Connect with us

Metro

Pendaftaraan Uji Materil Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitus

Published

on

Jakarta – Pada hari Selasa tanggal 15 Juni PATRICE RIO CAPELLA UJI MATERIIL PASAL 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI, H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn. Politisi dan Pengacara yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, Sekjen Partai Nasdem, Anggota Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 dan mantan Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 telah mendaftarkan Permohonan Uji Materill terhadap Pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28d Ayat (1) UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Rio Capella merasa sudah jadi korban kriminalisasi pasal 11 undang-undang tipikor kerena di hukum menurut pikiran orang yang sifatnya sangat subyektif dan abstrak karena fakta dipersidangan tidak ditemukan fakta permintaan uang bahkan tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.

Rio Capella sadar bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan judicial review tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan yang sudah dijalnkan dikarenakan putusan MK tidak berlaku surut, namun Rio Capella tidak mau ada korban-korbn lain akibat pasal 11 yang multi tafsir.

Janses E. Sihaloho, S.H. dari Kantor Hukum Sihaloho & Co Law Firm selaku kuasa hukum Rio Capella menyampaikan bahwa adanya frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor telah merugikan Hak Konstitusional dari Patrice Rio Capella selaku Pemohon dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut Janses menjelaskan dalam hukum pidana dikenal asas cogitationis poenam nemo patitur yang artinya seseorang tidak dapat dipidana terhadap apa yang di dalam pikirannya saja, dengan demikian apabila seseorang memiliki niat jahat yang dilarang oleh Undang-Undang dia tidak bisa dipidana kecuali Niat tersebut telah diwujudkan dalam suatu tindakan konkrit.

Hal ini tentunya menjadi kontradiksi dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 UU Tipikor dimana Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggaran Negara dapat dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena pikiran yang berasal dari orang lain. Poin paling penting dengan adanya frasa tersebut adalah bagaimana cara mengetahui, menilai dan membuktikan pikiran seseorang dalam persidangan? Dengan demikian frasa ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga sangat berpotensi menyebabkan penegak hukum seperti Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hakim menjadi bebas menafsirkan pikiran orang lain dan membuka celah penegak hukum yang bersangkutan untuk bersifat subjektif yang tentunya sifat subjektif tersebut berpotensi terjadi apabila didasarkan atas suka tidak sukanya penegak hukum tersebut kepada tersangka atau terdakwa, bahwa seharusnya hukum ditegakkan tidak didasarkan atas sifat subjektif aparatur yang menjalankan hukum tetapi haruslah didasari dari objektivitas hukum itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

sepanjang frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”

Untuk itu kami mengundang kawan-kawan wartawan untuk menghadiri dan meliput pendaftaran Permohonan Uji Materiil Pasal 11 UU Tipikor yang diajukan oleh Bapak Patrice Rio Capella ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.

Continue Reading

Metro

Universitas Trilogi Kerja Sama Formas Gelar Seminar Kebijakan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan

Published

on

By

Jakarta – Universitas Trilogi kerja sama Formas gelar seminar Kebijakan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan “tema mengawal arah kebijakan pembangunan berkelanjutan pemerintah prabowo-gibran menuju indonesia  emas” Sabtu .(27/7/2024)

Continue Reading

Metro

Titik Wijayanti SE Anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo Hadiri Semarak Harlah Ke 26 dan Mukernas PKB

Published

on

By

Jakarta – Titik Wijayanti SE anggota dari DPRD Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke 26 dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas ) PKB bertempat di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024.

 

Titik Wijayanti, SE, kepada awak media mengatakan harapannya di Harlah PKB ke 26 ini.

“PKB pada perhelatan pilkada serentak tetap solid, PKB makin eksis serta menambah Parliamentary Threshold (syarat perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR) di kancah perpolitikan, serta Insya Allah menang Pilkada 2024 nanti,” katanya dengan ramah.

 

Titik Wijayanti, SE, merupakan anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta dan tahun ini masuk ke 3 periode. Sosoknya yang ramah dan rendah hati yang membuat orang lain menyukainya.

 

Harlah PKB Ke-26 ini turut dimeriahkan oleh artis Happy Asmara dan Maliq & D’Essentials serta DPD dan DPC PKB seluruh Indonesia dan tamu undangan juga turut hadir.

Continue Reading

Metro

Musabihin Ketua DPC HNSI Kabupaten Serang Hadiri Acara Pelantikan DPD HNSI dan Peresmian Kantor DPP HNSI

Published

on

By

Jakarta, – Sejumlah  Ketua DPD dan DPC HNSI se Indonesia dilantik oleh Ketua Umum DPP HNSI Herman Heri di kantor DPP HNSI di kawasan Jl. Ir. Juanda Jakarta Pusat.Rabu (24/7/2024)

 

Ketua Umum DPP HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Herman Heri mengatakan kiranya DPD HNSI seluruh Indonesia khususnya yang baru dilantik agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum khususnya Polda dan Pol Airud dalam mencegah, meminimalisir bahkan mendukung peneggakan hukum atas tindakan melawan hukum di seluruh perairan Indonesia.

 

” Saya berharap pengurus HNSI berperan ganda menjadi mata dan telinga aparat hukum, dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran hukum di laut, seperti praktek penggunaan bom ikan,”ujar Herman Heri usai Pelantikan dan Peresmian Kantor DPP HNSI.

 

Ditemui usai acara, Ketua Dewan Pengurus Cabang ( DPC) HNSI Kabupaten Serang Banten, Musabihin justru berbicara nasib para nelayan sendiri yang masih memprihatinkan.

 

Dia mengatakan: Pertama, DPP HNSI yang baru ini memang kita harapkan lebih maju. Yang kedua, kebijakan pro rakyat nelayan dari pemerintah yang ada di pusat, daerah maupun kabupaten kota mudah2an berpihak pada para nelayan.

 

Ini harapan dari nelayan dimana para nelayan yang banyak itu sebagai profesi yang secara turun temurun menjadi budaya para nelayan.

 

Tapi sejauh ini, kata Musabihin, nasib mereka memang kurang ada perhatian dari pemerintah, apalagi di daerah2 kawasan industri yang notabene lautnya direlakmasi, kemudian dibangun banyak industri dll.

 

“Sehingga secara tidak langsung nelayan kita tersingkirkan meskipun hingga saat ini tidak ada kebijakan khusus menyangkut masalah ini.

 

Oleh karenanya, satu2nya yang dapat memberikan backup adalah Pemerintah dengan memberikan opsi dan solusi agar nelayan2 kita tidak tersingkirkan,” tandas Musabinin bersemangat.

 

Selanjutnya Musabihin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak alergi dengan pembangunan baik tingkat nasional maupun daerah akan tetapi justru kami mendukung karena itu adalah salah satu investasi negara.

 

“Namun jangan diabaikan bahwa ada hak2 rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di laut. Tapi seakan2 tidak berdampingan.

 

Justru sebaliknya, Nelayan itu dianggap seolah2 menjadi penghalang. Padahal dulu merekalah yang menghambat kita. Karena nelayan itu sudah ada dan eksis sejak dulu sementara mereka itu pendatang. Namun justru kita yang tuan rumah ini dijadikan seakan2 sebagai penghambat,” tambahnya.

 

Ketua DPC HNSI Kabupaten Serang, Musabihin

Oleh karena itu, tambah Musabihin, harapan saya atas nama DPC HNSI Kab. Serang yang mana Serang adalah salah satu kabupaten yang banyak industri disana, jangan sampai nelayan kami dijadikan objek saja. Jadi harus berdampingan yakni bersinergi antara satu sama lainnya.

 

Menurut Musabihin, Kondisi nelayan yang melaut dari mulai dari Anyer sampai ke perbatasan labuan, dimana pekerjaan nelayan yang salah satu aktifitasnya adalah tetap di laut walaupun kondisi sekarang mencari ikan susah tapi mereka harus melaut hingga ke tengah laut.

 

Mereka mau tidak mau harus beraktifitas di laut karena mereka bisanya hanya itu, bahkan kalau kita melihat nelayan2 kita miris dimana banyak diantara mereka melaut sampe2 pulang2 nya menggadaikan perahunya, karena tidak dapat mengembalikan uang operasionalnya.

 

“Kemudian kami sebagai lembaga atau ormasnya HNSI merasa miris dan prihatin. Mengatasi hal ini Satu2nya solusi adalah nelayan harus dibackup oleh pemerintah, jangan sampai pemerintah seolah2 melepaskan begitu saja terhadap apa yang dialami para nelayan.

 

“Bayangkan hari ini nelayan mencari BBM saja susah dan HNSI seolah2 seperti pemadam kebakaran ketika ada masalah kami dipanggil begitu juga ketika ada persoalan di laut. Bagi kami Backup pemerintah itulah yang paling pokok.

 

Harapannya tolonglah kami HNSI ini dijadikan mitra. HNSI ini lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sehingga backup Pemerintah terhadap nelayan suatu keniscayaan,” pungkas Musabihin.

Continue Reading

Trending