Connect with us

Metro

BRIN Gelar Seminar Nasional Tema : Mendorong keuangan Pusat- Daerah Yang Adil & Bertanggung Jawab

Published

on

Jakarta – Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 1999 melalui UU. No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, berbagai pengaturan tentang hal tersebut telah diubah. Perubahan tersebut karena pemerintah menganggap bahwa tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah perlu diperkuat dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional secara lebih adil, efisien, efektif, dan akuntabel.

Regulasi terbaru tentang desentralisasi fiskal adalah UU. No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Regulasi ini menandai pelaksanaan dan Pemerintah Daerah. perubahan signifikan bagi tata kelola keuangan daerah dibanding dengan UU. No. 33/2004 dengan perihal yang sama. Perubahan tersebut memberi kewenangan bagi daerah untuk mengatur secara lebih mandiri bidang penerimaan daerah (pajak daerah dan retribusi daerah), pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Di saat bersamaan, upaya perbaikan hubungan keuangan pusat-daerah berhadapan dengan berbagai tantangan dan masalah. Di antara tantangan tersebut adalah kecenderungan rresentralisasi politik dan pemerintahan. Terdapat apatisme publik bahwa perbaikan skema hubungan keuangan pusat-daerah tidak mampu mengatasi kecenderungan resentralisasi. Bahkan, terdapat anggapan dari sebagian kalangan bahwa kebijakan desentralisasi fiskal yang baru melalui UU. No. 1/2022 belum memperbaiki keberpihakan bagi daerah.

Bapak, Ibu, Hadirin yang Berbahgia.
Alih-alih menciptakan redistribusi pendapatan nasional supaya lebih adil, yang terjadi justru menciptakan situasi keuangan negara yang timpang antara pusat dengan daerah. Beberapa kasus menunjukkan bahwa daerah masih mengeluhkan mengenai Dana Bagi Hasil yang tidak berpihak kepada mereka. Beberapa kebijakan nasional yang tidak langsung berkaitan dengan fiskal pada kenyataannya juga membawa kerisauan bagi daerah.

Sebagai contoh penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampak pada pendapatan daerah sekitar yang berkurang sebagai akibat dari kawasan potensi ekonomi mereka yang beralih masuk ke wilayah IKN. Selain problem tersebut, persoalan atau tantangan yang Cukup serius adalah ketergantungan fiskal daerah yang tinggi terhadap pemerintah pusat Kehadiran daerah Otonom baru semakin memberi tantangan atas persoalan Ini. Tantangan untuk daerah initidak hanya bagaimana mendorong pendapatan asli daerah, tetapi juga reformulasi transfer ke daerah (TKD) terutama penghitungan berbasis kinerja.

Terlepas dari persoalan tersebut, beberapa peluang dapat terus diupayakan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Diantara peluang tersebut adalah dorongan akselerasi investasi di daerah, optimalisasi kerja sama daerah untuk menggerakkan ekonomi regional, dan mengarahkan inovasi daerah yang dapat mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah.

Peralihan implementasi UU No.1/2022 merupakan momentum yang tepat bagi lembaga kunci pusat dan daerah untuk mendiskusikan persoalan, tantangan, dan sekaligus peluang hubungan keuangan pusat-daerah. Harapannya, diskusi tersebut dapat membantu penyusunan segala instrument kebijakan yang sedang dan akan disusun oleh pusat dan daerah, sehingga hal ini mampu mengakselerasi hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih adil dan bertanggung jawab.

Penelitian terkait Dampak Keberadaan Ibu Kota Nusantara Terhadap Potensi Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan penelitian kerjasama antara Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri,Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan gambaran bahwa tentang IKN yang kebijakannya dibuat terkesan tergesa-gesa, tanpa melibatkan partisipasi daerah mitra secara memadai (Katharina & Nainggolan,2022), hadirnya IKN berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya terkait keuangan daerah mitra. Oleh karena Itu, potensi kehilangan pendapatan Kabupaten Kutal Kartanegara bisa dikatakan menjadi sebuah persoalan yang tidak terpikirkan sebelumnya oleh para pembuat kebijakan.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN. Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, Sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan Sanga-Sanga. Keenam wilayah kecamatan ini memiliki sumber pendapata yang potensial bagi Kabupaten Kutai Kartanegara terutama Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sektor pertambangan dan migas.

Dengan bergabungnya 6 (enam) wilayah kecamatan ke dalam wilayah IKN tersebut, mengakibatkan
berkurangnya sumber pendapatan daerah Kutai
Kartanegara yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH),
yang diperkirakan mencapai 1,985 triliun per tahun (Bappenda Kutai Kartanegara, 2023). Dengan berkurangnya potensi pendapatan (potencial loss) tersebut diindikasikan akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari perspektif pelaksanaan desentralisasi fiskal, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat memberikan kewenangan bagi daerah untuk lebih mandiri bidang penerimaan
mengatur secara retribusi daerah (pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sebagian sumber dari PAD), pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Secara teori, desentralisasi fiskal bertujuan untuk memenuhi aspirasi daerah menyangkut penguasaan atas sumber-sumber keuangan negara, mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah, mengurangi ketimpangan antardaerah, menjamin terselenggaranya pelayanan publik minimum di setiap daerah, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat secara umum (Nurhemi & Suryani 2015). Pernyataan tersebut merujuk pada tiga fungsi pemerintah, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Beberapa kesimpulan awal dari hasil penelitian yang telah dilakukan diantaranya:

1. Hadirnya Ibu Kota Nusantara membawa dampak berkurangnya luas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 162.597,8 ha,

2. Dampak IKN terhadap potensi Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mencapal Rp5,8 T dengan kehilangan terbesar bersumber dari DBH Migas
sebesar kurang lebih Rp1,5T, sedangkan sumber lainnya lain-lain Pendapatan
pendapatan dari pajak daerah (Rp18M): lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Rp47,5M): DBH Minerba (Rp520M): DBH Migas(Rp1.5T): DAK Fisik (Rp89 M): Dana Desa (Rp32M):, dan investasi aset (Rp4 T).

3. Dampak IKN terhadap potensi pengeluaran Kabupaten Kutai Kartanegara mencapal Rp 599,203,696,139 yang bersumber dari alokasi anggaran di 6 kecamatan.

4. Selain dampak ekonomi, kehadiran IKN juga berdampak terhadap aspek politik, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum. Dampak keseluruhan dapat
terjadi baik untuk hal yang positif maupun negatif. 5. Selama ini belum terbangun komunikasi yang intensif antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai. Kartanegara. Hal ini mengakibatkan banyak timbul praduga yang dapat
menciptakan distrust terhadap pembangunan IKN.

Semoga dalam kesempatan ini dapat diskusikan arah kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik terkait masalah, tantangan, dan peluang implementasi
kebijakan keuangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah: serta informasi dan aspirasi
pemerintah daerah tentang masalah-masalah yang muncul pasca implementasi UU. No. 1/2022 ini dapat terserap informasinya. Karena :

1. Dalam jangka pendek (tahun 2024) memang
tidak ada dampak yang signifikan dari kehadiran IKN kepada Kabupaten Kutai Kartanegara. Penerimaan dari DBH Migas dan Minerba masih tetap dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Demikian pula DAK Fisik. Hanya saja Pemerintah Daerah alokasi Kartanegara sudah harus segera Kabupaten Kutal mengesahkan Perda tata ruang yang baru.

2. Dalam jangka menengah (2024-2029) diasumsikan Pemerintahan Otorita IKN sudah berjalan, sehingga akan terjadi pengurangan dari sektor DBH Migas dan minerba. Menghadapi hal ini, Pemerintah Kutai Kartanegara harus menyampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait potensi kehilangan dari DBH migas danminerba yang cukup signifikan mengganggu pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan perhatian dari Pemerintah Pusat diharapkan ada penyesualan terhadap besaran DAU yang diterima. Dalam jangka menengah ini berbagai kebijakan yang mendorong kesiapan Kabupaten Kutai Kartanegara menghadapi perkembangan IKN sudah dapat disusun dan diterapkan. Misalnya mengusulkan Kerjasama
pengelolaan bagi hasil antara Otorita Ibu Kota Nusantara, Pertamina, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara:

3. Dalam jangka panjang (tahun 2024 dan seterusnya), kehadiran IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kabupaten Kutai Kartanegara. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan:

a. Pengelolaan kerjasama pembangunan jalan tol baru untuk membuka akses jalan dan jembatan yang menghubungkan Tenggarong Ke ibu Kota Nusantara guna menumbuhkan pusat-pusat ekonomi yang selama
Ini terisolir.

b. Membangun kota satelit atau kota baru untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah dengan
bantuan Otorita IKN dalam menggandeng investor: C. Membangun pusat-pusat kawasan pariwisata yang berskala nasional atau internasional seperti Taman
Mini Indonesia Indah: Taman Impian Jaya Ancol, Taman Wisata Safari dan lain sebagainya yang kesemuanya itu untuk memperoleh pajak dan retribusi daerah sebagai pengganti penerimaan yang hilang,

4. Untuk mendapatkan perhatian dari Pemerintah
Pusat, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dapat menjadi fasilitator bagi terbukanya komunikasi dan koordinasi yang intensif antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Kabupaten Kutai Kertanegara sebagai daerah mitra

5. Untuk meningkatkan PDRD salah satunya dapat
dilakukan dengan dukungan smart administrasi melalui digitalisasi pembayaran PDRD dan penyusunan peraturan daerah yang berpihak kepada dunia usaha.

Continue Reading

Metro

Yayasan sipitung Deklarasi Dukung Pramono Anung dan Rano Karno Pilkada Jakarta 2024

Published

on

By

Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, resmi mendapatkan dukungan dari Yayasan Si Pitung Rawa Belong, Kamis (21/11/2024).

 

“Yayasan Si Pitung bersama tokoh masyarakat, ulama, dan seluruh perguruan silat Rawa Belong dan sekitarnya, dengan ini kami menyatakan siap mendukung, memilih, mencoblos, memenangkan cagub dan cawagub nomor urut 3 Pramono Anung sebagai Gubernur Jakarta dan Bapak Rano Karno sebagai Wakil Gubernur periode 2024-2029,” ujar Murodhi.

 

“Kita pengin punya Rumah Singgah Si Pitung untuk pembelajaran, yang punya ilmu bisa mengajar, yang enggak punya bisa belajar,” kata Murodhi. Selain itu, Murodhi meminta agar buku tentang Si Pitung dapat dicetak ulang.

 

Insyaallah kalau Mas Pram ke Balai Kota, kita akan bawa bukunya ke Mas Pram untuk dicetak,” ujarnya.

Pramono berjanji akan kembali ke Yayasan Si Pitung di Rawa Belong jika terpilih sebagai gubernur. “Saya akan kembali datang ke sini, dan Rumah Singgah Si Pitung akan segera kami realisasikan,” ungkapnya.

Continue Reading

Metro

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang Optimistis Pramono Anung-Rano Karno Menang di Pilkada Jakarta 2024

Published

on

By

JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) optimistis pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang di Pilkada Jakarta 2024. Stadion Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

 

Menurut OSO, Pramono Anung punya rekam jejak yang sudah tidak perlu diragukan dalam bidang pemerintahan

 

Kemudian, Rano Karno juga telah berpengalaman sebagai kepala daerah dengan program-programnya yang prorakyat

 

Pramono menyampaikan terima kasih kepada Oesman Sapta Odang, segenap kader dan simpatisan Partai Hanura, yang telah memberikan dukungan luar biasa.

 

“Beliau dari awal pertama kali memberikan dukungan ketika kami mendaftar tanggal 28 Agustus ke KPU DKI. Itu merupakan dorongan yang luar biasa dan dari waktu ke waktu teman-teman di Hanura secara rajin juga ikut di dalam sosialisasi,” kata Pramono.

 

Dia juga mengajak segenap kader dan simpatisan Hanura untuk menjaga situasi Jakarta agar senantiasa tetap sejuk dan kondusif, serta patuh terhadap aturan pilkada khususnya di masa tenang.

 

“Karena waktu tinggal 6 hari lagi, mari kita jaga bersama, kampanye tetap berjalan dengan baik dan yang paling penting di masa tenang jangan ada tindakan-tindakan yang tidak demokratis. Kami akan tetap menjaga itu,” ungkapnya.

Continue Reading

Metro

Forum Betawi Rempug (FBR) dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Gelar Deklarasi Pilkada Damai & Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Published

on

By

Jakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta bersama Forum Betawi Rempug (FBR) dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) menggelar deklarasi Pilkada Damai dan anti-politik uang. Mereka tergabung dalam Aliansi Warga Jakarta.

 

Pembacaan deklarasi Pilkada Damai dipimpin Katib Syuriah PWNU Jakarta, Lukman Hakim Hamid. Hadir Ketua Umum Forkabi Abdul Goni, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim dan Ketua Panitia Satgas Anti-Politik Uang Husni Mubarok Amir.

 

“Kami Aliansi Warga Jakarta untuk Pilkada Damai dan Satgas Anti-Money Politic menyatakan komitmen bersama untuk penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 aman, damai, dan bermartabat,” kata Lukman saat membacakan deklarasi

 

Deklarasi dihadiri lebih dari 500 massa dari masing-masing pimpinan dan anggota Ormas di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

 

Husni Mubarok mengatakan, deklarasi ini menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap sejuk. Untuk itu dia mengajak masing-masing pendukung untuk berkomitmen menjaga Pilkada yang bermartabat.

 

“Kita berupaya sebisa mungkin menjauhkan ruang-ruang publik dari caci maki, sebaran hoaks, black campaingne, upaya intimidatif serta menggunakan segala macam cara termasuk di dalamnya menggunakan politik uang,” tegasnya.

 

Abdul Goni menambahkan langkah ini merupakan kesepakatan dari masing-masing Ormas menyukseskan serta menjaga Pilkada Jakarta.

“Kesepakatan itu yang sekarang kita laksanakan. Jadi, kami tidak mau di kampung kami ada politik uang,” tuturnya.

 

Sementar itu, Lutfi Hakim menyebut berkumpulnya Ormas ini sebagai bentuk kepedulian untuk tetap menjaga demokrasi terutama di Jakarta agar tetap sehat. Dia mengaku tidak ingin calon-calon yang dipilih hanya berdasarkan persoalan uang hingga sembako.

 

“Lebih pada konsep dan gagasan-gagasan yang ditawarkan oleh para paslon berkaitan dengan apa yang akan mereka lakukan saat memimpin lima tahun ke depan,” tandasnya.

 

Continue Reading

Trending