Connect with us

Metro

Pendaftaraan Uji Materil Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitus

Published

on

Jakarta – Pada hari Selasa tanggal 15 Juni PATRICE RIO CAPELLA UJI MATERIIL PASAL 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI, H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn. Politisi dan Pengacara yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, Sekjen Partai Nasdem, Anggota Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 dan mantan Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 telah mendaftarkan Permohonan Uji Materill terhadap Pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28d Ayat (1) UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Rio Capella merasa sudah jadi korban kriminalisasi pasal 11 undang-undang tipikor kerena di hukum menurut pikiran orang yang sifatnya sangat subyektif dan abstrak karena fakta dipersidangan tidak ditemukan fakta permintaan uang bahkan tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.

Rio Capella sadar bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan judicial review tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan yang sudah dijalnkan dikarenakan putusan MK tidak berlaku surut, namun Rio Capella tidak mau ada korban-korbn lain akibat pasal 11 yang multi tafsir.

Janses E. Sihaloho, S.H. dari Kantor Hukum Sihaloho & Co Law Firm selaku kuasa hukum Rio Capella menyampaikan bahwa adanya frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor telah merugikan Hak Konstitusional dari Patrice Rio Capella selaku Pemohon dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut Janses menjelaskan dalam hukum pidana dikenal asas cogitationis poenam nemo patitur yang artinya seseorang tidak dapat dipidana terhadap apa yang di dalam pikirannya saja, dengan demikian apabila seseorang memiliki niat jahat yang dilarang oleh Undang-Undang dia tidak bisa dipidana kecuali Niat tersebut telah diwujudkan dalam suatu tindakan konkrit.

Hal ini tentunya menjadi kontradiksi dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 UU Tipikor dimana Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggaran Negara dapat dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena pikiran yang berasal dari orang lain. Poin paling penting dengan adanya frasa tersebut adalah bagaimana cara mengetahui, menilai dan membuktikan pikiran seseorang dalam persidangan? Dengan demikian frasa ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga sangat berpotensi menyebabkan penegak hukum seperti Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hakim menjadi bebas menafsirkan pikiran orang lain dan membuka celah penegak hukum yang bersangkutan untuk bersifat subjektif yang tentunya sifat subjektif tersebut berpotensi terjadi apabila didasarkan atas suka tidak sukanya penegak hukum tersebut kepada tersangka atau terdakwa, bahwa seharusnya hukum ditegakkan tidak didasarkan atas sifat subjektif aparatur yang menjalankan hukum tetapi haruslah didasari dari objektivitas hukum itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

sepanjang frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”

Untuk itu kami mengundang kawan-kawan wartawan untuk menghadiri dan meliput pendaftaran Permohonan Uji Materiil Pasal 11 UU Tipikor yang diajukan oleh Bapak Patrice Rio Capella ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.

Continue Reading

Metro

Deklarasi Gabungan Organ Relawan RIDO

Published

on

By

JAKARTA – Deklarasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

 

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 235 organisasi relawan dari lintas kelompok dan profesi yang telah mendeklarasikan dukungan terhadap RIDO di Pilkada Jakarta 2024.Terbaru, ada Sembilan organisasi relawan yang deklarasi mendukung pasangan RIDO.

Deklarasi dilaksanakan di halaman Kantor DPD Golkar Jakarta, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024)

Continue Reading

Metro

JAMMA Gelar Deklarasi Dukung Pramono – Rano Karno Cagub Wagub DKI Jakarta

Published

on

By

Continue Reading

Metro

DPW IP-KI DKI Jakarta Gelar FGD Mencari Pemimpin Berkarakter Pancasila

Published

on

By

Jakarta – Indikator dari kerisauan ini ditangkap saat Ketua DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta, Mulyadi Guntur yang juga pegiat sosial kemanusiaan melakukan komunikasi di sekolah-sekolah dasar, menengah di Jakarta yang terindikasi menurunnya pemahaman dan pengenalan terhadap dasar-dasar Negara dan dapat ditangkap adanya proses eliminasi terhadap Pancasila,Senin (1/10/2024)

 

“Ini adalah masalah serius yang harus juga disikapi serius”, tegasnya.Bukan perkara mudah untuk tetap membumikan serta mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dan cita- cita Proklamasi 1945 yang ada dalam preambule (Pembukaan dan UUD `45 asli),

 

Dimana nilai-nilai yang terkandung semakin tergerus ditengah-tengah desakan modernitas dan perkembangan ekonomi yang mulai menggerus nilai-nilai moral yang menghalalkan segala cara, kurangnya figur panutan pemimpin yang diakibatkan persaingan terbuka yang berhadap-hadapan dengan individu-individu yang rentan jiwa serta pemikiran politik yang tidak seragam-cenderung rendah- dalam kecakapan dan intelektual serta kematangan dalam emosi, pengetahuan politiknya yang diperparah dengan stagnasi transformasi politik pada kader-kader politk dalam pendidikan partai politik.

 

Focus Group Discussion kali ini diselenggarakan di Aula Gd. DHD `45 Lantai 2 di bilangan Menteng Raya No. 31 Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, datang para narasumber dari Pangdam V Jayakarta, Kapolda Metro Jaya, Pj Gubernur DKI Jakarta,

 

Ketua Dewan Paripurna DHN `45 hingga Ketua Kerabat Pecinta Alam ditengah-tengah hiruk pikuk rakyat Jakarta yang masuk dalam pencarian Pemimpin Provinsi Jakarta. Inisiatif ini diambil oleh Ketua DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta

 

Mulyadi Guntur ditengah-tengah geliat serta gerak perilaku politik yang mengedepankan kepentingan kelompok dan Mulyadi Guntur tetap mengingatkan untuk seluruh masyarakat Jakarta pada umumnya dan seluruh kader DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta khususnya untuk tetap mengingatkan kepada seluruh Paslon untuk tetap mengingat, menjaga serta melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan (Preambule) UUD `45 sebagai cita-cita Proklamasi 1945 yang harus menjadi landasan untuk bersikap dan berperilaku untuk memimpin rakyat Jakarta ke depan.

 

“Kerinduan atas sosok pemimpin ini begitu diharapkan tidak hanya oleh para kader DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta namun oleh seluruh rakyat Jakarta yang koheren, jadi siapapun pemimpin yang terpilih adalah pemimpin bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta, dan sikap perilakunya harus mencerminkan cita-cita Prokalamasi 1945”, tambahnya

Continue Reading

Trending