Connect with us

Metro

Konferensi Tenurial 2023: Mewujudkan Keadilan Sosial-Ekologis Melalui Reforma Agraria & Pengelolaan Sumber Daya Alam

Published

on

Jakarta, 13 Oktober 2023.
Tanggal Pelaksanaan 16 – 17 Oktober 2023
Latar Belakang
Ketimpangan penguasaan tanah anat ini mencapai angka 0,68 (BPS, 2013), artinya terdapat 1% orang menguak 68% tanah di Indonesia.

Konsentrasi penguasaan dan monopoli tanah oleh pengusaha dan badan-badan usaha swasta maupun negara telah mengakibatkan ketimpangan, konflik agraria, kerusakan alam dan kemiskinan struktural yang akut dan meluas.

Sejak Joko Widodo menjadi Presiden (2015 2022), Konsorum Pembaruan Agraria (KPA) mencatat telah terjadi 2.710 konflik agraria, yang berdampak pada tanah masyarakat seluas 5,88 juta Ha dan terjadi di seluruh sektor agraria, perkebunan, kehutanan, pembangunan infrastruktur, pertambangan, Pesisir pulau-pulau kecil, properti, agribisnis dan fasilitas militer, termasuk proyek strategis nasional (PSN) dan pariwisata premium Angka tertinggi konflik agraria selama 10 tahun terakhir ini didominasi Oleh konsesi perkebunan, pembangunan infrastruktur dan peningkatan eskalasi konflik agraria akibat PSN. Sedikitnya 1.615 orang dikriminalisasi (ditangkap hingga divonis), 38 ditembak dan 69 orang tewas karena mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya di wilayah-wilayah konflik agraria. Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) mencatat sejak 2017-2022 terjadi 301 kasus yang merampas 8,5 juta Ha wilayah adat dan mengkriminalisasi 672 jiwa warga Masyarakat Adat.

Tidaklah mengherankan, jumlah Petani kecil (gurem) dan Petani yang kehilangan tanah (landless peasants) serta menjadi korban konflik agraria semakin meningkat di Indonesia. Seolah tak cukup, Secara sistematis dan terstruktur juga terjadi peminggiran posisi dan peran Petani, Masyarakat Adat, Nelayan, Petambak dan Peternak rakyat sebagai produsen pangan nasional yang utama.

Situasi ini akibat konversi tanah pertanian ke non-pertanian yang semakin cepat dan meluas, dan model-model baru perampasan tanah demi kepentingan investasi perkebunan (sawit), proyek pembangunan infrastruktur, bisnis butan dan tambang serta pengadaan tanah untuk Bank Tanah.

Krisis agraria berimbas pada krisis lanjutan di sektor pertanian rakyat, yang pada akhirnya mengancam eksistensi petani dan pertanian keluarga di Indonesia.

Orientasi kebijakan pertanian pangan berbasis korporasi dan militer semakin memperparah krisis agraria multi dimensi, melalui Program Food Estate, Cetak Sawah Baru, Program Ketahanan Pangan, serta keran importasi pangan yang dibuka lebar hasil UU Cipta Kerja (UUCK).

Berdasarkan Data Sensus Pertanian 2013, ada 11,51 juta keluarga petani gurem, dan hanya dalam kurun waktu lima tahun (2013-2018), guremisasi kelas petani melonjak tajam menjadi 15,8 juta keluarga atau bertambah sekitar 4,29 juta keluarga (BPS, Survey Pertanian Antar Sensus, 2018). Fakta terbaru, sebanyak 72,19% petani merupakan petani gurem dimana 91,81% diantaranya adalah petani laki-laki dan 8,19% merupakan petani perempuan (BPS-Sintesis, 2021).

Komersialisasi agraria – SDA juga telah mengubah model-model produksi, distribusi, dan konsumsi di tingkat tapak. Hal ini berdampak lebih jauh pada hilangnya pengetahuan dan kekayaan tradisional, pergeseran peran penting petani, peladang, nelayan, petambak, peternak sebagai produsen pangan utama menjadi konsumen industri pertanian dan pangan, termasuk pupuk, benih, pestisida, dan bahkan produk pangan berbasis industrial Problem agraria struktural dan akut di atas disebabkan oleh sistem ekonomi-politik agraria yang semakin liberal dan kapitalistik, dimana prioritas tanah dan kekayaan alam sebesar-besar untuk kepentingan badan usaha skala besar. Ketidakadilan agraria ini berbanding terbalik dengan situasi agraria yang dihadapi Petani, Masyarakat Adat, Nelayan, Buruh, Perempuan dan Masyarakat Miskin di pedesaan maupun di perkotaan.

Secara khusus, orientasi ekonomi liberal dan kapitalistik meminggirkan aspek-aspek kehidupan yang fidak berorientasi pasar yang umumnya menjadi ranah perempuan sehingga turut menyebabkan eksklusi sosial-ekonomi-politik-budaya yang dialami mayoritas perempuan di tingkat tapak, dan secara sistemik menempatkan perempuan sebagai warga negara kelas kedua yang tak terlihat.

Dampak lanjutan dari model pembangunan yang liberal dan kapitalistik tersebut telah mengakibatkan kerusakan alam, meningkatnya bencana ekologis dan konflik sosial. Di berbagai titik di Indonesia yerjadi banjir, longsor, kekeringan, kebakaran, abrasi dan kenaikan air laut.

Di sisi lain terjadi krisis pangan karena pencemaran lingkungan. WALHI mencatat bahwa bencana ekologis banjir terbesar yerjadi di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat tahun 2021-2022. BNPB mencatat sebanyak 24.379 rumah terendam banjir, kurang lebih 112 ribu warga mengungsi, dan 15 orang meninggal dunia. Bahkan Presiden Jokowi sendiri mengatakan banjir tersebut merupakan yang terbesar dalam 50 tahun terakhir.

Bencana ekologis di atas terjadi sebagai hasil akumulasi dari berbagai pembukaan lahan yang dilakukan secara besar-besaran oleh kelompok korporasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, atas nama pembangunan yang berkedok ekonomi hijau, ekslasi perampasan ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat marginal lainnya semakin meningkat akibat proyek-proyek berlabel “hijau” yang mengikis kesuburan tanah, rakus air, laut dan sumber agraria lainnya.
Penanganan negara terhadap ketidakadilan penguasaan, pemilikan dan pengelolaan Agraria – SDA menggunakan pendekatan keamanan dan menggeser konflik menjadi konflik sosial antar etnis, ras, agama, masyarakat lokal-pendatang, buruh perkebunan-Masyarakat Adat dan Petani, serta internal komunitas yang diadu-domba. Pendekatan keamanan dan politik pecah-belah semacam ini justru tidak menyentuh akar masalah ketimpangan dan konflik, bahkan semakin memicu munculnya konflik yang bersifat horizontal antar masyarakat.

Di sisi lain, generasi muda juga tereksklusi akibat orientasi ekonomi liberal dan kapitalistik tersebut. Pada masyarakat yang ruang hidupnya direbut, generasi mudanya menjadi kelompok yang tidak memiliki banyak pilihan penghidupan, sementara kekurangan modal dan ketiadaan sistem pendukung seperti pendidikan yang kontekstual serta ruang-ruang ekspresi dan partisipasi dalam kehidupan sosial, menjadi penghambat dalam mengembangkan potensinya semaksimal mungkin.

Hal ini tercermin dalam data Susenas BPS tahun 2021 yang menunjukkan lebih dari tiga juta populasi muda di rural tidak memiliki pekerjaan (Susenas BPS, 2021).

Hal ini tentu saja berlawanan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang ditargetkan pemerintah di mana generasi muda memainkan peran sentral dalam pencapaiannya
Wajah buruk realitas agraria di atas menjadi sebuah ironi dan paradoks, sebab di waktu bersamaan pemerintah tengah menjanjikan pelaksanaan Reforma Agraria (RA) seluas 9 juta hektar untuk rakyat.

Pada masa awal pemerintahan, agenda Reforma Agraria diharapkan akan dijalankan dengan tujuan utama mengikis ketimpangan penguasaan tanah yang tajam, menuntaskan akumulasi konflik agraria struktural, dan memulihkan dan mengakui hak-hak rakyat yang terampas.

Agenda ini juga diharapkan menjadi jalan bagi perwujudan kedaulatan pangan dan penguatan sentra ekonomi rakyat sehingga cita-cita keadilan sosial, kesejahteraan dan keadilan ekologis dapat dicapai.

Sayangnya pelaksanaan Reforma Agraris ala Jokowi gagal direalisasikan. Setelah hampir satu dekade pezam pemerintahan Jokowi berjalan, Reforma Agraria dilakukan secara menyimpang jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial-ekologis, yaitu prinsip yang mengedepankan kelompok rakyat yang selama ini dimarjinalkan dalam sistem ekonomi-politik agraria, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan alam di dalam Proses-proses pembangunan berbasis agraria-SDA.

Pemerintah juga mendorong kebijakan Perhutanan Sosial sebagai jalan Untuk memberikan akses kelola kepada masyaraksi yang tinggal di sekitar atau di dalam klaim kawasan hutan negara, serta memasukan skema Hutan Adat ke dalamnya.

Pemerintah juga menyediakan jalur lain melalui Desa Adat, Wilayah “Kelola” Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Alih-alih kebijakan yang bersifat memangkas hambatan-hambatan pelaksanaan Reforma Agraria Sejati dan semakin memperkuat posisi rakyat, justru berbagai regulasi yang bertujuan memfasilitasi investasi dan segelintir kelompok elit bisnis-elit politik semakin banyak diproduksi dan dihasilkan dengan proses yang begitu cepat serta mudah. Mulai dari revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Sementara itu regulasi yang mengarah kepada keadilan sosial dan lingkungan tidak kunjung diselesaikan dan diimplementasikan, seperti TAP MPR IX/2001, UUPA 1960, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perpres Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat.
Peraturan perundang-undangan pro-investasi dan kontra-Reforma Agraria seperti UU Cipta Kerja semakin mengukuhkan klaim sepihak Negara atas tanah dan kekayaan (dikenal dengan azas Domienverklaring), melanjutkan dualisme pertanahan di Indonesia menjadi klaim tanah dan kawasan hutan oleh negara, dan memperhebat proses-proses liberalisasi dan komersialisasi atas tanah dar kekayaan alam.

Tanah dan kekayaan alam diposisikan semata sebagai barang ekonomi dimana orientasi bisnis berbasis agraria-SDA semakin mendapatkan ruangnya di Tanah-Air. Akibatnya ketidakpastian hak atas tanah dan kerentanan tenurial rakyat semakin nyata.

Watak domienverklaring-kuasa sepihak dan mutlak negara atas tanah dan hutan—merupakan Permasalahan agraria struktural yang telah ada sejak zaman kolonial, sudah dihapus oleh UUPA, tetapi dihidupkan kembali di rezim otoritarian Orde Baru lewat UU sektoral, dan justru semakin diperkuat di masa Reformasi. Bukti termutakhir, watak tersebut terkandung kuat di dalam rumusan-rumusan UU Cipta Kerja dan UU IKN yang inkontitusional.

Sebagai manifestasinya, pemerintah kemudian menawarkan solusi palsu seperti: Bank Tanah dan hak pengelolaannya (HPL): Perhutanan Sosial yang bersifat mengukuhkan klaim sepihak kawasan hutan negara di atas desa, tanah pertanian dan wilayah adat, Skema Perkebunan Sosial dan Distribusi Manfaat yang ingin mengukuhkan klaim perkebunan negara di atas tanah-tanah masyarakat, Kebijakan keterlanjuran dan pengampunan bisnis ilegal di kawasan butan (Forest Amnesty), dan Perdagangan Karbon sama halnya di wilayah perkotaan, UU Cipta Kerja yang berwatak pro-investasi merancang penguatan posisi dan pemberian previledge atas tanah kepada para pemilik modal.

Kita telah menyaksikan tanah-tanah di kota dikuasai oleh konglomerasi properti yang membangun pusat-pusat kerajaan bisnis, dimana rakyat kecil dan masyarakat miskin kota hanya hidup di ruang-ruang sisa, seperti perkampungan kumuh dan bantaran kali. Cadangan aset tanah dan penguasaan tanah maha luas dalam genggaman para pemilik modal ini telah melahirkan ketimpangan agraria dan kemiskinan struktural yang akut di perkotaan.

Undang-undang Cipta Kerja yang menjanjikan penyediaan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, seperti buruh dan kelompok marjinal di perkotaan nampaknya hanya menjadi mitos. Di tengah krisis agraria Yang dialami kelompok marjinal, resesi ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) justru makin Menjalela di perkotaan.

Tantangan dan ancaman lain yang dihadapi gerakan masyarakat sipil adalah menyempitnya ruang publik (shrinking civic Space), yang terlihat dari aktivasi para pendengung pemerintah di dunia maya, maraknya pembubaran paksa diskusi-diskusi publik, stigmatisasi terbadap perjuangan masyarakat, kriminalisasi terhadap demonstran dan aktivis, penyadapan dan pembajakan digital, pembungkaman akademisi, hingga banyaknya pembela hak atas tanah, lingkungan dan HAM yang menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk.

Semua ini telah secara sistematis menambah lapisan-lapisan penghambat dan mempersempit partisipasi rakyat termasuk Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, Generasi Muda, Buruh, Masyarakat Miskin di pedesaan dan perkotaan.

Seturuh krisis agraria – SDA dan kebebasan rakyat yang terjadi meoudiukkan kesalahan fundamental paradigma dan model-model pembangunan yang tidak sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Perubahan mendasar Untuk menjawab berbagai permasalahan hak-hak rakyat membutuhkan respon efektif dan aksi kolektif lintas gerakan rakyat.

Pergantian Kekuasaan yang akan datang adalah momentum penting agenda-agenda perubanan yang dilahirkan dari konsolidasi
rakyat. Untuk itulah Konferensi Tenurial 2023 yang mengusung tajuk “Mewujudkan Keadilan Sosial-Ekologis melalui Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam” akan diselenggarakan oleh gerakan rakyat lintas sektor.

Konferensi ini penting juga ditempatkan sebagai konsolidasi modal sosial, ekonomi, budaya, politik dan pengetahuan rakyat yang akan menjadi dasar pembentukan kekuatan kolektif gerakan masyarakat sipil dalam menjawab berbagai tantangan struktural di atas dan di masa depan.

Tujuan Konferensi
Tujuan Umum: Menciptakan kondisi dan prasyarat yang memungkinkan terjadinya pelaksanaan Reforma Agraria Sejati dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang beradab sebagai jalan mewujudkan keadilan sosial-ekologis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tujuan Khusus:1. Membangun konsensus nasional tentang Reforma Agraria dan pengelolaan SDA yang berkeadilan sebagai agenda strategis dan tuntutan utama gerakan masyarakat sipil terhadap pembuat kebijakan dan penyelenggara pemerintahan ke depan;2. Membangun konsolidasi gerakan sosial yang lebih kuat dan luas di antara gerakan reforma agraria, gerakan masyarakat adat, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan lingkungan, gerakan perempuan, perkotaan, kelompok marginal dan gerakan sosial lainnya;3. Mengonsolidasikan aspirasi dari perempuan, kaum muda dan kelompok marjinal tentang keadilan agraria dan ekologis;4. Meningkatkan pengetahuan publik mengenai masalah agraria-SDA di pedesaan dan perkotaan dan5. Menyediakan pedoman bersama bagi gerakan masyarakat sipil dalam mewujudkan Reforma Agraria dan pengelolaan SDA yang berkeadilan.

Pasca-konferensi1. Memastikan hasil konferensi menjadi program kerja utama lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat local (desa dan/atau kampung);2. Memastikan hasil konferensi menjadi agenda yang memandu konsolidasi gerakan masyarakat sipil di tingkat regional dan nasional.

Mekanisme Konferensi Tenurial 2023Proses konferensi Tenure 2023 ini akan dibagi menjadi 3 (tiga) agenda utama yaitu:1. Pra-konferensiPada pra-konferensi, isu, pengalaman, dan cerita keberhasilan di tingkat tapak akan ditangkap melalui Konferensi Regional untuk memperkuat dokumen konferensi yang telah disusun Tim Substansi. Konferensi Regional akan diselenggarakan di tujuh region dan diikuti oleh komunitas, organisasi rakyat, Oganisasi non-pemerintah, dan perguruan tinggi yang bekerja secara konsisten dan strategis dalam Isu-isu Hak Asasi Manusia dan tenurial di tingkat tapak.

Untuk setiap region, diwajibkan komposisi kepesertaan minimal 70% dari kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok marginal dan rentan lainnya.

Kegiatan ini akan diselenggarakan di Sumatera (Sumatera Utara), Kalimantan (Kalimantan Barat): Sulawesi (Sulawesi Selatan), Maluku dan pulau-pulau kecil (Maluku), Papua (Papua Induk), Jawa (Jawa Tengab), dan Bali-Nusa Tenggara (Bali).
Kegiatan lainnya yang menjadi rangkaian pra-konferensi dan dapat dikontribusikan anggota Koalisi Tenur maupun jejaring Masyarakat sipil baik di tingkat regional maupun nasional antara lain:
– Asia Learning EXChange
– Pameran– Podcast– Media briefing– Kompetisi foto dan/atau video pendek– Media trip– Webinar pra konferensi– Konsolidasi
2. Konferensi Nasional
Konferensi Nasional pada 10-12 Oktober mendatang akan menjadi ruang konfirmasi, dan pembangunan legitimasi atas substansi yang telah dibangun selama Pra Konferensi. Konferensi ini akan membahas pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam dari aspek politik, kebijakan, krisis multidimensi, serta keberhasilan dan arah perbaikan ke depan.

Konferensi juga akan secara khusus membahas isu-isu agraria dan SDA yang berdampak kepada perempuan, pemuda, dan kelompok marginal dan rentan lainnya, serta agenda pembangunan yang berkonsekuensi pada konflik agraria di wilayah-wilayah khusus seperti Otorita, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus, Konferensi Nasional juga akan menjadi ruang konsolidasi gerakan masyarakat sipil lintas sektor (perani, buruh, masyarakat adat, nelayan, komunitas miskin kota dan CSO/NGO di luar Koalisi Tenur).

Hasil dari Konferensi Nasional adalah konsensus nasional dan strategi realisasi keadilan sosial-ekologis melalui pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, baik untuk masyarakat sipil maupun pemerintahan ke depan.

Continue Reading

Metro

Anggota DPRD Komisi III Kulon Progo Tinjau Kerusakan Jalan Daendels di Perempatan Boro, Warga Harapkan Penanganan Segera

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Kerusakan jalan yang terjadi di ruas Jalan Daendels, tepatnya di kawasan Perempatan Boro, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.

Bapak Pujiyana, selaku Babinsa TNI setempat, menyampaikan bahwa kerusakan jalan tersebut perlu segera mendapatkan penanganan dari instansi terkait. Menurutnya, lubang yang berada di badan jalan memiliki kedalaman sekitar satu meter dan berada di jalur yang sangat strategis.

“Kami memohon kepada Bapak-Bapak di Komisi III DPRD Kulon Progo agar dapat menindaklanjuti kondisi jalan yang rusak ini. Jalan Daendels merupakan akses penting bagi masyarakat dan pengguna jalan yang menuju kawasan Trisik maupun Banaran,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, H. Suradi, S.T., M.T., selaku Anggota DPRD Kulon Progo Komisi III, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kerusakan di Perempatan Boro. Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya lubang di tengah jalan dengan kedalaman diperkirakan mencapai 1 hingga 1,5 meter.

Menurut H. Suradi, masyarakat setempat telah berupaya melakukan penanganan sementara dengan menutup lubang menggunakan material beton. Namun, upaya tersebut belum mampu menjadi solusi jangka panjang karena karakteristik beton yang berbeda dengan aspal, sehingga berpotensi kembali mengalami kerusakan terutama saat musim hujan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah berinisiatif melakukan penanganan sementara. Namun demikian, diperlukan penanganan teknis yang tepat agar kerusakan ini tidak terus berulang. Oleh karena itu, kami berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo dapat segera menindaklanjuti melalui program pemeliharaan rutin maupun anggaran yang tersedia,” ujar H. Suradi.

Beliau menegaskan bahwa ruas Jalan Daendels merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai kawasan strategis, termasuk akses menuju Pantai Trisik dan Jembatan Banaran. Dengan tingginya mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas setiap hari, perbaikan jalan menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga keselamatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai wakil rakyat, H. Suradi ST MT berkomitmen untuk segera menyampaikan hasil peninjauan dan aspirasi masyarakat tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo agar dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut secepatnya.

Masyarakat berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait dapat menghadirkan solusi nyata sehingga infrastruktur jalan di wilayah Kulon Progo semakin baik, aman, dan nyaman digunakan. Perbaikan jalan bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung keselamatan, konektivitas wilayah, serta kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Warga RW 08 Kampung Lio Gelar Pawai Obor Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharam

Published

on

By

Depok – Antusias pemuda dan pemudi muslim saat Pawai Obor Warnai Penyambutan 1 Muharam di Kampung Lio RW 08 Bojong pondok terong Cipayung Depok , Antusias pemuda dan pemudi muslim saat memeriahkan pawai obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Senin  (15/6/2026) malam.

Kegiatan yang digelar oleh Pengurus Masjid Ar Rahma yang Bekerja sama dengan pengurus RW 08 , RT Dan Karang Taruna  tersebut berlangsung semarak dengan melibatkan sekitar 500 peserta yang didominasi anak-anak dan kaum ibu.

“Pawai obor tidak hanya menjadi tradisi tahunan menyambut pergantian tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi media edukasi untuk mengenalkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda,” ujar ketua DKM masjid Ar Rahma KH Sayumi M.P.D i .

Sejak sebelum kegiatan dimulai, antusiasme peserta sudah terlihat. Anak-anak tampak bersemangat mengikuti arahan panitia walaupun cuaca Hujan sempat Turun , sementara para orang tua turut mendampingi dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Cahaya obor yang menyala di tangan para peserta menciptakan suasana religius dan penuh kebersamaan di sepanjang rute pawai. Pawai dimulai dari halaman Masjid Ar Rahma dan dilepas secara bersama-sama oleh Ketua RW 08 Ust Amin Bersama panitia serta tokoh masyarakat setempat.

“Merekalah generasi yang akan melanjutkan estafet perkembangan di masa depan. Lewat momen syiar seperti ini, kita berharap mereka lebih mencintai agamanya,” ungkap ketua DKM

Peserta kemudian berjalan menyusuri sejumlah wilayah di Kampung Lio , mulai dari kawasan kampung Lio , Laskar Pala Bali dan kembali lagi ke kampung Lio .

Di sepanjang perjalanan, warga tampak antusias menyaksikan iring-iringan peserta yang membawa obor sambil mengumandangkan syiar keagamaan.

Setelah menempuh rute yang telah ditentukan, rombongan pawai berputar arah dan berakhir di Masjid Ar Rahma  Lagi  sebagai titik akhir kegiatan.

Panitia menyebut pawai obor menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antarwarga melalui kegiatan keagamaan yang melibatkan berbagai kelompok usia.

Selain menumbuhkan semangat menyambut Tahun Baru Islam, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat nilai persaudaraan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dengan berlangsungnya pawai obor ini, warga Kampung Lio  menyambut datangnya 1 Muharam 1448 Hijriah dengan penuh sukacita, semangat kebersamaan, dan harapan akan tahun yang lebih baik.( Andi/ 04 )

Continue Reading

Metro

Sambut 1 Suro dan Tahun Baru Hijriah 1448 H, NasDem Larung Energi Negatif dan Gelar Wayang Semalam Suntuk di Parangkusumo, Bantul

Published

on

By

Bantul – Karyapost.com, Suasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (15/6/2026) malam. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DIY menggelar Tasyakuran Selamatan, Sedekah Laut Malam 1 Suro, serta Pagelaran Wayang Kulit dengan lakon Semar Mbangun Khayangan yang dibawakan dalang muda Ki Bayu Aji, putra maestro pedalangan Ki Anom Suroto.

Kegiatan budaya dan spiritual tersebut dihadiri sejumlah petinggi Partai NasDem dan anggota DPR RI, di antaranya Wakil Ketua Umum DPP NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP NasDem Willy Aditya yang juga Ketua Komisi XIII DPR RI, Fadholi, Anggota Komisi V DPR RI, Cahwarjudik (Wasekjen DPP NasDem), Dewan Pertimbangan DPP NasDem, Kasmad Royani, RudyLalo, Anggota DPR RI Rudy Lalo dan beberapa pengurus DPP NasDem.

Ketua DPW NasDem DIY H. Subardi yang juga Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan pemilihan Pantai Parangkusumo sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut memiliki nilai sejarah dan budaya yang kuat bagi masyarakat Yogyakarta, sekaligus menjadi simbol pelestarian tradisi yang diwariskan para leluhur.

“Malam 1 Suro bukan sekadar pergantian tahun dalam penanggalan Jawa maupun Hijriah, tetapi juga momentum untuk melakukan refleksi, bersyukur, dan memanjatkan doa demi keselamatan bangsa dan negara,” ujar Subardi dalam sambutannya.

Menurutnya, rangkaian acara yang digelar merupakan upaya Partai NasDem untuk merawat nilai-nilai budaya lokal sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat. Salah satu prosesi yang menjadi perhatian adalah ritual sedekah laut atau labuhan yang sarat makna spiritual.

Dalam prosesi tersebut, masyarakat diajak mensyukuri nikmat Tuhan sekaligus memohon keselamatan dan keberkahan. Ritual juga diwarnai pelarungan simbol energi negatif berupa patung raksasa atau ogoh-ogoh ke laut sebagai representasi harapan agar berbagai keburukan, konflik, dan energi negatif yang menghambat kemajuan bangsa dapat dilepaskan dan dibuang jauh dari kehidupan masyarakat.

“Harapannya, Indonesia menjadi bangsa yang semakin damai, sejahtera, makmur, dan dijauhkan dari berbagai hal yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Selain ritual budaya, masyarakat juga disuguhi pagelaran wayang kulit semalam suntuk dengan lakon Semar Mbangun Khayangan. Lakon tersebut dipilih karena mengandung pesan moral tentang kepemimpinan, kebijaksanaan, dan upaya membangun kehidupan yang harmonis.

Subardi menjelaskan, tokoh Semar dalam pewayangan merupakan simbol kebijaksanaan dan kepemimpinan yang mengayomi rakyat. Melalui cerita tersebut, masyarakat diajak untuk terus menumbuhkan semangat membangun bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai kebaikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa malam 1 Suro atau 1 Muharam merupakan momentum penting bagi masyarakat Jawa dan umat Islam untuk melakukan introspeksi diri serta memperkuat komitmen dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Malam 1 Suro selalu diisi dengan doa, refleksi diri, dan berbagai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur. Semua itu dilakukan sebagai ikhtiar agar tahun yang akan datang membawa kebaikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Saan, tradisi budaya yang hidup di tengah masyarakat harus terus dijaga karena menjadi bagian dari identitas bangsa. Ia menilai perpaduan antara nilai keagamaan dan budaya lokal merupakan kekayaan yang perlu dilestarikan.

Ia juga berharap pesan-pesan moral yang terkandung dalam lakon Semar Mbangun Khayangan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Ketika kita konsisten berbuat baik dan memperjuangkan nilai-nilai kebaikan, maka kebaikan itu akan menemukan jalannya dan sampai pada tujuan yang kita harapkan bersama,” tutur Saan.

Acara yang berlangsung hingga larut malam tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Ribuan warga yang memadati kawasan Pantai Parangkusumo tampak menikmati setiap rangkaian kegiatan, mulai dari ritual budaya hingga pagelaran wayang kulit yang sarat pesan moral.

Partai NasDem berharap tradisi budaya yang menjadi warisan leluhur tetap terjaga, sekaligus menjadi sarana mempererat silaturahmi antara masyarakat, tokoh budaya, dan para pemimpin bangsa dalam menyambut Tahun Baru Hijriah 1448 H. (ar)

Jurnalis Abdul Razaq

Continue Reading

Trending