Connect with us

nasional

Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak

Published

on

Jakarta – Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/01/2023).

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.

Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%. “Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” ujarnya.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan
dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait
implementasinya. “Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,”ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini
memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan, bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan
SWDKLLJ akan semakin meningkat. Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ungkap Agus.

FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A. Suzana, Dir. Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Continue Reading

nasional

Tingkatkan Kewaspadaan Dan Ketertiban Di Bulan Ramadhan, Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Kembali Laksanakan Razia Kamar Hunian

Published

on

By

Jakarta – Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan. Tak terkecuali, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta rutin melakukan penggeledahan dan razia kamar guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan blok hunian warga binaan Rutan Cipinang, Sabtu (25/3/2023)

Kegiatan penggeledahan ini sebagai wujud dari komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam langkah percepatan deteksi dini blok hunian serta bentuk tindak lanjut dan respon dari berbagai kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi seperti peredaran gelap narkoba, penggunaan HP secara illegal serta barang terlarang lainnya.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Rutan Kelas I Cipinang berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang merupakan kebijakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yakni melakukan deteksi dini secara terus menerus dan tidak ada habis-habisnya termasuk berantas narkoba serta bersinergi dengan APH, ditambah Back To Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan kegiatan ini kita wujudkan kamar hunian steril dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba),” tegasnya.

Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Cipinang juga memberikan pemenuhan hak-hak bagi warga binaan seperti memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan secara rutin, air bersih, makan dan minum yang higienis sesuai dengan standar pelayanan makanan terbaik. Sebagai informasi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 Rutan Cipinang juga telah memberikan 3543 paket vitamin dan peralatan mandi serta kasur sebanyak 635 untuk tempat tidur yang layak.

Lebih lanjut, Sukarno Ali juga menjelaskan bahwa warga binaan Rutan Kelas I Cipinang juga berhak mendapatkan Program Asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) maupun hak remisi bagi warga binaan.

“Warga binaan berhak mendapatkan program asimilasi, PB, CB, CMB dan remisi semua diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 24 tahun 2021 dan tanpa dipungut biaya sepeserpun apabila warga binaan telah memenuhi kriteria baik administratif, substantive dan menjalani kewajiban di dalam Rutan, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman dan tertib serta menghormati hak asasi setiap orang,” pungkasnya.

Continue Reading

nasional

Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Gelar Acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia

Published

on

By

Jakarta, – Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menggelar acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Prof.Dr.KH.Said Aqil Siroj ,MA Ketua Umum LPOI dalam sambutannya mengatakan Allah SWT telah melimpahkan anugerah sebuah negeri yang dibangun oleh para pendiri bangsa Indonesia diatas dasar dan prinsip Darussalam dan berbasis Mua’hadah, sebagaimana konsep Rosulullah SAW, dalam membangun Negara Madinah atau Negara Peradaban.

“Keberadaan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dengan keragaman suku, budaya, agama, bahasa, tradisi, adat fan khazanah pengetahuan nusantara, daoat dijadikan sebagai kekuatan untuk menjadi role model pembelajaran tolerandi, keberagaman dan perdamaian bagi bangsa di dunia,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri Menkopohulkam RI Mahfud MD, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Ketua MUI KH. Marsudi Suhud, Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj, Sekretaris Umum H. Denny Sanusi, Presiden Sarekat Islam Hamdan Zoelva, Aris Banaji (Al-Washliyah), Anwar Sanusi (Persatuan Tarbiyah Islamiy/PERTI), Zukifli (Ittihadiyah), Mohd. Faisal (Persis), Iqbal Sulam (Nahdlatul Ulama), Yantze (Persatuan Umat Islam/PUI), Deni (Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia/PITI), Khaeran M. Arif (Ikatan Dakwah Indonesia/Ikadi), dan Perwakilan Ormas Islam lainnya.

Prof.Dr.KH.Said Aqil Siroj ,MA Ketua Umum LPOI menuturkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Demokrasi berpenduduk muslim terbesar di dunia, yang memiliki corak kehidupan beragama yang ramah, damai toleran, dapat dijadikan sebagai modal diplomasi Indonesia kepada dunia, untuk menjadikan Indonesia sebagai sumber rujukan keIslaman yang damai dan menyenangkan, sehingga mampu mengikis dan meminimalisir berkembangnya Islamphobia.

“Hingga pada saatnya Indonesia harus mampu menjadi konsolidator dan komunikator bagi solidaritas umat Islam dan Negara-Negara Muslim di seluruh Dunia,” ujarnya.

Prof.Dr.KH.Said Aqil Siroj ,MA Ketua Umum LPOI menghimbau agar seluruh kekuatan umat, para tokoh dan pemimpin agama, serta organisasi Islam Indonesia, harus segera bergerak untuk menjadi garda depan perubahan dan perbaikan negeri.

“Perubahan dan perbaikan negeri harus dipimpin dan diarahkan agar terkendali. Ormas-Ormas Islam harus berdaulat, memimpin, bukan hanya menjadi pelengkap penderita dan objek mainan oligarki global driver yang gridi (rakus). Ormas-ormas Islam harus mampu menjadi leader bukan hanya dealer,” tuturnya

Prof.Dr.H. Mahfud MD mengatakan saatnya perkuat ikatan kebangsaan ini, dimana tahun depan pelaksanaan Pemilu.

“Saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya bahwa Pemilu itu jadi dilaksanakan dan tidak bisa diundur karena itu melanggar konstitusi, karena esiden itu menjabat 5 tahun sekali, lewat dari Itu, melanggar konstitusi, maka pemilu tentu tetap dilaksanakan sesuai amanat konstitusi” ungkapnya.

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Penandatangan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Tahun 2023

Published

on

By

Jakarta – Mengawali tugas hari pertama setelah libur, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Apel Pagi Pegawai yang dirangkaikan dengan Penandatangan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi, di Area Terbuka Rutan Cipinang, Jumat (24/3).

Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dan diikuti oleh Pejabat Struktural serta seluruh Pegawai Rutan Kelas I Cipinang. Dihadapan peserta apel, Sukarno Ali mengapresiasi kepada seluruh pegawai yang hadir karena hari ini adalah hari pertama masuk pada bulan Ramadhan dan tidak menyurutkan semangat para Pegawai dalam mengikuti kegiatan Apel pagi ini.

“Saya mengapresiasi kepada semua pegawai yang telah hadir mengikuti apel pagi ini, saya harap apel perdana pada bulan Ramdhan ini memberikan semangat dan kinerja yang lebih baik bagi pelaksanaan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang dan Seluruh pejabat Struktural. Giat ini adalah suatu wujud komitmen dari Rutan Kelas I Cipinang untuk melakukan pencegahan korupsi, sehingga diharapkan dapat mewujudkan Rutan Kelas I Cipinang yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovasi).

Lebih lanjut, Sukarno Ali juga menyampaikan kembali arahan Menteri Hukum dan HAM bahwa seluruh jajaran Rutan Kelas I Cipinang untuk dapat mengimplementasikan secara nyata di lapangan untuk tidak jumawa dan diharapkan dapat bersikap rendah hati, humanis dan simpatik. “Tidak boleh pamer kekuasaan, Tidak boleh pamer kekayaan, Tidak bergaya hidup mewah yang harus kita tonjolkan adalah mewujudkan Birokrasi Kemenkumham yang Melayani,” harapnya.

Continue Reading

Trending