Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Akan Tilang Sepeda yang Keluar Jalur

Published

on

Jakarta – Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.

Terutama kepada para peserta yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.

Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
“Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu’. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Satlinlamil 3 Terus Tingkatkan Silaturahmi Melalui Jumat Berkah

Published

on

By

TNI AL, Makassar,- Personel Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil 3) terus menjalin silaturahmi melalui Program Jumat Berkah yang dilaksanakan di Mako Satlinlamil 3 usai olahraga bersama, Jumat (26/7/2024).

 

Program Jumat Berkah ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di lingkungan Mako Satlinlamil 3 dengan tujuan agar mendapat berkah dan meningkatkan hubungan silaturahmi antara perwira dan anggota, serta antara sesama personel.

 

Makanan yang disajikan pun beraneka ragam seperti makanan khas daerah dan makanan khas nusantara,  yang berasal dari prajurit untuk prajurit.

 

Komandan Satlinlamil 3 Kolonel Laut (P) Nur Rochmad Ibrohim, S.T., M.Tr.Hanla., menyampaikan bahwa Program Jumat Berkah ini merupakan salah satu kegiatan positif yang akan terus dilaksanakan oleh Satlinlamil 3 dengan tujuan untuk lebih mempererat tali silaturahmi sekaligus ajang untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan personel Satlinlamil 3 sehingga akan tercipta kekompakan dan keakraban dalam menjalankan tugas kedinasan.

 

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan acara perpisahan dan pelepasan Ka. Akun Satlinlamil 3 Mayor Laut (S) Jawawi yang akan mutasi ke Lantamal VI Makassar.

 

(Satlinlamil 3)

Continue Reading

TNI / Polri

Lanal Tarempa Laksanakan Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa

Published

on

By

TNI AL, Kepulauan Anambas,- Pada koordinat 3°16’33.7332 N – 106° 13’34.77 E, tepatnya didepan Pulau Tarempa Kepulauan Anambas telah terjadi kecelakaan laut sebuah kapal pompong yang digunakan sebagai alat transportasi antar pulau, Jumat (26/7/2024).

 

Menerima laporan perihal kecelakaan aut tersebut, Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla., langsung memerintahkan Pasintel dan Pasops untuk melaksanakan SAR dan Evakuasi korban dengan menerjunkan Unsur Patkamla Tarempa dan RHIB  agar proses SAR dapat berjalan cepat dan maksimal.

 

Pasintel bersama Pasops dan Dokter BP Lanal Tarempa terjun langsung kendalikan proses jalannya SAR dan mengevakuasi semua korban laka laut di Perairan Tarempa.

 

Danlanal Tarempa menekankan agar tetap utamakan keselamatan saat pelaksanaan SAR dan Evakuasi korban mengingat waktu menjelang malam, setiap personel yang melaksanakan SAR dan Evakuasi harus dilengkapi alat pelampung.

 

Proses SAR dan Evakuasi Lanal Tarempa yang dimulai dari pukul 17.20 hingga 20.15 WIB berhasil mengevakuasi semua korban sebanyak 40 orang penumpang dengan rincian korban jiwa meninggal dunia 3 orang, korban kritis 1 orang dan korban selamat sebanyak 36 orang.

 

Sementara itu, Kepala Balai Pengobatan Lanal Tarempa bersama Bakes berjibaku melaksanakan penanganan pertama dari proses evakuasi korban di laut hingga dievakuai ke RSUD Tarempa.

 

Pasintel Lanal Tarempa menyampaikan bahwa proses SAR dan Evakuasi korban laka laut oleh Tim Lanal Tarempa berjalan dengan maksimal, aman dan lancar. Saat ini proses selanjutnya semua korban baik yang telah dinyatakan meninggal, kritis maupun yang selamat ditangani oleh RSUD Tarempa.

 

(Pen Lanal Tarempa)

Continue Reading

TNI / Polri

Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa

Published

on

By

TNI AL, Kepulauan Anambas,- Komandan Lanal Tarempa menerjunkan segenap Unsur dan Prajuritnya guna mengevakuasi Kecelakaan Laut pada koordinat 3° 16’33.7332 N – 106° 13’34.77 E, tepatnya didepan Pulau Tarempa Kepulauan Anambas, Jumat (26/7/2024).

 

Patkamla Tarempa I.4-29 dengan cepat meluncur ke lokasi tenggelamnya sebuah Kapal Pompong yang biasa digunakan untuk transportasi Security dan warga antar pulau antara Pulau Tarempa – Pulau Matak tenggelam akibat cuaca buruk.

 

Komandan Lanal Tarempa menyampaikan kepada personel yang on board di Patkamla Tarempa diantaranya Pasintel, Pasops, Dokter, Tim Media BP Lanal Tarempa dan Prajurit Lanal Tarempa agar laksanakan SAR hingga selesai serta pastikan semua korban dapat dievakuasi dan tetap perhatikan faktor keamanan mengingat waktu menjelang malam.

 

Hingga saat ini, Tim SAR Lanal Tarempa menggunakan Patkamla Tarempa masih terus melaksanakan SAR Kapal Pompong Security di Perairan Tarempa. Jumlah korban masih dalam proses evakuasi di RSUD Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

(Pen Lanal Tarempa)

Continue Reading

Trending