Connect with us

Metro

Selamatkan Jiwa Pelaut Indonesia di Kapal Rwabee yang Dibajak Pemberontak Houthi Hraga Mati

Published

on

Jakarta – Kapal kargo Rwabee milik Uni Emirat Arab (UEA) yang sedang berlayar di Laut Merah dibajak pemberontak Houthi Yaman, Minggu (2/1/2022). Kapal tersebut dikabarkan sedang mengangkut peralatan medis dan obat-obatan milik Arab Saudi dari Pulau Sokotra, sekitar 80 kilometer di timur Tanduk Afrika.

Dalam kapal kargo Rwabee yang disandera para pembajak tersebut, sejumlah awak kapal yang salah satunya awak berasal dari Indonesia, Surya Hidayat Pratama, Chief Officer, belum diketahui nasibnya hingga kini.

Dalam tayangan Youtube di saluran Radarekspres, Sabtu (8/01/2022), “Pemberontak Houthi Yaman Membajak Kapal Uni Emirat Arab, 1 Diantaranya Warga Makassar” istri dari pelaut Indonesia itu, Sri Rahayu mengungkapkan harapannya kepada pemerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo untuk dapat membantu pembebasan suaminya. Dan dalam tayangan itu pula pihak Humas Serikat Pelaut Sulawesi Selatan juga meminta perhatian dari pemerintah.

Peristiwa pembajakan kapal kargo Rwabee yang di dalamnya ada salah satu pelaut Indonesia, mendapat perhatian dan tanggapan dari Pengamat Maritim dan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar.

Melalui keterangan pers kepada media, Capt. Hakeng mengungkapkan keprihatinan dengan peristiwa yang menimpa pelaut Indonesia tersebut. Karena itu dia meminta pihak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk membantu pembebasan awak kapal Indonesia tersebut.

“Saya mendesak agar pihak-pihak yang memiliki otoritas agar bisa membuka jalur diplomasi yang dibutuhkan, agar bisa menyelamatkan warga Indonesia yang disandera. Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) yang telah berusaha menghubungi pihak KBRI di negara UEA. Langkah SPSS memberi angin segar bagi kepedulian untuk para pelaut dan keluarga tentunya, ” kata Capt. Hakeng di Jakarta, Senin (10/01/2022).

Dikatakan Capt. Hakeng selanjutnya, terkait dengan hal tanggung jawab dari negara adalah negara mempunyai suatu hak melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Ini bertautan dengan segala ketidaknyamanan yang timbul pada para warga negara yang berada di luar negeri terkait dengan pelanggaran keadilan internasional ataupun peristiwa kejahatan yang menimpa warga negara.Begitu juga dengan tanggung jawab Negara yang melindungi warga negara asing di negara Indonesia.

“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana. Pemerintah sebaiknya juga berkoordinasi dengan agen, dan atau dengan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia. Perlindungan hukum terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara seperti WNI lainnya,” katanya.

Pemerintah Indonesia dapat turut serta menangani kasus pembajakan ini. “Karena dalam UNCLOS 1982 (konvensi hukum laut 1982) pada Pasal 100 yang berbunyi, Semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara,” jelasnya.

Menurut Capt. Hakeng,”inilah saatnya untuk pemerintah menunjukkan tanggung jawab dalam melindungi pelaut Indonesia yang sedang mengalami masalah. Dengan ikut sertanya pemerintah untuk menyelamatkan pelaut yang disandera akan membawa dampak positif di mata masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia. Segera bertindak untuk membantu pelaut yang dalam masalah,” jelasnya.

Jadi, menjaga keselamatan jiwa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing merupakan sebuah harga mati. Apalagi ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia, baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga. Para pelaut memberi sumbangan devisa untuk negara. Dan, berdasarkan catatan dari International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa Indonesia adalah penyuplai pelaut di Indonesia, imbuh Capt. Hakeng.

“Patut diingat, pelaut adalah salah satu pekerja yang memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian sebuah negara Indonesia. Sumbangan dari pekerja maritim kita adalah sekitar Rp150 triliun,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Asgar Syarfi, SH: Menjalankan profesi, Memiliki Sikap yang Baik Sebagai Advokat Profesional

Published

on

By

Jakarta – Di usia ke 15 tahun Kongres Advokat Indonesia ( KAI) kepemimpinan Dr. Erman Umar memegang kendali KAI memiliki kelebihan yang menurut saya lain dari yang lain, antaranya dia lebih fokus kepada masalah akademis dan pendidikan,” ungkap Asgsr.

Pendidikan, yang dimaksud tambah Asgar, adalah yang tidak hanya fokus pada peningkatan keterampilan beracara ( KPKA), namun juga memiliki kepedulian terhadap integritas anggota KAI dalam menjalankan profesi, sehingga mereka memiliki sikap ( attitude) yang baik sebagai advokat yang profesional, ” ungkap Asgar saat ditemui usai menghadiri perayaan 15 Th KAI, Selasa ( 30/5/2023) semalam.

Menurut Asgar, Pak Erman juga selalu mengedepankan kualitas advokat. “Saya setuju dengan pembentukan dewan kehormatan advokat untuk solusi mengatasi penyimpangan kode etik dalam profesi advokat ” jelas Lawyer Muda ini.

Menurutnya, Pak Ketua atau Presiden KAI juga berkeinginan membentuk dewan kehormatan advokat bersama organisasi advokat lainnya, sehingga menghindari pindah pindah organisasi advokat.

“Kita memang harus ada wadah dewan kehormatan yang saya harapkan nanti dipimpin para senior senior. Harapannya di usia KAI yang ke 15 ini semoga KAI lebih solid dan memperluas sayapnya,” pungkas Asgar Syerfi, Legal Auditor Asahi menutup wawancara.

Continue Reading

Metro

Muhamad Yuntri ,SH, MH : Profesi Advokat yang Profesional dan Sebagai Profesi yang Mulia

Published

on

By

JAKARTA – HUT KAI Kongres Advokat Indonesia Ke – 15 dengan mengusung tema ” Sinergi dan Kolaborasi KAI bersama Stakeholder dalam memperjuangkan tegaknya Supermasi Hukum Guna Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum’ di Hotel Luwansa jakarta.
Selasa (29/05/2023)

Muhamad Yuntri ,SH, MH menyampaikan, Kemajuan kuantitas advokat ini untuk di tingkatkan kualitasnya , jadi dari puluhan dan ratusan fungsi advokat ini sudah mulai menyimpang dari inti undang – undang advokat nomor 18 tahun 2023.

Dari Peradi dan KAI untuk membentuk organisasi skunder yang sifatnya single bar, sesuai dengan perintah UU Advokat itu sendiri, kalau yang sifatnya primer paguyuban boleh saja , jangankan 100, 5000 pun boleh, ujarnya

Jadi di usia yang sudah 15 tahun ini kita saling mengingatkan kepada teman – teman kode etik dan etika profesi advokat, jadi kami berharap jangan menunjukkan sikap edonis pamer kekayaan ataupun prilaku buruk lainnya, ujar Yuntri

Yuntri pun berharap, Advokat untuk menampilkan profesi advokat yang profesional dan sebagai profesi yang mulia yang di tunggu – tunggu teman – teman dan masyarakat yang membutuhkan keadilan dan kebenaran bahwasanya mereka sebagai tumpuan dalam memperjuangkan hak dan keadilan.

Continue Reading

Metro

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah DGP8 DKI Jakarta,Pengurus Daerah DGP8 Kota Administrarif/Kabupaten Se-DKI Jakarta,dan Peluncuran Media Sosial DGP8

Published

on

By

Continue Reading

Trending