Jakarta – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya telah resmi mengumumkan untuk memperpanjang kebijakan Ganjil – Genap dalam rangka pengendalian mobilitas kendaraan ditengah Pandemi Covid 19 di 3 kawasan di Jakarta.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan jajaran Kodam Jaya, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, kebijakan Ganjil – Genap yang telah dilakukan belakangan ini terbukti efektif menurunkan mobilitas kendaraan di Jakarta terutama di 3 kawasan yang diberlakukan ganjil genap.
“Sehingga hasil rapat tadi stakeholders terkait, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub, kami putuskan tetap lanjutkan gage (ganjil genap) dengan beberapa perubahan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, 24 Agustus 2021
Dirlantas PMJ Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mulai tanggal 26 Agustus sampai dengan tanggal 30 Agustus mendatang/ kebijakan ganjil genap tetap akan diberlakukan namun dengan perubahan.
“Ganjil – Genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kami akan berlakukan jadi tiga kawasan yaitu jalan Jendral Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan Rasuna Sahid mulai dari simpang Mampang, Gatot Subroto sampai dengan simpang Imam Bonjol,” beber Dirlantas Sambodo dengan tegas.
