Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

PW IPNU-IPPNU DKI Jakarta Resmi Dilantik, Usung Transformasi Pelajar Berbasis Budaya dan Karya

Published

on

By

Jakarta – Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama DKI Jakarta resmi melaksanakan pelantikan masa khidmat 2026–2030 pada Sabtu (16/05/2026) di Aula Balai Kota Jakarta. Kegiatan tersebut mengusung tema “Transformasi Pelajar: Merawat Akar Budaya, Mewujudkan Buah Karya.”

Pelantikan ini menjadi momentum penguatan peran organisasi pelajar Nahdlatul Ulama dalam menghadapi tantangan generasi muda di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Tema yang diangkat menegaskan pentingnya menjaga identitas budaya serta nilai-nilai keislaman di tengah derasnya arus modernisasi, sekaligus mendorong lahirnya karya nyata dari generasi pelajar Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Ketua PW IPPNU DKI Jakarta, Fitri Farhana, menyampaikan bahwa fokus utama organisasi ke depan ialah pembinaan pelajar usia 12 hingga 24 tahun agar mampu berkembang secara intelektual, sosial, dan spiritual.

Menurutnya, transformasi budaya menjadi isu penting agar generasi muda di ibu kota tidak kehilangan jati diri di tengah pengaruh budaya global.

“Tema yang kita angkat adalah transformasi budaya. Di era global ini kami ingin pelajar di ibu kota tetap teguh pada nilai dan budaya yang dimiliki,” ujar Fitri saat diwawancarai media.

Ia menjelaskan, persoalan pelajar saat ini tidak hanya berkaitan dengan pendidikan formal, tetapi juga menyangkut persoalan sosial seperti perundungan (bullying) hingga berbagai tekanan psikologis yang kerap dialami remaja.
Sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan tersebut, PW IPPNU DKI Jakarta berencana membentuk wadah pendampingan khusus bagi pelajar putri, termasuk menghadirkan layanan pengaduan dan ruang curhat bagi pelajar yang mengalami persoalan sosial maupun kesehatan mental.

“Kami ingin menghadirkan layanan call center atau ruang aduan dan layanan curhat bagi teman-teman pelajar yang mengalami persoalan. Nantinya juga akan ada pendampingan dan kerja sama dengan berbagai pihak,” jelasnya.

Program tersebut diharapkan menjadi langkah konkret organisasi dalam menciptakan ruang aman bagi pelajar sekaligus memperkuat perhatian terhadap kesehatan mental dan perlindungan generasi muda.

Di sisi lain, PW IPNU-IPPNU DKI Jakarta juga terus memperkuat jaringan organisasi hingga tingkat wilayah. Saat ini kader dan kepengurusan telah tersebar di puluhan kecamatan yang menjadi basis penggerak program pembinaan pelajar.

Pada akhir penyampaiannya, Fitri berharap generasi muda, khususnya pelajar di DKI Jakarta, tetap memegang teguh nilai-nilai keislaman Ahlussunnah Wal Jamaah serta menjaga budaya lokal sebagai identitas yang harus dirawat bersama.

“Kami berharap pelajar di DKI Jakarta tetap memegang teguh ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah dan tetap mengedepankan budaya Betawi agar nilai-nilai budaya kita tetap hidup dan dikenal masyarakat luas,” tutupnya.

Pelantikan PW IPNU-IPPNU DKI Jakarta masa khidmat 2026–2030 diharapkan menjadi awal penguatan gerakan pelajar yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar kuat pada nilai budaya, tradisi, dan karakter kebangsaan.

Continue Reading

Metro

PW IPNU-IPPNU DKI Jakarta Resmi Dilantik, Usung Semangat “Merawat Akar Budaya, Mewujudkan Buah Karya”

Published

on

By

Jakarta – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama DKI Jakarta resmi melaksanakan pelantikan kepengurusan masa khidmat 2026–2029 pada Sabtu (16/05/2026) di Aula Balai Kota Jakarta.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Merawat Akar Budaya, Mewujudkan Buah Karya” sebagai semangat membangun generasi pelajar yang tetap berpijak pada nilai budaya sekaligus mampu menghasilkan karya nyata di tengah perkembangan zaman.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi kepengurusan baru PW IPNU-IPPNU DKI Jakarta dalam meneguhkan komitmen membangun organisasi pelajar yang aktif, progresif, dan responsif terhadap berbagai persoalan generasi muda saat ini.

Ketua PW IPNU DKI Jakarta, Alaika Syahri Ridho, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan kepengurusan baru tersebut. Menurutnya, IPNU sebagai organisasi pelajar di bawah Nahdlatul Ulama hingga kini tetap eksis dan memiliki peran strategis dalam membina generasi muda Indonesia.

“Hari ini Alhamdulillah PW IPNU DKI Jakarta melaksanakan pelantikan masa khidmat 2026–2029. IPNU sebagai organisasi pelajar NU sampai saat ini masih tetap eksis di Indonesia,” ujarnya.

Alaika menjelaskan bahwa tema kebudayaan yang diangkat bukan sekadar slogan seremonial, tetapi akan diwujudkan melalui berbagai program nyata yang menyentuh langsung kalangan pelajar, khususnya di sekolah-sekolah.

Ia menilai berbagai persoalan pelajar saat ini semakin kompleks, mulai dari perundungan (bullying), kekerasan seksual, hingga meningkatnya kenakalan remaja. Karena itu, IPNU DKI Jakarta berupaya hadir menjadi bagian dari solusi melalui program pembinaan dan penguatan karakter pelajar.

“Hari ini isu-isu terkait pelajar sangat banyak, mulai dari bullying, kekerasan seksual, hingga kenakalan remaja. Karena itu kami ingin hadir sebagai solusi untuk menjaga dan mendampingi pelajar Jakarta,” katanya.

Selain fokus pada pembinaan pelajar, PW IPNU DKI Jakarta juga terus memperkuat basis kaderisasi hingga tingkat kecamatan. Saat ini organisasi tersebut telah memiliki kepengurusan aktif di 44 Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dengan jumlah kader aktif mencapai hampir seribu orang.

Menurut Alaika, keberadaan kader hingga tingkat bawah menjadi modal penting dalam memperluas jangkauan program organisasi serta membangun gerakan pelajar yang lebih masif dan berkelanjutan.

Di akhir sambutannya, ia mengajak para pelajar di Jakarta untuk terus berkembang, belajar, dan berani terlibat dalam organisasi sebagai bagian dari proses pembentukan karakter dan kepemimpinan generasi muda.

“Kami berharap pelajar Jakarta mau berkembang, mau belajar, dan mau ikut berorganisasi. Karena tidak ada proses yang instan. Semua membutuhkan proses dan pengalaman,” tutupnya.

Melalui pelantikan ini, PW IPNU-IPPNU DKI Jakarta diharapkan mampu menjadi wadah pengembangan generasi muda yang tidak hanya kuat dalam nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman melalui karya dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Continue Reading

Metro

Majlis Kirim Do’a Dan Maulidurrosul SAW dalam Rangka MENGENANG 1000 HARI ALMARHUMAH WAL MAGHFURLAHA Umina Nyai Siti Mardziyyah

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com – Dengan penuh rasa syukur dan haru, kegiatan Peringatan Seribu Hari Almarhumah Wal Maghfurlah Ummuna Nyai Siti Mardhiyyah binti Kiai Abdurrohman yang diselenggarakan di Lapangan Pondok Pesantren Nurul Haromain Yogyakarta pada Kamis malam, 14 Mei 2026, Alhamdulillah telah berlangsung dengan lancar, khidmat, tertib, dan penuh keberkahan.

Sejak sore hari, para santri, alumni, jamaah, tokoh masyarakat, serta para pecinta majelis ilmu mulai berdatangan dengan penuh antusias dan adab khas ahlul ma’had. Suasana pondok tampak hidup dengan lantunan sholawat, salam, dan dzikir yang menggema, menghadirkan nuansa teduh serta mengingatkan seluruh hadirin akan pentingnya menjaga hubungan ruhani dengan Allah SWT dan Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wasallam.

Acara mulia ini bukan sekadar agenda seremonial semata, namun menjadi wasilah untuk mengenang perjuangan, jasa, keteladanan, serta pengabdian almarhumah Ummuna Nyai Siti Mardhiyyah dalam mendampingi perjuangan dakwah, pendidikan, serta pembinaan santri dan masyarakat. Sosok beliau dikenal sebagai pribadi yang lembut, istiqomah dalam khidmah, menjaga adab, serta menjadi teladan kesabaran dan kasih sayang bagi keluarga besar pondok pesantren.

Rangkaian acara berlangsung dengan penuh kekhusyukan. Lantunan ayat suci Al-Qur’an, pembacaan tahlil, doa bersama, serta sholawat yang dibawakan oleh Group Hadroh Shoutul Hijaz menambah syahdunya majelis. Para jamaah tampak larut dalam suasana spiritual yang penuh ketenangan, terlebih saat para habaib dan masyayikh menyampaikan nasihat tentang pentingnya birrul walidain, menjaga sanad keilmuan, menghormati ulama, serta meneladani akhlak orang-orang shalihah.

Mauidhoh hasanah yang disampaikan oleh Habib Sayyidi Baraqbah dan Gus Ahmad Suja’i memberikan banyak pelajaran berharga kepada seluruh hadirin. Disampaikan bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara, sedangkan amal shalih, ilmu yang bermanfaat, serta doa anak-anak dan murid yang shalih akan terus mengalir menjadi cahaya bagi ahli kubur. Nasihat tersebut menyentuh hati para jamaah dan menjadi pengingat agar senantiasa memperbaiki adab, memperbanyak amal, serta menjaga perjuangan agama di tengah kehidupan zaman modern.

Suasana semakin haru ketika doa-doa dipanjatkan bersama untuk almarhumah. Tangis haru sebagian jamaah pecah dalam kekhusyukan malam, memohon agar Allah SWT melimpahkan maghfirah, rahmat, dan kemuliaan kepada beliau, dilapangkan alam kuburnya, dijadikan kuburnya taman dari taman-taman surga, serta dikumpulkan bersama para shalihin, syuhada, dan kekasih-kekasih Allah.

Keberlangsungan acara yang tertib dan penuh adab ini tentu tidak lepas dari khidmah para santri, panitia, para masyayikh, alumni, serta seluruh jamaah yang ikut membantu dengan penuh keikhlasan. Semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ciri khas kehidupan pesantren begitu terasa, mulai dari persiapan tempat, penyambutan tamu, pengaturan jamaah, hingga pelayanan konsumsi yang dilakukan dengan penuh hormat dan tawadhu’.

Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Haromain Yogyakarta, disampaikan jazākumullāhu khairan katsīrā kepada seluruh pihak yang telah hadir, membantu, mendukung, dan mendoakan suksesnya acara ini. Semoga segala bentuk khidmah, tenaga, waktu, serta harta yang dikeluarkan dicatat sebagai amal jariyah dan mendapat balasan terbaik dari Allah SWT.

Semoga majelis penuh keberkahan ini menjadi sebab turunnya rahmat Allah bagi kita semua, mempererat ukhuwah Islamiyah, menambah kecintaan kepada para ulama dan orang-orang shalih, serta menjadikan generasi santri yang berilmu, berakhlak, dan istiqomah dalam perjuangan dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah.

Jurnalis : Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending