Jakarta – Presiden Jokowi harus melakukan langkah-langkah penting dan konkrit untuk menyelamatkan nasib peternak rakyat dan peternak mandiri yang semakin terpinggirkan. Presiden Jokowi juga harus memerintahkan Kepala Badan Pangan Nasional dan Kepala Badan Urusan Logistik melaksanakan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 tahun 2022 mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen yang menetapkan harga batas bawah ayam broiler sebesar Rp. 21.000 per kg dan batas atas Rp. 23.000 per kg.

Kebijakan dan langkah konkrit Presiden Jokowi tersebut penting untuk dilakukan mengingat situasi sulit yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri. Saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak rakyat dan peternak mandiri hanya sebesar Rp. 16.000 per kg sampai Rp. 17.000 per kg. Jauh dibawah rata-rata harga produksi yang mencapai Rp 20.500 sampai Rp. 21.500 karena input harga pakan mengalami kenaikan.

yang diatur di dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2022;

Mengembalikan budidaya ternak unggas 100% ke Peternak Rakyat dan Peternak Mandiri
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden mengenai sebagaimana amanat pasal 33 UU No. 18 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014