Connect with us

TNI / Polri

Sat Resnarkoba Polres Jakpus Ungkap 11 kg sabu

Published

on

Jakarta – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 kg bertempat di aula lantai 3 Polres JakPus pada Jum’at (28/01/22).

Aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Beji Depok , Jawa Barat. Melihat hal itu Sat Resnarkoba Polres Metro JakPus respontif dan segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap ke 4 tersangka berinisial F, RM, CLU, dan AP yang merupakan pelaku jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Beji Depok, Jawa Barat dan Pancoran Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi menangkap CLU dan AP terlebih dahulu pada Sabtu (15/01/22) di Beji Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka. Keesokan harinya, polisi menangkap kaki tangan CLU yaitu RM dan F di wilayah Pancoran Jakarta Selatan pada Minggu (16/01/22).

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat, KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. menerangkan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Barang bukti yang diamankan total bruto 11,3 kg kemudian 1 (satu) buah tas hitam, beberapa handphone, 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nopol (nomor polisi) B 1086 RSR warna putih, 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu di dalam bentuk atau satuan yang lebih kecil guna diedarkan,” ucap ZulPan.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. selaku Kabid Humas, AKBP. Setyo K. Heriyatno S.H, S.I.K, M.H selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. selaku Kasat Narkoba.

Atas kasus ini pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 sub, pasal 112 yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling ringan 6 tahun sampai 20 tahun.

Continue Reading

TNI / Polri

Street Race Polda Metro Jaya kembali digelar di Kemayoran Jakarta Pusat

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya kembali akan menggelar ajang balap jalanan resmi atau disebut Street Race pada awal Juni 2023 ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Sabtu (27/5/2023).

“Iya nanti 1 Juni 2023 rencananya (street race kembali digelar),” kata Latif Usman.

Latif menjelaskan lokasi untuk lokasi ajang Street Race ke-6 itu akan kembali dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro juga memastikan tidak akan ada banyak perbedaan dengan ajang street race sebelumnya.

Latif menyebut street race kali ini juga masih diselenggarakan untuk kendaraan roda dua saja.

Seperti diketahui ajang Street Race sudah menjadi agenda rutin sejak 16 januari 2022 dan pada awal penyelenggaraannya diikuti oleh 350 peserta.

Terakhir, pelaksanaan balapan jalanan resmi tersebut digelar pada 27 sampai 29 Januari 2023 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Balapan jalanan resmi oleh Polda Metro Jaya untuk menekan aksi balap liar yang kerap berlangsung di jalan raya.

Continue Reading

TNI / Polri

Luar Biasa Polsek Pandemangan Ungkap Dua Kasus Sekaligus

Published

on

By

Jakarta – Polsek Pademangan menangkap 5 dari 9 pelaku pencurian yang melancarkan aksinya di Ruko Central Bisnis Blok C, Jalan RE. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (24/4/2023).

Mereka berinisial K (38), CA (43), DD (37), TS (41), dan AM (29). Sementara, empat pelaku lain yang buron dalam perkara ini diketahui bernama Parjio, Agung alias Tukul, Panji, dan Julius alias Kules.

“Uniknya, mereka ada dua kelompok. Kelompok pertama, terdiri dari dua orang, dan kelompok kedua terdiri dari tujuh orang,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers pada Jumat (19/5/2023).

Beberapa pelaku pencurian di Pademangan dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Pademangan.

Sementata Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengaku menerima laporan tentang kasus penganiayaan tersebut pada Minggu (14/5) pagi, dan langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.

Kedua tersangka berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Markas Polsek Pademangan di Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Binsar, kedua tersangka tidak begitu mengenal korbannya serta semula memiliki niat untuk mencelakai korban.

Saat ini, korban AS masih belum dapat dimintai keterangannya karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi pun masih menunggu hasil visum AS untuk menjadi dasar penerapan hukum kepada kedua tersangka.

Adapun barang bukti yang disita yakni celurit dan ponsel kedua pelaku. Kedua tersangka terancam pidana yang diatur dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.

Continue Reading

TNI / Polri

Silaturahmi Kebangsaan Dengan Akademisi TA.2023

Published

on

By

Bekasi – TNI bangun silaturahmi kebangsaan dengan akademisi tujuannya untuk membina kemanunggalan antara TNI dengan masyarakat.

Karena TNI sebagai komponen utama harus merangkul komponen-komponen lainnya untuk bersama-sama membela bangsa dan negara, jelas Mayor Jenderal TNI Herianto Syahputra S.I.P.,M.Si. saat ditemui awak media di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Selasa, 16 Mei 2023.

Herianto juga menyampaikan akademisi mahasiswa merupakan aset bangsa yang tentunya harus disiapkan untuk mencetak kader-kader penerus bangsa kedepannya lebih siap, tentunya dengan karakter anak bangsa yang baik, kuat, mempuni agar bangsa kita lebih Kokoh lagi, jelas Herianto.

Acara silaturahmi TNI dengan akademi ini diadakan setiap tahun, tentunya agar mahasiswa belajar beradaptasi dengan perkembangan situasi global. Kegiatan tahun ini di hadiri mahasiswa dan dosennya sebanyak 176 orang dari berbagai wilayah, tambahNya.

Harapannya kedepannya dengan adanya acara silaturahmi kebangsaan dengan akademi, bisa terjalin hubungan yang lebih kokoh lagi antara TNI dengan mahasiswa tentunya untuk memajukan cita-cita bangsa Indonesia, pungkas Mayor Jenderal TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si.

Continue Reading

Trending