Connect with us

Metro

Ketua – Ketua BEM Bentuk Forum Anomali Dan Akan Tour Keliling Ke Kota – kota Besar Lainnya Bawa Pesan Damai Dan Bebas Berdemokrasi

Published

on

Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024 – Jakarta – Ketua BEM tahun 2023 dari 4 perguruan tinggi di Indonesia membentuk sebuah forum bernama forum anomali. Empat perguruan tinggi itu yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjajaran (UNPAD dan Universitas Paramadina.
Ketua BEM UI tahun 2023, Melki Sedek Huang, mengatakan forum anomali terbentuk berdasarkan rasa keresahan. Melki mengatakan keresahan itu terkait dengan anomali demokrasi di Indonesia.

“Hari ini kami launching forum anomali, mungkin banyak yang bertanya kenapa namanya anomali? Bukan karena Anomali Coffee, bukan juga karena kita lagi di Upnormal, bukan. Tapi hari ini kita membincangkan soal anomali karena kami berempat yang hari ini sedang menggelar launching forum anomali adalah orang-orang yang hari ini resah melihat anomali demokrasi yang sedemikian parah itu mengguncang Republik Indonesia,” kata Melki Sedek Huang dalam acara launching forum anomali di Upnormal Coffee Roasters Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Melki mengaku resah terhadap anomali demokrasi yang mengganggu kebebasan masyarakat sipil. Menurutnya, anomali demokrasi juga mengakibatkan kesejahteraan tak bisa sepenuhnya dirasakan oleh rakyat.

“Kami berempat adalah orang-orang yang resah ketika hari ini kami melihat ada anomali-anomali yang mengganggu kebebasan masyarakat sipil. Kami berempat adalah orang-orang yang resah ketika kita melihat ada anomali kekuasaan yang mengganggu kebebasan sipil, yang mengganggu kesejahteraan umum, dan tidak ikut serta dalam menghadirkan kesejahteraan yang sepenuhnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan forum anomali dibentuk untuk menjaga demokrasi. Menurutnya, rakyat tak dapat bebas berekspresi tanpa adanya demokrasi.

“Dengan demokrasi kita semua diperbolehkan untuk bicara, dengan demokrasi kita semua diperbolehkan untuk berekspresi, dengan demokrasi kita semua diperbolehkan untuk ambil peran, dengan demokrasi hari ini kita semua yang hadir di upnormal coffee untuk membincangkan apnomali-apnomali yang mengganggu demokrasi dan kebebasan,” ujarnya.

Dia mengatakan menjaga demokrasi berarti menjaga masa depan. Melki mengatakan anak muda yang paling pantas untuk menjaga demokrasi tersebut.

“Siapa yang paling pantas untuk menjaga masa depan? Yang punya masa depan. Yang punya masa depan adalah orang-orang yang hari ini adalah kaum muda. Saya tidak suka pakai kata anak-anak muda karena orang muda belum tentu anak-anak. Dan tidak semua orang tua harus panggil kita anak muda karena berusia muda bukan berarti berpikiran dan bertingkah laku seperti anak-anak,” kata Melki.

“Banyak juga orang tua hari ini lebih anak-anak daripada anak-anak. Di dalam Istana Negara isinya anak-anak semua, di dalam Gedung Senayan hari ini anak-anak semua. Karena tidak bisa berfikir tidak bisa bertingkah laku, tidak bisa bersikap, tidak bisa menghadirkan kebijakan-kebijakan yang baik, bahkan tidak selogis anak-anak di taman kanak-kanak,” tambahnya.

Melki mengatakan forum anomali akan keliling ke Makassar pada Kamis (18/1) dan ke Pare-pare pada Jumat (19/1). Dia mengatakan forum anomali akan mengajak anak muda di berbagai daerah untuk bergerak bersama melawan anomali demokrasi.

“Forum ini akan berkeliling ke beberapa titik di Indonesia bapak, ibu, dan temen-temen semua, besok tanggal 18 Januari 2024 kami akan ada di Makassar, 19 Januari 2024 kami akan ada di Pare-pare, sebulan ke depan kami sudah mengumpulkan 10-15 titik se-Indonesia akan ada di Kalimantan, Sumatera dan Jawa. Kami akan berkeliling memantik anak-anak muda untuk bergerak, bersuara, dan melawan kondisi anomali demokrasi kita hari-hari ini,” katanya.

Ketua BEM UNPAD tahun 2023, Haikal, mengatakan banyak anomali yang dinormalisasi. Dia berharap forum anomali dapat menjadi wadah agar permasalahan di berbagai daerah dapat menjadi sorotan bersama.

“Hari ini kita melihat banyak anomali tapi kemudian dinormalisasi gitu, kita lihat ada yang, sorry ya bang, majunya agak melanggar tapi juga maju gitu kan. Ada yang masih punya hutang masalah ya udah maju, akhirnya banyak hal-hal yang sebenernya belum sempurna, belum sesuai, tidak dikatakan normal tapi karena kita udah capek dengan hidup kita sendiri ya akhirnya ya udahlah itu urusan elite yang penting kita bisa makan.

Maka hari ini kami membuat forum anomali. Harapannya ke depannya bukan hanya membahas di Ibu Kota saja, tapi menyalakan api di setiap daerah, lilin-lilin di setiap daerah, agar kita bisa tahu juga permasalahan di daerah ini ada apa aja,” kata Haikal.

Haikal mengatakan tagline forum anomali yakni bebaskan Indonesia. Dia mengajak masyarakat dari berbagai lapisan untuk bersama membahas anomali yang terjadi dan memperjuangkan demokrasi.

“Tagline kami adalah bebaskan Indonesia karena kami percaya ya anak muda yang katanya generasi emas kita juga harus berpartisipasi membebaskan Indonesia dari kemiskinan, kejahatan, perampasan hak-hak dan lain sebagainya.

Maka kami ingin mengajak juga gitu seluruh masyarakat bukan hanya mahasiswa kok, kita juga ngundang anak SMA, SMK, buruh dan lain sebagainya, untuk kita bersama gitu bebaskan Indonesia dari hal-hal yang dirasa anomali,” ujarnya.

Dia mengatakan forum anomali tak hanya fokus pada pembahasan soal capres. Dia mengatakan forum anomali akan memperjuangkan permasalahan dari berbagai sektor yang belum muncul di publik.

“Kami juga tujuannya bukan fokus kepada capres aja, ke depannya forum anomali ini nggak hanya bahas capres-capresan kok, kami mau membahas berbagai sektor, berbagai isu yang mungkin belum terdengar, yang mungkin belum naik ke permukaan.

Karena saya percaya fenomena permaslahan di Indonesia itu seperti gunung es, yang viral di sosial media terbahas yang tidak terbahas di sosmed terlupakan. Maka forum anomali harapannya bisa mengajak seluruh masyarakat untuk berani speak up berani bersuara apapun permasalahannya,” tuturnya.

Ketua BEM Paramadina tahun 2023, Afiq, mengatakan demokrasi merupakan harapan bagi anak muda. Dia mengatakan berbagai bentuk keselewengan nantinya akan dibicarakan dalam forum anomali tersebut.

“Kita melihat demokrasi hanya anomali, DPR dan seluruh taman kanak-kanak itu hanya anomali dari demokrasi yang telah kita bangun. Itu sebabnya kita merasa bahwa anak mudalah yang berhak ikut membicarakan, membicarakan bahwa ada anomali di dalam demokrasi kita, ada ketidakpantasan, ketidaksamarataan atas kesempatan yang ada untuk anak muda,” kata Afiq.

“Karena bagi kami demokrasi, kita, adalah jawaban bagi masa depan anak muda. Demokrasi kita adalah jawaban, harapan, anak muda punya kesempatan yang sama. Itu sebabnya hari ini kita umumkan kita launching forum anomali, untuk membicarakan seluruh macam bentuk anomali, seluruh macam bentuk keselewengan anomali demokrasi,” lanjutnya.

Ketua BEM UGM tahun 2023, Gielbran, menyoroti pesta demokrasi yang dianggap sebagian orang sebagai ajang berbagi rejeki. Dia menyebut kata intelektual jauh dalam demokrasi.

“Saya dengan Mas Melki, Mas Afiq dan Mas Haikal merasa percikan-percikan api ini perlu untuk diperbesar. Apalagi melihat kontestasi sekarang, banyak yang menyampaikan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi, tetapi di sisi lain ada juga masyarakat kita yang melihat pemilu adalah pesta bagi-bagi rejeki. Nampaknya begitu jauh kata intelektual dalam demokrasi, banyak sekali baliho besar tapi gagasannya kecil. Banyak sekali baliho besar yang itu hanya menampilkan ragam pose,” kata Gielbran.

Gielbran mengatakan forum anomali tak hanya berhenti di Jakarta. Dia mengatakan forum anomali merupakan salah satu cara untuk memastikan intelektualisasi demokrasi dapat tercapai.

“Forum anomali ini akan roadshow, suara kita tidak akan terhenti hanya di Jakarta, suara kita tidak akan terhenti hanya di Ibu Kota negara tetapi akan keliling.

Kita akan menyuarakan hal yang sama di berbagai macam daerah. Harapannya dengung-dengung anomali ini semakin menyerbab, dan ini merupakan salah satu cara kami untuk memastikan bahwa intelektualisasi demokrasi bener-bener tercipta,” ujarnya. (*red).

Continue Reading

Metro

SIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!

Published

on

By

Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Golden Agri Resources (GAR) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 Ha milik petani Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 Ha izin HGU PT. SMART yang sesungguhnya telah berakhir pada tahun 2024 lalu.

Cacat Hukum dan Tragedi Kemanusiaan

Meski berkedok eksekusi putusan pengadilan, nyatanya proses penggusuran tersebut adalah tindakan yang terindikasi cacat hukum, sebab PT. SMART selaku pemohon tidak lagi mengantongi izin HGU atas objek eksekusi tersebut. Habisnya Izin HGU PT. SMART serta objek yang telah dikuasai dan diusahakan oleh Masyarakat Padang Halaban harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pengadilan Tinggi Rantau Prapat untuk tidak mengabulkan permohonan eksekusi lahan. Nyatanya, kedudukan PT. SMART selaku perusahaan perkebunan anak usaha PT GAR (Sinar Mas Groupsebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Dunia-jauh melampaui kekuatan hukum tersebut, sehingga tetap bisa bertindak sesuai

kehendaknya untuk melakukan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah terhadap kaum tani Padang Halaban.

Akibat penggusuran yang telah dilakukan tersebut, 90 rumah telah rata dengan tanah. Saat ini setidaknya 112 keluarga, termasuk 48 perempuan dan 38 anak didalamnya, masih bertahan dan menjadikan mesjid sebagai posko dan dapur umum. Kaum Tani Padang Halaban kehilangan sumber bahan makanan karena kehilangan 83,5 Ha lahan pertanian sebagai alat produksi bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini secara langsung merampas kedaulatan kaum tani atas sumbersumber pangan mereka. Catatan tersebut tentunya bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan tindakan pemutusan paksa hak dasar rakyat, berupa hak atas tempat tinggal, hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi serta hak atas hidup yang layak.

Proses penggusuran tersebut melibatkan aparat keamanan secara berlebih. Pengerahan lebih dari 600 personel aparat keamanan gabungan juga menjadi salah satu indikasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan. Proses penggusuran yang terus berlangsung hingga saat ini juga terus membuka ruang kemungkinan terjadinya

tindakan kekerasan lanjutan dan kemungkinan pada tindakan pelanggaran HAM yang lebih berat.

PT SMART Mengabaikan Institusi Negara

Dalam proses penggusuran ini. PT SMART juga secara terbuka mengabaikan beberapa institusi negara, sehingga bertindak seolah-olah memiliki kuasa di atas Negara Indonesia. Pengabaian tersebut berupa pengabaian terhadap Surat Kementerian HAM, dimana pada tanggal 26 Januari 2026 (dua hari sebelum proses penggusuran) Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara telah bersurat secara resmi kepada PT. SMART untuk menghentikan penggusuran yang disertai dengan permohonan klarifikasi. Namun nyatanya, permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh PT SMART dan penggusuran tetap dijalankan. Pada tanggal 2 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah

Kementerian HAM Sumatera Utara Kembali mendatangi Padang Halaban, namun penggusuran tetap berlanjut.

Pengabaian lainya terjadi pada permohonan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah disampaikan oleh Petani Padang Halaban, yang diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, serta Menteri Kehutanan. Pengajuan LPRA sendiri adalah bagian yang terintegrasi dengan program

prioritas negara yaitu Reforma Agraria. Namun, seperti yang diketahui, proses tersebut juga sama sekali tidak dihormati oleh PT. SMART.

Atas dasar tersebut, kami menuntut:

1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dari lokasi.

2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban akibat penggusuran.

3. Berikan Sanksi tegas terhadap PT. SMART.

Kami yang menyatakan sikap:

Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Front Mahasiswa Nasional (FMN)

Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

FIAN Indonesia

Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)

Agrarian Resource Center

Perkumpulan IPT-65

Beranda Rakyat Garuda

KontraS Sumatera Utara

Sawit Watch

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Koalisi Buruh Sawit (KBS)

Misno, Ketua KTPHPS, menjelaskan bahwa sejak adanya upaya pengusiran paksa, mental kawan-kawan di lapangan cukup terguncang. Ini bukan kejadian pertama: beberapa kali masyarakat mengalami pengusiran paksa. Namun sebagai kepengurusan, kami terus berupaya membangun semangat mereka agar tetap bertahan memperjuangkan hak––karena itu tanah kami. Sejarahnya panjang, dan karena itulah apa pun yang terjadi, kami mempertahankannya.

Sambil menguatkan mental masyarakat, kami juga mencari dukungan dari berbagai pihak untuk membackup perjuangan. Hingga kini, masyarakat belum merasa aman. Setelah eksekusi paksa dilakukan, alat-alat berat milik perusahaan masih beroperasi di area yang kami duga sebagai HGU yang sudah tidak memiliki dasar hukum. Warga setiap hari masih berupaya menghalau alat berat yang hendak merusak sisa tanaman yang masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan.

Terkait posisi negara, dalam rilis resmi disebutkan bahwa Kementerian Desa, Kementerian ATR, dan kementerian lain sudah memberikan teguran kepada Sinarmas. Namun faktanya, perusahaan tetap melakukan penggusuran dan pengusiran warga.

Saat kejadian 28 Januari, pemerintah daerah tidak menunjukkan kepedulian. Wakil bupati memang hadir, tetapi ia justru berada di barisan aparat dan pihak perusahaan. Ketika kami mengungsi di depan masjid bersama anak-anak yang kelaparan, mereka malah terlihat tertawa. Kami menilai tawa itu seperti tawa di atas penderitaan masyarakat yang digusur. Tidak ada upaya pendekatan, apalagi mencari solusi bagi rakyat.

Setelah semuanya hancur, barulah bupati datang membawa bantuan, seolah ingin berbuat baik. Namun bantuan tersebut kami tolak. Bagi kami, yang dibutuhkan adalah pencegahan sejak awal, bukan bantuan setelah kami kehilangan segalanya. Karena itulah kekecewaan kami kepada pemerintah daerah sangat besar.

Terkait pengaduan, kami sudah menyampaikan laporan sejak tahun lalu, termasuk pada Februari 2025 ketika rencana eksekusi pertama akan dilakukan. Kami sudah mengadu ke DPRD kabupaten, tetapi tidak ada tindak lanjut. Laporan kami sebetulnya sudah lebih dari cukup, namun responsnya nihil.

Untuk lembaga yang membantu, beberapa di antaranya ada. Pada 18 Februari, kami masuk ke DPR RI, tepatnya ke Komisi 13. Mereka menanggapi apa yang kami sampaikan dan berjanji akan turun langsung ke lokasi. Kami juga sudah dua kali melapor ke Komnas HAM, namun sejauh ini penanganannya belum maksimal. Komnas HAM menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Kami juga bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pada pertemuan kedua, beliau tampak malu karena laporan kami sejak 2025 belum ditindaklanjuti. Ia berjanji akan melanjutkan proses, termasuk mengkomunikasikannya dengan ATR/BPN untuk mengecek apakah perpanjangan HGU perusahaan itu benar-benar tidak lagi memiliki dasar hukum.

Selain itu, dukungan dari lembaga masyarakat sipil seperti KPA, KontraS, dan LBH sangat berarti. Baik KPA pusat, provinsi, maupun KontraS pusat dan daerah membantu teman-teman di lapangan. Saat ini kawan-kawan, terutama para ibu, masih setiap hari menghadang alat berat agar tanaman yang tersisa tidak dihancurkan––karena itu sumber pangan kami.

Harapan terakhir kami sederhana: tanah itu harus dikembalikan kepada rakyat. Itu tanah masyarakat, bukan tanah yang kami rampas dari perusahaan. Justru sebaliknya, tanah rakyat itulah yang dulu dirampas pemerintah dan diberikan kepada perusahaan.

Continue Reading

Metro

SOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – 21/2/2026 ,Bapak Sargiono dari Jl mentri supeno ,tungkak sorosutan,UH 6,
kota yogyakarta,pada hari saptu tanggal 21 Februari 2026 selenggarakan acara sosialisasi PDTO / pupuk daun tanaman organik untuk para petani kulon Progo di sekretariat pendopo agung kencono rukmi adikarto nuswantara  sekaligus mengenalkan keunggulan dari pupuk organik tersebut.

Pupuk organik PDTO/pupuk daun tanaman organik terbuat dari bahan jenis salah satunya yaitu buah- buahan kemudian manfaat dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik adalah menyehatkan tanaman dari serangan hama organisme penganggu tanaman,meningkatkan produksi panen, memperkuat jaringan pada akar maupun batang,meningkatkan daya tahan tanaman terhadap serangan organisme penganggu tanaman,mempercepat panen pada pada tanaman dan sebagai bioaktivator pembuatan pupuk kompos.

Pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik bisa digunakan untuk berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan, kemudian bisa digunakan untuk jenis tanaman berbatang kayu salah satunya tanaman tebu,kopi,kakao,sawit bahkan untuk jenis tanaman padi juga sangat bagus ujar bapak Sargiono dalam sosialisasinya.

Sosialisasi pengenalan terkait manfaat dan keunggulan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik disampaikan oleh bapak sargiono dalam testimoninya kepada para petani yaitu petani yang ingin menggunakan pupuk PDTO boleh mengambil lebih awal tanpa membayar dan jika sudah menggunakan pupuk PDTO nantinya tidak ada hasil yang memuaskan maka pupuk tersebut tidak perlu di bayar begitu penjelasannya kepada awak media.

Bapak trisno raharjo yang berketempatan kegiatan acara sosialisasi PDTO/pupuk daun tanaman organik menyampaikan terimakasih kepada bapak sargiono yang sudah meluangkan waktunya untuk sosialisasi dalam mengenalkan keunggulan pupuk tersebut.

Bapak suwarto salah warga dusun seling RT 17, RW 05 Kelurahan temon kulon, kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang hadir di acara sosialisasi tersebut mengapresiasi acara sosialisasi pengenalan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik yang disampaikan oleh bapak sargiono dari kota yogyakarta semoga nanti akan memberikan perhatian yang positif dan bermanfaat untuk para petani yang ada di wilayahnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Published

on

By

Muhammad awab (SEKPROV. DPW PGK DKI Jakarta)

Jakarta – Tragedi tewasnya seorang pelajar di Matraman, Jakarta Timur akibat jalan berlubang menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang akuntabilitas penyelenggara negara.

Tewasnya Aldi Suryaputra (17), seorang pelajar SMKN 34 yang meregang nyawa setelah sepeda motornya terperosok ke dalam lubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi . Menjadi bukti yang kasat mata  dari abainya negara- dalam hal ini pemerintahan daerah DKI JAKARTA- akan kewajibannya menjaga hak rakyat untuk hidup. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,  telah mengonfirmasi berdasarkan rekaman CCTV bahwa kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kondisi jalan yang licin dan berlubang .

Tentu kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya. Jika pejabat publik lalai dan lalainya sampai merenggut nyawa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai penyelenggara jalan untuk wilayah ibu kota, memegang kewajiban konstitusional atas keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk:

· (Ayat 1): “Segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
· (Ayat 2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan .

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda atau rambu peringatan adanya jalan berlubang. Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga telah melanggar kewajiban preventifnya. Sebuah bentuk kelalaian yang berakibat fatal.

Dengan temuan itu konsekwensi hukum nya diatur dalam pasal 23 UU LLAJ yang berbunyi;

· Ayat (1): Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .
· Ayat (3): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”

Dengan tewasnya Aldi Suryaputra, Pasal 273 Ayat (3) UU LLAJ dapat langsung diterapkan. Ini bukan lagi soal sanksi administrasi, melainkan pidana penjara.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya baru-baru ini (19 Januari 2026) kembali mengingatkan bahwa pemasangan rambu di jalan rusak bersifat preventif, namun tidak menggugurkan kewajiban utama untuk segera memperbaiki jalan. MK meminta pemerintah memprioritaskan anggaran preservasi jalan karena kerusakan jalan adalah masalah keselamatan yang mendesak .

Ironisnya Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 saja, telah terjadi 27 kecelakaan akibat jalan berlubang, dengan korban meninggal, luka berat, dan luka ringan . Jika tidak ada tindakan tegas, nyawa warga Jakarta akan terus menjadi taruhan. Dinas bina marga memang terbukti sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Maka dengan ini Perkumpulan gerakan kebangsaan ( PGK) DKI Jakarta menuntut ;

1. Kapolda dan dirlantas polda metro jaya untuk sesegera mungkin menetapkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pejabat publik lainnya.
3. Usut tuntas aliran anggaran pemeliharaan jalan dan mengapa terjadi pembiaran di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kami berharap kepada kapolda metro jaya irjen asep suheri untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah yang telah mengorbankan nyawa masyarakat ini. Kapolda harus menjalankan jargon ” PRESISI ” POLRI dan membuktikan bahwa POLRI adalah benar benar institusinya RAKYAT!!!!

Continue Reading

Trending