Connect with us

TNI / Polri

TMMD ke-125: Satukan Langkah, Bangun Negeri dari Desa

Published

on

JAKARTA, – TNI Angkatan Darat kembali menggelar Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 sebagai upaya percepatan pembangunan wilayah terpencil dan perdesaan. Kegiatan akan dilaksanakan serentak di 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan menggandeng pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TMMD ke-125 yang digelar di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Rakornis diikuti para Walikota/Bupati dan para Dandim pelaksana, baik secara langsung maupun melalui _video conference_.

Wakil Asisten Teritorial (Waaster) Kasad Bidang Tahwil, Komsos dan Bhakti TNI Brigjen TNI Taufik Shobri, M.Han., yang membacakan sambutan tertulis dari Aster Kasad, menegaskan bahwa TMMD bukan semata program TNI, tetapi bentuk kerja sama lintas sektoral demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“TMMD merupakan bentuk komitmen TNI AD untuk hadir di tengah masyarakat. Kita ingin membantu percepatan pembangunan, sekaligus memperkuat semangat gotong royong sebagai nilai luhur bangsa,” ujar Waaster Kasad.

TMMD ke-125 direncanakan berlangsung sejak 23 Juli hingga 21 Agustus 2025, dengan mengusung tema “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah”. Kegiatan akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas air bersih, rumah ibadah, serta renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tak hanya itu, TMMD juga menyentuh sisi non-fisik seperti penyuluhan kesehatan, bela negara, pendidikan kebangsaan, dan wawasan kebangsaan.

Penentuan 50 kabupaten/kota sebagai lokasi pelaksanaan merupakan hasil mekanisme _bottom-up planning_ antara TNI AD, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan potensi strategis wilayah.

Melalui TMMD ke-125, TNI AD berharap dapat menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan wilayah secara sosial, ekonomi, dan budaya.

Dalam rangkaian kegiatan Rakornis, juga diberikan penghargaan kepada Dansatgas TMMD ke-124 terbaik serta para pemenang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) kategori Dansatgas, media cetak, elektronik, online, dan media sosial. Lomba ini kembali digelar pada TMMD ke-125 sebagai sarana pendorong publikasi positif tentang pengabdian TNI di berbagai wilayah. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending