Connect with us

Metro

Kenduri Merah Putih Apresiasi Tindakan Tegas TNI Polri Melawan Radikalisme dan Teroris

Published

on

Jakarta, 6 Januari 2021 Awal tahun 2021, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia yang beralamat di TMII, Jl. Pintu Raya II – Jakarta Timur pada hari Rabu, 6 Januari 2021 mengadakan Refleksi dengan tema : “Kenduri Merah Putih : Apresiasi Tindakan Tegas TNI POLRI Melawan Radikalisme”.

Adapun Narasumber-Narasumber yang hadir dalam Refleksi 2021 tersebut yaitu :

1. H. Djoni Lubis (Ketum Lembaga Aliansi Indonesia)
2. Bustaman (Sekjend Lembaga Aliansi Indonesia)
3. Kanjeng Pangeran Norman (Pendiri Aliansi Indonesia)
4. Aldi Nababan (Sekjen DKI JagaIndonesia)
5. Budi Djarot (Sekjen Nasional
6. Carry (Laskar Nusantara)
7. Andreas (Indonesia Timur)
8. Dr. Nisel (Gugus Depan Covid-19
9. Silaban (GBHN)

Dewan DPP Aliansi melalui Rumah Rakyat Aliasi Indonesia juga memiliki Motto “Mengajak seluruh pejabat tinggi negara, TNI, Polri, pengusaha dan masyarakat Indonesia pada umumnya dengan bersama-sama Stop & Cegah Pungutan Liar, KKN, Terorisme Dan Narkoba”

Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah. Berikut isi Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembubaran dan pelarangan kegiatannya.
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Pasca Keputusan pembubaran FPI tanggal 30 Desember 2020 yang disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Atas keterangan diatas maka Gerakan Jaga Indonesia sangat gembira mendengarnya atas pembubaran FPI yang menjadi kado Hadiah Kemenangan awal Tahun 2021 yang telah lama berjuang menjaga NKRI berdasarkan sesuai Cita-Cita Nilai Pancasila dan Gerakannya.

Seperti yang disampaikan oleh Aldi sebagai Sekjen DKI Jaga Indonesia di acara Seminar DPP Aliansi Indonesia : “Kita bisa berkumpul kembali walaupun dalam kondisi pandemi seperti ini dan saya tetap juga kami mengingatkan untuk tetap protokoler kesehatannya dijaga tetap pakai masker dan atur jaga jarak bahwa kesempatan sore hari ini adalah hari yang berbahagia bukan hanya buat kami akan tetapi juga buat bangsa Indonesia seutuhnya bukan hanya karena satu orang atau 1 orang yang berpengaruh terhadap bangsa ini ditindak oleh karena kebesaran Tuhan Yang Maha Kuasa yang masih melindungi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia itu yang kita syukuri hari ini dan kita semua yang berada di sini adalah satu kesatuan akan menjaga mengawal bangsa Indonesia sesuai dengan Marwah sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia Bapak Ibu yang saya hormati bahwa gerakan jaga Indonesia mengawali perlawanan dengan gerakan radikalisme dan terorisme ini bukan karena kekuatan kami Tetapi semua oleh karena dukungan teman-teman seperjuangan Merah Putih yang juga mendukung perjuangan kami, Oleh karena itu Kami persembahkan kemenangan rakyat Indonesia ini kembali kepada rakyat Indonesia Saya tidak berlama-lama Sekali lagi saya mengucapkan Mari kita jaga Indonesia pemerintahan yang sesuai dengan konstitusi dan undang-undang agar berjalan sesuai dengan amanah dan kehendak rakyat ,Terima kasih “.

Begitu juga sambutan yang disampaikan oleh Bustarman sebagai Sekjen Aliansi Indonesia : “Ini memang menarik kita sering lihat kalau dipemberitaan itu ada kelompok yang menentang FPI, tapi hari ini kita bertemu alhamdulillah dengan pimpinannya. Karena memang kalau perlu dibilang orasi kebangsaan aliansi Indonesia justru dari awal kelahirannya ingin mengembalikan hal-hal yang sudah dinilai menyimpang dari wawasan kebangsaan.

Dari awal Aliansi Indonesia menyuarakan bahwa wawasan kebangsaan Indonesia itu ditopang oleh 5 pilar yaitu :

1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Itu pilar pertama, kalau kita tidak merdeka tidak ada proklamasi tidak tahu kita mau menaruh Pancasila dinegeri yang mana. Kita tidak tahu UUD 45 akan diterapkan dinegeri yang mana, maka harus ada wilayahnya dulu. Kita kembangkan itu proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Ideologi Pancasila
3. UUD 1945
4. NKRI
5. Bhinneka Tunggal Ika
Itu selalu kita suarakan sejak awal Aliansi Indonesia. Negara telah memberikan ini untuk melindungi segenap warga negara dalam berkeyakinan dan beragama itu tidak perlu kita perdebatkan lagi setelah konsensus nasional ditandatangani 18 Agustus 1945 bicara ideologi, bicara konstitusi sudah selesai.

Jadi prinsip Lembaga Aliansi Indonesia mengembalikan lagi itu semua, mengingatkan kalau ada ideologi lain, kalau ada isu-isu lain ideologi lain lagi kita kasih pilihan angkat kaki dari Republik Indonesia atau masuk penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi memang gerakan jaga Indonesia ini bisa menjadi warna tersendiri ketika nanti kita bersinergi. Nanti ada Pak Aidin kita bisa bangun suatu kerjasama untuk garuda merah putih untuk NKRI ini jadi kalau orasi kebangsaannya dari perspektif Aliansi Indonesia adalah itu tadi membangun 5 pilar wawasan kebangsaan itu tidak bisa ditawar-tawar sudah konsensus nasional.

Saya kira hanya itu karena nanti ada teman-teman lain yang akan menyampaikan juga orasinya. Atas kesempatan inj kami berterima kasih sebagai lembaga yang menyediakan fasilitas tempat apa adanya ini saya atas nama ketua umum dan DPP, pengurus DPP mohon maaf jika memang penyediaannya hanya sebatas ini karena kita sama-sama berjuang. Aliansi Indonesia juga dari anggota, untuk anggota, kembali ke anggota. Terima kasih”.

Continue Reading

Metro

PKC PMII DKI Jakarta Gelar Diskusi Tematik Tema “Menelaah Efektivitas Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta”

Published

on

By

Jakarta – PKC PMII DKI Jakarta mengadakan diskusi tematik dengan tema “Menelaah Efektivitas Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta”  di Kedai Tempo Utan Kayu Jakarta pada Hari Kamis, (28/3/2024)

 

Alfian Nurfitroh sebagai Direktur Lembaga Mitigasi dan Penanggulangan Bencana PB PMII, saat ditemui awak media on Line mengatakan  bahwa terkait bahaya dampak yang memang sebelumnya sudah kita pernah diskusikan sebelumnya terkait dampak bahaya air tanah. Yang dimana memang ada keambiguan.

 

Bagi kami PMII khususnya di DKI Jakarta terkait air tanah yang memang sudah dituangkan dalam Pergub No. 93 Tahun 2021. Karena bicara hanya muatan batasan penggunaan bahwa 5.000 m persegi dan 8 lantai. Tapi tidak membatasi bagaimana ukurannya kubikasinya yang memang di Jakarta banyak komersilnya, perusahaan dan apartemen serta rukan yang tidak termonitoring secara signifikan.

 

Maka kami dianggap perlu mendiskusikan ini, kita angkat tema ini agar menjadi upaya atau menjadi sebuah catatan dari Pemprov juga melewati SDA akan dibawa fokusnya.

 

Kita ketahui bersama seminggu terakhir kita Jakarta diguyur hujan sebentar saja genangan sudah dimana-mana. Belum lagi ada pembangunan yang menimbulkan kemacetan dan daya resap airnya saat ini saking banyaknya pembangunan membuat daerah resapannya sangat berkurang. Maka itu dasar kita mendiskusikan bahwa kenapa pemanfaatan air tanah ini sangat penting.

 

Harapan kedepannya Pemprov bisa melakukan langkah kongkrit. Tidak hanya sebatas judul-judulan saja bahwa kami menilai Pergub 93 Tahun 2021 hanya judul-judulan saja. Pemprov DKI Jakarta peduli dengan lingkungannya tapi tidak diteruskan langsung secara detail seperti peraturan atau Pergub lainnya.

 

Secara detail bagaimana penanganan dan mentoringnya. Siapa penanggungjawabnya ini tidak tertuang dalam Pergub itu. Kita berharap warga Jakarta bisa menangani masalah air tanah, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Forum Akhlak Indonesia Gelar Acara Buka Puasa Bersama, Tema “Kebersamaan dan Kepedulian Di Bulan Suci”

Published

on

By

Jakarta – Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, bulan penuh hikmah. Bulan untuk selalu meningkatkan kualitas keimanan bagi yang melaksanakannya dengan penuh ikhlas dan kefahaman.

 

Kegiatan buka puasa bersama bukan hanya semata-mata kegiatan rutinitas yang biasa dilaksanakan tiap datangnya bulan Ramadan tiap tahunnya, namun buka bersama mempunyai makna penting yaitu menjalin silaturahmi.

Forum Akhlak Indonesia melaksanakan Acara buka puasa bersama, dengan tema “Kebersamaan dan Kepedulian Di bulan Suci”, acara dilaksanakan di Club House Apartemen Pavilion, Rabu (27/03/2024).

 

Ketua Umum FAI, Arya A.P. Kuntadi dalam sambutannya mengatakanBerdirinya Forum Akhlak Indonesia dari sekumpulan anak anak muda, yang termotivasi dari menteri BUMN Eric Tohir terdiri dari berbagai organisasi seperti Hipmi, Pemuda Pancasila, PPMI, KNPI, NU, HMI Muhammadiah, dll. Forum ini bekerja dibidang Sosial dan Olahraga.

 

Namun memiliki prinsip anak muda positif, berjiwa entrepreneur dan memiliki akhlak bisa bergabung bersama FAI, ” ungkapnya.

Sementara itu, Dimas Wisramiranto, Seknas FAI mengharap bukber dan santunan anak yatim ini menjadi program yang terus berkelanjutan setiap bulan ramadhan.

 

Menurut Dimas, anggota dan pengurus FAI adalah mereka yang memiliki profesi sebagai pengusaha dalam berbagai bidang usaha pada kesempatan ini, kami berkumpul dan bersilaturrahim.

 

Semoga kegiatan ini menjadi amal di bulan suci ramadhan dan bermanfaat bagi segenap masyarakat disekitarnya,”ungkap Dimas yang kini ada di salah satu jajaran komisaris BUMN ini menutup perbincangan.

Continue Reading

Metro

Forum Rumah Juang Relawan Jokowi (RJ2) Gelar Diskusi Tema Peluang dan Tantangan Pekerja Migran Indonesia

Published

on

By

Jakarta, – Forum Rumah Juang Relawan Jokowi (RJ2) menggelar diskusi dengan tema Peluang dan Tantangan Pekerja Migran Indonesia di Kantor RJ2 di Jln Kemang Selatan Jakarta, Selasa (26/3/24).

 

Ketua Umum Rakyat Pro Gibran MilenialZ (RPGM), Maulidan Isbar mengatakan persoalan pekerja migran tidak selesai setiap tahunnya. Memberikan konsentrasi khusus kepada pekerja migran. Turunan peraturan untuk mendukung pekerja migran. Korbannya rata rata dari kampung. Tapi masalahnya kompleks sekali.

 

Maulidan menambahkan kasus Wilfrida TKW yang sudah dijatuhkan vonis hukuman mati di Malaysia tapi berkat bantuan Prabowo menghadirkan pengacara yang handal akhirnya bisa dibebaskan. Kualitas pekerja migran kita bisa diselesaikan. Kita mendapatkan banyak keuntungan dari pekerja migran.

 

Negara bisa besar seperti Amerika adalah dari pekerja migran yang modernis. Masyarakat desa banyak tidak mendapatkan informasi yang utuh. Negara tidak hadir sepenuhnya. Pekerja migran harus ada kementerian khusus. Negara mengakui devisa tapi tidak mengurus masalahnya, terangnya.

Perlu orang kuat memperjuangkan nasib pekerja migran.

 

User harus punya komitmen kuat untuk penegakan hukum. Pekerja migran krusial dengan persoalan keuangan. Minimum pekerja migran pulang bisa membawakan tabungan. Gerakan sistem menjadi penting untuk diakomodir, jelasnya.

 

Lebih jauh, peran pemerintah adalah

1. Berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk prinsip dan hak dasar di tempat kerja, dan standar ketenagakerjaan internasional terkait lainnya, dalam proses perekrutan. Ini meliputi penghormatan, dan perlindungan, hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama, serta pencegahan dan penghapusan kerja paksa, pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

2. Melindungi pekerja dari pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perekrutan oleh pemberi kerja, perekrut tenaga kerja dan perusahaan lain.

3. Mengadopsi, meninjau dan, jika perlu, memperkuat peraturan perundangundangan nasional, dan harus mempertimbangkan untuk menetapkan, secara rutin meninjau dan mengevaluasi komitmen dan kebijakan perekrutan yang adil secara nasional, dengan partisipasi organisasi pengusaha dan pekerja.

4. Harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang relevan mencakup semua aspek dan berlaku untuk semua pekerja, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan.

5. Menegakkan peraturan perundang-undangan yang relevan, dan mengharuskan semua pelaku terkait dalam proses perekrutan untuk beroperasi sesuai dengan undang undang.

6. Mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan pembebanan biaya perekrutan dan biaya terkait kepada pekerja dan pencari kerja.

7. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kontrak kerja jelas dan transparan dan dihormati.

8. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pekerja memiliki akses ke pengaduan dan mekanisme penyelesaian perselisihan lainnya, untuk menangani dugaan pelanggaran dan praktik curang dalam perekrutan, tanpa takut akan tindakan pembalasan termasuk masuk dalam daftar hitam, penahanan atau deportasi, terlepas dari keberadaan atau status hukum mereka di negara tersebut, dan pemulihan yang sesuai dan efektif bila pelanggaran telah terjadi.

9. Mempromosikan kerjasama antara lembaga pemerintah terkait, organisasi pekerja dan pengusaha, dan perwakilan perekrut.

10. Memastikan bahwa perekrutan menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja yang ada.

11. Dengan semua yang disampaikan diatas, nampak bahwa semangat untuk menjaga, menjamin dan melindungi PMI bersama keluarganya merupakan salah satu prioritas yang tetap harus dilakukan baik sekarang maupun dalam masa yang akan datang. Tentu saja, tantangan dan peluang masih harus dikalkulasi dan dikelola dengan baik

Continue Reading

Trending