Connect with us

Metro

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan

Published

on

JAKARTA – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA, akan mendapat santunan Jasa Raharja.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luba berat dan luka ringan. Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).

Dewi Aryani menambahkan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Khusus warga yang mengalami luka-luka, Dewi Aryani menyatakan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp.20 juta.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp.50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris. Dan waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara”, tambah Dewi Aryani.

Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan tutup Dewi.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Continue Reading

Metro

“Petugas Dukcapil Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Melakukan Kelalaian Tentang Kependudukan”

Published

on

By

Jakarta, – sejak Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan peraturan baru, bahwa pelayanan harus cepat dan tanpa perlu surat pengantar.

Saat ada warga melakukan kepindahan / mutasi kartu keluarga yang merugikan Joni warga kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Hal ini berimplementasi merugikan karena tanpa ada keteletitian.

Pada saat di wawancarai pengacara dari saudara Joni yaitu Sapto Wibowo S, SH. Mengatakan bahwa dalam pengajuan perpindahan data kependudukan banyak sekali keganjilan dan saya di sini menduga bahwa ada seorang petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat yang berinisial R Mendapatkan uang atau pun bentuk apa pun itu dari Saudara M yang merupakan orang menerima Kuasa dari Saudari J. Saya tambahkan kembali bahwa dengan jelas ada beberapa data yang di gunakan untuk perpindahan kependudukan kepada saudara R yang merupakan petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat saya sangat yakin adalah di duga palsu 1000% tapi mengapa masih bisa di proses oleh salah satu dari dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat , di Kantor Kelurahan Tegal Alur. Jumat.(24/3/2023)

” Yang mengalir dari pemberi kuasa yaitu saudara M ke saudara R petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat tersebut, ” tandasnya.

Sementara Lurah terkait hal ini belum dapat ditemui sehingga tidak ada komentarnya.

Kasus ini akan terus di lanjutkan guna mendapatkan keadilan dan menjadi pelajaran agar lebih hati hati bila mengeluarkan dokumen kependudukan.

Continue Reading

Metro

8 Warga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terima Remisi Khusu di Hari Raya Nyepi, Satu Langsung Bebas

Published

on

By

Jakarta – Hari Raya Nyepi adalah hari suci bagi umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Maka dari itu, sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan Remisi Khusus kepada 8 warga binaan yang beragama Hindu, Rabu (22/3/2023)

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali langsung memberikan secara simbolis kepada 8 warga binaan dan pemberian remisi ini adalah hak semua warga binaan.

“Semua warga binaan yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan,” ujarnya

“Ya termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi tahun ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sukarno Ali juga mengatakan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi warga binaan lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

Adapun Remisi Khusus 1 bulan diberikan kepada 7 warga binaan dan 1 orang langsung bebas. “Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada teman-teman yang sudah mendapatkan Remisi Khusus ini, saya harapkan teman-teman menjadi lebih baik lagi dan dapat menjadi teladan bagi Warga Binaan lainnya,” pungkasnya

Continue Reading

Metro

Indonesia Taekwondo Championship MGMP PJOK SMP DKI Piala Bergilir Gubenur DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Gor ciracas yang berkapasitas 2500 penonton, menjadi ajang berlangsungnya Kejuaraan Taekwondo se-DKI Jakarta ini yang diselenggarakan oleh Pengurus MGMP PJOK. Kejuaraan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PengProv Taekwondo DKI Jakarta MayJend. TNI (Purn) Ivan R. Pelealu,S.E.,M.M.

Dengan didampingi para pejabat Pengurus Provinsi Taekwondo DKI Jakarta, antara lain: KaBid BinPres Master Coky Tanjung, KaBid Hukum & Disiplin Master Tomi Rinaldi,S.H., Bendahara Umum Mario Pangow,S.E., WaSekUm Randi Pratama Putra,S.E. Jumat.(17/3/2023)

Indonesia Taekwondo Championship MGMP PJOK SMP DKI Piala Bergilir Gubenur DKI Jakarta ini adalah ajang kejuaraan yang diperuntukkan bagi para taekwondoin tingkat pemula.

Sejak tahun 2021 lalu, Pengurus Provinsi Taekwondo DKI Jakarta memang gencar menyelenggarakan berbagai event kejuaraan, kegiatan pelatihan atlit, dan pertandingan uji coba.

Kita buat kejuaraan ini untuk menjaring atlit-atlit muda berprestasi,

Continue Reading

Trending