Connect with us

nasional

Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Gelar Rakernas Tema “Penguat Praktik Keprofesian Perencana”

Published

on

JAKARTA – Pengurus Nasional Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) menyelenggarakan Rakernas di Jakarta, pada Kamis – hingga Sabtu, 04 – 06 Agustus – 2023. Rakernas mengambil tema Penguatan Praktik Keprofesian Perencana.

Hadir di acara ini dari Kementerian KLHK, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan, Pengurus IAP, serta anggota IAP dari 34 provinsi, yaitu 26 peserta hadir secara Offline dan 8 peserta hadir secara Online.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Nasional Dr. Phil. Hendricus Andy Simarmata., M.Si menyampaikan beberapa hal terkait Rakernas IAP tahun 2023 ini.

“Rakernas ini adalah acara rutin dari Organisasi kami, dimana Organisasi kami ini adalah ahli perencanaan wilayah dan kota yang memiliki kompetensi pada penyusunan rencana tata ruang (isu – isu tata ruang), ” Kata Bang Andy sapaan akrabnya. saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Jum’at Sore (04/08/2023).

Lebih lanjut, Sambung Andy
Sesuai dengan tema Rakernas IAP tahun ini yaitu “Penguat Praktik Keprofesian Perencana”, karena memang dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja itu, kita memerlukan penyesuaian cara kita merencana terutama dalam hal digitalisasi proses perencanaan supaya bisa lebih cepat, lebih komprehensif dan tentu saja lebih menjawab persoalan masyarakat “jelasnya.

Menurut Andy, yang akan dibahas pertama adalah tentang arah satu tahun kedepan, dimana IAP akan mengembangkan yang namanya Kekhususan Perencana Lingkungan yang menjawab permasalahan tentang bagaimana pengelolaan lingkungan hidup kedepannya.

Yang kedua, kata Andy, adalah masalah Pariwisata, yaitu merencanakan Destinasi Wisata. Sebab Indonesia kedepan berencana akan menggantikan ekonominya di sektor pariwisata.

Ketiga adalah Perencanaan Infrastruktur Wilayah. dengan tujuan agar bagaimana infrastruktur yang sudah di bangun bisa lebih terpadu, seperti jalan, drainase, tiang listrik bisa lebih tertata rapi dan tidak berserakan yang bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.

Dan yang ke empat adalah Perencanaan Geopark (Paling banyak unsur Biologi nya) yaitu Taman Warisan Bumi, seperti di Dieng dan di Belitung.

Andy menyebutkan untuk tahun 2023 ini hingga tahun 2024 IAP tetap masih fokus untuk memperkuat praktek perencanaannya di empat sektor tersebut, yaitu Lingkungan, Pariwisata, Warisan Bumi dan Infrastruktur Wilayah.

Untuk menunjang hal tersebut IAP akan mengambil langkah – langkah tertentu yaitu mengadakan advokasi kepada kementerian terkait, dimana untuk Infrastruktur Wilayah ke PUPR, Pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan lingkungan Hidup (KLHK), Warisan Bumi dan Geopark ke Bappenas, selain konsolidasi internal.

Untuk Bappenas dengan Geoparknya, IAP juga bekerjasama dengan tiga lokasi yaitu di Dieng, di Gorontalo dan di Natuna. Dan IAP membuat panduan untuk seluruh wilayah.

“Kami dari IAP bekerjasama sama dengan mereka (Kementerian KLHK, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan) untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, agar bagaimana suatu wilayah memiliki Bio kapasitas, ” tuturnya.

Andy mencontohkan halnya seperti kapasitas sebuah gelas yang diisi air, kapasitasnya tentu terbatas sesuai daya tampungnya, jika pemakaiannya lebih dari kapasitasnya, tentu air akan meluap, sama halnya dengan analogi daya dukung.

“Daya tampung hidup itu sebenarnya untuk satu pulau Kalimantan itu berapa yang hutannya boleh di ambil, sungainya dimanfaatkan misalnya untuk PLTA. Dan tentu banyak kegunaan lainnya, hal ini terlalu teknis kalau dijelaskan. Tetapi setidaknya kita bersama mereka akan mencoba menentukan ambang batas, bagaimana sumber daya alam itu bisa dikelola dengan berkelanjutan, “terangnya.

Anggota IAP saat ini yang tercatat diseluruh Indonesia berjumlah sekitar 2.200 orang, dimana 1.100 orang bersertifikat artinya anggota tersebut sudah memiliki pengakuan untuk bisa merencanakan sendiri. Anggota tersebut berprofesi sebagai ASN dan Consultant.

Kehadiran IAP dengan pengurus yang tersebar di 34 provinsi diharapkan dapat tersosialiasi kebawah, sehingga dengan gagasannya bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di provinsi dapat diselesaikan di Pusat.

Ketika ditanya rencana IAP kedepannya, Andy menjelaskan bahwa menghadapi Pilpres dan Pilkada, isu yang diangkat IAP adalah Kontuinitas Perencanaan (Ketersambungan Perencanaan), oleh karena itu dirinya berharap ke KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar Visi Misi para calon kepala daerah nantinya bisa sesuai dan tersambung dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun.

“Jadi dengan masa jabatannya yang hanya lima tahun, kepala daerah terpilih harus mengikuti dulu lima tahun kedua dan lima tahun pertama dalam RPJP daerahnya, yang kedua harus sesuai dengan indikasi program di rencana tata ruang wilayah, kalau KPU tidak menyertakan pihak yang bisa memverifikasi sesuai kepakarannya maka akan mengakibatkan saat terpilih kepala daerah yang baru, kebijakannya akan berubah lagi, “ujarnya.

“Kami hanya memberi catatan itu dan kami punya IAP Daerah yang bisa membantu KPUD dalam hal melihat naskah visi dan misi bakal calon kepala daerahnya. Jadi kami berharap bersama – sama pasca 2024 kita punya Kontuinitas Perencanaan, dan ini yang kami titip, dan akan sama – sama kami dorong ke pengurus IAP di daerah, “pungkasnya.

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

nasional

PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim & Lansia di 3 Desa Sukabumi

Published

on

By

SUKABUMI, 26 Juni 2026* – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui aksi sosial di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di sela kegiatan *Camp Religi* yang digelar di Pusat Pengembangan Dakwah Islam (PUSBANGDAI) Asrama Haji Sukabumi, 24-27 Juni 2026, PP AMPG menyalurkan santunan kepada *500 Anak Yatim dan Lansia Jompo*.

Santunan dibagikan pada Jumat, 26 Juni 2026, di 3 Desa yaitu *Desa Sukamulya, Desa Cimanggu, dan Desa Ugrug*.

Acara Santunan ini di Komandoi oleh Nuansa Rambe dan Agus Harta Anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) PP AMPG. Nuan menyampaikan dalam sambutan pengantarnya;

“Ini adalah bagian dari komitmen kader Partai Golkar untuk hadir dan peduli dengan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata *Said Aldi Al Idrus, Ketua Umum PP AMPG*.

Camp Religi PP AMPG diikuti ribuan peserta yang didominasi Gen-Z Pelajar dan Mahasiswa, serta undangan dari 18 Negara Asia. Kegiatan ini fokus pada pelatihan mental berkarakter kebangsaan.

Selain santunan, PP AMPG juga membuka *Posko Pembuatan Kartu Tanda Anggota Partai Golkar* di lokasi kegiatan.

Continue Reading

Trending