Connect with us

Metro

Bendahara Rumah Nusantara Gleen Lesnussa Hadiri Acara Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Gelar Konferensi Pers

Published

on

Jakarta, 29 Juli 2024 – Maraknya judi online di Indonesia yang menguras perhatian publik dan meresahkan masyarakat  mendorong pemerintah dan banyak pihak untuk terus memberantas penyakit masyarakat ini. Menyikapi kondisi tersebut, Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online memandang judi online dapat merusak mental masyarakat sehingga menimbulkan stress dan depresi serta kecemasan pada pelakunya.

 

Selain itu, judi online juga dinilai dapat merusak daya beli rakyat yang cenderung menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga yang produktif digunakan untuk berjudi. Dampaknya, pelaku seringkali memanfaatkan pinjol untuk berjudi.

 

Kecanduan judi online ini dapat merubah perilaku dan mengurangi tanggung jawab keluarga dan sosial sehingga menimbulkan keretakan. Tidak hanya berdampak pada tatanan kehidupan, judi online juga mempengaruhi proses politik sehingga kredibilitas negara menjadi terancam.

 

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas judi online dan membredel konten judi online. Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama memberantas judi online,” ujar Panel Barus, Koordinator Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/7/2024).

 

Satgas Relawan, lanjutnya, akan bergerak dengan melakukan sosialisasi lebih luas untuk membangun semangat bersama memberantas Judi Online dan bekerjasama dengan seluruh komponen bangsa.

 

“Kami akan mempersiapkan 5000 satgas judi online dan memasang spanduk di lingkungan masing-masing sebagai langkah konkret,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Bendahara Rumah Nusantara Gleen Lesnussa berharap dengan adanya Satgas Relawan tersebut dapat terbentuk link untuk mempermudah berkomunikasi dalam mewujudkan misi. “Link ini untuk mempermudah berkomunikasi ketika ada pejabat yang terlibat,” pungkasnya.

 

Manifesto Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online

 

1. Judi Online Merusak Mental Rakyat

 

Judi online telah terbukti memiliki

dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan mental masyarakat. Aplikasi judi online dirancang secara khusus untuk membuat pengguna kecanduan, dengan menggunakan teknik psikologis yang memanipulasi perilaku dan nafsu manusia. Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres, depresi, dan kecemasan berat pada korban. Tidak sedikit dari korban judi online mengorbankan segala-galanya, sampai meminjam berlebihan atau bahkan melakukan tindak kriminal seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan.

 

2. Judi Online Merusak Daya Beli Rakyat Judi online

 

tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan mental, tetapi juga merusak daya beli rakyat. Ketika seseorang kecanduan judi online, mereka cenderung menghabiskan sejumlah besar uang mereka untuk berjudi, sering kali melebihi kemampuan finansial mereka. Akibatnya, uang yang seharusya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan, justru dihabiskan untuk berjudi. Hal ini mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat secara keseluruhan, karena pendapatan yang ada tidak lagi dialokasikan untuk kebutuhan yang produktif. Selain itu, banyak korban yang terlilit hutang akibat berjudi mungkin terpaksa mencari pinjaman dengan bunga tinggi, termasuk melalui jalur pinjaman online ilegal, yang semakin memperburuk kondisi keuangan mereka. Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan kemudahan pinjaman dengan bunga yang mencekik dan menggunakan debt collector, yang dapat menjerumuskan korban ke dalam situasi keuangan yang lebih parah.

 

3. Judi Online Merusak Sosial Budaya

 

Judi online tidak hanya merusak kesehatan mental dan daya beli rakyat, tetapi juga berdampak negatif pada tatanan sosial dan budaya masyarakat. Kecanduan judi online dapat menyebabkan perubahan perilaku dan nilai-nilai dalam komunitas, mengikis norma-norma sosial yang selama ini dijunjung tinggi. Korban judi online sering kali mengabalkan tanggung jawab sosial dan keluarga, yang dapat menyebabkan keretakan hubungan serta menurunnya partisipasi dalam kegiatan sosial. Selain itu, peningkatan aktivitas judi online dapat menumbuhkan budaya konsumtif dan individualistik, yang bertentangan dengan nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan yang merupakan ciri khas budaya Indonesia. Penyebaran judi online juga sering kali disertai dengan praktik-pratik ilegal dan kriminal, yang semakin merusak moral dan etika masyarakat.

 

4.Judi Online Merusak Politik

 

Judi ontine tidak hanya berdampak buruk pada aspek kesehatan mental, ekonomi, dan sosial budaya, tetapi juga merusak tatanan politik. Peredaran uang yang besar datam judi online sering kali disalahgunakan untuk mempengaruhi proses politik, termasuk pendanaan kampanye secara ilegal, suap, dan praktik korupsi lainnya. Artinya, para bandar judi dapat memitiki pengaruh besar kepada proses politik melatui pendanaan aktor-aktor politik dan pejabat negara.

 

5. Judi Online Merusak Aparatur Negara

 

Judi online memiliki dampak yang merusak tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi juga pada aparatur negara. Ketika aparatur negara, termasuk pejabat pemerintah dan penegak hukum, terlibat dalam judi online, integritas dan kredibilitas institusi negara menjadi terancam. Keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini dapat menyebabkan konflik kepentingan, di mana keputusan dan tindakan mereka dapat dipengaruhi oleh tekanan atau keuntungan pribadi yang diperoleh dari judi online. Selain itu, adanya hubungan antara aparat negara dan sindikat judi online dapat menghambat upaya penegakan hukum, mengakibatkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dampak lebih lanjut adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, yang dapat memperburuk ketidakstabilan sosial dan politik.

 

6. Judi Online Merusak Ekonomi Bangsa

 

Judi online memiliki dampak ekonomi yang signifikan dan merusak di Indonesia. Transaksi masif judi online ke luar negeri hampir Rp 1 trilyun per hari jelas membuat lemah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, perputaran uang yang masif namun tidak produktif, yang mencapai hingga Rp 327 tritiun (sekitar 1,56% PDB) pada tahun 2023 dan Rp 100 tritiun pada kuartal pertama tahun 2024. Uang yang digunakan dalam judi online tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara karena tidak dialokasikan untuk kegiatan produktif seperti investasi atau konsumsi yang bermanfaat. Ketika sejumlah besar uang dialirkan ke dalam aktivitas judi online, itu berarti uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif seperti investasi, pengeluaran konsumsi yang bermanfaat, dan pengembangan usaha kecil menengah. Judi online mempengaruhi stabilitas ekonomi secara makro, mengurangi pendapatan pajak pemerintah, dan menambah beban pada sistem kesejahteraan sosial.

 

Perputaran uang dalam judi online sering kali tidak transparan dan berada di luar sistem keuangan resmi, yang bisa digunakan untuk mendanai kegiatan ilegal lainnya seperti pencucian uang dan kejahatan terorganisir. Dampak jangka panjang dari judi ontine termasuk penurunan likuiditas sektor keuangan bagi sektor riit, yang berarti lebih sedikit dana yang tersedia untuk pertumbuhan ekonomi yang sehat.

 

7. Judi Online Merusak Ketahanan Nasional

 

Judi online memiliki dampak negatif yang meluas pada berbagai aspek kehidupan. Kesehatan mental masyarakat terganggu akibat kecanduan, menyebabkan stres, depresi, dan tindakan kriminal. Ekonomi rakyat terpukul karena pengeluaran besar untuk judi, mengurangi daya beli dan memperburuk kondisi keuangan dengan pinjaman berbunga tinggi.

 

Sosial budaya mengalami kerusakan melalui perubahan perilaku dan nilai-nilai komunitas, mengikis norma sosial dan meningkatkan individualisme.

 

Selain itu, integritas politik dan aparatur negara terancam oleh keterlibatan dalam aktivitas ilegal ini, memic korupsi dan konflik kepentingan. Ekonomi bangsa pun terpengaruh dengan perputaran ang yang tidak produktif, mengurangi pendapatan pajak dan stabilitas keuangan, serta mendanai kegiatan ilegal. Dampak-dampak ini secara keseluruhan memperlihatkan judi online adalah salah satu ancaman utama ketahanan nasional Indonesia.

 

8. Judi Online Membegal Masa Depan Indonesia Emas 2045

 

Kerusakan-kerusakan yang kami telah sebutkan di atas, judi online adalah ancaman nyata yang akan membegal masa depan Bangsa Indonesia. Dengan ketahanan nasional yang melemah, ekonomi rakyat dihisap oleh para bandar judi di luar neger, rusanya likuiditas sektor produktif dan menurunnya produktivitas bangsa, maka semakin sulit untuk memastikan kehadiran negara di dalam pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertahanan, keamanan, dan berbagai agenda masa depan kita. Akibat judi online, Bangsa Indonesia akan gagal mencapai Indonesia Emas 2045.

 

Sikap Bersama Anti Judi Online

Demi melindungi tumpah darah Indonesia dari penghisapan judi online, berikut adalah pernyataan sikap Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online

1. Kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para bandar judi online.

2. Kami mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lebih giat untuk membredel media dan konten judi online, melakukan pengendalian platform digital untuk memitigasi penyebaran konten judi online.

3. Kami mendesak para kementerian dan lembaga terkait (BI, OJK,

Bappebti/Kemendag, dan lainnya) agar semakin tegas membekukan aktivitas perbankan, keuangan, dan komoditas yang terbukti mendukung/memfasilitasi transaksi judi online.

4. Kami menghimbau kepada seluruh tokoh agama, pemuka masyarakat, pendidik, pemimpin perusahaan, dan lain-lain untuk bergerak bersama memberantas judi online.

5. Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan telekomunikasi, media, periklanan, dan hiburan untuk menolak konten konten judi online.

 

Langkah Bersama Memberantas Judi Online

Untuk menegaskan sikap kami di atas dan berkontribusi dalam memberantas judi online, kami akan bergerak dengan langkah-langkah berikut:

1. Sosialisasi ke masyarakat luas, ke tingkat akar rumput, untuk membangun semangat bersama memberantas judi online.

2. Bergerak bersama dengan para tokoh agama, pemuka masyarakat, dan ahli kesehatan mental di kota dan kabupaten untuk memfasilitasi terapi kepada para korban kecanduan judi online.

3. Kami akan melakukan Apel Siaga bersama 5000 satgas relawan untuk menegaskan langkah-langkah lapangan di tingkat akar rumput.

Continue Reading

Metro

Prof. Sofyan Sitompul: Integritas Moral Jadi Kunci Membangun Ekosistem Keadilan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA –  Mantan Hakim Agung yang juga mewakili Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama integritas moral para penegak hukum, menjadi faktor paling menentukan dalam mewujudkan keadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Dalam pemaparannya, Prof. Sofyan mengingatkan kembali pentingnya peran empat pilar Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada integritas dan karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending