Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Akan Tilang Sepeda yang Keluar Jalur

Published

on

Jakarta – Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.

Terutama kepada para peserta yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.

Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
“Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu’. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Saat Ini Perpanjang SIM Bisa dari Rumah Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Published

on

By

Jakarta –  Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C bisa memperpanjang masa berlakunya secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Dengan aplikasi ini pemohon cukup memperpanjang SIM dari rumah, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM C Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.

Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri(https://www.digitalkorlantas.id/sim/)

Selain itu, proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.

Korlantas juga menyarankan masyarakat melakukan perpanjangan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari gangguan layanan.

Adapun langkah-langkah untuk perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan” Anda akan menerima kode OTP via SMS
Silakan masukkan kode OTP tersebut
Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar di aplikasi, pemohon baru dapat melakukan perpanjangan SIM secara online.

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.
Selanjutnya, untuk cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
Unggah dokumen persyaratan yang diminta
Pilih SATPAS penerbit Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).

Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Pastikan seluruh dokumen yang diminta benar dan lengkap agar tidak ditolak oleh ajudikator Satpas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad: Ilmu Adalah Jalan untuk Mengabdi dan Memberi Arti

Published

on

By

JAKARTA, – Peranan kita bisa dalam banyak hal. Banyak yang bisa kita lakukan, banyak yang bisa kita kerjakan. Tinggal kembali kepada diri untuk mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk berbuat kebaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., saat menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Sebanyak 25 Pati melaporkan kenaikan pangkatnya kepada Kasad. Satu orang naik menjadi Letnan Jenderal, yaitu Letjen TNI Rafael Granada Baay. 11 Pati mendapat kenaikan pangkat menjadi Mayor Jenderal, di antaranya Mayjen TNI Sumartono, S.Sos., Mayjen TNI Berman Sitanggang, M.A., Mayjen TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han)., dan Mayjen TNI Raden Edi Setiawan, S.H.

Selanjutnya ada Mayjen TNI Dedi Nurhadiman, S.I.P., Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, S.E., M.H.I., Mayjen TNI Dr. dr. Achmad Jadi Didy Surachman, Sp.OT(K) Spine., M.A.R.S., S.H., M.H.Kes., Mayjen TNI Rionardo, Mayjen TNI Agus Widodo, S.I.P., Mayjen TNI Yudha Airlangga, S.E., serta Mayjen TNI Mohammad Imam Gogor Agnie Aditya.

Sementara itu, 13 Pati lainnya menerima kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal, terdiri dari Brigjen TNI Akhyari, S.I.P., M.I.P., Brigjen TNI Zulkifli, S.I.P., M.A.P., M.M., Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, Brigjen TNI Prabowo Setiaji, Brigjen TNI Lalu Habibburahim Wiradarma, S.I.P., M.Si., M.Han., serta Brigjen TNI Hengki Yuda Setiawan, S.I.P.

Berikutnya ada pula Brigjen TNI Zaiful Rakhman, S.H., M.M., Brigjen TNI Jamaluddin, S.I.P., M.I.P., Brigjen TNI Arynovian Hany Sampurno, Brigjen TNI Romel Jangga Wardhana, S.E., M.I.Pol., M.Han., Brigjen TNI Deny Azhar Rizaldi, S.H., Brigjen TNI I Made Gede Antara, S.Sos., dan Brigjen TNI dr. Sunaryo Kusumo, M.Kes., Sp.OT.(K).

Dalam arahannya, Kasad menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar dari negara. Ia mengingatkan pentingnya untuk terus belajar, bahkan dari bidang lain, demi memperluas wawasan pengabdian.

“Jangan ragu untuk belajar dari bidang-bidang lain karena bisa dijadikan masukan untuk hari esok. Karena kita semua punya latar belakang berbeda-beda yang bisa dijadikan bekal untuk mengabdi ke depannya,” ujarnya.

Kasad juga mengingatkan agar setiap Pati menanamkan nilai-nilai kepercayaan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap langkah. Dengan pangkat dan jabatan yang kini diemban, para perwira diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan TNI AD, TNI, dan bangsa Indonesia. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Danpasmar 1 Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal TNI Marinir

Published

on

By

JAKARTA – Komandan Pasmar 1 (Danpasmar  1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., resmi menyandang pangkat Perwira Tinggi Jenderal Bintang Satu usai melaksanakan Laporan Korps Kenaikan Pangkat di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (08/07/2025).

Laporan Korps Kenaikan Pangkat ini dipimpin oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, S.H., M.M., yang mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana sendiri resmi mengemban jabatan Danpasmar 1 pada tanggal 8 Juni 2025 lalu, dengan menjabat Danpasmar 1, maka secara aturan akan mendapatkan promosi kenaikan pangkat dari Kolonel Marinir menjadi Brigadir Jenderal TNI Marinir.

Dalam beberapa catatan, Danpasmar 1 memiliki banyak prestasi dalam karier militernya. Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana tercatat merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1997, sekaligus merupakan Lulusan Terbaik di Korps Marinir dan mulai merintis karier militernya di satuan Pasukan Khusus Intai Amfibi Marinir. Beloau melanjutkan pendidikan militernya di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut pada tahun 2012 dan mengikuti pendidkan Sesko TNI pada tahun 2021.

Sepanjang karir militernya, sejumlah jabatan strategis pernah ditempati Danpasmar 1 diantaranya Danyon Taifib 1 Mar (2012), Danyonif 8 Marinir (2014), Danlanal Batuporon Madura (2016), Danbrigif 1 Marinir Jakarta (2020), hingga Asintel Danpasmar 2 (2017), Asops Danpasmar 1 (2019) dan Asintel Komandan Korps Marinir (2021).

Selanjutnya ia juga pernah tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Rencong Sakti XVI Tahun 2001 dan Satgas Muara dan Perairan (MUPE) pada Tahun 2003 saat Darurat Militer di Aceh.

Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana juga turut serta dalam operasi militer Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon pada 2009 serta ambil bagian dalam Satgas Merah Putih tahun 2011 di Somalia untuk membebaskan KM Sinar Kudus.

Danpasmar 1 juga pernah dianugerahi sejumlah tanda kehormatan negara. Beberapa diantaranya Satyalancana Gom VII, Santi Dharma, Kesatria Yudha, Wira Karya, Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, 24 Tahun, Veteran Perdamian, Dwidya Sistha, Dharma Nusa dan UN Medal.

Sumber: Dispen Kormar, Pasmar 1

Continue Reading

Trending