Connect with us

nasional

Rivan A. Purwantono : Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

Published

on

Jakarta – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, terus mengakseleasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, saat ini aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi. “Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” ujar Rivan di Jakarta, Senin, (05/09/2022)

Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Sampai Desember 2021 saja, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” terang Rivan.

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi

Kepolisian modern di era Police 4.0. ”Serta implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 85,” papar Rivan.

Pasa 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen,” ujar Rivan.

Berbagai tahapan dalam rangka Implementasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, juga telah dilakukan pembahasan dengan seluruh stakeholders, Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD).

Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” ujar Rivan.

Continue Reading

nasional

HUT Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ke-15

Published

on

By

Jakarta, – Kongres Advokat Indonesia (KAI) memperingati hari kelahirannya yang ke-15, memiliki makna dan momentum untuk lebih menegaskan serta mengukuhkan kembali eksistensi sebagai Organisasi Advokat yang tetap konsisten dan peduli terhadap penegakan keadilan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Presiden Kongres Advokat Indonesia ( KAI), Dr. Erman Umar usai acara malam perayaan KAI ke- 15 bersama jajaran pengurus dan anggota KAI seluruh Indonesia, di hotel J. Luwansa Kuningan Jakarta Selatan.Selasa (30/5/2023)

Menurut Dr. Erman Umar, organisasi advokat yang lahir pada 30 Mei 2008, yang di inisiasi dan dimotori oleh pendekar hukum Adnan Buyung Nasution ( Alm.) mempunyai visi Memperjuangkan tegaknya Supermasi Hukum dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan demokrasi di tengah masyarakat.

” Oleh sebab itu, jelang tahun politik, yakni pemilu dan pilpres 2024, KAI bersikap independen dan mendorong tegaknya demokrasi. Memberi kebebasan individu masing- masing kepada waga KAI sesuai pilihannya,” harap Erman.

Dr. Erman Umar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memilih Capres yang berkomitmen untuk tegaknya hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Dalam momentum HUT KAI ke-15 ini, tambah Erman, sengaja mengundang dan menyiapkan forum bagi para Calon Presiden 2024 untuk dapat berdialog dan memaparkan pikiran-pikirannya, konsep- konsepnya serta komitmennya yang berkaitan dengan pembangunan hukum dan penegakan hukum di Indonesia kedepan.

”Semua Capres 2024 yang kami undang tidak bersedia hadir dengan alasan yang beragam. Insyaallah kami berharap lain waktu bisa berdiskusi dengan warga KAI. Pada Pemerintahan hasil Pemilu 2024 siapapun yang menang jadi Presiden, Kami mengusulkan untuk figur Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung, hendaknya dipilih dari para ahli hukum yang profesional bukan diangkat dari orang partai politik,” Ungkapnya

Continue Reading

nasional

Sosialisasi Jasa Raharja Jakarta di Kecamatan Sawah Besar Mengenai Santunan Jasa Raharja

Published

on

By

Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta mengadakan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Sawah Besar, Senin, 29/5/2023.

Antusias peserta pada sosialisasi ini sangat tinggi dengan diajukan beberapa pertanyaan tentang Pengurusan Santunan Jasa Raharja.

Pada Kesempatan ini Jasa Raharja diwakili oleh Fungsional Muda Tk. 1 Masna Firles bersama Staf Administrasi Sumbangan Wajib dan Humas, Danny Perdana juga menjelaskan mengenai sumber dana untuk memberikan santunan yang bersumber dari Iuran.
“Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yang dibayarkan ketika membayar pajak tahunan di samsat,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat khususnya perangkat pemerintahan memahami peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai badan usaha yang diamanatkan memberikan Santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan SWDKLLJ di Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.

Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal tersebut dibuktikan dengan percepatan pelayanan santunan.

Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang dihimpun dari dana IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan IWKL (Iuran Wajib Kendaraan Laut) sesuai UU 33 dan menghimpun dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sesuai UU 34.

Continue Reading

nasional

Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Gambir

Published

on

By

Jakarta – Bertempat di Kantor Kecamatan Gambir, Senin (22/5/2023) Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Lousiana Margareth Salaki, melaksanakan sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja kepada Para Lurah dan Pejabat di lingkungan Kecamatan Gambir.

Ibu Louisiana Magareth Salaki mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mengedukasi dan sosialisasikan.

“PT Jasa Raharja, sesuai tupoksinya semoga visi dan misi perusahaan tercapai,” ujarnya

“Tugas pokoknya Jasa Raharja ialah sebagai pelaksana Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,”tambahnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat khususnya perangkat pemerintahan memahami peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai badan usaha yang diamanatkan memberikan Santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan SWDKLLJ di Provinsi DKI Jakarta.

Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang dihimpun dari dana IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan IWKL (Iuran Wajib Kendaraan Laut) sesuai UU 33 dan menghimpun dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sesuai UU 34

Selain itu juga memberikan edukasi kepada peserta “adanya penerapan Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” Diharapkan disampaikan disemua warga agar taat pengesahan kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal tersebut dibuktikan dengan percepatan pelayanan santunan.

Continue Reading

Trending