Connect with us

TNI / Polri

Pesan Kasad, Jadilah Pemimpin Yang Dicintai

Published

on

Jakarta, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., menegaskan bahwa pemimpin yang baik itu yang dicintai anak buahnya, tapi yang lebih hebat lagi kalau pemimpin itu mencintai anak buahnya. “Cek betul-betul di lapangan, karena meraka itulah ujung tombak kita. Utamakan kesejahteraan anak buah,” pinta Kasad saat memberikan pengarahan kepada para Komandan Satuan (Dansat) beserta istri di Makodam XII/Tanjungpura Pontianak, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan Kasad, kunjungan kerjanya ke Bumi Khatulistiwa dalam hal ini wilayah Kodam XII/Tanjungpura merupakan bagian dari salah satu tekadnya sejak ia dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat untuk mengunjungi satuan-satuan jajaran sekaligus bertatap muka dengan prajurit yang dimulai dengan kunjungannya ke wilayah Indonesia bagian timur pada beberapa waktu lalu.

“Ini memang sudah tekad saya, pertama kali saya menjadi Kasad, mulai dari mengunjungi prajurit yang berdinas di timur Indonesia dan sekarang giliran prajurit yang bertugas di wilayah Kodam XII/Tanjungpura,” ujarnya.

Kepada para unsur komandan satuan yang hadir, Kasad mengingatkan bahwa seorang pemimpin ketika akan mengambil keputusan dan kebijakan maka harus melibatkan eselon terdepan (anggota), karena keputusan dan kebijakan itu akan berdampak kepada mereka.

Selanjutnya Kasad juga menekankan kepada seluruh prajurit untuk selalu waspada dalam menyikapi perkembangan situasi saat ini, terlebih isu-isu yang berkembang di media sosial, oleh karenanya seorang pemimpin harus bijak dalam bermedia sosial.

Menyinggung penerimaan prajurit, pada kesempatan tersebut Kasad menyampaikan bahwa TNI AD telah mengeluarkan kebijakan dalam bidang rekrutmen prajurit. Saat ini rekutmen tidak lagi menggunakan sistem zonasi, tetapi menggunakan sistem alokasi per Kodam.

“Pangdam dan Aspers Kodam, saya berikan keleluasaan untuk mengatur dan menentukan komposisinya,” kata Jenderal Dudung.

Di akhir pengarahanya, Kasad meminta jadilah pemimpin-pemimpin yang betul-betul menjadi harapan anggota. Di mana kedatangannya selalu diidam-idamkan, kedatangannya selalu dirindukan dan karena kedatangannya juga sangat dicintai anggota. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Kini Perpanjang SIM Juga Harus Tes Walau di SIM Keliling atau Satpas

Published

on

By

Jakarta – Selama ini yang diketahui masyarakat kalau perpanjang SIM tidak perlu tes lagi.

Jangan kaget kini perpanjang SIM juga harus tes walau di SIM keliling atau Satpas simak materi ujinya supaya tahu.

Bukti kepemilikan SIM untuk memastikan bahwa seseorang mengerti rambu-rambu di jalanan untuk keselamatan.

Demi keselamatan pengendara dan orang lain pemilik SIM juga harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam pengurusan wajar saja kalau seseorang tersebut harus lulus tes materi dan tes kesehatan.

Perpanjang SIM harus melalui ujian atau tes dibagikan oleh Mardiyanto asal Bogor Jawa Barat.

Pengalaman memperpanjang SIM dibagikan Mardiyanto pada 5 Maret 2023

Karena hanya untuk perpanjang SIM, Mardiyanto memilih di mobil SIM Keliling saja.

Persiapkan waktu untuk ikut antrian daftar SIM Keliling berangkat dari rumah jam 05.28 WIB agar dapat antrian awal

Continue Reading

TNI / Polri

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 20 Maret 2023

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Metro Jaya kembali melayani perpanjang SIM Keliling di wialayah DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Bagi warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 20 Maret 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hingga pukul dua siang

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan empat lokasi pelayanan SIM lewat gerai SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Senin, mulai pukul 08.00 hingga pukul dua siang atau 14.00 WIB.

Melalui akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin, petugas menginformasikan lokasi gerai SIM Keliling yaitu Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Sebelum mendatangi Gerai SIM Keliling, petugas mengimbau pemegang SIM menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, mulai dari KTP dan SIM asli berikut fotokopi, isian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
• Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
• Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
• Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
• Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
• Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
• Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.

Continue Reading

Trending