Connect with us

Metro

BP2MI Jalin Kerja Sama dengan Pemkab. Morowali Utara dan Universitas Kristen Indonesia

Published

on

Jakarta, (BP2MI) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali jalin kerja-sama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dalam hal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantor BP2MI Jalan MT Haryono Kav 52, Jakarta Selatan,Jumat.(18/06/2021)

“Apresiasi kepada Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten pertama di Provinsi Sulawesi Tengah yang mengadakan MoU dengan BP2MI dan kota ke-11 yang melakukan kerjasama dengan BP2MI setelah Kabupaten Talaud, Sangihe Kepulauan, Kota Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Palu, Kota Padang, Kabupaten Padang Panjang, dan Kabupaten Bandung”, ujar Benny di Aula Abdurrahman Wahid, kantor BP2MI.

Kepala BP2MI mengatakan, perubahan progresif dan revolusioner UU No. 39/2004 menjadi UU No. 18/2017 telah melahirkan sejumlah konsekuensi logis yakni tentang pemberian kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah secara tegas kaitannya dengan pelindungan PMI.

“Insya Allah ini adalah hari yang bersejarah menjadi momentum penting dan strategis. Sebuah acara yang tentu kita harapkan ini bisa diimplementasikan ke depannya” tutur Benny.

Menurutnya, lewat semangat UU No. 18/2017, Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan tanggung- jawab dalam pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada Calon PMI. Sementara desa sebagai penyelenggaraan Pemerintah pada level akar rumput bertanggungjawab dalam penyebar-luasan informasi seputar peluang kerja di luar negeri dan pendataan dokumen-dokumen identitas Calon PMI.

“Ini secara jelas dan tegas diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada saya pada saat dipanggil ke Istana Negara pada tanggal 15 April 2020 untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ujarnya.

Amanat tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Sembilan Program Prioritas BP2MI di mana program prioritas pertama yakni pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI. Adapun penetapan program prioritas tersebut dilatar-belakangi oleh fakta lapangan tingginya jumlah PMI yang ditempatkan secara Ilegal.

Selain itu, sambung Benny, PMI yang ditempatkan secara ilegal sangat rentan mengalami kendala selama seperti eksploitasi, gaji yang tidak dibayar/kecil, kekerasan fisik dan seksual, dan bahkan perdagangan manusia.

Tidak hanya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Benny menambahkan, BP2MI juga menjalin kerja sama dengan Universitas sebagai center of exellence salah-satu nya dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI)

“Tentu kerja sama dengan kampus diperlukan untuk melakukan kajian-kajian akademik dan strategis tentang bagaimana pentingnya pelindungan PMI yang sekaligus akan menjadi input bagi BP2MI,” tegasnya.

Adapun sejumlah urgensi kerjasama BP2MI dengan Universitas yakni :
1.Membangun Pusat Kajian Pekerja Migran di tiap-tiap Perguruan Tinggi;
2.Memberikan masukan/input dalam bentuk Kajian Akademis dalam setiap penyusunan kebijakan BP2MI;
3.Menyediakan supply tenaga kerja terdidik dan terampil untuk mengisi peluang kerja di luar negeri;
4.Membantu mensosialisasikan program-program pelindungan PMI;
5.Membangun kerjasama program pemberdayaan purna PMI, pemberian layanan konseling dan rehabilitasi sosial dan ekonomi untuk PMI dan keluarganya, dan;
6.Membuka peluang prioritas perkuliahan bagi PMI baik secara langsung maupun virtual di negara-negara penempatan.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Yayat, Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara, Muhammad Safri. Kemudian hadir juga Rektor Universitas Kristen Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, dan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia, Denny Tewu. (HUMAS/RMA/MIF/MSA/BIL)

Continue Reading

Metro

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Gelar Diskusi Panel Nasional “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”

Published

on

By

Jakarta,  – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKA FH UKI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu hukum dan kenegaraan dengan menyelenggarakan Diskusi Panel Nasional bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”. Kegiatan ini digelar sebagai wadah refleksi dan dialog konstruktif terkait arah pembenahan institusi kepolisian di Indonesia pasca dua dekade reformasi.

Diskusi yang dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan mahasiswa ini bertujuan menggali gagasan substantif mengenai bagaimana Polri dapat kembali ke khitahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat — sekaligus menjauh dari potensi peran ganda atau “dwifungsi” yang berisiko mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan politik kekuasaan.

Dorma Sinaga SH.MH Sekjen KA FH UKI, menyampaikan bahwa diskusi ini diharapkan menjadi ruang akademis yang mampu memberikan masukan konkret bagi pemerintah dan institusi kepolisian.

“Reformasi Polri bukan hanya soal struktur dan regulasi, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan publik melalui integritas, profesionalisme, dan netralitas aparat,” ujar Dorma Sinaga SH.MH Sekjen KA FH UKI

Sejumlah narasumber terkemuka dihadirkan dalam forum ini, di antaranya [Nama-nama tokoh, misalnya akademisi hukum pidana, mantan perwira Polri, anggota DPR, dan pegiat HAM]. Para panelis membahas berbagai dimensi persoalan Polri saat ini—mulai dari aspek hukum dan kelembagaan, hingga tantangan politik dan sosial dalam menjalankan fungsi kepolisian di negara demokrasi.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:

1. Perlunya pembenahan mendasar dalam tata kelola organisasi Polri agar lebih transparan dan akuntabel.
2. Pembatasan keterlibatan Polri dalam urusan politik praktis.
3. Penguatan fungsi pengawasan eksternal dan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
4. Pengembalian fokus Polri pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi IKA FH UKI untuk menegaskan peran strategis alumni hukum dalam menjaga ruh reformasi dan mengawal supremasi hukum di Indonesia.

Kita ingin Polri yang modern, humanis, dan profesional — bukan Polri yang terjebak pada dwifungsi atau kepentingan kekuasaan,” tutup  Ketua Panitia

Melalui diskusi ini, IKA FH UKI berharap dapat mendorong lahirnya sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun institusi kepolisian yang benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat dan cita-cita reformasi.

Continue Reading

Metro

Dorma H. Sinaga Sekretaris Umum IKAFAH-UKI : Reformasi Polri Yang Berorientasi Profesionalisme, Akuntabilitas, dan Supremasi Hukum Dalam Hadapi Tantangan Dwifungsi Polri

Published

on

By

Jakarta, –  Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKAFAH- UKI), Dorma H. Sinaga, menegaskan pentingnya reformasi Polri yang berorientasi pada profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam menghadapi tantangan dwifungsi Polri. Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Panel bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri” yang digelar oleh IKAFAH- UKI di Gedung AB Universitas Kristen Indonesia, Cawang, Jakarta, Jumat (07/11/25).

Dorma  menambahkan Ini event yang diawali daripada rencana ke depan dari optimalisasi organisasi IKAFAH- UKI.  Kita ambil semua isu-isu yang terkait daripada kejadian bulan Agustus kemarin. Yang pertama kita ambil mengenai reformasi Polri. Habis itu kita akan bicara masalah kewenangan DPR dan keseimbangannya dengan DPD. Baru isu-isu yang lain ke belakang, terangnya.

Kita merasa bahwa IKAFAH -UKI itu bagian daripada reformasi.  Polri adalah anak kandung dari pada reformasi selain KPK, kewenangan Yudikatif yang kembali kepada Mahkamah Agung. Kebetulan kita  adalah pelaku sejarah langsung.  Kita merasa bahwa untuk meminimalisir dwi fungsi ABRI pada saat itu,  menghapuskan dwi fungsi ABRI pada saat itu kuncinya adalah di Polri, beber Dorma.

Bagaimana bisa terciptanya supremasi hukum. Itu awal daripada reformasi kita pada saat itu.  Sehingga diikuti oleh pemerintah-pemerintah pada saat itu, terakhir oleh Gus Dur yang melahirkan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Waktu itu lanjut Dorma kita berharap bahwa di bawah Presiden, Polri bisa lebih mengedepankan penegakan hukum. Tapi ternyata setelah 23 tahun berjalan, kita lihat apalagi kejadian Agustus kemarin  kok krisis kepercayaan terhadap Polri dari hasil reformasi ini justru semakin menyusut. Krisis percayaan terus mendalam,

Dorma juga menyoroti bahwa reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari pembenahan sistem hukum dan budaya birokrasi di internal institusi. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan pengawasan publik harus menjadi bagian dari agenda reformasi yang berkelanjutan.

Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon. Harus ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat turut mengawasi kinerja aparat, tanpa rasa takut atau tekanan,” tegasnya.

Mungkin dengan diskusi ini, kita bisa melahirkan pemikiran-pemikiran yang baik  dan nantinya akan kita jadikan naskah akademik untuk kita sumbangkan kedua tim reformasi yang dibentuk oleh Polri  dan yang dibentuk oleh Presiden. Jadi dua-duanya akan kita berikan.

Harapan kita seperti apa yang sudah tadi kita dengar sama-sama.  Kita berharap Polisi itu dapat kembali dalam cita-cita reformasi  menjadi Polisi yang humanis, Polisi yang mengedepankan kepentingan rakyat, Polisi yang mengedepankan penegakan hukum. Karena supremasi hukum itu ada di tangan mereka.

Mereka adalah penegak hukum terdepan yang dekat dengan masyarakat.  Kita berharap sebenarnya Polisi yang berpihak kepada rakyat, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Komjen Pol (Purn) Dr. Ito Sumardi Djunisanyoto, S.H., M.H., M.Kom. Hadiri Acara Diskusi Panel Bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”

Published

on

By

Jakarta — Upaya mendorong reformasi kepolisian kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri” yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKAFAH UKI) di Gedung AB UKI, Cawang, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).

Salah satu narasumber utama, Komjen Pol (Purn) Dr. Ito Sumardi Djunisanyoto, S.H., M.H., M.Kom., menegaskan bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya bersifat administratif , melainkan harus menyentuh akar persoalan terkait dwifungsi Polri yakni tarik menarik peran antara fungsi keamanan dan kepentingan kekuasaan.

Mantan Kabareskrim ini menambahkan kita jangan melihat reformasi ini dari sudut pandang negatif, tapi justru dari sudut pandang masyarakat peduli. Kalau masyarakat sudah tidak peduli, itu yang paling berbahaya. Kepedulian masyarakat sekeras apapun dan respon dari masyarakat harus kita jadikan sesuatu yang positif, imbuhnya.

Polisi itu tidak anti-kritik. Kalau dia anti-kritik, maka justru akan menghancurkan bangunan polisi itu sendiri. Sudah dibuat aturan Polri untuk penampilan, pelayanan, penegakan hukum, penanganan unjuk rasa termasuk rekrutmen personil sebut Penasehat Kapolri ini.

Menurut Ito, peran Polri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki wewenang dalam penyidikan harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat dan transparan. Ia menilai, pengawasan eksternal maupun internal masih perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sekarang tinggal satu apakah aturan itu dilaksanakan?. Kalau dilaksanakan, ada tidak pengawasannya, ada tidak sanksi bagi orang yang tidak melaksanakan Tinggal itu saja.

Bagaimanapun hebatnya reformasi, seperti pernyataan saya di kesempatan lain, kuncinya satu, kita mau berubah tidak?. Kalau kita tidak mau berubah ya sudah goodbye lah, bebernya.
Semuanya harus lurus sesuai aturan. Ada sesuatu yang memang aturannya tidak boleh, ya kita tidak bisa harus mengikuti kemauan penguasa. Ada aturan dan negara kita masih negara hukum, tegasnya.

Reformasi Polri diarahkan pada peneguhan prinsip sipil atas militer-polisi, penataan kelembagaan berbasis merit system, dan pembenahan regulasi yang menegaskan batas peran Polri dalam ranah keamanan nasional maupun sosial-politik, tutupnya.

Continue Reading

Trending