Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Danlantamal I Hadiri Sertijab Danguskamla, Dansatkor Serta Dansatban Koarmada I

Published

on

By

TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., didampingi Ketua Korcab I DJA I Ny. Othy Jasiman Purba, menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) dari Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, S.E., M.Sc., kepada Kolonel Laut (P) Anung Sutanto, S.Sos., M.Si., Komandan Satuan Kapal Eskorta (Dansatkor) dari Kolonel Laut (P) Awang Bawono, S.E., M.M., kepada Kolonel Laut (P) Ludfy, S.T., M.M.D.S., serta Komandan Satuan Kapal Bantu (Dansatban) dari Kolonel Laut (P) Himawan, M.M.S.C., kepada Kolonel Laut (P) Bayu Dwi Wicaksono, M.Tr.Opsla., dipimpin oleh  Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla., bertempat di Dermaga Sunda, Komplek Satuan Kapal Pondok Dayung, Jakarta Utara, Kamis (18/4/2024).

 

Dalam amanatnya, Pangkoarmada I menyampaikan bahwa serah terima jabatan adalah dinamika organisasi dan wujud kepercayaan dari pemimpin TNI Angkatan Laut kepada Perwira terpilih dan juga proses regenerasi untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan pengalaman dalam penugasan.

 

Keberhasilan Koarmada I saat ini berkat integrasi dan sinergi antar satuan yang lintas fungsi, didorong oleh akurasi tinggi, kekompakan, kebersamaan, dan kekeluargaan. Ini memungkinkan setiap satuan kerja untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

 

(Dispen Lantamal I)

Continue Reading

TNI / Polri

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Published

on

By

SUBANG, – Program Ketahanan Pangan (Hanpangan) yang gencar dilakukan TNI AD, baik lewat pengolahan lahan tidur hingga panen raya, terbukti sangat efektif membantu pemerintah dalam menjamin dan mengamankan ketersediaan stok pangan nasional.

 

Hal tersebut disampaikan Kasad saat melakukan panen raya padi hasil Program Hanpangan dan budidaya padi Inpari 32, serta penggunaan mekanisasi dalam pertanian yang dikelola Kostrad di Desa Sukamandi, Kecamatan Sagalaheran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).

 

Untuk melaksanakan program tersebut, Kostrad menggandeng PT. Sang Hyang Seri (SHS) dan Program Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Korporasi (Pro Pak Tani), sebagai bagian dari komponen bangsa yang merasa terpanggil untuk membantu pemerintah di sektor pangan. Dimana program ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

 

“Kita perlu duduk bersama (untuk membahas) apa yang menjadi kendala, agar kita bisa membantu. Prinsip-prinsip awal ini, saya kira cukup menjanjikan nanti ke depannya, sehingga kita termotivasi untuk punya rencana yang lebih besar lagi. Bukan hanya di Subang ini, kita juga punya _project_ di Sukabumi, di Surabaya juga banyak beberapa titik pertanian di sana, di Jawa Tengah, Sumatera, kita terus berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dua tahun ke depan, saya kira bisa jadi salah satu contoh bagi yang lainnya,“ ujar Kasad.

 

Kasad menambahkan, Program Hanpangan yang dilakukan TNI AD ini juga dapat membantu pemerintah untuk mengurangi impor beras dan komoditi pangan lainnya.

 

Lokasi lahan Korporasi PT. SHS yang terletak di Desa Sukamandi mencapai luas 3.168,98 hektare. Sementara untuk percontohan yang dikerjasamakan dengan Kostrad dan Pro Pak Tani adalah seluas 30 hektare, dan baru dibuka seluas 15,7 hektare untuk ditanami padi jenis Inpari 32, serta menggunakan mekanisasi dalam pengolahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Adapun target produksi minimal 8 ton/hektare Gabah Kering Panen (GKP), dengan _offtaker_ (penjamin komoditas) hasil panennya yaitu Pro Pak Tani dan pihak TNI AD, dalam hal ini Kostrad.

 

Program Hanpangan Kostrad Budidaya Padi Inpari 32 dan mekanisasi pertanian dalam Pembinaan Teritorial (Binter) TNI AD yang dilaksanakan di Kabupaten Subang ini merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI AD dalam rangka membantu pemerintah menangani permasalahan pangan, serta sebagai bentuk bantuan kemanusiaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

Pada kesempatan tersebut, Kasad juga menyerahkan bantuan sosial kepada warga setempat dan memberikan santunan kepada yatim piatu. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Pererat Soliditas, Danlanal Dumai Halal Bi Halal Bersama Walikota dan Forkopimda Dumai

Published

on

By

TNI AL, Dumai,- Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, M.Tr.Hanla., M.M., didampingi Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (PM) Priatno, S.H., M.H., diikuti seluruh Perwira Staf dan jajaran Pangkalan TNI AL Dumai menghadiri Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H, bersama Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS., bertempat di Kediaman Walikota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (18/4/2024).

 

Kegiatan Halal Bi Halal bersama Walikota Dumai yang dihadiri hampir seluruh Forkopimda Kota Dumai, instansi Pemerintah maupun Swasta, organisasi masyarakat dan para undangan, merupakan momen mempererat silaturahmi dan menjaga keharmonisan membangun solidaritas.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Paspotmar Lanal Dumai Mayor Laut (PM) Efendi Samosir, Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda, Dandenpomal Lanal Dumai Mayor Laut (PM) Syafarudin, Kaur Minpers Pasminlog Kapten Laut (K/W) Letti Noprita, Amd., Keb., S.K.M., Dansatma Lanal Dumai Kapten Laut (KH) Arief Rahman Hakim, Perwira Staf dan jajaran serta perwakilan PNS Lanal Dumai.

 

(Pen Lanal Dumai)

Continue Reading

Trending