Metro
Konferensi Tenurial 2023: Mewujudkan Keadilan Sosial-Ekologis Melalui Reforma Agraria & Pengelolaan Sumber Daya Alam
Published
2 years agoon
By
adminJakarta, 13 Oktober 2023.
Tanggal Pelaksanaan 16 – 17 Oktober 2023
Latar Belakang
Ketimpangan penguasaan tanah anat ini mencapai angka 0,68 (BPS, 2013), artinya terdapat 1% orang menguak 68% tanah di Indonesia.
Konsentrasi penguasaan dan monopoli tanah oleh pengusaha dan badan-badan usaha swasta maupun negara telah mengakibatkan ketimpangan, konflik agraria, kerusakan alam dan kemiskinan struktural yang akut dan meluas.
Sejak Joko Widodo menjadi Presiden (2015 2022), Konsorum Pembaruan Agraria (KPA) mencatat telah terjadi 2.710 konflik agraria, yang berdampak pada tanah masyarakat seluas 5,88 juta Ha dan terjadi di seluruh sektor agraria, perkebunan, kehutanan, pembangunan infrastruktur, pertambangan, Pesisir pulau-pulau kecil, properti, agribisnis dan fasilitas militer, termasuk proyek strategis nasional (PSN) dan pariwisata premium Angka tertinggi konflik agraria selama 10 tahun terakhir ini didominasi Oleh konsesi perkebunan, pembangunan infrastruktur dan peningkatan eskalasi konflik agraria akibat PSN. Sedikitnya 1.615 orang dikriminalisasi (ditangkap hingga divonis), 38 ditembak dan 69 orang tewas karena mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya di wilayah-wilayah konflik agraria. Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) mencatat sejak 2017-2022 terjadi 301 kasus yang merampas 8,5 juta Ha wilayah adat dan mengkriminalisasi 672 jiwa warga Masyarakat Adat.
Tidaklah mengherankan, jumlah Petani kecil (gurem) dan Petani yang kehilangan tanah (landless peasants) serta menjadi korban konflik agraria semakin meningkat di Indonesia. Seolah tak cukup, Secara sistematis dan terstruktur juga terjadi peminggiran posisi dan peran Petani, Masyarakat Adat, Nelayan, Petambak dan Peternak rakyat sebagai produsen pangan nasional yang utama.
Situasi ini akibat konversi tanah pertanian ke non-pertanian yang semakin cepat dan meluas, dan model-model baru perampasan tanah demi kepentingan investasi perkebunan (sawit), proyek pembangunan infrastruktur, bisnis butan dan tambang serta pengadaan tanah untuk Bank Tanah.
Krisis agraria berimbas pada krisis lanjutan di sektor pertanian rakyat, yang pada akhirnya mengancam eksistensi petani dan pertanian keluarga di Indonesia.
Orientasi kebijakan pertanian pangan berbasis korporasi dan militer semakin memperparah krisis agraria multi dimensi, melalui Program Food Estate, Cetak Sawah Baru, Program Ketahanan Pangan, serta keran importasi pangan yang dibuka lebar hasil UU Cipta Kerja (UUCK).
Berdasarkan Data Sensus Pertanian 2013, ada 11,51 juta keluarga petani gurem, dan hanya dalam kurun waktu lima tahun (2013-2018), guremisasi kelas petani melonjak tajam menjadi 15,8 juta keluarga atau bertambah sekitar 4,29 juta keluarga (BPS, Survey Pertanian Antar Sensus, 2018). Fakta terbaru, sebanyak 72,19% petani merupakan petani gurem dimana 91,81% diantaranya adalah petani laki-laki dan 8,19% merupakan petani perempuan (BPS-Sintesis, 2021).
Komersialisasi agraria – SDA juga telah mengubah model-model produksi, distribusi, dan konsumsi di tingkat tapak. Hal ini berdampak lebih jauh pada hilangnya pengetahuan dan kekayaan tradisional, pergeseran peran penting petani, peladang, nelayan, petambak, peternak sebagai produsen pangan utama menjadi konsumen industri pertanian dan pangan, termasuk pupuk, benih, pestisida, dan bahkan produk pangan berbasis industrial Problem agraria struktural dan akut di atas disebabkan oleh sistem ekonomi-politik agraria yang semakin liberal dan kapitalistik, dimana prioritas tanah dan kekayaan alam sebesar-besar untuk kepentingan badan usaha skala besar. Ketidakadilan agraria ini berbanding terbalik dengan situasi agraria yang dihadapi Petani, Masyarakat Adat, Nelayan, Buruh, Perempuan dan Masyarakat Miskin di pedesaan maupun di perkotaan.
Secara khusus, orientasi ekonomi liberal dan kapitalistik meminggirkan aspek-aspek kehidupan yang fidak berorientasi pasar yang umumnya menjadi ranah perempuan sehingga turut menyebabkan eksklusi sosial-ekonomi-politik-budaya yang dialami mayoritas perempuan di tingkat tapak, dan secara sistemik menempatkan perempuan sebagai warga negara kelas kedua yang tak terlihat.
Dampak lanjutan dari model pembangunan yang liberal dan kapitalistik tersebut telah mengakibatkan kerusakan alam, meningkatnya bencana ekologis dan konflik sosial. Di berbagai titik di Indonesia yerjadi banjir, longsor, kekeringan, kebakaran, abrasi dan kenaikan air laut.
Di sisi lain terjadi krisis pangan karena pencemaran lingkungan. WALHI mencatat bahwa bencana ekologis banjir terbesar yerjadi di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat tahun 2021-2022. BNPB mencatat sebanyak 24.379 rumah terendam banjir, kurang lebih 112 ribu warga mengungsi, dan 15 orang meninggal dunia. Bahkan Presiden Jokowi sendiri mengatakan banjir tersebut merupakan yang terbesar dalam 50 tahun terakhir.
Bencana ekologis di atas terjadi sebagai hasil akumulasi dari berbagai pembukaan lahan yang dilakukan secara besar-besaran oleh kelompok korporasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, atas nama pembangunan yang berkedok ekonomi hijau, ekslasi perampasan ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat marginal lainnya semakin meningkat akibat proyek-proyek berlabel “hijau” yang mengikis kesuburan tanah, rakus air, laut dan sumber agraria lainnya.
Penanganan negara terhadap ketidakadilan penguasaan, pemilikan dan pengelolaan Agraria – SDA menggunakan pendekatan keamanan dan menggeser konflik menjadi konflik sosial antar etnis, ras, agama, masyarakat lokal-pendatang, buruh perkebunan-Masyarakat Adat dan Petani, serta internal komunitas yang diadu-domba. Pendekatan keamanan dan politik pecah-belah semacam ini justru tidak menyentuh akar masalah ketimpangan dan konflik, bahkan semakin memicu munculnya konflik yang bersifat horizontal antar masyarakat.
Di sisi lain, generasi muda juga tereksklusi akibat orientasi ekonomi liberal dan kapitalistik tersebut. Pada masyarakat yang ruang hidupnya direbut, generasi mudanya menjadi kelompok yang tidak memiliki banyak pilihan penghidupan, sementara kekurangan modal dan ketiadaan sistem pendukung seperti pendidikan yang kontekstual serta ruang-ruang ekspresi dan partisipasi dalam kehidupan sosial, menjadi penghambat dalam mengembangkan potensinya semaksimal mungkin.
Hal ini tercermin dalam data Susenas BPS tahun 2021 yang menunjukkan lebih dari tiga juta populasi muda di rural tidak memiliki pekerjaan (Susenas BPS, 2021).
Hal ini tentu saja berlawanan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang ditargetkan pemerintah di mana generasi muda memainkan peran sentral dalam pencapaiannya
Wajah buruk realitas agraria di atas menjadi sebuah ironi dan paradoks, sebab di waktu bersamaan pemerintah tengah menjanjikan pelaksanaan Reforma Agraria (RA) seluas 9 juta hektar untuk rakyat.
Pada masa awal pemerintahan, agenda Reforma Agraria diharapkan akan dijalankan dengan tujuan utama mengikis ketimpangan penguasaan tanah yang tajam, menuntaskan akumulasi konflik agraria struktural, dan memulihkan dan mengakui hak-hak rakyat yang terampas.
Agenda ini juga diharapkan menjadi jalan bagi perwujudan kedaulatan pangan dan penguatan sentra ekonomi rakyat sehingga cita-cita keadilan sosial, kesejahteraan dan keadilan ekologis dapat dicapai.
Sayangnya pelaksanaan Reforma Agraris ala Jokowi gagal direalisasikan. Setelah hampir satu dekade pezam pemerintahan Jokowi berjalan, Reforma Agraria dilakukan secara menyimpang jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial-ekologis, yaitu prinsip yang mengedepankan kelompok rakyat yang selama ini dimarjinalkan dalam sistem ekonomi-politik agraria, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan alam di dalam Proses-proses pembangunan berbasis agraria-SDA.
Pemerintah juga mendorong kebijakan Perhutanan Sosial sebagai jalan Untuk memberikan akses kelola kepada masyaraksi yang tinggal di sekitar atau di dalam klaim kawasan hutan negara, serta memasukan skema Hutan Adat ke dalamnya.
Pemerintah juga menyediakan jalur lain melalui Desa Adat, Wilayah “Kelola” Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Alih-alih kebijakan yang bersifat memangkas hambatan-hambatan pelaksanaan Reforma Agraria Sejati dan semakin memperkuat posisi rakyat, justru berbagai regulasi yang bertujuan memfasilitasi investasi dan segelintir kelompok elit bisnis-elit politik semakin banyak diproduksi dan dihasilkan dengan proses yang begitu cepat serta mudah. Mulai dari revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Sementara itu regulasi yang mengarah kepada keadilan sosial dan lingkungan tidak kunjung diselesaikan dan diimplementasikan, seperti TAP MPR IX/2001, UUPA 1960, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perpres Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat.
Peraturan perundang-undangan pro-investasi dan kontra-Reforma Agraria seperti UU Cipta Kerja semakin mengukuhkan klaim sepihak Negara atas tanah dan kekayaan (dikenal dengan azas Domienverklaring), melanjutkan dualisme pertanahan di Indonesia menjadi klaim tanah dan kawasan hutan oleh negara, dan memperhebat proses-proses liberalisasi dan komersialisasi atas tanah dar kekayaan alam.
Tanah dan kekayaan alam diposisikan semata sebagai barang ekonomi dimana orientasi bisnis berbasis agraria-SDA semakin mendapatkan ruangnya di Tanah-Air. Akibatnya ketidakpastian hak atas tanah dan kerentanan tenurial rakyat semakin nyata.
Watak domienverklaring-kuasa sepihak dan mutlak negara atas tanah dan hutan—merupakan Permasalahan agraria struktural yang telah ada sejak zaman kolonial, sudah dihapus oleh UUPA, tetapi dihidupkan kembali di rezim otoritarian Orde Baru lewat UU sektoral, dan justru semakin diperkuat di masa Reformasi. Bukti termutakhir, watak tersebut terkandung kuat di dalam rumusan-rumusan UU Cipta Kerja dan UU IKN yang inkontitusional.
Sebagai manifestasinya, pemerintah kemudian menawarkan solusi palsu seperti: Bank Tanah dan hak pengelolaannya (HPL): Perhutanan Sosial yang bersifat mengukuhkan klaim sepihak kawasan hutan negara di atas desa, tanah pertanian dan wilayah adat, Skema Perkebunan Sosial dan Distribusi Manfaat yang ingin mengukuhkan klaim perkebunan negara di atas tanah-tanah masyarakat, Kebijakan keterlanjuran dan pengampunan bisnis ilegal di kawasan butan (Forest Amnesty), dan Perdagangan Karbon sama halnya di wilayah perkotaan, UU Cipta Kerja yang berwatak pro-investasi merancang penguatan posisi dan pemberian previledge atas tanah kepada para pemilik modal.
Kita telah menyaksikan tanah-tanah di kota dikuasai oleh konglomerasi properti yang membangun pusat-pusat kerajaan bisnis, dimana rakyat kecil dan masyarakat miskin kota hanya hidup di ruang-ruang sisa, seperti perkampungan kumuh dan bantaran kali. Cadangan aset tanah dan penguasaan tanah maha luas dalam genggaman para pemilik modal ini telah melahirkan ketimpangan agraria dan kemiskinan struktural yang akut di perkotaan.
Undang-undang Cipta Kerja yang menjanjikan penyediaan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, seperti buruh dan kelompok marjinal di perkotaan nampaknya hanya menjadi mitos. Di tengah krisis agraria Yang dialami kelompok marjinal, resesi ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) justru makin Menjalela di perkotaan.
Tantangan dan ancaman lain yang dihadapi gerakan masyarakat sipil adalah menyempitnya ruang publik (shrinking civic Space), yang terlihat dari aktivasi para pendengung pemerintah di dunia maya, maraknya pembubaran paksa diskusi-diskusi publik, stigmatisasi terbadap perjuangan masyarakat, kriminalisasi terhadap demonstran dan aktivis, penyadapan dan pembajakan digital, pembungkaman akademisi, hingga banyaknya pembela hak atas tanah, lingkungan dan HAM yang menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk.
Semua ini telah secara sistematis menambah lapisan-lapisan penghambat dan mempersempit partisipasi rakyat termasuk Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, Generasi Muda, Buruh, Masyarakat Miskin di pedesaan dan perkotaan.
Seturuh krisis agraria – SDA dan kebebasan rakyat yang terjadi meoudiukkan kesalahan fundamental paradigma dan model-model pembangunan yang tidak sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Perubahan mendasar Untuk menjawab berbagai permasalahan hak-hak rakyat membutuhkan respon efektif dan aksi kolektif lintas gerakan rakyat.
Pergantian Kekuasaan yang akan datang adalah momentum penting agenda-agenda perubanan yang dilahirkan dari konsolidasi
rakyat. Untuk itulah Konferensi Tenurial 2023 yang mengusung tajuk “Mewujudkan Keadilan Sosial-Ekologis melalui Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam” akan diselenggarakan oleh gerakan rakyat lintas sektor.
Konferensi ini penting juga ditempatkan sebagai konsolidasi modal sosial, ekonomi, budaya, politik dan pengetahuan rakyat yang akan menjadi dasar pembentukan kekuatan kolektif gerakan masyarakat sipil dalam menjawab berbagai tantangan struktural di atas dan di masa depan.
Tujuan Konferensi
Tujuan Umum: Menciptakan kondisi dan prasyarat yang memungkinkan terjadinya pelaksanaan Reforma Agraria Sejati dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang beradab sebagai jalan mewujudkan keadilan sosial-ekologis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tujuan Khusus:1. Membangun konsensus nasional tentang Reforma Agraria dan pengelolaan SDA yang berkeadilan sebagai agenda strategis dan tuntutan utama gerakan masyarakat sipil terhadap pembuat kebijakan dan penyelenggara pemerintahan ke depan;2. Membangun konsolidasi gerakan sosial yang lebih kuat dan luas di antara gerakan reforma agraria, gerakan masyarakat adat, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan lingkungan, gerakan perempuan, perkotaan, kelompok marginal dan gerakan sosial lainnya;3. Mengonsolidasikan aspirasi dari perempuan, kaum muda dan kelompok marjinal tentang keadilan agraria dan ekologis;4. Meningkatkan pengetahuan publik mengenai masalah agraria-SDA di pedesaan dan perkotaan dan5. Menyediakan pedoman bersama bagi gerakan masyarakat sipil dalam mewujudkan Reforma Agraria dan pengelolaan SDA yang berkeadilan.
Pasca-konferensi1. Memastikan hasil konferensi menjadi program kerja utama lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat local (desa dan/atau kampung);2. Memastikan hasil konferensi menjadi agenda yang memandu konsolidasi gerakan masyarakat sipil di tingkat regional dan nasional.
Mekanisme Konferensi Tenurial 2023Proses konferensi Tenure 2023 ini akan dibagi menjadi 3 (tiga) agenda utama yaitu:1. Pra-konferensiPada pra-konferensi, isu, pengalaman, dan cerita keberhasilan di tingkat tapak akan ditangkap melalui Konferensi Regional untuk memperkuat dokumen konferensi yang telah disusun Tim Substansi. Konferensi Regional akan diselenggarakan di tujuh region dan diikuti oleh komunitas, organisasi rakyat, Oganisasi non-pemerintah, dan perguruan tinggi yang bekerja secara konsisten dan strategis dalam Isu-isu Hak Asasi Manusia dan tenurial di tingkat tapak.
Untuk setiap region, diwajibkan komposisi kepesertaan minimal 70% dari kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok marginal dan rentan lainnya.
Kegiatan ini akan diselenggarakan di Sumatera (Sumatera Utara), Kalimantan (Kalimantan Barat): Sulawesi (Sulawesi Selatan), Maluku dan pulau-pulau kecil (Maluku), Papua (Papua Induk), Jawa (Jawa Tengab), dan Bali-Nusa Tenggara (Bali).
Kegiatan lainnya yang menjadi rangkaian pra-konferensi dan dapat dikontribusikan anggota Koalisi Tenur maupun jejaring Masyarakat sipil baik di tingkat regional maupun nasional antara lain:
– Asia Learning EXChange
– Pameran– Podcast– Media briefing– Kompetisi foto dan/atau video pendek– Media trip– Webinar pra konferensi– Konsolidasi
2. Konferensi Nasional
Konferensi Nasional pada 10-12 Oktober mendatang akan menjadi ruang konfirmasi, dan pembangunan legitimasi atas substansi yang telah dibangun selama Pra Konferensi. Konferensi ini akan membahas pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam dari aspek politik, kebijakan, krisis multidimensi, serta keberhasilan dan arah perbaikan ke depan.
Konferensi juga akan secara khusus membahas isu-isu agraria dan SDA yang berdampak kepada perempuan, pemuda, dan kelompok marginal dan rentan lainnya, serta agenda pembangunan yang berkonsekuensi pada konflik agraria di wilayah-wilayah khusus seperti Otorita, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus, Konferensi Nasional juga akan menjadi ruang konsolidasi gerakan masyarakat sipil lintas sektor (perani, buruh, masyarakat adat, nelayan, komunitas miskin kota dan CSO/NGO di luar Koalisi Tenur).
Hasil dari Konferensi Nasional adalah konsensus nasional dan strategi realisasi keadilan sosial-ekologis melalui pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, baik untuk masyarakat sipil maupun pemerintahan ke depan.
You may like
Metro
Toni Miri Hadri Acara Perayaan Natal Kerukunan Keluarga Papua (KK Papua)
Published
1 day agoon
December 15, 2025
Jakarta — Perayaan Natal Kerukunan Keluarga Papua (KK Papua) berlangsung dengan penuh sukacita dan semangat kebersamaan. Mengusung tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga” (bdk. Matius 1:21–24) serta subtema “Menghadirkan Kasih Allah Melalui Ketahanan Keluarga”, bertempat Gedung Graha Mariniri, Jakarta, acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan warga Papua diperantauan.Sabtu (13/12/2025)
Toni Miri, pensiunan DKI Jakarta, turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya perayaan Natal tersebut. Ia menilai, meskipun persiapan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, panitia telah bekerja secara maksimal demi menghadirkan acara yang bermakna bagi seluruh jemaat dan keluarga besar KK Papua.
“Karena waktunya cukup mendadak, persiapan tentu tidak terlalu panjang. Namun menurut saya, seluruh panitia sudah berupaya maksimal. Secara keseluruhan acara ini berjalan dengan baik,” ujar Toni Miri.
Ia juga menyampaikan catatan evaluatif sebagai bagian dari masukan konstruktif ke depan. Menurutnya, terdapat beberapa kekurangan teknis, salah satunya pada pembawa acara yang masih anak-anak sehingga belum sepenuhnya mencerminkan nuansa gerejani. Namun hal tersebut tidak mengurangi makna utama perayaan Natal.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan acara ini sudah berjalan dengan baik dan penuh kebersamaan. Yang terpenting adalah pesan Natal tentang kasih Allah dan ketahanan keluarga dapat dirasakan oleh semua yang hadir,” tambahnya.
Perayaan Natal KK Papua ini diharapkan dapat terus menjadi wadah pemersatu, memperkuat iman, serta menumbuhkan nilai-nilai kekeluargaan, toleransi, dan kasih di tengah keberagaman masyarakat Papua dan Indonesia secara umum.
Metro
H. Alven Stony S.IP, Ketua Umum GAPEMBI, Hadir Sebagai NarasumberbDiskusi Publik Nasional “Satu Tahun MBG & Peran Polri di SPPG”
Published
1 day agoon
December 15, 2025
Jakarta — Diskusi Publik Nasional bertajuk “Satu Tahun MBG & Peran Polri di SPPG” digelar sebagai ruang refleksi dan evaluasi atas implementasi program MBG selama satu tahun terakhir. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas capaian, tantangan, serta strategi penguatan sistem ke depan, khususnya dalam konteks keamanan, pengawasan, dan pelayanan publik, bertempat di Hotel 88 Fatmawati Jakarta.Senin (15/12/2025)
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menegaskan bahwa satu tahun pelaksanaan MBG merupakan fondasi penting bagi perbaikan sistem secara berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama agar program ini tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu menjamin kualitas, keamanan, dan keberlanjutan di lapangan.
Peran Polri dinilai strategis dalam mendukung pengawasan dan pengamanan di SPPG, terutama untuk memastikan standar operasional dijalankan dengan baik oleh seluruh mitra. Kehadiran Polri tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam pencegahan, pembinaan, dan penguatan sistem pengawasan terpadu.
H. Alven Stony S.IP, Ketua Umum GAPEMBI, hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Publik Nasional “Satu Tahun MBG & Peran Polri di SPPG” yang membahas evaluasi implementasi program MBG sekaligus tantangan strategis ke depan dalam menjaga mutu dan keberlanjutan program.
Dalam wawancara awak media, H. Alven Stony menegaskan bahwa setelah satu tahun berjalan, fokus utama para mitra tidak lagi hanya pada kuantitas pelaksanaan, tetapi pada penjagaan kualitas secara konsisten. Menurutnya, tantangan ke depan justru akan semakin besar seiring meningkatnya cakupan dan ekspektasi publik terhadap program MBG.
“Sekarang mitra tinggal bagaimana menjaga kualitas ke depan. Tentunya tantangan akan jauh lebih besar lagi. Ini membutuhkan komitmen, pengawasan, dan sistem yang semakin kuat,” ujar H. Alven Stony.
Ia menilai, peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pelaksana dan aparat penegak hukum, sangat krusial dalam memastikan standar pelaksanaan tetap terjaga. Dalam konteks ini, peran Polri di SPPG dipandang strategis sebagai bagian dari upaya pengawasan, pendampingan, serta pencegahan potensi penyimpangan di lapangan.
Lebih lanjut, Ketua Umum GAPEMBI tersebut mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor agar MBG tidak hanya berjalan, tetapi juga memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, mitra, dan aparat menjadi kunci untuk menjawab berbagai tantangan ke depan.
Diskusi Publik Nasional ini menjadi ruang refleksi bersama atas satu tahun perjalanan MBG, sekaligus momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga kualitas, integritas, dan tujuan mulia program demi kepentingan masyarakat luas.
Metro
Abednego Panjaitan, SH, Ketua Umum Prabu Centre 08 : Pentingnya Peran Strategis Polri Mengawal Pelaksanaan Program MBG Berjalan Tepat Sasaran Akuntabel dan Berkelanjutan
Published
1 day agoon
December 15, 2025
Jakarta — Ketua Umum Prabu Centre 08, Abednego Panjaitan, SH, menegaskan pentingnya peran strategis Polri dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik Nasional “Satu Tahun MBG & Peran Polri di SPPG” yang digelar di Hotel 88 Jakarta, Senin (15/12/25).
Abednego menilai MBG merupakan program fundamental yang bukan hanya menyentuh aspek kesejahteraan, tetapi juga investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan strategis negara. Karena menyentuh hajat hidup rakyat secara langsung, maka pengawasannya harus kuat, transparan, dan berintegritas. Di sinilah peran Polri menjadi sangat penting,” ujar Abednego.
Lebih dari itu sebenarnya MBG ini merupakan program Presiden Prabowo yang patut didukung segenap masyarakat karena MBG mampu membuka pekerjaan baru. Kalau 32 ribu proyeksi SPPG yang akan dibangun, maka kalau kali 50 sudah 1,6 juta tenaga kerja yang dipekerjakan.
Kemudian juga mampu merangsang atau memotivasi masyarakat kita untuk bertani, bercocok tanam karena dengan adanya SPPG ini, maka hasil-hasil pertanian itu bisa dijual ke SPPG itu. Kemudian juga lahan-lahan kosong bisa dimanfaatkan menuju swasembada pangan. Sebenarnya program awalnya ini akan dibangun oleh negara tetapi faktanya saat ini masyarakat kita lah yang mengeluarkan uang untuk membangun SPPG-SPPG ini.
Jadi belum ada uang negara, kecuali negara membayar dari makanan yang sudah diolah oleh dapur atau SPPG itu. Jadi sekarang sekitar ada 18 ribu dapur semuanya secara mandiri artinya dibiayai oleh masyarakat kita. Jadi negara belum terbebani dengan program ini, sebuah prestasi baru yang tidak pernah dibayangkan oleh Pak Prabowo.
Itulah kecintaan masyarakat kita, karena memang program MBG ini membuka peluang pemerataan ekonomi. Karena masyarakat dari daerah-daerah sekarang dengan dibayarnya 2 ribu sebagai uang sewa, semangat mereka untuk mendirikan SPPG sangat besar.
Menurut Abednego menjadi sebuah rekor juga masyarakat bersama pemerintah bersama-sama berinvestasi untuk membangun SPPG ini luar biasa. Jadi kalau misalnya ada persoalan-persoalan seperti mungkin keracunan atau kesalahan seperti kemarin di SD Negeri Kali Baru Cilincing itu kan oknum. Kalau menurut saya sopir ini kelalaian dari mitra itu sendiri jangan memilih sopir yang masih baru. Dipilihlah sopir yang benar-benar sudah pengalaman.
Nah soal keracunan, saya mau mengatakan keracunan ini juga saya pikir jangan ditimpakan kesalahan kepada mitra atau kepada pihak lain. Karena saya lihat BGN ini sudah bagus, tapi jangan membuang tanggung jawab. Karena yang berhak di dapur itu cuma 3 orang: Kepala SPPG, accounting dan ahli gizi. 3 orang ini yang bertanggung jawab ini di dalam, mestinya kan kalau makanannya tidak layak dicoba dulu, terangnya.
Dia ahli gizi dan tanggung jawab dalam SPPG. Jangan dibangun image seolah-olah itu kesalahan dari mitra karena mitra itu tidak bisa langsung masuk ke dalam dapur itu. Tugas dia hanya 47 relawan dan bahan-bahan baku tadi. Sementara bertanggung jawab penuh di dapur itu ya 3 orang ini. Nah itu menjadi tambahan dan koreksi dari kami supaya pihak BGN juga mulai memperbaiki skema atau regulasinya, jelasnya.
Harapan kita satu tahun MBG ini kiranya Pak Prabowo panjang umur semakin sehat. Karena beliau lah yang memulai MBG ini. Memang ini juga menjadi motor penggerak ekonomi kita.
Juga untuk mengatasi stunting karena selama ini puluhan triliun negara menggelontorkan uang untuk mengatasi stunting. Tapi dengan adanya MBG ini tidak perlu lagi dan banyak hal lain lagi.
Jadi marilah seluruh masyarakat kita dukung MBG ini selain meningkatkan ekonomi juga untuk pemerataan ekonomi untuk seluruh industri. Juga meningkatkan kecerdasan dan kesehatan generasi penerus kita ke depan.
Ia juga menekankan bahwa MBG harus berpihak pada produk lokal dan UMKM, sehingga dampak ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Satu tahun MBG adalah momentum refleksi. Kita tidak hanya bicara keberhasilan, tetapi juga perbaikan. Prabu Centre 08 akan terus menjadi mitra kritis pemerintah agar program ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi rakyat,” tutup Abednego.
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional lintas sektor dan menjadi ruang strategis untuk merumuskan rekomendasi kebijakan guna memperkuat implementasi MBG ke depan, dengan tata kelola yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Toni Miri Hadri Acara Perayaan Natal Kerukunan Keluarga Papua (KK Papua)
H. Alven Stony S.IP, Ketua Umum GAPEMBI, Hadir Sebagai NarasumberbDiskusi Publik Nasional “Satu Tahun MBG & Peran Polri di SPPG”
Abednego Panjaitan, SH, Ketua Umum Prabu Centre 08 : Pentingnya Peran Strategis Polri Mengawal Pelaksanaan Program MBG Berjalan Tepat Sasaran Akuntabel dan Berkelanjutan
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro2 days agoSentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Administrasi Jakarta Timur Gelar Musyawarah Cabang Luar Biasa
-
Metro2 days agoSigit Yugoharto, SE, Ak, SH, ST, MSi, MKn Resmi Terpilih Ketua SOKSI Jakarta Timur
-
TNI / Polri2 days agoOperasi Lilin 2025, Korlantas Andalkan Teknologi Digital untuk Kelancaran Nataru
-
Metro1 day agoToni Miri Hadri Acara Perayaan Natal Kerukunan Keluarga Papua (KK Papua)
-
Metro1 day agoHenry Hosang Ketua Umum CERDAS WASPADA INVESTASI GLOBAL (CWIG) Hadiri Acara Diskusi Publik Nasional “Satu Tahun MBG & Peran Polri di SPPG”
-
Metro1 day agoAbednego Panjaitan, SH, Ketua Umum Prabu Centre 08 : Pentingnya Peran Strategis Polri Mengawal Pelaksanaan Program MBG Berjalan Tepat Sasaran Akuntabel dan Berkelanjutan
-
Metro1 day agoH. Alven Stony S.IP, Ketua Umum GAPEMBI, Hadir Sebagai NarasumberbDiskusi Publik Nasional “Satu Tahun MBG & Peran Polri di SPPG”
