Connect with us

nasional

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Published

on

Jakarta – Di momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

 

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang. Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang.

 

Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

 

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

 

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

 

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.

 

Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

 

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Continue Reading

nasional

Sambut Hari Pengayoman ke-79, Rutan Cipinang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Seluruh Petugas

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Pengayoman Ke-79 tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan para pegawainya.

 

Salah satu kegiatan utama yang dilakukan adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang meliputi pengukuran tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan asam urat, Jumat (26/7).

 

Pemeriksaan kesehatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Rutan Cipinang, termasuk petugas keamanan, staf administrasi, dan tenaga medis yang terlibat dalam penyelenggaraan acara.

 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kondisi kesehatan para pegawai dan memberikan pemantauan secara rutin terhadap parameter kesehatan penting seperti tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan asam urat.

 

Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memberikan saran kesehatan dan tindak lanjut yang dibutuhkan kepada masing-masing pegawai.

 

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menyampaikan pentingnya perhatian terhadap kesehatan pegawai sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas kerja dan kualitas pelayanan di dalam rutan.

 

“Pegawai yang sehat adalah modal utama dalam menjalankan tugas-tugas pengayoman dengan baik. Melalui pemeriksaan kesehatan ini, kami berharap dapat memberikan dukungan yang lebih baik terhadap kesejahteraan seluruh pegawai Rutan Cipinang,” ujarnya

 

Selain pemeriksaan kesehatan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi penyuluhan tentang pola hidup sehat dan pencegahan penyakit bagi pegawai. Materi-materi tersebut disampaikan oleh tenaga medis yang ahli di bidangnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat di antara para pegawai.

 

Kepala Rutan Cipinang juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan dalam rangka peringatan HUT RI dan Hari Pengayoman, tetapi juga akan menjadi program berkelanjutan. “Kesehatan adalah prioritas utama, dengan adanya pemeriksaan rutin seperti ini, kita berharap dapat mencegah timbulnya penyakit yang lebih serius dan memastikan Petugas di Rutan Cipinang selalu dalam keadaan sehat,” harapannya

Continue Reading

nasional

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dukung Peluncuran Layanan Golden Visa oleh Presiden Jokowi

Published

on

By

Jakarta, 25 Juli 2024 – Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, hadir dalam acara peluncuran layanan Golden Visa yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Acara yang digelar di Ballroom Ritz Carlton Jakarta tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Direktur Jenderal Imigrasi serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

 

Acara peluncuran ini merupakan momen bersejarah dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk menarik talenta dan investasi asing. Presiden Joko Widodo, didampingi oleh, Menkopolhukam, Menteri Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Panjaitan) Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly), Menteri Sekretaris Kabinet (Pramono Anung), serta Direktur Jenderal Imigrasi (Silmy Karim) secara resmi meluncurkan layanan Golden Visa yang bertujuan untuk memudahkan masuknya para investor, profesional, dan talenta global ke Indonesia.

 

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis produk Golden Visa kepada Shin Tae-yong, pelatih Timnas Sepakbola Indonesia. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dengan didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Imigrasi. Shin Tae-yong, sebagai salah satu tokoh penting dalam dunia olahraga Indonesia, diharapkan dapat menjadi simbol keberhasilan program ini dalam menarik talenta internasional.

 

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa layanan Golden Visa ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Beliau berharap bahwa program ini dapat mendukung berbagai sektor, termasuk olahraga, dengan hadirnya tokoh-tokoh berkaliber internasional seperti Shin Tae-yong.

 

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya juga mengungkapkan harapannya agar program Golden Visa ini dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan perkembangan Indonesia.

 

Dengan peluncuran layanan Golden Visa ini, Pemerintah Indonesia optimis dapat menarik lebih banyak investasi dan talenta global, yang akan berkontribusi dalam pembangunan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing tinggi.

Continue Reading

nasional

BNN Apresiasi Kenaikan Hasil Pengukuran IKR Kemenkumham, Tertinggi di Antara Institusi Pemerintah Lainnya

Published

on

By

Jakarta, INFO_PAS – Hasil pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diukur pada 25 Lapas Narkotika mengalami peningkatan signifikan, yakni dari 2,88 pada tahun 2022 menjadi 3,42 pada tahun 2023 atau kenaikan 0,54. Hasil ini mendapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) karena paling tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara layanan rehabilitasi pada institusi pemerintah lainnya.

 

Hal ini diungkapkan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Elly Yuzar, dalam Sosialisasi Pengukuran IKR Tahun 2024 yang diselenggarakan BNN, Kamis (25/7). “Ini menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, satuan kerja (satker) kita mampu menyelenggarakan layanan tersebut dengan baik,” ungkapnya.

 

Elly menegaskan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman pada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020. Standar tersebut disusun dengan mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.

 

“Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan saat ini sedang dalam proses revisi untuk disesuaikan dengan SNI terbaru, yaitu SNI 8807:2022. Ke depan, kita harapkan seluruh Rutan, Lapas, dan LPKA di Indonesia mampu menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan,” harap Elly.

 

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2022, Ditjenpas telah bekerja sama dengan BNN untuk melakukan pengukuran IKR untuk mengukur kemampuan satker di lingkungan Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan. Tahun ini, IKR akan diukur pada 106 satker Pemasyarakatan di 31 wilayah yang telah ditetapkan menjadi Penyelenggara Rehabilitasi Pemasyarakatan.

 

“Kami harap komitmen Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Satker Pemasyarakatan untuk mendukung pelaksanaan survei IKR. Nilai IKR kita tidak hanya mewakili wajah Pemasyarakatan, namun lebih besar lagi, mewakili wajah Kemenkumham dalam keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia,” pinta Elly.

 

Sementara itu, Plt. Deputi Rehabilitasi BNN, Dr. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, FINASIM, menjelaskan pengukuran IKR adalah pengukuran kemampuan lembaga dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

 

Sosialisasi pengukuran IKR perlu dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada partisipan agar optimal dalam mengisi instrumen saat pengumpulan data di bulan Agustus. Adapun komponen yang diukur pada survei IKR, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas, dan kontinuitas dengan instrumen yang telah tervalidasi.

 

“Hasil pengukuran IKR akan menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan dalam mengoptimalkan pelaksanaan layanan rehabilitasi di Indonesia,” terang Farid.

Continue Reading

Trending