Jakarta – Perkuat Penyebarluasan Informasi melalui “2021 PPTR Expo Menjawab Publik” Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah Dan Ruang menyelenggarakan Kegiatan “2021 PPTR Expo”.
Kegiatan ini memiliki tema “Menjawab Publik” dan diselenggarakan di Ruang Lobby Gedung Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jl. Raden Patah No 1, Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional serta seluruh staff di lingkungan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Ruang dan Tanah
Dan sebagai partisipan beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), Akademisi, Praktisi, Asosiasi serta tamu undangan lainnya melalui daring.
Kegiatan ini telah dibuka langsung secara resmi oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Ruang dan Tanah Bapak Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP pada hari Senin, 8 Februari 2021 pukul 13.00 WIB.
2021 PPTR Expo ini menyajikan berbagai pesan dan informasi mengenai kegiatan yang telah dilakukan hingga rencana kedepan terkait pengendalian dan penertiban ruang dan tanah.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi.
Penyebarluasan informasi dengan tema Menjawab Publik bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memberikan penegasan serta memastikan aksi yang tepat terkait pengendalian dan penertiban ruang dan tanah.
Kegiatan ini akan dilakukan melalui media interaktif seperti Talkshow atau diskusi dengan sistem daring atau virtual serta dapat berpartisipasi langsung untuk mendapatkan informasi melalui leaflet/brosur, pemutaran video dan siaran live show (Dengan tetap mematuhi Protokol Covid-19).
Kegiatan akan berlangsung terus -menerus dan putaran pertama akan dilakukan pada bulan Februari sampai Maret dengan materi yang berbeda-beda setiap hari dan minggunya.
Adapun pembagian waktu yaitu : Minggu Pengendalian Ruang (8-11 Februari), Minggu Tanah Terlantar (15-19 Februari), Minggu Pengendalian Hak Tanah Sawah dan Pulau-pulau Kecil Terluar (22-26 Februari) serta Minggu Penertiban dan Pengawasan Ruang (1-5 Maret) Pada Pukul 09.00 – 16.00 setiap harinya.