Connect with us

Metro

Bendahara Rumah Nusantara Gleen Lesnussa Hadiri Acara Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Gelar Konferensi Pers

Published

on

Jakarta, 29 Juli 2024 – Maraknya judi online di Indonesia yang menguras perhatian publik dan meresahkan masyarakat  mendorong pemerintah dan banyak pihak untuk terus memberantas penyakit masyarakat ini. Menyikapi kondisi tersebut, Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online memandang judi online dapat merusak mental masyarakat sehingga menimbulkan stress dan depresi serta kecemasan pada pelakunya.

 

Selain itu, judi online juga dinilai dapat merusak daya beli rakyat yang cenderung menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga yang produktif digunakan untuk berjudi. Dampaknya, pelaku seringkali memanfaatkan pinjol untuk berjudi.

 

Kecanduan judi online ini dapat merubah perilaku dan mengurangi tanggung jawab keluarga dan sosial sehingga menimbulkan keretakan. Tidak hanya berdampak pada tatanan kehidupan, judi online juga mempengaruhi proses politik sehingga kredibilitas negara menjadi terancam.

 

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas judi online dan membredel konten judi online. Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama memberantas judi online,” ujar Panel Barus, Koordinator Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/7/2024).

 

Satgas Relawan, lanjutnya, akan bergerak dengan melakukan sosialisasi lebih luas untuk membangun semangat bersama memberantas Judi Online dan bekerjasama dengan seluruh komponen bangsa.

 

“Kami akan mempersiapkan 5000 satgas judi online dan memasang spanduk di lingkungan masing-masing sebagai langkah konkret,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Bendahara Rumah Nusantara Gleen Lesnussa berharap dengan adanya Satgas Relawan tersebut dapat terbentuk link untuk mempermudah berkomunikasi dalam mewujudkan misi. “Link ini untuk mempermudah berkomunikasi ketika ada pejabat yang terlibat,” pungkasnya.

 

Manifesto Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online

 

1. Judi Online Merusak Mental Rakyat

 

Judi online telah terbukti memiliki

dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan mental masyarakat. Aplikasi judi online dirancang secara khusus untuk membuat pengguna kecanduan, dengan menggunakan teknik psikologis yang memanipulasi perilaku dan nafsu manusia. Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres, depresi, dan kecemasan berat pada korban. Tidak sedikit dari korban judi online mengorbankan segala-galanya, sampai meminjam berlebihan atau bahkan melakukan tindak kriminal seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan.

 

2. Judi Online Merusak Daya Beli Rakyat Judi online

 

tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan mental, tetapi juga merusak daya beli rakyat. Ketika seseorang kecanduan judi online, mereka cenderung menghabiskan sejumlah besar uang mereka untuk berjudi, sering kali melebihi kemampuan finansial mereka. Akibatnya, uang yang seharusya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan, justru dihabiskan untuk berjudi. Hal ini mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat secara keseluruhan, karena pendapatan yang ada tidak lagi dialokasikan untuk kebutuhan yang produktif. Selain itu, banyak korban yang terlilit hutang akibat berjudi mungkin terpaksa mencari pinjaman dengan bunga tinggi, termasuk melalui jalur pinjaman online ilegal, yang semakin memperburuk kondisi keuangan mereka. Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan kemudahan pinjaman dengan bunga yang mencekik dan menggunakan debt collector, yang dapat menjerumuskan korban ke dalam situasi keuangan yang lebih parah.

 

3. Judi Online Merusak Sosial Budaya

 

Judi online tidak hanya merusak kesehatan mental dan daya beli rakyat, tetapi juga berdampak negatif pada tatanan sosial dan budaya masyarakat. Kecanduan judi online dapat menyebabkan perubahan perilaku dan nilai-nilai dalam komunitas, mengikis norma-norma sosial yang selama ini dijunjung tinggi. Korban judi online sering kali mengabalkan tanggung jawab sosial dan keluarga, yang dapat menyebabkan keretakan hubungan serta menurunnya partisipasi dalam kegiatan sosial. Selain itu, peningkatan aktivitas judi online dapat menumbuhkan budaya konsumtif dan individualistik, yang bertentangan dengan nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan yang merupakan ciri khas budaya Indonesia. Penyebaran judi online juga sering kali disertai dengan praktik-pratik ilegal dan kriminal, yang semakin merusak moral dan etika masyarakat.

 

4.Judi Online Merusak Politik

 

Judi ontine tidak hanya berdampak buruk pada aspek kesehatan mental, ekonomi, dan sosial budaya, tetapi juga merusak tatanan politik. Peredaran uang yang besar datam judi online sering kali disalahgunakan untuk mempengaruhi proses politik, termasuk pendanaan kampanye secara ilegal, suap, dan praktik korupsi lainnya. Artinya, para bandar judi dapat memitiki pengaruh besar kepada proses politik melatui pendanaan aktor-aktor politik dan pejabat negara.

 

5. Judi Online Merusak Aparatur Negara

 

Judi online memiliki dampak yang merusak tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi juga pada aparatur negara. Ketika aparatur negara, termasuk pejabat pemerintah dan penegak hukum, terlibat dalam judi online, integritas dan kredibilitas institusi negara menjadi terancam. Keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini dapat menyebabkan konflik kepentingan, di mana keputusan dan tindakan mereka dapat dipengaruhi oleh tekanan atau keuntungan pribadi yang diperoleh dari judi online. Selain itu, adanya hubungan antara aparat negara dan sindikat judi online dapat menghambat upaya penegakan hukum, mengakibatkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dampak lebih lanjut adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, yang dapat memperburuk ketidakstabilan sosial dan politik.

 

6. Judi Online Merusak Ekonomi Bangsa

 

Judi online memiliki dampak ekonomi yang signifikan dan merusak di Indonesia. Transaksi masif judi online ke luar negeri hampir Rp 1 trilyun per hari jelas membuat lemah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, perputaran uang yang masif namun tidak produktif, yang mencapai hingga Rp 327 tritiun (sekitar 1,56% PDB) pada tahun 2023 dan Rp 100 tritiun pada kuartal pertama tahun 2024. Uang yang digunakan dalam judi online tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara karena tidak dialokasikan untuk kegiatan produktif seperti investasi atau konsumsi yang bermanfaat. Ketika sejumlah besar uang dialirkan ke dalam aktivitas judi online, itu berarti uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif seperti investasi, pengeluaran konsumsi yang bermanfaat, dan pengembangan usaha kecil menengah. Judi online mempengaruhi stabilitas ekonomi secara makro, mengurangi pendapatan pajak pemerintah, dan menambah beban pada sistem kesejahteraan sosial.

 

Perputaran uang dalam judi online sering kali tidak transparan dan berada di luar sistem keuangan resmi, yang bisa digunakan untuk mendanai kegiatan ilegal lainnya seperti pencucian uang dan kejahatan terorganisir. Dampak jangka panjang dari judi ontine termasuk penurunan likuiditas sektor keuangan bagi sektor riit, yang berarti lebih sedikit dana yang tersedia untuk pertumbuhan ekonomi yang sehat.

 

7. Judi Online Merusak Ketahanan Nasional

 

Judi online memiliki dampak negatif yang meluas pada berbagai aspek kehidupan. Kesehatan mental masyarakat terganggu akibat kecanduan, menyebabkan stres, depresi, dan tindakan kriminal. Ekonomi rakyat terpukul karena pengeluaran besar untuk judi, mengurangi daya beli dan memperburuk kondisi keuangan dengan pinjaman berbunga tinggi.

 

Sosial budaya mengalami kerusakan melalui perubahan perilaku dan nilai-nilai komunitas, mengikis norma sosial dan meningkatkan individualisme.

 

Selain itu, integritas politik dan aparatur negara terancam oleh keterlibatan dalam aktivitas ilegal ini, memic korupsi dan konflik kepentingan. Ekonomi bangsa pun terpengaruh dengan perputaran ang yang tidak produktif, mengurangi pendapatan pajak dan stabilitas keuangan, serta mendanai kegiatan ilegal. Dampak-dampak ini secara keseluruhan memperlihatkan judi online adalah salah satu ancaman utama ketahanan nasional Indonesia.

 

8. Judi Online Membegal Masa Depan Indonesia Emas 2045

 

Kerusakan-kerusakan yang kami telah sebutkan di atas, judi online adalah ancaman nyata yang akan membegal masa depan Bangsa Indonesia. Dengan ketahanan nasional yang melemah, ekonomi rakyat dihisap oleh para bandar judi di luar neger, rusanya likuiditas sektor produktif dan menurunnya produktivitas bangsa, maka semakin sulit untuk memastikan kehadiran negara di dalam pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertahanan, keamanan, dan berbagai agenda masa depan kita. Akibat judi online, Bangsa Indonesia akan gagal mencapai Indonesia Emas 2045.

 

Sikap Bersama Anti Judi Online

Demi melindungi tumpah darah Indonesia dari penghisapan judi online, berikut adalah pernyataan sikap Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online

1. Kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para bandar judi online.

2. Kami mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lebih giat untuk membredel media dan konten judi online, melakukan pengendalian platform digital untuk memitigasi penyebaran konten judi online.

3. Kami mendesak para kementerian dan lembaga terkait (BI, OJK,

Bappebti/Kemendag, dan lainnya) agar semakin tegas membekukan aktivitas perbankan, keuangan, dan komoditas yang terbukti mendukung/memfasilitasi transaksi judi online.

4. Kami menghimbau kepada seluruh tokoh agama, pemuka masyarakat, pendidik, pemimpin perusahaan, dan lain-lain untuk bergerak bersama memberantas judi online.

5. Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan telekomunikasi, media, periklanan, dan hiburan untuk menolak konten konten judi online.

 

Langkah Bersama Memberantas Judi Online

Untuk menegaskan sikap kami di atas dan berkontribusi dalam memberantas judi online, kami akan bergerak dengan langkah-langkah berikut:

1. Sosialisasi ke masyarakat luas, ke tingkat akar rumput, untuk membangun semangat bersama memberantas judi online.

2. Bergerak bersama dengan para tokoh agama, pemuka masyarakat, dan ahli kesehatan mental di kota dan kabupaten untuk memfasilitasi terapi kepada para korban kecanduan judi online.

3. Kami akan melakukan Apel Siaga bersama 5000 satgas relawan untuk menegaskan langkah-langkah lapangan di tingkat akar rumput.

Continue Reading

Metro

Saripah Hanum Lubis, Anggota DPRD dan Mitra MBG, Kini Tersangka dan Ditahan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan; IACN Kawal Proses Hukum

Published

on

By

Padangsidimpuan – Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan oleh Polres Padangsidimpuan.

Penahanan terhadap Saripah Hanum Lubis tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Dalam perkara yang menjerat Saripah Hanum Lubis, disebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan serta pencantuman nama puluhan anggota kepolisian dalam proses administrasi pinjaman.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD aktif, Saripah Hanum Lubis juga diketahui sebagai mitra sekaligus pengelola dapur MBG melalui badan usaha tertentu. Keterlibatan Saripah Hanum Lubis sebagai mitra MBG menjadi perhatian publik, terutama karena adanya surat edaran internal DPP PDI Perjuangan yang melarang kader partai terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis. Koordinator Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa penanganan perkara Saripah Hanum Lubis harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami menegaskan bahwa kasus Saripah Hanum Lubis harus diproses tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh ada intervensi dalam penanganannya,” ujar Yohanes.

IACN juga mendorong agar koordinasi antara Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara diperkuat, serta meminta agar berkas perkara Saripah Hanum Lubis segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan apabila telah dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Saripah Hanum Lubis.

Kasus yang menjerat Saripah Hanum Lubis menjadi perhatian luas karena menyangkut pejabat publik aktif sekaligus mitra MBG. IACN menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Continue Reading

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

By

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPC PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama Tema “Mari Bersama-Sama Menata Hati di Bulan Suci Agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa”

Published

on

By

Depok, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok menggelar acara buka puasa bersama dengan tema “Mari Bersama-sama Menata Hati di Bulan Suci agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa” di Kantor DPC PERADI Kota Depok, Jumat (6/6/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi antara pengurus dan anggota sekaligus memperkuat soliditas organisasi advokat di Kota Depok. Selain buka puasa bersama, kegiatan juga diisi dengan berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dalam paparannya menyampaikan perjalanan panjang organisasi PERADI Depok yang penuh dinamika sejak awal pembentukannya hingga saat ini.

Menurutnya, perjalanan organisasi tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan, dinamika internal, hingga perbedaan pandangan menjadi bagian dari proses membangun organisasi yang kuat.

“Perjalanan PERADI Kota Depok ini tidak sekadar cerita. Banyak pelaku sejarah yang terlibat sejak awal. Dari tahun 2018 hingga sekarang banyak lika-liku dan dinamika yang kita hadapi, namun semuanya demi membangun PERADI yang lebih baik,” ujar Andi Tatang.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan di tengah dinamika organisasi yang merupakan hal wajar dalam setiap lembaga.

“Di organisasi manapun pasti ada kelompok atau perbedaan pandangan. Namun selama tujuannya untuk membangun PERADI Kota Depok, itu hal yang wajar. Yang paling penting adalah kekompakan dan komitmen kita menjaga marwah organisasi,” katanya.

Andi Tatang juga memaparkan berbagai program pengembangan profesi advokat yang telah dijalankan oleh DPC PERADI Depok, salah satunya melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah berjalan beberapa angkatan dengan puluhan peserta.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan evaluasi terhadap program kerja organisasi.

“Acara ini bukan hanya sekadar buka puasa bersama, tetapi juga menjadi momentum silaturahmi seluruh pengurus dan anggota PERADI Depok. Kita juga berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial,” ujar Razali.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan serta merancang langkah organisasi ke depan agar lebih baik.

Saat ini, jumlah anggota PERADI Kota Depok terus bertambah dan telah mencapai lebih dari 600 orang, dengan potensi bertambah hingga sekitar 700 anggota setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah advokat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Jawa Barat.

Razali juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan memegang teguh kode etik dalam menjalankan profesi advokat.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh anggota agar menjalankan profesi ini dengan menjaga etika dan tidak melanggar kode etik. Profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap momentum Ramadan dapat memperkuat solidaritas dan kebersamaan di antara anggota PERADI Depok sehingga organisasi tetap solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap soliditas seluruh pengurus dan anggota terus terjaga, sehingga PERADI Depok dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya

Continue Reading

Trending