Connect with us

Metro

Deddy Fashmady, S.H, M.A.P, Pengamat Kebijakan Publik: Keputusan Penetapan Parpol oleh KPU Harus Ditinjau Ulang

Published

on

Jakarta, – Berdasarkan surat somasi terbuka kami sebagai warga negara Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tanggal 14 Desember 2022 mengenai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satu Partai Politik baru non parlemen, dalam hal ini Partai Ummat yang berakibat gagalnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Deddy Fashmady, SH, M. AP saat jumpa pers di coffe Kopi Kenangan, Sabtu (17/12/2022) malam.

Sebagai pengamat kebijakan publik, dia mengajukan kajian secara akademik terkait keputusan KPU dalam menetapkan lolos tidaknya parpol peserta pemilu 2024. Menurut kandidat doktor lulusan universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini tidak semata mata pendekatan hukum namun perlu memperhatikan dinamika masyarakat yang kian berkembang.

1. Dalam prespektif Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Partai Ummat berdasarkan dua (2) Propinsi, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Sulawesi Utara,maka dengan ini argumentasi kami terkait Keputusan KPU RI:

1. Bahwa Keputusan KPU RI perlu ditinjau ulang dari perspektif *Mutatis Mutandis* pada konteks dan substansi hukum Pasal pasal dari PKPU No 4 tahun 2022 dimaksud pada proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Ummat hingga berakibat keputusan KPU RI, Partai Ummat
menjadi TMS atau Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Partai Politik peserta Pemilu Legislatif 2024. Untuk itu kami menyatakan :

a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI tersebut *CACAT MATERIL*. berdasarkan
kaitan pasal pasal pada PKPU No 4 tahun 2022 seperti :

1. pasal 6 ayat 1, Pasal 6 (1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: 2

a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%
(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

c. Partai Politik yang tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan d.

Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil
Verifikasi Administrasi. (3) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika
memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Faktual.

2. Pasal 114 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)

*mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat
domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

3. Pasal 117 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal
76 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
4. Pasal 120 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal
81 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

5. Pasal 123 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32,
dan Pasal 33 ayat (1) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai
Politik hasil perbaikan persyaratan.

6. Pasal 127 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86,
Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, *mutatis mutandis*
berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.

2. Pada materil PKPU no 4/ 2022 paparan kami diatas disebutkan pada pasal pasal mengenai *mutatis mutandis* kewenangan KPUD kabupaten/ kota dan KPUD provinsi atas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Pengurus dan keanggotaan parpol , *mutatis mutandis* ini asas kewenangan yang dimiliki KPUD kab/ kota/ propinsi pada hal hal penting dimana *statuta aproach* tidak dapat mengakomodir kondisi yang mendesak ” dinamika sosial masyarakat”.

Pada pasal 6 ayat 1 poin d parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir ( tidak disebutkan secara jelas dan menjadi obscuur) tidak ada ambang batas paling sedikit
4%. Bahkan kalaupun terjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kefaktualan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 80%.

Artinya pada asas Mutatis Mutandis atas pasal pasal pada PKPU No 4 Tahun 2022, seharusnya ditindaklanjuti secara bijaksana , transparan berkeadilan yang menjadi kewenangan KPU RI pada perspektif *Social Jurisprudance*, yang tidak dapat diakomodir secara statute approach, ataupun yuridis normative.

3. Pada Pasal Pasal 93 (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(2) Dalam hal pada saat
Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL, keanggotaannya dinyatakan
memenuhi syarat (3) Ketentuan mengenai formulir *MODEL SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL* sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

*Catatan pada Pasal 93 ayat (2) dapat kita lihat *diskresi* pasal untuk kemudahan Partai Politik, masyarakat yang merasa mendaftar atau tidak mendaftar pada Partai Politik dan
Verifikator pelaksana verifikasi faktual di lapangan pada Azas *Freies Ermessen*, dimana tingginya dinamika sosial kemasyarakatan tidak dapat diimbangin pasal pada peraturan perundang undangan.

4. Pada Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada partai Ummat oleh
penyelenggara Pemilu dalam hal ini kami sebagai warganegara menyangsikan kredibilitas,kompetensi bahkan transparansi berkeadilan Komisioner KPU RI pada Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), dimana seharusnya Komisioner KPU RI sebagai wasit
Pemilu 2024 atau Kapal Tunda penarik Kapal Besar NKRI menuju samudera demokrasi menguatkan nilai nilai kebangsaan pada dasar negara kita, Pancasila dan UUD 1945.

Untuk somasi itu kami sebagai warganegara ingin memberi kesadaran pada Komisioner KPU RI pada konteks dan substansi hukum pada peraturan PKPU no 4 tahun 2022 yang kami jelaskan pada somasi terbuka yang kami ajukan pada tanggal 14 Desember 2022.

5. Namun bila somasi kami ini tidak ditindaklanjuti kami, akan mengambil langkah kertas kebijakan atau Policy Brief kepada Bapak Presiden Joko Widodo , Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, PTUN, Ombudsman RI dan Bawaslu RI sebagai bagian Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Continue Reading

Metro

Menanti Perjalanan Panjang : PMI Kota Jakarta Pusat di Pimpin Asep Djuanda Putra Terbaik Kader Palang Merah Remaja

Published

on

By

Jakarta – Melalui Musyawarah Kota Luar Biasa Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Pusat, yang digelar pada Selasa ,30 April 2024 bertempat di Aula Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, H Asep Djuanda Sunarya secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Pengurus PMI Kota Jakarta Pusat melanjutkan masa periode kepengurusan Tahun 2023-2028.

 

Kegiatan Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Jakarta Pusat ini diadakan adalah untuk menetapkan Ketua pengganti pasca berhalangan tetapnya H. Soewardi Sulaiman karena Wafat pada 15 April 2024.

 

Kegiatan Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Jakarta Pusat ini , diikuti oleh 51 orang peserta dari perwakilan PMI kecamatan se- Jakarta Pusat dan Relawan.

 

Musyawarah Kota Luar Biasa  dibuka secara resmi oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat , H. Dhany Sukma, turut hadir pula, Assisten Kesra Kota Administrasi Jakarta Pusat Reza Phahlevi, Kabag Kesra Ahmad Djuandi dan Sekretaris PMI Provinsi Arif Rahman, serta Pengurus PMI Provinsi Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Edward Bachtiar.

 

Kak Asep, beliau biasa disapa, bukanlah orang baru di PMI Kota Jakarta Pusat, mengawali kariernya di Kegiatan Ke Palang Merahan sejak bersekolah di SMP sebagai anggota Palang Merah Remaja.

 

Kini setelah 52 tahun, akhirnya  beliau menduduki posisi penting sebagai orang nomor satu di jajaran kepengurusan PMI Kota Jakarta Pusat

 

Kegiatan ditutup pada jam 13.00 oleh Kepala Bagian Kesra Kota Administrasi Jakarta Pusat Ahmad Djuandi.Jakarta – Melalui Musyawarah Kota Luar Biasa Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Pusat, yang digelar pada Selasa ,30 April 2024 bertempat di Aula Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, H Asep Djuanda Sunarya secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Pengurus PMI Kota Jakarta Pusat melanjutkan masa periode kepengurusan Tahun 2023-2028.

 

Kegiatan Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Jakarta Pusat ini diadakan adalah untuk menetapkan Ketua pengganti pasca berhalangan tetapnya H. Soewardi Sulaiman karena Wafat pada 15 April 2024.

 

Kegiatan Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Jakarta Pusat ini , diikuti oleh 51 orang peserta dari perwakilan PMI kecamatan se- Jakarta Pusat dan Relawan.

 

Musyawarah Kota Luar Biasa  dibuka secara resmi oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat , H. Dhany Sukma, turut hadir pula, Assisten Kesra Kota Administrasi Jakarta Pusat Reza Phahlevi, Kabag Kesra Ahmad Djuandi dan Sekretaris PMI Provinsi Arif Rahman, serta Pengurus PMI Provinsi Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Edward Bachtiar.

 

Kak Asep, beliau biasa disapa, bukanlah orang baru di PMI Kota Jakarta Pusat, mengawali kariernya di Kegiatan Ke Palang Merahan sejak bersekolah di SMP sebagai anggota Palang Merah Remaja.  

 

Kini setelah 52 tahun, akhirnya  beliau menduduki posisi penting sebagai orang nomor satu di jajaran kepengurusan PMI Kota Jakarta Pusat

 

Kegiatan ditutup pada jam 13.00 oleh Kepala Bagian Kesra Kota Administrasi Jakarta Pusat Ahmad Djuandi.

Continue Reading

Metro

Pameran “Tempatan” Sebuah Perayaan Eksistensi dan Kreativitas Perupa Perempuan Indonesia

Published

on

By

Jakarta, – Komunitas seniman perempuan Empu Gampingan dari Yogyakarta telah menggelar pameran seni yang mengesankan di Galeri Nasional Indonesia dengan tema “Tempatan”. Pameran ini diresmikan pada Selasa, 30 April 2024, dan akan berlangsung hingga 16 Mei 2024.

 

Pameran “Tempatan” merupakan perayaan eksistensi dan kreativitas perupa perempuan Indonesia, yang memperlihatkan keberagaman dan kecemerlangan seni dari 25 seniman perempuan yang terlibat. Para seniman ini akan memamerkan karya-karya terbaru mereka yang mencakup berbagai bidang seni mulai dari seni murni, seni interior, hingga seni kriya.

 

Kurator pameran, Frigidanto Agung, menjelaskan bahwa konsep “Tempatan” menggambarkan pergerakan perempuan dari satu tempat ke tempat lain dalam ranah lokal yang menjadi pokok bahasan utama. Pameran ini juga menghadirkan beragam lokakarya menarik seperti Handweaving Workshop, Workshop Ecoprint, Workshop Mixology, Workshop Melukis dan Menyulam Totebag, serta Workshop Pengenalan Batik Kayu.

 

Selain menampilkan karya-karya seni yang memukau, pameran ini juga menjadi momentum bagi komunitas seniman perempuan untuk memberikan kontribusi yang berarti dalam pengembangan seni rupa Indonesia. Pengunjung dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui akun resmi Instagram @galerinasional.Jakarta, – Komunitas seniman perempuan Empu Gampingan dari Yogyakarta telah menggelar pameran seni yang mengesankan di Galeri Nasional Indonesia dengan tema “Tempatan”. Pameran ini diresmikan pada Selasa, 30 April 2024, dan akan berlangsung hingga 16 Mei 2024.

 

Pameran “Tempatan” merupakan perayaan eksistensi dan kreativitas perupa perempuan Indonesia, yang memperlihatkan keberagaman dan kecemerlangan seni dari 25 seniman perempuan yang terlibat. Para seniman ini akan memamerkan karya-karya terbaru mereka yang mencakup berbagai bidang seni mulai dari seni murni, seni interior, hingga seni kriya.

 

Kurator pameran, Frigidanto Agung, menjelaskan bahwa konsep “Tempatan” menggambarkan pergerakan perempuan dari satu tempat ke tempat lain dalam ranah lokal yang menjadi pokok bahasan utama. Pameran ini juga menghadirkan beragam lokakarya menarik seperti Handweaving Workshop, Workshop Ecoprint, Workshop Mixology, Workshop Melukis dan Menyulam Totebag, serta Workshop Pengenalan Batik Kayu.

 

Selain menampilkan karya-karya seni yang memukau, pameran ini juga menjadi momentum bagi komunitas seniman perempuan untuk memberikan kontribusi yang berarti dalam pengembangan seni rupa Indonesia. Pengunjung dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui akun resmi Instagram @galerinasional.

Continue Reading

Metro

Jarot Mahendra : Pameran Tempatan Akan Jadi Sorotan Dunia Seni Kontemporer Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Pada Selasa, 30 April 2024, Jarot Mahendra, Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia, memberikan wawancara kepada awak media di Museum dan Cagar Budaya Unit Galeri Nasional Indonesia.

 

Acara yang dibahas adalah pameran bertajuk “Tempatan” yang akan dibuka pada hari yang sama pukul 19.00 WIB. Publik dapat menikmati pameran ini di Gedung D Galeri Nasional Indonesia mulai 2 Mei hingga 16 Mei 2024.

 

Dalam wawancara tersebut, Jarot Mahendra menjelaskan bahwa pameran ini telah lama direncanakan dan diusulkan sebelumnya. Namun, karena beberapa kendala, baru dapat dibahas secara intensif pada tahun 2023. Pameran ini menjadi menarik karena mengangkat isu-isu kontemporer, terutama dalam konteks kemanusiaan dan ASEAN.

 

Jarot Mahendra juga menyoroti peran penting seniman perempuan dalam menghadirkan perspektif yang beragam terhadap isu-isu global saat ini. Melalui karya-karya mereka, pameran ini menjadi wadah untuk memberikan respon yang unik dan mendalam terhadap realitas global yang kompleks.

 

“Dalam mengapresiasi karya-karya seniman, kita juga perlu memperhatikan keragaman teknik dan materi yang digunakan. Ada lukisan-lukisan karya seniman, namun juga terdapat karya-karya yang memanfaatkan limbah sebagai bahan utama,” ungkap Jarot.

 

Lebih lanjut, Jarot menekankan pentingnya ruang bagi seniman Indonesia, khususnya perempuan, untuk dapat menyampaikan gagasan dan pandangan mereka terhadap isu-isu global. Hal ini diharapkan dapat memperkaya dialog seni serta memberikan sudut pandang yang lebih luas kepada masyarakat.

 

Dengan melibatkan berbagai komunitas seniman, baik lokal maupun internasional, pameran “Tempatan” di Galeri Nasional Indonesia diharapkan dapat menjadi platform yang mempromosikan kerjasama dan pertukaran ide yang produktif bagi perkembangan seni dan budaya di Indonesia.Jakarta – Pada Selasa, 30 April 2024, Jarot Mahendra, Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia, memberikan wawancara kepada awak media di Museum dan Cagar Budaya Unit Galeri Nasional Indonesia. 

 

Acara yang dibahas adalah pameran bertajuk “Tempatan” yang akan dibuka pada hari yang sama pukul 19.00 WIB. Publik dapat menikmati pameran ini di Gedung D Galeri Nasional Indonesia mulai 2 Mei hingga 16 Mei 2024.

 

Dalam wawancara tersebut, Jarot Mahendra menjelaskan bahwa pameran ini telah lama direncanakan dan diusulkan sebelumnya. Namun, karena beberapa kendala, baru dapat dibahas secara intensif pada tahun 2023. Pameran ini menjadi menarik karena mengangkat isu-isu kontemporer, terutama dalam konteks kemanusiaan dan ASEAN.

 

Jarot Mahendra juga menyoroti peran penting seniman perempuan dalam menghadirkan perspektif yang beragam terhadap isu-isu global saat ini. Melalui karya-karya mereka, pameran ini menjadi wadah untuk memberikan respon yang unik dan mendalam terhadap realitas global yang kompleks.

 

“Dalam mengapresiasi karya-karya seniman, kita juga perlu memperhatikan keragaman teknik dan materi yang digunakan. Ada lukisan-lukisan karya seniman, namun juga terdapat karya-karya yang memanfaatkan limbah sebagai bahan utama,” ungkap Jarot.

 

Lebih lanjut, Jarot menekankan pentingnya ruang bagi seniman Indonesia, khususnya perempuan, untuk dapat menyampaikan gagasan dan pandangan mereka terhadap isu-isu global. Hal ini diharapkan dapat memperkaya dialog seni serta memberikan sudut pandang yang lebih luas kepada masyarakat.

 

Dengan melibatkan berbagai komunitas seniman, baik lokal maupun internasional, pameran “Tempatan” di Galeri Nasional Indonesia diharapkan dapat menjadi platform yang mempromosikan kerjasama dan pertukaran ide yang produktif bagi perkembangan seni dan budaya di Indonesia.

Continue Reading

Trending