Metro
Ketua – Ketua BEM Bentuk Forum Anomali Dan Akan Tour Keliling Ke Kota – kota Besar Lainnya Bawa Pesan Damai Dan Bebas Berdemokrasi
Published
2 years agoon
By
admin
Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024 – Jakarta – Ketua BEM tahun 2023 dari 4 perguruan tinggi di Indonesia membentuk sebuah forum bernama forum anomali. Empat perguruan tinggi itu yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjajaran (UNPAD dan Universitas Paramadina.
Ketua BEM UI tahun 2023, Melki Sedek Huang, mengatakan forum anomali terbentuk berdasarkan rasa keresahan. Melki mengatakan keresahan itu terkait dengan anomali demokrasi di Indonesia.
“Hari ini kami launching forum anomali, mungkin banyak yang bertanya kenapa namanya anomali? Bukan karena Anomali Coffee, bukan juga karena kita lagi di Upnormal, bukan. Tapi hari ini kita membincangkan soal anomali karena kami berempat yang hari ini sedang menggelar launching forum anomali adalah orang-orang yang hari ini resah melihat anomali demokrasi yang sedemikian parah itu mengguncang Republik Indonesia,” kata Melki Sedek Huang dalam acara launching forum anomali di Upnormal Coffee Roasters Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Melki mengaku resah terhadap anomali demokrasi yang mengganggu kebebasan masyarakat sipil. Menurutnya, anomali demokrasi juga mengakibatkan kesejahteraan tak bisa sepenuhnya dirasakan oleh rakyat.
“Kami berempat adalah orang-orang yang resah ketika hari ini kami melihat ada anomali-anomali yang mengganggu kebebasan masyarakat sipil. Kami berempat adalah orang-orang yang resah ketika kita melihat ada anomali kekuasaan yang mengganggu kebebasan sipil, yang mengganggu kesejahteraan umum, dan tidak ikut serta dalam menghadirkan kesejahteraan yang sepenuhnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan forum anomali dibentuk untuk menjaga demokrasi. Menurutnya, rakyat tak dapat bebas berekspresi tanpa adanya demokrasi.
“Dengan demokrasi kita semua diperbolehkan untuk bicara, dengan demokrasi kita semua diperbolehkan untuk berekspresi, dengan demokrasi kita semua diperbolehkan untuk ambil peran, dengan demokrasi hari ini kita semua yang hadir di upnormal coffee untuk membincangkan apnomali-apnomali yang mengganggu demokrasi dan kebebasan,” ujarnya.
Dia mengatakan menjaga demokrasi berarti menjaga masa depan. Melki mengatakan anak muda yang paling pantas untuk menjaga demokrasi tersebut.
“Siapa yang paling pantas untuk menjaga masa depan? Yang punya masa depan. Yang punya masa depan adalah orang-orang yang hari ini adalah kaum muda. Saya tidak suka pakai kata anak-anak muda karena orang muda belum tentu anak-anak. Dan tidak semua orang tua harus panggil kita anak muda karena berusia muda bukan berarti berpikiran dan bertingkah laku seperti anak-anak,” kata Melki.
“Banyak juga orang tua hari ini lebih anak-anak daripada anak-anak. Di dalam Istana Negara isinya anak-anak semua, di dalam Gedung Senayan hari ini anak-anak semua. Karena tidak bisa berfikir tidak bisa bertingkah laku, tidak bisa bersikap, tidak bisa menghadirkan kebijakan-kebijakan yang baik, bahkan tidak selogis anak-anak di taman kanak-kanak,” tambahnya.
Melki mengatakan forum anomali akan keliling ke Makassar pada Kamis (18/1) dan ke Pare-pare pada Jumat (19/1). Dia mengatakan forum anomali akan mengajak anak muda di berbagai daerah untuk bergerak bersama melawan anomali demokrasi.
“Forum ini akan berkeliling ke beberapa titik di Indonesia bapak, ibu, dan temen-temen semua, besok tanggal 18 Januari 2024 kami akan ada di Makassar, 19 Januari 2024 kami akan ada di Pare-pare, sebulan ke depan kami sudah mengumpulkan 10-15 titik se-Indonesia akan ada di Kalimantan, Sumatera dan Jawa. Kami akan berkeliling memantik anak-anak muda untuk bergerak, bersuara, dan melawan kondisi anomali demokrasi kita hari-hari ini,” katanya.
Ketua BEM UNPAD tahun 2023, Haikal, mengatakan banyak anomali yang dinormalisasi. Dia berharap forum anomali dapat menjadi wadah agar permasalahan di berbagai daerah dapat menjadi sorotan bersama.
“Hari ini kita melihat banyak anomali tapi kemudian dinormalisasi gitu, kita lihat ada yang, sorry ya bang, majunya agak melanggar tapi juga maju gitu kan. Ada yang masih punya hutang masalah ya udah maju, akhirnya banyak hal-hal yang sebenernya belum sempurna, belum sesuai, tidak dikatakan normal tapi karena kita udah capek dengan hidup kita sendiri ya akhirnya ya udahlah itu urusan elite yang penting kita bisa makan.
Maka hari ini kami membuat forum anomali. Harapannya ke depannya bukan hanya membahas di Ibu Kota saja, tapi menyalakan api di setiap daerah, lilin-lilin di setiap daerah, agar kita bisa tahu juga permasalahan di daerah ini ada apa aja,” kata Haikal.
Haikal mengatakan tagline forum anomali yakni bebaskan Indonesia. Dia mengajak masyarakat dari berbagai lapisan untuk bersama membahas anomali yang terjadi dan memperjuangkan demokrasi.
“Tagline kami adalah bebaskan Indonesia karena kami percaya ya anak muda yang katanya generasi emas kita juga harus berpartisipasi membebaskan Indonesia dari kemiskinan, kejahatan, perampasan hak-hak dan lain sebagainya.
Maka kami ingin mengajak juga gitu seluruh masyarakat bukan hanya mahasiswa kok, kita juga ngundang anak SMA, SMK, buruh dan lain sebagainya, untuk kita bersama gitu bebaskan Indonesia dari hal-hal yang dirasa anomali,” ujarnya.
Dia mengatakan forum anomali tak hanya fokus pada pembahasan soal capres. Dia mengatakan forum anomali akan memperjuangkan permasalahan dari berbagai sektor yang belum muncul di publik.
“Kami juga tujuannya bukan fokus kepada capres aja, ke depannya forum anomali ini nggak hanya bahas capres-capresan kok, kami mau membahas berbagai sektor, berbagai isu yang mungkin belum terdengar, yang mungkin belum naik ke permukaan.
Karena saya percaya fenomena permaslahan di Indonesia itu seperti gunung es, yang viral di sosial media terbahas yang tidak terbahas di sosmed terlupakan. Maka forum anomali harapannya bisa mengajak seluruh masyarakat untuk berani speak up berani bersuara apapun permasalahannya,” tuturnya.
Ketua BEM Paramadina tahun 2023, Afiq, mengatakan demokrasi merupakan harapan bagi anak muda. Dia mengatakan berbagai bentuk keselewengan nantinya akan dibicarakan dalam forum anomali tersebut.
“Kita melihat demokrasi hanya anomali, DPR dan seluruh taman kanak-kanak itu hanya anomali dari demokrasi yang telah kita bangun. Itu sebabnya kita merasa bahwa anak mudalah yang berhak ikut membicarakan, membicarakan bahwa ada anomali di dalam demokrasi kita, ada ketidakpantasan, ketidaksamarataan atas kesempatan yang ada untuk anak muda,” kata Afiq.
“Karena bagi kami demokrasi, kita, adalah jawaban bagi masa depan anak muda. Demokrasi kita adalah jawaban, harapan, anak muda punya kesempatan yang sama. Itu sebabnya hari ini kita umumkan kita launching forum anomali, untuk membicarakan seluruh macam bentuk anomali, seluruh macam bentuk keselewengan anomali demokrasi,” lanjutnya.
Ketua BEM UGM tahun 2023, Gielbran, menyoroti pesta demokrasi yang dianggap sebagian orang sebagai ajang berbagi rejeki. Dia menyebut kata intelektual jauh dalam demokrasi.
“Saya dengan Mas Melki, Mas Afiq dan Mas Haikal merasa percikan-percikan api ini perlu untuk diperbesar. Apalagi melihat kontestasi sekarang, banyak yang menyampaikan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi, tetapi di sisi lain ada juga masyarakat kita yang melihat pemilu adalah pesta bagi-bagi rejeki. Nampaknya begitu jauh kata intelektual dalam demokrasi, banyak sekali baliho besar tapi gagasannya kecil. Banyak sekali baliho besar yang itu hanya menampilkan ragam pose,” kata Gielbran.
Gielbran mengatakan forum anomali tak hanya berhenti di Jakarta. Dia mengatakan forum anomali merupakan salah satu cara untuk memastikan intelektualisasi demokrasi dapat tercapai.
“Forum anomali ini akan roadshow, suara kita tidak akan terhenti hanya di Jakarta, suara kita tidak akan terhenti hanya di Ibu Kota negara tetapi akan keliling.
Kita akan menyuarakan hal yang sama di berbagai macam daerah. Harapannya dengung-dengung anomali ini semakin menyerbab, dan ini merupakan salah satu cara kami untuk memastikan bahwa intelektualisasi demokrasi bener-bener tercipta,” ujarnya. (*red).
You may like
Metro
Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru
Published
12 hours agoon
January 27, 2026
Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.
Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).
JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.
Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.
“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya
Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.
Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.
Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.
Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.
Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.
“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.
Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.
Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.
“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.
Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.
Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.
Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.
Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.
Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.
Lanjutan Sidang
Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.
Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)
Metro
Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”
Published
3 days agoon
January 24, 2026
Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.
Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.
Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.
“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.
Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Metro
Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak
Published
3 days agoon
January 24, 2026
Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)
Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.
Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.
“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa
Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.
Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.
“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.
Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.
Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.
“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.
Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.
Kakorlantas Polri: Kolaborasi dan Sinergitas Jadi Kunci Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru
*TNI AD Suplai Air Bersih bagi Warga Pascabanjir Bandang di Padang*
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro12 hours agoPenuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru
-
TNI / Polri3 days ago*TNI AD Suplai Air Bersih bagi Warga Pascabanjir Bandang di Padang*
-
TNI / Polri6 hours agoKakorlantas Polri: Kolaborasi dan Sinergitas Jadi Kunci Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
