Connect with us

TNI / Polri

Satgas Zeni TNI AD Mulai Rekonstruksi Jembatan di Rade

Published

on

JAKARTA, – Satu hari setelah mendarat di Bima, Satgas Zeni TNI AD dari Yonzikon 13/Karya Etmaka langsung bergerak cepat mengerjakan rekonstruksi jembatan di wilayah Bolo, Desa Rade, Kabupaten Bima yang terputus akibat diterjang banjir bandang.

Tiba pada hari Jumat di Bima (9/4/2021), keesokan harinya, Sabtu (10/4/2021) seluruh personel Satgas Zeni TNI AD langsung mengerjakan pembangunan kembali jembatan sepanjang 30 meter dan lebar 5 meter dengan membuat pondasi untuk bentangan jembatan.

Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani terjun langsung ke lokasi rekonstruksi jembatan untuk memberikan arahan kepada personel Satgas Zeni TNI AD yang dibantu Babinsa dan masyarakat Desa Bolo dan Desa Rade, Kabupaten Bima.

Danrem juga memerintahkan seluruh Babinsa di wilayah tersebut untuk membantu Satgas Zeni dalam proses pembangunan agar rekonstruksi jembatan dapat segera diselesaikan dan masyarakat di kedua desa tersebut dapat melintas.

“Ini bentuk respons dan kepedulian TNI AD untuk membantu masyarakat agar dapat beraktivitas kembali dan akses transportasi melalui jembatan ini dapat kembali normal,” tutur Danrem.

Pada kesempatan tersebut, Danrem juga mengharapkan peran serta masyarakat di wilayah tersebut untuk turut berperan aktif supaya rekonstruksi jembatan dapat diselesaikan secepatnya.

“Harapan kami, personel TNI beserta masyarakat dapat bersinergi untuk saling mendukung terselesaikannya rekonstruksi jembatan ini secepatnya,” imbuh Danrem.

Diperkirakan, rekonstruksi jembatan di Rade ini akan dapat digunakan dalam waktu dua minggu ke depan.

Satgas Zeni TNI AD dari Yonzikon 13/Karya Etmaka berjumlah 51 personel dipimpin Danyonzikon 13/KE Letkol Czi Alid Setiawan akan mengerjakan pembangunan jembatan ini siang dan malam.

“Kami akan mengerjakan pembangunan jembatan di tiga lokasi, pada tahap awal ini, kami fokuskan mengerjakan jembatan di Desa Rade, ” ungkap Alid Setiawan.

Personel Satgas Zeni TNI AD ini akan dibentuk dalam dua tim, yang akan mengerjakan rekonstruksi jembatan di wilayah Desa Campa.

“Selain di Desa Rade ini, tim akan kami kerahkan juga di Desa Campa agar proses pembangunan jembatan di beberapa lokasi dapat kami selesaikan secepatnya, agar masyarakat yang terdampak bencana dapat segera beraktivitas normal kembali, ” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Camat Madapangga M. Saleh mnyampaikan terima kasih atas kepedulian dan respons cepat TNI Angkatan Darat dalam memberikan bantuan rekonstruksi jembatan yang merupakan akses satu-satunya bagi warga beberapa desa di kecamatannya.

“Kami sangat bersyukur bahwa hanya dalam hitungan hari sejak banjir bandang memutus jembatan ini, TNI Angkatan Darat bergerak cepat mengirimkan bantuan pembangunan kembali jembatan yang putus ini, ” ujar Camat.

Disampaikannya, warga akan membantu dan mendukung sepenuhnya upaya TNI AD untuk percepatan pembangunan kembali jembatan agar aktivitas perekonomian dapat kembali normal. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Kini Perpanjang SIM Juga Harus Tes Walau di SIM Keliling atau Satpas

Published

on

By

Jakarta – Selama ini yang diketahui masyarakat kalau perpanjang SIM tidak perlu tes lagi.

Jangan kaget kini perpanjang SIM juga harus tes walau di SIM keliling atau Satpas simak materi ujinya supaya tahu.

Bukti kepemilikan SIM untuk memastikan bahwa seseorang mengerti rambu-rambu di jalanan untuk keselamatan.

Demi keselamatan pengendara dan orang lain pemilik SIM juga harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam pengurusan wajar saja kalau seseorang tersebut harus lulus tes materi dan tes kesehatan.

Perpanjang SIM harus melalui ujian atau tes dibagikan oleh Mardiyanto asal Bogor Jawa Barat.

Pengalaman memperpanjang SIM dibagikan Mardiyanto pada 5 Maret 2023

Karena hanya untuk perpanjang SIM, Mardiyanto memilih di mobil SIM Keliling saja.

Persiapkan waktu untuk ikut antrian daftar SIM Keliling berangkat dari rumah jam 05.28 WIB agar dapat antrian awal

Continue Reading

TNI / Polri

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 20 Maret 2023

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Metro Jaya kembali melayani perpanjang SIM Keliling di wialayah DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Bagi warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 20 Maret 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hingga pukul dua siang

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan empat lokasi pelayanan SIM lewat gerai SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Senin, mulai pukul 08.00 hingga pukul dua siang atau 14.00 WIB.

Melalui akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin, petugas menginformasikan lokasi gerai SIM Keliling yaitu Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Sebelum mendatangi Gerai SIM Keliling, petugas mengimbau pemegang SIM menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, mulai dari KTP dan SIM asli berikut fotokopi, isian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
• Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
• Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
• Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
• Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
• Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
• Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.

Continue Reading

Trending