Connect with us

TNI / Polri

Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Tahun 2024

Published

on

Jakarta – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB tentu saja membuat setiap pemilik mobil maupun motor menjadi resah.

 

Bagaimana tidak, BPKB berperan penting dalam proses administrasi kendaraan, bayar pajak kendaraan hingga menambah nilai jual kendaraan.

 

Selain itu, dokumen terbitan Satuan Lalu Lintas Polri ini juga menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan pengurusan dokumen lain seperti asuransi.

 

Bahkan BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan saat hendak meminjam uang di bank terdekat.

 

Oleh sebab itu, wajib bagi setiap pemilik kendaraan untuk menjaga BPKB dengan baik.

 

Namun, pemilik tidak perlu merasa panik apabila mengalami kehilangan dokumen tersebut.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (25/6/2024) berikut merangkum syarat, tata cara dan biaya mengurus BPKB hilang, sebagai berikut:

 

Persyaratan

Melansir dari laman polri.go.id, persyaratan untuk mengurus BPKB hilang yakni:

 

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)

 

2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

 

3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)

 

4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)

 

5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai

 

6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

 

7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

 

8. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank

 

9. Cek fisik kendaraan

 

10. Fotokopi STNK.

 

Tata Cara Penerbitan BPKB Duplikat (BPKB Hilang)

Melansir dari unggahan @SamsatCikarang di X, berikut adalah tata cara mengurus BPKB yang hilang:

 

1. Kunjungi Samsat terdekat untuk melaporkan kehilangan BPKB dengan membawa semua persyaratan dan kendaraan yang BPKB-nya hilang

 

2. Setelah itu proses cek fisik kendaraan

 

3. Selanjutnya pihak Samsat akan menerbitkan berita acara cek fisik BPKB hilang dan memblokir BPKB

 

4. Petugas Samsat kemudian membuat surat keterangan asal usul

 

5. Setelah dokumen lengkap, petugas tata usaha Samsat akan menyampaikan kepada seksi STNK untuk melakukan pemblokiran sementara

 

6. Kemudian petugas tata usaha Samsat menyerahkan dokumen pelengkap persyaratan kepada pemohon

 

7. Setelahnya pemohon dapat langsung menuju loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan bersamaan dengan melampirkan dokumen.

 

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, ini adalah rincian biaya untuk mengurus BPKB hilang:

 

1. BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp225.000

 

2. BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp375.000

 

Sebagai informasi tambahan, biaya yang tertera di atas sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

Continue Reading

TNI / Polri

Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Pengurusan ganti nomor polisi kendaraan di BPKB Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu disampaikan salah satu pemohon usai menyelesaikan proses pelayanan pada Rabu (13/5/2026).

Pemohon tersebut menyampaikan bahwa proses pengurusan berlangsung tanpa kendala. Ia juga menilai pelayanan yang diterima berjalan aman dan lancar. “Habis pengurusan ganti nopol. Prosesnya lancar, aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan kepada masyarakat. “Pelayanan yang lancar dan jelas menjadi komitmen kami agar masyarakat merasa mudah dan nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, BPKB Polda Metro Jaya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Aman, Ratusan Gereja Dijaga

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan rangkaian ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus di gereja-gereja wilayah hukum Polda Metro Jaya berjalan aman dan lancar selama momen libur panjang 14-17 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan sebanyak ratusan tempat ibadah mendapat pengamanan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran.

“Polda Metro Jaya memastikan kegiatan peribadatan Kenaikan Yesus Kristus hari ini berjalan aman dan lancar. Polres jajaran melaksanakan pelayanan pengamanan di sekitar 860 tempat ibadah di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi , Kamis (14/5/2026).

Selain pengamanan di gereja, polisi juga melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik keramaian, termasuk lokasi wisata dan pusat perbelanjaan yang diprediksi ramai saat libur panjang.

Kombes Budi mengatakan pihaknya juga mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seperti kemacetan, kriminalitas hingga penyebaran hoaks dan isu provokatif di media sosial.

“Seluruh personel diminta mengedepankan langkah humanis serta meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tetap berhati-hati selama beraktivitas di masa libur panjang. Masyarakat diminta mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga barang berharganya saat bepergian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar rangkaian ibadah dan libur panjang dapat berjalan dengan nyaman. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam,” tuturnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Sebab, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor.

“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Kombes Budi menambahkan, penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait merkuri.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending