Bekasi – Memang masih banyak warga yang belum tahu soal regulasi pemerintah dalam hal penggunaan frekwensi radio
Dalam hal ini RAPI Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi, di Aula warga Kayu ringin Minggu (13/3)
H Imron Rosadi Panpel yang juga Wakil ketua I RAPI Kota Bekasi JZ10 LA) di dampingi Ketua RAPI kota Bekasi H Dudung JZ10 LAK).
Mengatakan Tridaya bidang bencana, sosial dan keamanan ketertiban, selalu berkordinasi dengan pemerintah kota .
Pihaknya juga telah memberikan call sign istimewa kepada para pejabat antara lain Plt Walikota Tri Ardianto (Z10 TRI), Budi Wijanto Ka Diskominfo dan Plt BPPD Nurcholis.
Dalam menyikapi tahun politik 2024 RAPI melarang anggotanya berkampanye, berita hoaks dan lain lain yang sudah di atur oleh AD/ RT.
Selama ini juga bila ada yang melanggar ketertiban umum ada sanksinya ada teguran lisan, tertulis 1,2 dan 3 kemudian ada pembelaan baru di cabut ijinya, ujar H Dudung.
Sedangkan H Imron Rosadi, kegiatan ini di ikuti oleh 100 orang peserta lebih dari berbagai kalangan antara lain RT/ RW, Sispamdu, Senkom dan lain lain, agar mengikuti aturan dari pemerintah.
Gampang kog menjadi anggota RAPI urus ijin pas foto, foto copy KTP dan membayar iuran penggunaan frekwensi untuk 5 tahun.
Pihaknya akan terus berkordinasi dengan Balai monitoring untuk menertibkan radio yang ilegal / tidak berijin.
Saat ini juga sejak tahun 2000 ada berkomunikasi dengan HP android dan sudah ada aplikasinya juga ijin.
Sementara ketua RAPI Jabar Nur Yasir JZ 10 YS (081319005879) , menambangkan agar semua masyarakat baik organisasi, peguyuban, perkumpulan maupun pribadi yang mempunyai radio agar segera mengurus perijinan ya baik di RAPI maupun ORARi, agar dapat tertib dalam berkomunikasi dan frekwensi tidak crowdit. Dalam kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah soal ijin penggunaan frekwensi radio.
Selalu mendukung lpemerintah di berbagai program, seperti vaksin, mencounterr berita hoaks.
RAPI selalu sigap bantuan komunikasi bila ada tanda tanda bencana ketahanan dan keamanan.
Bekerjasama dengan STPI dan Balmont (kemoninfo) yang bertanggung jawab menertibkan frekwensi, serta melakukan pembinaan terhadap 27 kab / kota se Jawa Barat .
Kegiatan ini tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat selalu 5 M