Connect with us

nasional

KPU Depok Menetapkan Idris-Imam Sebagai Walikota & Wakil Walikota Depok 2021-2026

Published

on

Depok, – Rapat pleno terbuka sekaligus penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020 dilaksanakan di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Raya Margonda, Beji Kota Depok pada hari Kamis, (21/01/2021)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kota Depok menetapkan paslon Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebagai paslon terpilih pada pemilihan Walikota dan wakil Walikota Depok 2020.

Dalam rapat pleno penetapan Paslon Walikota & Wakil Walikota Depok dihadiri oleh pejabat Bawaslu Depok, Kejaksaan Depok, Kepolisian & TNI, Kesbangkol Depok, Kasatpol Depok, Paslon 02 Walkota & Wakil Walikota Depok dan pejabat KPU Depok, serta Media Cetak & Online maupun Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Forkopimda, Kepala Dinas/Instansi Terkait dan Partai Politik.

“Pasangan calon nomor urut 2 kami tetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih,” ujarnya saat membacakan hasil penetapan di Hotel Bumi Wiyata, jalan raya Margonda, Beji Kota Depok.

Kegiatan berjalan menerapkan protokol kesehatan, serta dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian dan TNI yang berjaga. Hadir, pasangan calon nomor urut 02 Mohammad Idris – Imam Budi Hartono, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508 Agus isrok Mikroj, serta unsur terkait lainya.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna dalam keputusannya menyampaikan tiga poin keputusan, dua diantaranya memastikan penetapan paslon Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebagai wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih.

Rapat pleno terbuka ini menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 DR. KH. Mohammad Idris, MA dan Ir. H. Imam Budi Hartono sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 415.657 suara atau 55,54% dari total suara sah pasangan calon. Dalam kegiatan ini juga kami telah menyampaikan salinan SK Penetapan Pasangan Calon Terpilih tersebut kepada para pihak.

“Menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 02 Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020,” papar Nana dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok 2020.

“Pasangan calon nomor urut 02 kami tetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” ujarnya saat membacakan hasil penetapan di Hotel Bumi Wiyata, jalan raya Margonda, Beji Kota Depok.

Kegiatan berjalan menerapkan protokol kesehatan, serta dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian dan TNI yang berjaga. Hadir, pasangan calon nomor urut 2 Mohammad Idris – Imam, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508 Agus Isrok Mikroj, serta unsur terkait lainya.

Pada kesempatan itu Nana Shobarna mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak bagi penyelenggara Forkopimda, dan semua unsur serta seluruh masyarakat kota Depok atas kerjasama yang baik, sehingga tingkat partisipasi pemilih di Pilkada meningkat.

Kami ingin mengucapkan terima kasih semua unsur di kota Depok sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan aman damai sukses, dan capaian tingkat partisipasi yang meningkat di angka 62,80%”.

Dirinya mengatakan, namun semua ini akan menjadi acuan bagi KPU untuk dapat lebih baik lagi ke depan.
Lanjut Nana, ” Walaupun ditengah pandemi Covid19, namun atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa penyelenggaraan Pilkada 2020 yang lalu dapat berjalan lancar.”

Karena masih pandemi covid-19 kami juga memfasilitasi kegiatan ini dengan menayangkan secara live streaming di kanal KPU Kota Depok.

Harapannya adalah jika masyarakat Kota Depok ingin menyaksikan kegiatan tersebut tinggal buka Youtube, bisa disaksikan dirumah atau di tempat masing-masing.

Continue Reading

nasional

Komandan Barisan PP AMPG: Dedi Sitorus Harus Pertanggungjawabkan Pernyataannya, PP Barisan AMPG Siapkan Langkah Hukum

Published

on

By

Jakarta, 15 Juli 2026 – Komandan Pimpinan Pusat Barisan Angkatan Muda Partai Golkar ( Barisan PP AMPG), Nuansa Rambe, menegaskan bahwa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, harus mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang disampaikan di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuansa Rambe di sela-sela rapat pleno PP AMPG di Jakarta. Ia menilai setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik, terlebih anggota DPR RI, harus didasarkan pada fakta dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

“Dedi Sitorus harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jangan sampai opini yang dibangun justru menyesatkan publik dan menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang jelas,” ujar Nuansa Rambe.

Sebagai bentuk keseriusan menyikapi persoalan ini, PP Barisan AMPG tengah mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan. Menurut Nuansa Rambe, tim hukum PP AMPG saat ini sedang mengumpulkan berbagai bukti dan melakukan kajian hukum atas pernyataan yang disampaikan Dedi Sitorus.

“Tim hukum PP AMPG sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kami siap menunggu perintah dari Ketua Umum PP AMPG untuk mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu,” tegasnya.

Nuansa Rambe menyebutkan bahwa langkah yang sedang dipertimbangkan antara lain melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait aspek etik, serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menggiring opini publik melalui tuduhan yang belum diuji melalui proses yang berwenang.

“Indonesia adalah negara hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, maka biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Jangan ada pihak yang membentuk persepsi publik seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan dari lembaga yang berwenang,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP AMPG, Ubaidillah, juga telah mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak dimanfaatkan untuk menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan hal yang sah dalam demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

PP Barisan AMPG menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara konstitusional dan mengajak seluruh elite politik untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Continue Reading

nasional

Sekjen PP AMPG: Deddy Sitorus Sebaiknya Belajar Lagi Sebelum Menggiring Opini Publik

Published

on

By

Jakarta, 14 Juli 2026 – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, merespons pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diperiksa terkait isu pengadaan batu bara untuk PLN.

Menurut Ubaidillah, pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap persoalan yang berkembang.

“Saya menyarankan Saudara Deddy Sitorus untuk belajar lagi. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa memahami secara komprehensif duduk persoalan, kronologi, maupun kewenangan para pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut,” ujar Ubaidillah.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan politik yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya fakta dan alat bukti yang jelas.

Menurut Ubaidillah, sangat disayangkan apabila seorang anggota DPR justru lebih mengedepankan narasi yang dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat daripada mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Saudara Deddy memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati proses hukum, bukan justru membentuk persepsi seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.”

Ubaidillah juga mengingatkan agar persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tidak dijadikan alat untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik sesaat.

“Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang hanya menimbulkan kegaduhan.”

PP AMPG, lanjutnya, mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional. Semua pihak sebaiknya menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum tentu memiliki dasar yang kuat.”

Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika demokrasi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Mari kita berpolitik dengan argumentasi, bukan dengan asumsi. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengorbankan objektivitas dan keadilan demi kepentingan politik.”

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

Trending