Connect with us

Metro

Pelantikan Dan Rapimkota Dewan Pengurus Kota Bekasi Masa Bhakti 2021 – 2026

Published

on

Kota Bekasi – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi periode 2021-2026 diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam membangkitkan perekonomian, lebih khusus warga Kota Bekasi serta masyarakat Jawa Barat pada umumnya pasca pandemi Covid-19.

Harapan itu disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat memberikan amanat sambutannya dalam acara pelantikan pengurus KADIN Kota Bekasi yang berlangsung di Hotel Santika Bekasi pada, Senin (18/10/2021) pagi.

“Dua tahun ini potensi PAD dan ekonomi kita jalan di tempat karena Covid-19. Kondisi ekonomi lumpuh, kesehatan lumpuh, ya karena memang berat sekali beban kita dalam menanggulangi Covid ini,” ucap Rahmat Effendi dalam sambutannya.

Namun, Wali Kota juga mengakui bahwa semua tetap patut disyukuri karena capaian pelaksanaan vaksinasi di Kota Bekasi sudah di atas 70 persen. Menurut dia, Pemkot Bekasi butuh sinergitas dari para pelaku usaha untuk meningkatkan pemasukan, baik dari pajak maupun retribusi lainnya.

Untuk membangkitkan kembali perekonomian di Kota Bekasi, kata Rahmat Effendi, Pemkot Bekasi saat ini memberikan kemudahan-kemudahan perizinan kepada para pelaku usaha. Menurut dia, dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha, PAD akan terus meningkat.

“Kita harus buka keran-keran investasi dan laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi. Kita satu padukan gimana kita menerobos dan membangun ekonomi yang mantap di Kota Bekasi,” ujar Rahmat Effendi.

Dia juga mengaku yakin dan percaya dengan kepemimpinan Muhammad Gunawan sebagai Ketua KADIN masa bhakti 2021-2026, akan mampu meningkatkan perekonomian di Kota Bekasi.

“Mudah-mudahan ya Kadin Kota Bekasi didorong terus bersinergi bersama agar berdampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” tandasnya.

Ketua KADIN Jawa Barat, Cucu Sutara dalam sambutannya juga meminta agar KADIN Kota Bekasi bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Dia juga memuji kepengurusan kali ini, karena bisa menghadirkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro.

“Saya berharap teman-teman semua lebih semangat memajukan KADIN Kota Bekasi. Setelah dilantik langsung bekerja, menyusun program rencana kerja kedepannya, bagaimana kita bisa bekerjasama dengan Pemda juga dengan DPRD,” kata Cucu Sutara.

Dia juga berharap kepada Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro dan anggota DPRD Yogi Kurniawan dari Partai Golkar untuk memberikan dukungan kepada pengurus KADIN yang baru dilantik.

“Dewan Pengurus KADIN kiranya dibantu untuk kemajuan Kota Bekasi. Dan, untuk teman-teman semua pengurus mulai sekarang silahkan aktif bersinergi dan berkomunikasi dengan Pemkot Bekasi.

Setelah pelantikan jangan berdiam diri, kita bergerak gandeng para pengusaha swasta maupun negeri, Insyaallah Kota Bekasi akan maju,” katanya.

Cucu Sutara juga berharap agar KADIN Kota Bekasi meningkatkan investasi yang berkaitan dengan ekspor dan pengembangan

Continue Reading

Metro

Pengacara Tuding Tuntutan JPU dalam Kasus Kapal FC Ben Glory Berlebihan dan Melanggar Hukum

Published

on

By

Sabri Noor Herman menanggapi dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus alih muat kapal yang mempidanakan tiga mantan petinggi perusahaan perkapalan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berdasar pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga harus dianggap batal demi hukum.

 

Sabri Noor Herman, pengacara terdakwa mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk., dalam kasus alih muat kapal, menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai sidang pembacaan tuntutan pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabri mengatakan kepada media, “Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan pada surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.”

 

Sabri juga menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. “Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pemindahan FC Ben Glory bukanlah perbuatan pidana karena diatur berdasarkan Perjanjian Alihmuat Batubara dan bukan perjanjian sewa,” tambahnya.

 

Ia menambahkan bahwa perjanjian sewa tidak bisa ditafsirkan atau dianalogikan menjadi hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tidak ada mens rea dan tidak ada actus reus dalam perkara ini. Seharusnya, surat tuntutan yang tidak didasarkan atau menyimpang dari surat dakwaan harus dianggap batal demi hukum,” tegas Sabri.

 

Sabri juga menyoroti permintaan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya adalah hal yang berlebihan dan tidak beralasan serta bertentangan dengan hukum. “Kami menyesalkan adanya pembiaran oleh JPU terhadap proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap FC Ben Glory yang berstatus sita pengadilan. Hal tersebut melanggar prosedur dan hukum yang berlaku,” urainya.

 

Di akhir pernyataannya, Sabri Noor Herman menegaskan, “Kami juga akan menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait penilaian yang dilakukan oleh KJPP, yang menurut kami patut diduga telah terjadi informasi yang tidak benar terhadap FC Ben Glory.”

 

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk. dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, yang beberapa waktu lalu rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

 

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan ini terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak alih muat, sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam perjanjian kredit terkait jaminan berupa tanah.

 

Dugaan kasus kriminalisasi timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur karena tidak ada pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal telah sesuai dengan perjanjian kontrak, yang memungkinkan IMC mengalihkan kapal jika tidak ada permintaan alih muat. SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana. Kasus ini berujung pada penetapan tersangka dari pihak IMC pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” ungkap Sabri.

Continue Reading

Metro

Rembuk Nasional Pemuda Indonesia Ke II “Reposisi Gerakan Pemuda Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045”

Published

on

By

Jakarta, -Komunitas Rembuk Pemuda Menggadakan Rembuk Nasional Pemuda Indonesia Ke 2 dengan tema “Reposisi Gerakan Pemuda Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045” Di Balroom Djakarta Theater Sarinah Jakarta pada hari Minggu, 8 September 2024.

 

Aidil Afdan Pananrang sebagai Founder Rembuk Pemuda Menyampaikan Dalam Pressconference ; “Masih ada egosentrisme gerakan diantara mereka dimana ada pengusaha jalan sendiri, maupun pemuda lainnya bergerak sendiri sehingga membentuk cylomentality diantara gerakan-gerakan anak muda.

 

Rembuk pemuda ini hadir sebagai melting pot, lintas latar belakang, lintas background, lintas warna, lintas kepentingan untuk bersama-sama kita mencicil apa yang kira-kira bisa lakukan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

 

Seperti disampaikan dewan penasehat rembuk pemuda Rahayu Saraswati, kedepan kita mendorong matchmaking dan kita lihat apa potensi anak-anak yang bergabung di rembok pemuda, dan kita carikan potensi-potensi stakeholder yang kira-kira bisa match dengan talent-talent yang kita miliki, sehingga sedikit banyak bisa membantu mensolusikan masalah tantangan lapangan kerja,” tutupnya.

 

Dewan Pembina Rembuk Pemuda, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan melalui pressconferennya bahwa “absennya Prabowo dikarenakan baru mendarat di Tanah Air setelah mengunjungi beberapa negara tetangga.

 

Salam dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari presiden terpilih kita, Bapak Prabowo Subianto, baru tadi malam touch down dari berkeliling negara-negara ASEAN dan siang hari ini beliau gak keluar dari Hambalang.

 

Prabowo justru memanggil, salah satunya Pak Hashim karena ini sudah detik-detik sebelum pelantikan (sehingga) banyak persoalan yang harus difinalisasikan hari ini.

 

Sara menyebut pembahasan dengan Hashim bisa jadi intens terkait nasib bangsa lima tahun ke depan.

 

Intinya teman-teman tetap penting. Tetapi, kalau bicara antara kita dan kepemimpinan bangsa, satu untuk 5 tahun ke depan saya yakin teman-teman di sini bisa memahami. Saya yakinkan itu sedang pembahasan intensif ya tentang hal-hal yang terjadi bukan hanya di bangsa kita, tapi di bangsa-bangsa di sekeliling kita, dan di negara-negara secara internasional secara geopolitik,” tutupnya.

 

Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian RI mengatakan dalam sambutannya bahwa Kementrian Pertanian (Kementan) tengah mengembangkan optimasi lahan rawa dengan perlengkapan teknologi digitalisasi yang sudah canggih terutama dalam mempercepat dan menurunkan biaya produksi hingga 50 persen.

 

berharap para pemuda dapat mengimplementasikan spirit perjuangan yang telah dibangun para pejuang dulu. Salah satu yang paling penting adalah mengobarkan kecintaan terhadap bangsa melalui sektor pertanian.

 

Pemuda memiliki kekuatan yang sangat besar dalam membedah berbagai persoalan bangsa. Selain semangat yang tinggi, mereka juga merupakan generasi unggul dan paling tangguh dalam mengubah sektor pertanian Indonesia ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Rumah Juang G-Pro Gelar Deklarasi Dukungan Mas Pram & Bang Doel sebagai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta periode 2024-2029

Published

on

By

Jakarta, 8 September 2024 – Rumah Juang G-Pro Mendeklarasikan Dukungan Mas Pram & Bang Doel sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029 di Markas Rumah juang G-Pro Jakarta pada hari Minggu, 8 September 2024.

 

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta yang diusung oleh partai PDIP, Pramono-Rano terus melakukan sosialisasi ke akar rumput guna menyerap aspirasi masyarakat dan meraih dukungan suara. Dalam acara deklarasi Gerakan Pramono-Rano (GPRO), Minggu (8/9/20249),

 

pasangan Pramono-Rano mengajak masyarakat Jakarta untuk bersama-sama membangun Jakarta.

 

“Kami ingin menyelesaikan persoalan masyarakat Jakarta ini. Yang terpenting dan diinginkan oleh warga Jakarta adalah menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat. kita harus memulai dari hal-hal kecil yang ada di masyarakat,” ujar Pramono Anung.

 

Ia juga menekankan jika terpilih menjadi Gubernur DK Jakarta akan memprioritaskan yang menjadi kebutuhan utama warga Jakarta. Menurutnya banyak persoalan di Jakarta namun ada yang perlu diprioritaskan.

 

“Satu yang akan kami lakukan adalah menyelesaikan persoalan-persoalan dari bawah seperti soal sampah, PPSU, pemasangan cctv setiap wilayah dan lainnya. Semua dilakukan bagi manfaat masyarakat. Warga sudah tahu apa yang dilakukan oleh saya,” imbuhnya.

 

Dalam bersosialisasi, tambah Pramono, kita harus menyampaikan dengan ruang gembira.”Kiita tidak pernah mengusung politik identitas sehingga inilah yang menjadi kekuatan kita. Oleh karena itu kami mohon doanya,” pungkasnya

Continue Reading

Trending