Connect with us

TNI / Polri

Terus Wujudkan Swasembada Pangan, Kapolri Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III

Published

on

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan penanaman jagung kuartal III di lahan seluas 795.339,53 hektare yang tersebar di 36 wilayah Indonesia. Penanaman jagung ini dilakukan bersama Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto, Menteri Pertamian Andi Amran dan Menteri Perhutanan Raja Juli Natoni.

Secara simbolis, Kapolri memimpin penanaman jagung di wilayah Hutan Selo Lestari, Desa Selojari, Kec. Klambu, Kab. Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan di daerah lainnya dilaksanakan serentak dan terhubung melalui daring.

Di lahan yang berada di area wilayah hukum Polda Jawa Tengah itu memiliki luas 38.750,14 hektare, terdiri dari 36.287 hektare lahan produktif serta 2.463,14 hektare lahan perhutanan sosial dan akan dikelola para petani binaan polres hingga polsek. Total 220 petani akan terlibat dalam penanaman dan perawatan jagung tersebut hingga masa panen tiba.

“Pada kuartal III tahun 2025, dilakukan penanaman  pada lahan seluas 168.432,23 Hektar, terdiri dari 117.510,29 Hektar lahan perhutanan sosial yang sudah ditanami, serta 48.082,40 Hektar lahan produktif dan 2.839,54 Hektar lahan perhutanan  sosial yang akan dilakukan penanaman pada hari ini,” ujar Kapolri dalam sambutannya, di Jawa Tengah, Rabu (9/7/25).

Menurut Kapolri, penanaman jagung ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama Inhutani dan Perhutani. Kolaborasi antar stakeholder, kementerian, dan lembaga terkait ini dilakukan demi mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

“Saat ini terdapat potensi lahan seluas 795.339,53 hektare, di mana 301.672,049 hektare di antaranya merupakan lahan perhutanan sosial. Dan total potensi lahan tersebut 431.233,36 hektare telah ditanami,” ungkap Kapolri.

Ditegaskan Kapolri, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui keterlibatan pada setiap tahapan, mulai dari pencarian lahan, pembibitan, penanaman, perawatan, hingga jaminan penyerapan hasil panen. Selain itu, Polri memberikan dukungan operasional secara bertahap kepada penyuluh pertanian lapangan berupa 500 unit alat penguji kesuperan tanah, serta kepada kelompok tani dan koperasi 89 unit alat pemibil jagung, 100 unit alat penguji kadar air, dan 93 unit alat pengering.

Tidak hanya itu, ujar Jenderal Sigit, Polri saat ini juga membangun 18 gudang pangan Polri di 12 provinsi dengan total kapasitas penyimpanan mencapai 18.000 ton. Kapolri menyadari bahwa masih perlu kapasitas yang lebih banyak lagi ke depannya.

“Proyeksi akan selesai bulan Agustus 2025. Ke depan pada 18 gudang tersebut akan dibangun gudang jagung pipil yang dilengkapi dengan dryer, sehingga proses pengurangan kadar air dapat berjalan lebih cepat,” jelas Kapolri.

Selain 18 gudang tersebut, jelas Jenderal Sigit, Polri juga akan membangun gudang
jagung pipil tambahan dengan dryer. Dengan begitu, dapat mengakomodir jumlah yang lebih besar pada gudang tambahan tersebut.

“Polri juga akan memberikan bantuan berupa alat pipil mobile dan dryer mobile, sehingga dapat digunakan oleh beberapa kelompok tani pada lokasi yang berbeda,” jelas Kapolri.

Terkait dengan penyerapan hasil panen, ungkap Kapolri, Bulog menjadi mitra strategis utama yang akan dipenuhi oleh hasil di penanaman kuartal III. Jika gudang Bulog sudah penuh, maka akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mengoptimalkan penyerapannya

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending