Connect with us

Metro

Konferensi Tenurial 2023: Mewujudkan Keadilan Sosial-Ekologis Melalui Reforma Agraria & Pengelolaan Sumber Daya Alam

Published

on

Jakarta, 13 Oktober 2023.
Tanggal Pelaksanaan 16 – 17 Oktober 2023
Latar Belakang
Ketimpangan penguasaan tanah anat ini mencapai angka 0,68 (BPS, 2013), artinya terdapat 1% orang menguak 68% tanah di Indonesia.

Konsentrasi penguasaan dan monopoli tanah oleh pengusaha dan badan-badan usaha swasta maupun negara telah mengakibatkan ketimpangan, konflik agraria, kerusakan alam dan kemiskinan struktural yang akut dan meluas.

Sejak Joko Widodo menjadi Presiden (2015 2022), Konsorum Pembaruan Agraria (KPA) mencatat telah terjadi 2.710 konflik agraria, yang berdampak pada tanah masyarakat seluas 5,88 juta Ha dan terjadi di seluruh sektor agraria, perkebunan, kehutanan, pembangunan infrastruktur, pertambangan, Pesisir pulau-pulau kecil, properti, agribisnis dan fasilitas militer, termasuk proyek strategis nasional (PSN) dan pariwisata premium Angka tertinggi konflik agraria selama 10 tahun terakhir ini didominasi Oleh konsesi perkebunan, pembangunan infrastruktur dan peningkatan eskalasi konflik agraria akibat PSN. Sedikitnya 1.615 orang dikriminalisasi (ditangkap hingga divonis), 38 ditembak dan 69 orang tewas karena mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya di wilayah-wilayah konflik agraria. Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) mencatat sejak 2017-2022 terjadi 301 kasus yang merampas 8,5 juta Ha wilayah adat dan mengkriminalisasi 672 jiwa warga Masyarakat Adat.

Tidaklah mengherankan, jumlah Petani kecil (gurem) dan Petani yang kehilangan tanah (landless peasants) serta menjadi korban konflik agraria semakin meningkat di Indonesia. Seolah tak cukup, Secara sistematis dan terstruktur juga terjadi peminggiran posisi dan peran Petani, Masyarakat Adat, Nelayan, Petambak dan Peternak rakyat sebagai produsen pangan nasional yang utama.

Situasi ini akibat konversi tanah pertanian ke non-pertanian yang semakin cepat dan meluas, dan model-model baru perampasan tanah demi kepentingan investasi perkebunan (sawit), proyek pembangunan infrastruktur, bisnis butan dan tambang serta pengadaan tanah untuk Bank Tanah.

Krisis agraria berimbas pada krisis lanjutan di sektor pertanian rakyat, yang pada akhirnya mengancam eksistensi petani dan pertanian keluarga di Indonesia.

Orientasi kebijakan pertanian pangan berbasis korporasi dan militer semakin memperparah krisis agraria multi dimensi, melalui Program Food Estate, Cetak Sawah Baru, Program Ketahanan Pangan, serta keran importasi pangan yang dibuka lebar hasil UU Cipta Kerja (UUCK).

Berdasarkan Data Sensus Pertanian 2013, ada 11,51 juta keluarga petani gurem, dan hanya dalam kurun waktu lima tahun (2013-2018), guremisasi kelas petani melonjak tajam menjadi 15,8 juta keluarga atau bertambah sekitar 4,29 juta keluarga (BPS, Survey Pertanian Antar Sensus, 2018). Fakta terbaru, sebanyak 72,19% petani merupakan petani gurem dimana 91,81% diantaranya adalah petani laki-laki dan 8,19% merupakan petani perempuan (BPS-Sintesis, 2021).

Komersialisasi agraria – SDA juga telah mengubah model-model produksi, distribusi, dan konsumsi di tingkat tapak. Hal ini berdampak lebih jauh pada hilangnya pengetahuan dan kekayaan tradisional, pergeseran peran penting petani, peladang, nelayan, petambak, peternak sebagai produsen pangan utama menjadi konsumen industri pertanian dan pangan, termasuk pupuk, benih, pestisida, dan bahkan produk pangan berbasis industrial Problem agraria struktural dan akut di atas disebabkan oleh sistem ekonomi-politik agraria yang semakin liberal dan kapitalistik, dimana prioritas tanah dan kekayaan alam sebesar-besar untuk kepentingan badan usaha skala besar. Ketidakadilan agraria ini berbanding terbalik dengan situasi agraria yang dihadapi Petani, Masyarakat Adat, Nelayan, Buruh, Perempuan dan Masyarakat Miskin di pedesaan maupun di perkotaan.

Secara khusus, orientasi ekonomi liberal dan kapitalistik meminggirkan aspek-aspek kehidupan yang fidak berorientasi pasar yang umumnya menjadi ranah perempuan sehingga turut menyebabkan eksklusi sosial-ekonomi-politik-budaya yang dialami mayoritas perempuan di tingkat tapak, dan secara sistemik menempatkan perempuan sebagai warga negara kelas kedua yang tak terlihat.

Dampak lanjutan dari model pembangunan yang liberal dan kapitalistik tersebut telah mengakibatkan kerusakan alam, meningkatnya bencana ekologis dan konflik sosial. Di berbagai titik di Indonesia yerjadi banjir, longsor, kekeringan, kebakaran, abrasi dan kenaikan air laut.

Di sisi lain terjadi krisis pangan karena pencemaran lingkungan. WALHI mencatat bahwa bencana ekologis banjir terbesar yerjadi di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat tahun 2021-2022. BNPB mencatat sebanyak 24.379 rumah terendam banjir, kurang lebih 112 ribu warga mengungsi, dan 15 orang meninggal dunia. Bahkan Presiden Jokowi sendiri mengatakan banjir tersebut merupakan yang terbesar dalam 50 tahun terakhir.

Bencana ekologis di atas terjadi sebagai hasil akumulasi dari berbagai pembukaan lahan yang dilakukan secara besar-besaran oleh kelompok korporasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, atas nama pembangunan yang berkedok ekonomi hijau, ekslasi perampasan ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat marginal lainnya semakin meningkat akibat proyek-proyek berlabel “hijau” yang mengikis kesuburan tanah, rakus air, laut dan sumber agraria lainnya.
Penanganan negara terhadap ketidakadilan penguasaan, pemilikan dan pengelolaan Agraria – SDA menggunakan pendekatan keamanan dan menggeser konflik menjadi konflik sosial antar etnis, ras, agama, masyarakat lokal-pendatang, buruh perkebunan-Masyarakat Adat dan Petani, serta internal komunitas yang diadu-domba. Pendekatan keamanan dan politik pecah-belah semacam ini justru tidak menyentuh akar masalah ketimpangan dan konflik, bahkan semakin memicu munculnya konflik yang bersifat horizontal antar masyarakat.

Di sisi lain, generasi muda juga tereksklusi akibat orientasi ekonomi liberal dan kapitalistik tersebut. Pada masyarakat yang ruang hidupnya direbut, generasi mudanya menjadi kelompok yang tidak memiliki banyak pilihan penghidupan, sementara kekurangan modal dan ketiadaan sistem pendukung seperti pendidikan yang kontekstual serta ruang-ruang ekspresi dan partisipasi dalam kehidupan sosial, menjadi penghambat dalam mengembangkan potensinya semaksimal mungkin.

Hal ini tercermin dalam data Susenas BPS tahun 2021 yang menunjukkan lebih dari tiga juta populasi muda di rural tidak memiliki pekerjaan (Susenas BPS, 2021).

Hal ini tentu saja berlawanan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang ditargetkan pemerintah di mana generasi muda memainkan peran sentral dalam pencapaiannya
Wajah buruk realitas agraria di atas menjadi sebuah ironi dan paradoks, sebab di waktu bersamaan pemerintah tengah menjanjikan pelaksanaan Reforma Agraria (RA) seluas 9 juta hektar untuk rakyat.

Pada masa awal pemerintahan, agenda Reforma Agraria diharapkan akan dijalankan dengan tujuan utama mengikis ketimpangan penguasaan tanah yang tajam, menuntaskan akumulasi konflik agraria struktural, dan memulihkan dan mengakui hak-hak rakyat yang terampas.

Agenda ini juga diharapkan menjadi jalan bagi perwujudan kedaulatan pangan dan penguatan sentra ekonomi rakyat sehingga cita-cita keadilan sosial, kesejahteraan dan keadilan ekologis dapat dicapai.

Sayangnya pelaksanaan Reforma Agraris ala Jokowi gagal direalisasikan. Setelah hampir satu dekade pezam pemerintahan Jokowi berjalan, Reforma Agraria dilakukan secara menyimpang jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial-ekologis, yaitu prinsip yang mengedepankan kelompok rakyat yang selama ini dimarjinalkan dalam sistem ekonomi-politik agraria, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan alam di dalam Proses-proses pembangunan berbasis agraria-SDA.

Pemerintah juga mendorong kebijakan Perhutanan Sosial sebagai jalan Untuk memberikan akses kelola kepada masyaraksi yang tinggal di sekitar atau di dalam klaim kawasan hutan negara, serta memasukan skema Hutan Adat ke dalamnya.

Pemerintah juga menyediakan jalur lain melalui Desa Adat, Wilayah “Kelola” Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Alih-alih kebijakan yang bersifat memangkas hambatan-hambatan pelaksanaan Reforma Agraria Sejati dan semakin memperkuat posisi rakyat, justru berbagai regulasi yang bertujuan memfasilitasi investasi dan segelintir kelompok elit bisnis-elit politik semakin banyak diproduksi dan dihasilkan dengan proses yang begitu cepat serta mudah. Mulai dari revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Sementara itu regulasi yang mengarah kepada keadilan sosial dan lingkungan tidak kunjung diselesaikan dan diimplementasikan, seperti TAP MPR IX/2001, UUPA 1960, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perpres Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat.
Peraturan perundang-undangan pro-investasi dan kontra-Reforma Agraria seperti UU Cipta Kerja semakin mengukuhkan klaim sepihak Negara atas tanah dan kekayaan (dikenal dengan azas Domienverklaring), melanjutkan dualisme pertanahan di Indonesia menjadi klaim tanah dan kawasan hutan oleh negara, dan memperhebat proses-proses liberalisasi dan komersialisasi atas tanah dar kekayaan alam.

Tanah dan kekayaan alam diposisikan semata sebagai barang ekonomi dimana orientasi bisnis berbasis agraria-SDA semakin mendapatkan ruangnya di Tanah-Air. Akibatnya ketidakpastian hak atas tanah dan kerentanan tenurial rakyat semakin nyata.

Watak domienverklaring-kuasa sepihak dan mutlak negara atas tanah dan hutan—merupakan Permasalahan agraria struktural yang telah ada sejak zaman kolonial, sudah dihapus oleh UUPA, tetapi dihidupkan kembali di rezim otoritarian Orde Baru lewat UU sektoral, dan justru semakin diperkuat di masa Reformasi. Bukti termutakhir, watak tersebut terkandung kuat di dalam rumusan-rumusan UU Cipta Kerja dan UU IKN yang inkontitusional.

Sebagai manifestasinya, pemerintah kemudian menawarkan solusi palsu seperti: Bank Tanah dan hak pengelolaannya (HPL): Perhutanan Sosial yang bersifat mengukuhkan klaim sepihak kawasan hutan negara di atas desa, tanah pertanian dan wilayah adat, Skema Perkebunan Sosial dan Distribusi Manfaat yang ingin mengukuhkan klaim perkebunan negara di atas tanah-tanah masyarakat, Kebijakan keterlanjuran dan pengampunan bisnis ilegal di kawasan butan (Forest Amnesty), dan Perdagangan Karbon sama halnya di wilayah perkotaan, UU Cipta Kerja yang berwatak pro-investasi merancang penguatan posisi dan pemberian previledge atas tanah kepada para pemilik modal.

Kita telah menyaksikan tanah-tanah di kota dikuasai oleh konglomerasi properti yang membangun pusat-pusat kerajaan bisnis, dimana rakyat kecil dan masyarakat miskin kota hanya hidup di ruang-ruang sisa, seperti perkampungan kumuh dan bantaran kali. Cadangan aset tanah dan penguasaan tanah maha luas dalam genggaman para pemilik modal ini telah melahirkan ketimpangan agraria dan kemiskinan struktural yang akut di perkotaan.

Undang-undang Cipta Kerja yang menjanjikan penyediaan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, seperti buruh dan kelompok marjinal di perkotaan nampaknya hanya menjadi mitos. Di tengah krisis agraria Yang dialami kelompok marjinal, resesi ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) justru makin Menjalela di perkotaan.

Tantangan dan ancaman lain yang dihadapi gerakan masyarakat sipil adalah menyempitnya ruang publik (shrinking civic Space), yang terlihat dari aktivasi para pendengung pemerintah di dunia maya, maraknya pembubaran paksa diskusi-diskusi publik, stigmatisasi terbadap perjuangan masyarakat, kriminalisasi terhadap demonstran dan aktivis, penyadapan dan pembajakan digital, pembungkaman akademisi, hingga banyaknya pembela hak atas tanah, lingkungan dan HAM yang menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk.

Semua ini telah secara sistematis menambah lapisan-lapisan penghambat dan mempersempit partisipasi rakyat termasuk Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, Generasi Muda, Buruh, Masyarakat Miskin di pedesaan dan perkotaan.

Seturuh krisis agraria – SDA dan kebebasan rakyat yang terjadi meoudiukkan kesalahan fundamental paradigma dan model-model pembangunan yang tidak sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Perubahan mendasar Untuk menjawab berbagai permasalahan hak-hak rakyat membutuhkan respon efektif dan aksi kolektif lintas gerakan rakyat.

Pergantian Kekuasaan yang akan datang adalah momentum penting agenda-agenda perubanan yang dilahirkan dari konsolidasi
rakyat. Untuk itulah Konferensi Tenurial 2023 yang mengusung tajuk “Mewujudkan Keadilan Sosial-Ekologis melalui Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam” akan diselenggarakan oleh gerakan rakyat lintas sektor.

Konferensi ini penting juga ditempatkan sebagai konsolidasi modal sosial, ekonomi, budaya, politik dan pengetahuan rakyat yang akan menjadi dasar pembentukan kekuatan kolektif gerakan masyarakat sipil dalam menjawab berbagai tantangan struktural di atas dan di masa depan.

Tujuan Konferensi
Tujuan Umum: Menciptakan kondisi dan prasyarat yang memungkinkan terjadinya pelaksanaan Reforma Agraria Sejati dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang beradab sebagai jalan mewujudkan keadilan sosial-ekologis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tujuan Khusus:1. Membangun konsensus nasional tentang Reforma Agraria dan pengelolaan SDA yang berkeadilan sebagai agenda strategis dan tuntutan utama gerakan masyarakat sipil terhadap pembuat kebijakan dan penyelenggara pemerintahan ke depan;2. Membangun konsolidasi gerakan sosial yang lebih kuat dan luas di antara gerakan reforma agraria, gerakan masyarakat adat, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan lingkungan, gerakan perempuan, perkotaan, kelompok marginal dan gerakan sosial lainnya;3. Mengonsolidasikan aspirasi dari perempuan, kaum muda dan kelompok marjinal tentang keadilan agraria dan ekologis;4. Meningkatkan pengetahuan publik mengenai masalah agraria-SDA di pedesaan dan perkotaan dan5. Menyediakan pedoman bersama bagi gerakan masyarakat sipil dalam mewujudkan Reforma Agraria dan pengelolaan SDA yang berkeadilan.

Pasca-konferensi1. Memastikan hasil konferensi menjadi program kerja utama lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat local (desa dan/atau kampung);2. Memastikan hasil konferensi menjadi agenda yang memandu konsolidasi gerakan masyarakat sipil di tingkat regional dan nasional.

Mekanisme Konferensi Tenurial 2023Proses konferensi Tenure 2023 ini akan dibagi menjadi 3 (tiga) agenda utama yaitu:1. Pra-konferensiPada pra-konferensi, isu, pengalaman, dan cerita keberhasilan di tingkat tapak akan ditangkap melalui Konferensi Regional untuk memperkuat dokumen konferensi yang telah disusun Tim Substansi. Konferensi Regional akan diselenggarakan di tujuh region dan diikuti oleh komunitas, organisasi rakyat, Oganisasi non-pemerintah, dan perguruan tinggi yang bekerja secara konsisten dan strategis dalam Isu-isu Hak Asasi Manusia dan tenurial di tingkat tapak.

Untuk setiap region, diwajibkan komposisi kepesertaan minimal 70% dari kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok marginal dan rentan lainnya.

Kegiatan ini akan diselenggarakan di Sumatera (Sumatera Utara), Kalimantan (Kalimantan Barat): Sulawesi (Sulawesi Selatan), Maluku dan pulau-pulau kecil (Maluku), Papua (Papua Induk), Jawa (Jawa Tengab), dan Bali-Nusa Tenggara (Bali).
Kegiatan lainnya yang menjadi rangkaian pra-konferensi dan dapat dikontribusikan anggota Koalisi Tenur maupun jejaring Masyarakat sipil baik di tingkat regional maupun nasional antara lain:
– Asia Learning EXChange
– Pameran– Podcast– Media briefing– Kompetisi foto dan/atau video pendek– Media trip– Webinar pra konferensi– Konsolidasi
2. Konferensi Nasional
Konferensi Nasional pada 10-12 Oktober mendatang akan menjadi ruang konfirmasi, dan pembangunan legitimasi atas substansi yang telah dibangun selama Pra Konferensi. Konferensi ini akan membahas pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam dari aspek politik, kebijakan, krisis multidimensi, serta keberhasilan dan arah perbaikan ke depan.

Konferensi juga akan secara khusus membahas isu-isu agraria dan SDA yang berdampak kepada perempuan, pemuda, dan kelompok marginal dan rentan lainnya, serta agenda pembangunan yang berkonsekuensi pada konflik agraria di wilayah-wilayah khusus seperti Otorita, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus, Konferensi Nasional juga akan menjadi ruang konsolidasi gerakan masyarakat sipil lintas sektor (perani, buruh, masyarakat adat, nelayan, komunitas miskin kota dan CSO/NGO di luar Koalisi Tenur).

Hasil dari Konferensi Nasional adalah konsensus nasional dan strategi realisasi keadilan sosial-ekologis melalui pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, baik untuk masyarakat sipil maupun pemerintahan ke depan.

Continue Reading

Metro

Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) DKI Jakarta Gelar Musyawarah Daerah (MUSDA) XII HDII Tema “ELEVATE Empowering Talents”

Published

on

By

Jakarta, 9 Januari 2026 – Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) Jakarta menggadakan Musyawarah Daerah (MUSDA) XII HDII Jakarta dengan tema “ELEVATE Empowering Talents” di Gedung Jakarta Design Center pada hari Jumat, 9 Januari 2026.

Ketua Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) DKI Jakarta, Ranu Scarvia menghadiri Musda XII HDII Jakarta yang sekaligus memberikan arah strategis dalam Musyawarah Daerah (Musda) XII HDII Jakarta yang mengusung tema besar “ELEVATE – Empowering Talents”.
Kegiatan ini menjadi momentum penting konsolidasi organisasi sekaligus penguatan ekosistem industri desain interior di Jakarta.

Dalam wawancara awak media , Ranu menegaskan bahwa kemitraan menjadi fondasi utama keberhasilan program HDII DKI Jakarta. Menurutnya, hubungan HDII dengan para mitra telah terjalin lama dan terus berkembang dalam semangat kolaborasi yang saling menguatkan.

“Mitra benar-benar mensupport seluruh kegiatan HDII, khususnya DKI Jakarta. Komitmen ini sudah berlangsung lama. Ada mitra yang berkontribusi secara konkret, ada pula yang berperan sebagai investor. Dengan kehadiran mitra, kami bisa terus memperkenalkan produk terbaru kepada anggota, bahkan memberi ruang bagi desainer untuk mempresentasikan karya menggunakan produk tersebut,” ujar Ranu.

Ranu juga memaparkan program unggulan HDII DKI Jakarta yang telah berjalan konsisten selama empat tahun terakhir, yakni Jakarta Interior Festival (JIF) — event desain interior terbesar di Provinsi DKI Jakarta.

Event ini tidak hanya menjadi etalase karya profesional dan anggota HDII, tetapi juga membuka ruang bagi mahasiswa desain interior untuk menampilkan karya terbaik mereka. Selain pameran, JIF juga menghadirkan konferensi internasional yang menghadirkan pembicara dari berbagai negara.

“Tahun 2025 lalu kami menggelar konferensi dua hari dengan pembicara internasional. Dan insyaAllah tahun ini kembali kami selenggarakan karena Jakarta Interior Festival kini telah menjadi bagian dari agenda resmi industri kreatif DKI Jakarta. Artinya, event ini harus terus berlanjut setiap tahun,” tambahnya

Melalui Musda XII ini, HDII DKI Jakarta meneguhkan komitmen untuk terus mengangkat talenta desain interior Indonesia, memperluas jejaring industri, serta membangun ekosistem desain yang berkelanjutan dan berdaya saing global.

Dengan semangat ELEVATE – Empowering Talents, HDII DKI Jakarta siap melahirkan generasi desainer interior yang inovatif, profesional, dan mampu membawa nama Indonesia di panggung dunia.

Continue Reading

Metro

Delis Julkarson Hehi Bupati Morowali Utara Hadiri Peresmian Kantor DPP Partai Hanura Sekaligus Perayaan Hari Ulang Tahun ke-19

Published

on

By

Jakarta — Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menghadiri Peresmian Kantor DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sekaligus Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Hanura ke-19 yang mengusung tema “Dalam Semangat Hanura Peduli Daerah”, Kamis (8/1/2026).

Acara yang digelar di Kantor DPP Partai Hanura, Jalan Proklamasi Nomor 81, Jakarta Pusat, dihadiri sejumlah kepala daerah, pengurus pusat dan daerah, serta kader Hanura dari berbagai wilayah Indonesia. Peresmian kantor baru dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai simbol penguatan konsolidasi partai menuju agenda politik nasional dan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menyampaikan harapannya agar Partai Hanura terus tumbuh menjadi partai besar yang semakin dicintai masyarakat dan konsisten memperjuangkan kepentingan daerah.

“Harapannya tentu Hanura semakin besar, bisa lolos parliamentary threshold, dan terus berjuang untuk daerah,” ujar Delis.

Menurutnya, tema Hanura Peduli Daerah sejalan dengan kebutuhan pembangunan di wilayah-wilayah, khususnya daerah yang membutuhkan perhatian lebih dari pusat. Ia menegaskan bahwa kekuatan partai harus bertumpu pada simpati dan kepercayaan masyarakat.

“Kita berusaha untuk menarik simpati masyarakat, untuk kemudian meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap calon-calon dari Partai Hanura, sehingga bisa meningkatkan perolehan kursi Hanura di daerah,” tambahnya.

Delis juga mengungkapkan bahwa konsolidasi kader di daerah terus diperkuat. Di Morowali Utara sendiri, Hanura telah menunjukkan eksistensinya dengan raihan kursi legislatif yang solid.

“Untuk daerah, penguatan sudah berjalan. Saat ini Hanura sudah memiliki lima kursi, dan ke depan tentu kita dorong agar bisa terus bertambah,” jelasnya optimistis.

Perayaan HUT ke-19 Hanura ini menjadi momentum refleksi sekaligus peneguhan komitmen partai untuk terus hadir di tengah rakyat, memperjuangkan aspirasi daerah, serta memperkuat peran politik yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan.

Dengan kantor baru DPP Hanura yang diresmikan langsung oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang, Hanura diharapkan semakin siap menghadapi tantangan politik nasional, sekaligus memperkokoh perannya sebagai partai yang konsisten berpihak pada daerah dan rakyat.

Continue Reading

Metro

Peresmian Kantor DPP Hanura Sekaligus HUT ke-19 Partai Hanura

Published

on

By

Jakarta — Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (OSO), menegaskan komitmen Partai Hanura untuk terus berpihak pada daerah dan rakyat kecil dalam acara Peresmian Kantor DPP Hanura sekaligus HUT ke-19 Partai Hanura yang digelar dalam semangat “Hanura Peduli Daerah”.

Dalam sambutannya, OSO menyampaikan rasa bangga dan cintanya kepada seluruh jajaran Partai Hanura, mulai dari pengurus pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa Hanura lahir dari bawah dan tidak boleh melupakan rakyat kecil sebagai akar perjuangan partai.

“Kita ini berasal dari bawah. Jangan pernah lupa dengan orang-orang di bawah. Karena daerah adalah fondasi utama. Kalau daerah makmur, barulah Indonesia makmur,” tegas OSO.

OSO menekankan bahwa strategi utama Hanura adalah fokus membangun daerah, bukan sekadar wacana besar di tingkat pusat maupun internasional. Menurutnya, kemakmuran nasional hanya dapat tercapai jika masyarakat di daerah mendapatkan pekerjaan, kehidupan layak, dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan di wilayahnya sendiri.

“Kita tidak perlu jauh-jauh bicara internasional. Kita ke daerah saja. Kita konsentrasi bagaimana memakmurkan daerah, karena sampai hari ini daerah belum sepenuhnya makmur,” ujarnya.

Dalam konteks kebangsaan, OSO juga menyinggung kondisi Indonesia yang tengah menghadapi berbagai musibah dan bencana. Ia mengajak seluruh kader Hanura untuk mengutamakan solidaritas, persatuan, dan kerja kemanusiaan, bukan perdebatan politik yang tidak berpihak pada penderitaan rakyat.

“Bangun solidaritas, bangun persatuan. Jangan saling menyalahkan. Yang penting sekarang adalah membantu mereka yang menderita, dengan hati nurani dan keikhlasan, tanpa mencari popularitas,” kata OSO.

Sebagai bentuk nyata kepedulian, OSO menginstruksikan seluruh jajaran DPD Hanura, khususnya di wilayah terdampak bencana, untuk aktif melakukan kegiatan kemanusiaan secara tulus dan konsisten. Ia menegaskan bahwa sekecil apa pun bantuan, jika dilakukan dengan ikhlas, akan memiliki nilai dan makna yang besar.

Peringatan HUT ke-19 Partai Hanura kali ini pun dilaksanakan secara sederhana dan penuh keprihatinan, menyesuaikan kondisi bangsa yang tengah berduka akibat berbagai musibah. OSO mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk terus mendoakan para korban serta memperkuat semangat kebersamaan sebagai satu bangsa.

“Hari ini kita rayakan ulang tahun Hanura dengan cara yang berbeda. Kita menyesuaikan dengan kondisi bangsa. Mari kita bersatu, saling membantu, dan menghadirkan politik yang berangkat dari hati nurani,” tutup OSO.

Acara ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan niat baik Partai Hanura untuk terus mengabdi kepada rakyat dan daerah, sejalan dengan nilai budaya Indonesia dan semangat kebangsaan.

Continue Reading

Trending