatan tersebut berhasil menarik antusiasme ribuan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaut, taruna, civitas akademika, komunitas maritim, hingga masyarakat umum.

Ketua Umum Korps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (KAAIP), Iko Johansyah, mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan penutup dari seluruh rangkaian acara Hari Pelaut Sedunia yang telah berlangsung selama beberapa hari sebelumnya.

“Agenda hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian Hari Pelaut Sedunia. Sebelumnya telah dilaksanakan Maritime Expo, Strategic Maritime Forum, hingga gala dinner. Hari ini menjadi penutup dengan Fun Walk dan Konser Rakyat yang diperuntukkan bagi para pelaut, civitas akademika, serta masyarakat luas,” ujar Iko Johansyah saat ditemui wartawan.

Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan yang terbuka bagi masyarakat umum merupakan bagian dari upaya memperkenalkan lebih dekat profesi pelaut yang selama ini memiliki peran sangat vital dalam kehidupan sehari-hari, namun sering kali luput dari perhatian publik.

Ia menjelaskan bahwa Hari Pelaut Sedunia merupakan peringatan internasional yang diprakarsai oleh International Maritime Organization (IMO) sejak tahun 2010 sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para pelaut di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, peringatan tersebut mulai diselenggarakan secara lebih luas sejak tahun 2024 dan terus berkembang menjadi momentum penting bagi dunia kemaritiman nasional.

“Melalui kegiatan ini kami ingin mengenalkan kepada masyarakat bahwa profesi pelaut memiliki kontribusi yang sangat besar bagi Indonesia maupun dunia. Sekitar 80 persen perdagangan dunia berlangsung melalui jalur laut. Tanpa para pelaut, distribusi barang dan roda perekonomian global tentu akan mengalami kesulitan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iko memperkirakan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan penutupan Hari Pelaut Sedunia tahun ini mencapai lebih dari 3.000 orang.

Para peserta yang telah melakukan pendaftaran mendapatkan berbagai fasilitas seperti kaus resmi acara dan konsumsi, sementara masyarakat umum juga diperbolehkan hadir untuk menikmati seluruh rangkaian kegiatan secara gratis.

Selain menghadirkan hiburan dan kebersamaan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya sektor transportasi laut dalam mendukung konektivitas antarwilayah, distribusi logistik nasional, serta perdagangan internasional.

Berbagai kegiatan yang telah digelar sepanjang rangkaian peringatan, mulai dari Maritime Expo, forum diskusi strategis kemaritiman, hingga konser rakyat, menunjukkan komitmen para pemangku kepentingan maritim untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap dunia pelayaran dan profesi pelaut.

Di akhir kegiatan, Iko Johansyah menyampaikan pesan kepada seluruh peserta agar menikmati momentum kebersamaan tersebut dengan penuh sukacita.

“Kami berharap seluruh peserta bisa menikmati acara ini bersama keluarga, teman, dan rekan-rekan. Mari kita rayakan Hari Pelaut Sedunia dengan penuh kebahagiaan, tetap menjaga kesehatan, berpikir positif, dan yang terpenting, mari bersenang-senang bersama,” tuturnya.

Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2026 menjadi momentum penting untuk memberikan penghormatan kepada para pelaut atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga kelancaran transportasi laut, rantai pasok logistik, serta perdagangan global. Melalui rangkaian kegiatan yang edukatif, inspiratif, dan menghibur, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami besarnya peran pelaut sebagai pahlawan di balik konektivitas dunia dan kemajuan ekonomi maritim Indonesia.

Continue Reading

Metro

Puluhan Tahun Menanti Sentuhan Pemerintah, Jalan Masuk Boro 1 & 2 Tak Kunjung Dibangun

Published

on

By

KULON PROGO,27/6/2026, Karya post Akses jalan masuk sepanjang 300 meter menuju Padukuhan Boro 1 dan Boro 2, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, hingga kini belum tersentuh pembangunan yang memadai.

Padahal, jalan tersebut merupakan urat nadi strategis yang menghubungkan aktivitas sosial, budaya, dan urat nadi perekonomian masyarakat setempat.

Saat ini, kondisi jalan penghubung tersebut memprihatinkan. Warga hanya mengandalkan jalan cor dua lajur yang merupakan sisa peninggalan era sebelum tahun 2000. Dengan kondisi yang mulai tergerus usia, jalan tersebut dinilai sudah tidak representatif lagi untuk menampung tingginya mobilitas masyarakat dan berbagai event regional yang kerap digelar di wilayah tersebut.

Pengurus Tuwanggana Karangsewu, Pujiyono, yang juga merupakan anggota TNI aktif sekaligus penggerak pemberdayaan masyarakat setempat, menegaskan bahwa perbaikan jalan ini sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Menurutnya, posisi Padukuhan Boro 1 dan 2 sangatlah strategis karena berada dekat dengan jalur sirip infrastruktur nasional.

“Jalan masuk sepanjang 300 meter ini adalah wajah depan wilayah kami. Lokasinya sangat dekat dan strategis dengan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) serta Jalan Daendels.

Terlebih lagi, wilayah ini merupakan akses utama menuju kawasan desa budaya dan pusat kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. Sudah sepatutnya ada pembangunan jalan yang representatif untuk mendukung roda aktivitas di sini,” ujar Pujiyono.

Ia menambahkan, potensi sosial-budaya di Padukuhan Boro 1 dan 2 sangat tinggi, di mana berbagai event kemasyarakatan rutin digelar. Namun, keterbatasan infrastruktur jalan masuk sering kali menjadi kendala teknis di lapangan.

Senada dengan hal tersebut, Tokoh Masyarakat Kapanewon Galur, Priyo Santoso, S.H., M.H., ikut memberikan dorongan kuat agar usulan pembangunan jalan ini segera diakomodasi dan menjadi prioritas pemerintah daerah maupun pusat.

Priyo Santoso menekankan bahwa aspirasi warga Tuwanggana ini sangat segaris dengan visi besar jajaran pemerintahan di tingkat pusat dalam menggenjot infrastruktur penunjang daerah terdepan.

“Semangat Bapak Presiden sangat jelas, yaitu membangun wilayah pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat ketahanan pangan dari pinggiran. Usulan pembangunan jalan masuk Boro 1 dan 2 ini wajib didukung penuh oleh pemerintah. Mengapa? Karena selain sebagai akses budaya, kawasan Galur di sini juga merupakan daerah pertanian produktif yang menopang ketahanan pangan lokal. Akses jalan yang layak akan langsung memotong biaya logistik hasil tani warga,” tegas Priyo Santoso.

Melalui momentum ini, warga Tuwanggana Karangsewu berharap pemerintah tidak lagi menutup mata. Pembangunan jalan masuk sepanjang 300 meter ini diharapkan dapat segera terealisasi demi mewujudkan pemerataan pembangunan dan mendukung kemajuan potensi lokal yang selama ini tertahan oleh keterbatasan akses.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending