Connect with us

TNI / Polri

Ratusan Pelajar dan Masyarakat Sabang Antusias Kunjungi Kapal Perang Dalam Rangka Satgas Trisila TNI AL 2024 di Kota Sabang

Published

on

TNI AL, Sabang,- Kehadiran 3 (tiga) Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) yakni KRI Celukan Bawang-532, KRI Kerambit-627, dan KRI Parang-647 dalam rangka mendukung Satgas Trisila TNI AL 2024 di Kota Sabang mendapat sambutan antusias dari Pelajar dan Masyarakat Kota Sabang, bertempat di Dermaga Lanal Sabang, Jalan Kebun Merica, Gampong Kuta Timu Bawah, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Senin (18/3/2024).

 

Selama sandar di Dermaga Lanal Sabang, Satgas Trisila TNI AL 2024 memberikan kesempatan dan mengajak kepada pelajar dan masyarakat untuk mengunjungi kapal perang tersebut untuk memberikan edukasi dan publikasi tentang Alutsista TNI AL. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menjalin hubungan sinergitas antara Masyarakat dengan TNI AL.

 

Sejak dimulainya Open Ship selama 2 (dua hari) tanggal 17 dan 18 Maret 2024, ratusan Pelajar dan Masyarakat Kota Sabang beramai-ramai mendatangi Dermaga Lanal Sabang untuk melihat dan merasakan secara langsung berada diatas Kapal Perang Republik Indonesia yang selama ini hanya dilihat dimedia televisi maupun media sosial.

 

Mereka merasa senang mendapat sambutan yang penuh keakraban dari para Prajurit KRI dengan memberikan penjelasan tentang tugas TNI AL dalam menjaga wilayah Perairan Indonesia. Para pengunjung juga diajak keliling diatas kapal untuk melihat sarana dan prasana yang dimiliki, serta diberikan kesempatan untuk mengabadikan moment yang berharga ini dibeberapa tempat seperti di anjungan, senjata, dan Tank Marinir.

 

Tidak ketinggalan Pj. Walikota Sabang Drs. Reza Fahlevi, M.Si., didampingi Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Son Haji Hariyoko, M.Tr.Hanka., M.M., beserta Unsur Forkopimda Lanal Sabang juga hadir dan berkunjung diatas KRI Kerambit-627 untuk melihat secara langsung Alutsista kebanggan TNI Angkatan Laut tersebut.

 

(Pen Lanal Sabang)

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Gelar Bukber Bareng Media, Tegaskan: Suara Pers adalah Jeritan Publik yang Wajib Direspons

Published

on

By

Jakarta – Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya sinergi Polri dan media sebagai representasi suara publik.
Jakarta Selatan | sorottoday.id – Momentum Ramadan dimanfaatkan Listyo Sigit Prabowo untuk mempererat soliditas dengan insan pers. Dalam suasana hangat buka puasa bersama di Rupatama Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (25/2/2026), Kapolri menegaskan satu pesan kuat, media adalah representasi suara rakyat yang tidak boleh diabaikan.

Acara yang dihadiri berbagai perwakilan media nasional itu menjadi panggung penegasan komitmen Polri terhadap keterbukaan informasi dan respons cepat atas setiap aspirasi publik.

“Kami menyadari bahwa suara media adalah suara publik yang harus didengar. Kewajiban kami sebagai institusi Polri adalah melaksanakan amanah sebagaimana yang diserukan oleh suara publik yang diwakili oleh rekan-rekan media,” tegas Kapolri.

Dalam arahannya, Kapolri secara lugas menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak menganggap remeh setiap pemberitaan media. Menurutnya, laporan sekecil apa pun bisa menjadi indikator adanya persoalan riil di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa pemberitaan bukan sekadar narasi, melainkan refleksi keresahan, keluhan, bahkan jeritan warga yang menuntut penyelesaian konkret.

“Tolong seluruh jajaran, sekecil apa pun suara dari teman-teman media, itu adalah jeritan dari masyarakat. Mau tidak mau kita harus melakukan langkah cepat, respons cepat untuk menanggapi,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Listyo Sigit berharap hubungan sinergis antara Polri dan media terus diperkuat. Baginya, sinergi ini bukan hanya soal komunikasi, tetapi tentang membangun kebijakan dan tindakan yang benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa respons kepolisian di lapangan harus lahir dari hasil mendengar dan memahami suara publik, bukan sekadar inisiatif sepihak institusi.

“Sehingga ke depan, respons kita bukan respons karena keinginan sendiri, tapi betul-betul respons di lapangan yang bergerak karena kita mendengarkan suara publik yang disuarakan oleh rekan-rekan media,” jelasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Ditreskrimsus Polda Metro Cek Harga dan Stok Sembako di Rawamangun Jelang Lebaran

Published

on

By

Jakarta – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turun langsung mengecek stok dan harga bahan pokok penting (bapokting) di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2026). Pengecekan dilakukan untuk memastikan pasokan aman dan harga terkendali menjelang Idul Fitri.

Monitoring yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Kanit 3 Subdit I Indag AKP Rheditya Alfa Hendy bersama perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Petugas menyisir lapak pedagang beras, minyak goreng, cabai hingga daging untuk memantau ketersediaan serta mengantisipasi lonjakan harga dan potensi penimbunan.

Hasil pengecekan menunjukkan stok bahan pokok relatif aman. Beras premium dijual Rp15.000/kg dengan stok sekitar 0,5 ton, sementara beras SPHP Rp12.500/kg dengan stok 75 kilogram. Minyak goreng Minyakita dijual Rp15.700 per liter sesuai HET, dengan ketersediaan 4.800 liter kemasan 1 liter dan 1.200 liter kemasan 2 liter.

Untuk komoditas lain, cabai rawit merah Rp110.000/kg, cabai merah keriting dan merah besar Rp50.000/kg, bawang putih Rp50.000/kg, bawang merah Rp65.000/kg. Daging ayam ras Rp40.000/kg, daging sapi paha depan Rp130.000/kg dan paha belakang Rp140.000/kg, telur ayam ras Rp32.000/kg, serta gula konsumsi Rp18.000/kg. Sejumlah komoditas seperti ayam, telur, cabai dan bawang masih tercatat di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.

“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga distribusi tetap lancar dan harga tetap sesuai ketentuan, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan tenang menjelang Lebaran,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Published

on

By

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal. “Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

Continue Reading

Trending