Connect with us

Metro

Pendaftaraan Uji Materil Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitus

Published

on

Jakarta – Pada hari Selasa tanggal 15 Juni PATRICE RIO CAPELLA UJI MATERIIL PASAL 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI, H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn. Politisi dan Pengacara yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, Sekjen Partai Nasdem, Anggota Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 dan mantan Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 telah mendaftarkan Permohonan Uji Materill terhadap Pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28d Ayat (1) UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Rio Capella merasa sudah jadi korban kriminalisasi pasal 11 undang-undang tipikor kerena di hukum menurut pikiran orang yang sifatnya sangat subyektif dan abstrak karena fakta dipersidangan tidak ditemukan fakta permintaan uang bahkan tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.

Rio Capella sadar bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan judicial review tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan yang sudah dijalnkan dikarenakan putusan MK tidak berlaku surut, namun Rio Capella tidak mau ada korban-korbn lain akibat pasal 11 yang multi tafsir.

Janses E. Sihaloho, S.H. dari Kantor Hukum Sihaloho & Co Law Firm selaku kuasa hukum Rio Capella menyampaikan bahwa adanya frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor telah merugikan Hak Konstitusional dari Patrice Rio Capella selaku Pemohon dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut Janses menjelaskan dalam hukum pidana dikenal asas cogitationis poenam nemo patitur yang artinya seseorang tidak dapat dipidana terhadap apa yang di dalam pikirannya saja, dengan demikian apabila seseorang memiliki niat jahat yang dilarang oleh Undang-Undang dia tidak bisa dipidana kecuali Niat tersebut telah diwujudkan dalam suatu tindakan konkrit.

Hal ini tentunya menjadi kontradiksi dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 UU Tipikor dimana Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggaran Negara dapat dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena pikiran yang berasal dari orang lain. Poin paling penting dengan adanya frasa tersebut adalah bagaimana cara mengetahui, menilai dan membuktikan pikiran seseorang dalam persidangan? Dengan demikian frasa ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga sangat berpotensi menyebabkan penegak hukum seperti Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hakim menjadi bebas menafsirkan pikiran orang lain dan membuka celah penegak hukum yang bersangkutan untuk bersifat subjektif yang tentunya sifat subjektif tersebut berpotensi terjadi apabila didasarkan atas suka tidak sukanya penegak hukum tersebut kepada tersangka atau terdakwa, bahwa seharusnya hukum ditegakkan tidak didasarkan atas sifat subjektif aparatur yang menjalankan hukum tetapi haruslah didasari dari objektivitas hukum itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

sepanjang frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”

Untuk itu kami mengundang kawan-kawan wartawan untuk menghadiri dan meliput pendaftaran Permohonan Uji Materiil Pasal 11 UU Tipikor yang diajukan oleh Bapak Patrice Rio Capella ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.

Continue Reading

Metro

Kementerian HAM Gelar Kick Off Revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Published

on

By

Jakarta, – Kementerian Hak Asasi Manusia hari ini menggelar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bersama sejumlah pakar HAM di Kementerian HAM Jakarta,  (10/07/25).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengatakan revisi ini untuk memberikan penguatan kewenangan kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) agar hasil kerjanya tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi.

Selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita beri taring dan gigi.
Karena itulah kami akan beri kewenangan lebih kepada Komnas HAM agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat, ujarnya.

Pigai juga berharap penguatan tersebut ditambah dengan komisioner yang berintegritas bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi kaum rentan.

Kementerian HAM Surati DPR
Sebagai informasi, revisi UU HAM bersifat usulan pemerintah. Kementerian HAM sudah berkirim surat ke DPR dan DPR sudah memasukkannya di Prolegnas jangka panjang 5 tahunan.

Mudah-mudahan ke depan setelah kami beri penguatan, komisioner-komisioner akan konsisten, berintegritas, bermoral, bermartabat. Ke depannya, menghadirkan keadilan bagi semua orang yang membutuhkan pertolongan. Khususnya orang-orang lemah dan para korban, kata Pigai.

KomnasHAM sudah mengundang sejumlah pakar untuk berdiskusi langsung pada hari ini. Mereka adalah para pegiat HAM dan mantan komisioner KomnasHAM seperti Ifdhal Kasim, Haffid Abbas, Sri Wiyanti, Taufan Damanik, Manager Nasution, Zainal Abidin, Siti Aminah Tardi, Diajeng Christianti, Makarim Wibisono, dan Haris Azhar.

Continue Reading

Metro

Merry Riana Education (MERI) Resmi Melantai di Bursa Efek Indonesia Papan Pengembangan Langkah Strategis Merry Riana & Hermanto Tanoko Membangun Ekosistem Edukasi untuk Generasi Muda Indonesia

Published

on

By

Jakarta 10 Juli 2025 – PT Merry Riana Edukasi Tbk, perusahaan yang bergerak di sektor pendidikan dan pengembangan diri terkemuka di Indonesia, hari ini resmi mencatatkan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham MERI di Papan Pengembangan. Perseroan yang didirikan pada tahun 2014 oleh Merry Riana ini resmi menjadi perusahaan ke 21 yang tercatat di BEI sepanjang tahun 2025. Pencatatan ini merupakan key milestone dalam perjalanan Perseroan untuk melangkah sebagai perusahaan publik yang accountable, transparan, dan bertanggungjawab kepada seluruh investor, masyarakat, dan seluruh stakeholders dalam menjalankan bisnis ke depan.

Langkah ini bukan sekadar ekspansi bisnis. Ini adalah misi jangka panjang untuk memperkuat ekosistem pendidikan karakter dan soft skilis di Indonesia — dengan semangat yang sama ketika PT Merry Riana Edukasi Tbk pertama kali dirintis… dari sebuah garasi kecil, hingga kini menjelma menjadi pemimpin pasar.

Dukungan Penuh Untuk IPO MERI Dari Sejumlah Tokoh Nasional

Langkah IPO MERI mendapat dukungan penuh dari berbagai tokoh nasional, termasuk Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Ini contoh yang bagus. Merry Riana tidak pernah berhenti berpikir untuk meningkatkan ketangguhan dan inisiatif dari rakyat Indonesia yang kita cintai,” ungkap SBY.

“Human capital adalah aset strategis bangsa. Semoga IPO MERI berjalan sukses dan membawa dampak positif bagi masa depan Indonesia,” tutur AHY saat menghadiri perayaan HUT ke-45 Merry Riana dan pengumuman IPO MERI di Jakarta.

Oscar Darmawan, Founder dari Indodax juga memberikan dukungannya untuk IPO MERI. “Saya yakin banget dengan Merry Riana karena saya benar benar mengikuti perjalanannya dari nol (di Singapore) sampai sekarang luar biasa.”

Komitmen Founder dan Dukungan Investor Strategis

Sebagai pendiri, Merry Riana & Alva Tjenderasa menunjukkan komitmen luar biasa dengan mengunci (lock up) seluruh kepemilikan sahamnya selama 5 tahun penuh sebuah langkah langka di pasar modal. “Kami sudah menandatangani commitment letter yang sudah kami submit ke Bursa untuk tidak menjual saham kami sendiri. Saya memilih untuk stay, bersama Anda. Karena nilai MERI bukan hanya ada hari ini tapi akan terus bertumbuh dalam lima tahun ke depan,” tegas Merry Riana.

Masuknya Hermanto Tanoko, pengusaha nasional dan Founder Tancorp, sebagai investor strategis menambah kredibilitas dan kekuatan fundamental MERI. Melalui pencatatan ini, PT Merry Riana Edukasi Tbk menjadi perusahaan ke 9 yang berhasil dibawa Hermanto Tanoko untuk melantai di BEI. “Setelah IPO ini, Tancorp akan tetap aktif mendukung ekspansi dan pertumbuhan dari MERI. Kami akan FULL SUPPORT,” ujar Hermanto Tanoko.

Dengan dukungan korporat, akses jaringan luas, dan benchmark profesionalisme yang tinggi, ini adalah sinyal kepada pasar: bahwa MERI bukan hanya punya semangat, tapi juga struktur. Bukan hanya punya mimpi, tapi juga peta jalan untuk mencapainya.

Keberanian Melangkah di Tengah Gejolak Pasar

Keputusan untuk tetap menjalankan proses IPO MERI di tengah dinamika pasar global bukanlah keputusan impulsif melainkan langkah yang berani, strategis, dan penuh keyakinan. Langkah ini membuktikan bahwa di Indonesia, ada institusi pendidikan yang dikelola secara profesional, profitable, dan mengedepankan tata kelola yang sehat.

“Saya percaya, masa depan pendidikan bukan ditentukan oleh siapa yang paling hebat membangun kurikulum, tetapi oleh siapa yang mampu membangun ekosistem,” jelas Merry Riana.

“Pendidikan bukan hanya soal mengajar di ruang kelas, tapi tentang menggerakkan seluruh ekosistem orang tua, guru, komunitas, pelaku usaha, dan investor untuk bersama menciptakan generasi yang cerdas dan berkarakter. Biarlah saya yang mengambil langkah pertama ini. Langkah yang bukan hanya besar, tapi bermakna. Untuk satu tujuan: Menggerakkan Edukasi Rakyat Indonesia.”

Penawaran Saham dan Penggunaan Dana IPO

MERI menawarkan 235.132.500 saham (22,724 dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO) dengan harga Rp128, dengan total dana hasil penawaran umum sebesar Rp30.096.960.000. Dana yang diperoleh dari IPO akan digunakan secara terukur dan strategis untuk :

@ 65X untuk memperluas jaringan Merry Riana Learning Centre lewat model kemitraan & sewa

@ 354 untuk memperkuat program Merry Riana Event seperti Life Camp, Leadership Camp, dan Billionaire Camp

Termasuk di dalamnya: perekrutan SDM, pelatihan, marketing dan penguatan infrastruktur digital.

Dengan pendekatan asset light berbasis kemitraan dan sewa, strategi ini memungkinkan ekspansi cepat tanpa beban finansial berlebih ‘menjadikan pertumbuhan PT Merry Riana Edukasi Tbk berkualitas dan berkelanjutan.

“Saham saham yang IPO dengan Lotus Andalan Sekuritas dan Pak Hermanto rata rata naik 1004. Kita sudah jabarin semua, jadi benar benar ada datanya,” ujar Andry Hakim, investor ritel dan Chief Investment Officer StockWise.

Fundamental Kuat, Ekspansi Berkelanjutan

Dengan pertumbuhan rata rata tahunan yang konsisten selama 3 tahun terakhir dan 3 pilar revenue (Learning Center, Events, dan Digital Learning), PT Merry Riana Edukasi Tbk membuktikan potensi jangka panjangnya. Perusahaan juga telah menunjuk PT Lotus Andalan Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

“Kami tidak menunggu besar untuk go public. Kami go public agar bisa menjadi besar dan berdampak lebih luas lagi. Melantai di bursa bukan akhir, tapi awal dari lompatan yang lebih besar, dari Indonesia, untuk dunia.” tutup Merry

Continue Reading

Metro

Kemenhut Peringati Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Dunia 2025: Dorong Restorasi Lahan Dukung Pembangunan Hutan yang Inklusif

Published

on

By

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelenggarakan peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia / World Day to Combat Desertification and Drought (WDCD) tahun 2025 yang diperingati setiap tanggal 17 Juni, Rabu (09/07).

Peringatan yang diselenggarakan di Gd Manggala Wanabakti Jakarta ini mengangkat tema “Restore the Land. Unlock the Opportunities”, yang menekankan pentingnya pemulihan lahan sebagai pintu pembuka bagi berbagai peluang ekonomi, sosial dan ekologi.

“Tema WDCD tahun ini sangat relevan dengan fokus Dekade Restorasi Ekosistem PBB (UN Decade Ecosystem Restoration 2021–2030) dan sejalan dengan prioritas pembangungan nasional, khususnya dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, dan ekonomi hijau yang dijabarkan dalam visi dan misi kehutanan,” ujar Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar Siddiq dalam sambutannya.

Sebagai National Focal Point dari The United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD), Kemenhut melaksanakan serangkaian kegiatan talkshow sebagai bentuk kontribusi Indonesia dalam meningkatkan perhatian terhadap pentingnya pemulihan hutan dan lahan sebagai katalisator keberlanjutan, perdamaian, dan pembangunan yang inklusif.

Wamenhut dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kemenhut mengedepankan pendekatan berbasis tapak yang memberikan manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial. Pendekatan ini diwujudkan melalui tiga strategi utama:

Pemeliharaan keanekaragaman dan ketahanan ekosistem hutan untuk pembangunan yang berkelanjutan;
Menumbuhkan produksi barang dan jasa untuk menopang pembangunan wilayah, ketahanan pangan, energi dan konservasi sumberdaya air; dan
Menggerakkan entitas tapak hutan dalam rangka peningkatan jaringan pengamanan sosial;
Indonesia memiliki sekitar 120,5 juta hektare kawasan hutan atau sekitar 63% dari total luas daratannya, namun masih menghadapi tantangan pemulihan 12,7 juta hektare lahan kritis.

Sejak tahun 2017, telah diberlakukan moratorium izin baru sekitar 66 juta hektare di hutan alam dan lahan gambut. Indonesia juga menargetkan kondisi net sink di sektor kehutanan pada 2030 lewat program FOLU Net Sink 2030, dengan strategi: mencegah deforestasi, konservasi dan pengelolaan hutan lestari , perlindungan dan pemulihan lahan gambut, serta peningkatan penyerapan karbon.

Selama periode 2015-2024, Indonesia telah melakukan rehabilitasi hutan dan lahan seluas lebih dari 2 juta hektar. Implementasi pengelolaan kebakaran hutan secara terpadu juga membuahkan hasil dengan menurunnya luas kebakaran hutan dan lahan sebesar 19,6%, dibandingkan tahun 2019 yakni sekitar 488 ribu hektar.

Pemerintah Indonesia berusaha mengembangkan strategi pengembangan ekonomi pemulihan hutan dan lahan yang bersumber dari pendaanaan global dan nasional. Selain pendanaan global dari proses multilateral seperti GEF, GCF, CIF, REDD+, ITTO, AFOCO ataupun kerja sama bilateral dengan negara sahabat, Indonesia juga memiliki Dana Reboisasi (DR) yang dihimpun dari pemanfaatan kayu di kawasan hutan negara, yang ditujukan untuk mendukung program rehabilitasi dan reboisasi hutan seperti rehabilitasi lahan kritis, reboisasi, pencegahan kebakaran hutan, dan dukungan perhutanan sosial.

Kemenhut juga mendorong kebijakan Multiusaha Kehutanan, yaitu pendekatan pengelolaan hutan yang mendukung diversifikasi produk, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain, program perhutanan sosial terus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan akses kelola lahan yang telah mencapai lebih dari 8 juta hektare pada tahun 2024.

“Melalui keanggotaan Indonesia dalam UNCCD dan momentum WDCD 2025, Kemenhut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam aksi nyata pemulihan hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi lahan kritis, reboisasi, pencegahan degradasi hutan, pencegahan kebakaran hutan, perhutanan sosial dan pengembangan multi usaha kehutanan,” tutur Wamenhut.

Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Dirjen PDASRH) Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih menekankan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam melakukan rehabilitasi hutan dan lahan.

“Terdapat 3 langkah yang dilakukan untuk mencegah degradasi lahan,” ungkap Dyah.

Pertama, kesadaran seluruh pihak untuk menjaga lingkungan dari kegiatan pembangungan untuk tidak merusak. Kedua, seluruh pihak diajak untuk melakukan rehabilitasi hutan, baik secara vegetatif dan sipil teknis. Ketiga, komitmen dari segala pihak.

“Jika satu dan dua langkah tadi telah dilakukan, ketiga adalah komitmen. Dengan komitmen yang kuat akan mampu mengatasi degradasi lahan yang ada di Indonesia” tutup Dirjen PDASRH.

Continue Reading

Trending