Connect with us

TNI / Polri

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025

Published

on

Kota Tegal – Polres Tegal Kota melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (10/2/2025) pagi.

Bertindak sebagai pimpinan apel Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, SIK. Turut hadir dalam apel tersebut Jajaran Forkopimda Kota Tegal atau yang mewakili, Wakapolres, Kapolsek jajaran, pejabat utama polres, para perwira dan tamu undangan dari instansi terkait.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Krisna dalam amanatnya menyampaikan, tujuan penggelaran operasi ini yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Serta untuk menurunkan anggka pelanggaran maupun kecelakaan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kami berharap operasi ini dapat berjalan lancar. Dan memberikan hasil yang positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, operasi terpusat dengan sandi operasi keselamatan lalu lintas Candi 2025 tergelar selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 10 sampai 23 Februari 2025. Dengan tema “Tertib berlalu lintas guna terwujudnya Asta Cita”.

“Operasi tergelar untuk cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H,” terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, sasaran operasi ini yakni orang dan tempat. Khususnya tempat rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, mengantisipasi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.

“Dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk dinas pendidikan untuk melakukan edukasi di sekolah-sekolah. Karena operasi ini lebih mengedepankan tindakan preemtif, preventif atau pencegahan dan penegakan hukum yang humanis,” tutur Kapolres.

Continue Reading

TNI / Polri

Ditlantas Polda Metro Jaya Gandeng Aliansi Mahasiswa Bagikan Takjil di Cengkareng

Published

on

By

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar aksi sosial pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pada kesempatan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng persekutuan mahasiswa dari berbagai Universitas Jakarta untuk membagikan takjil kepada warga.

“Kegiatan parstisipasi bersama persekutuan mahasiswa Jakarta ini sebagai bentuk kolaborasi kami (Polantas) bersama adik-adik mahasiswa di Jakarta kepada masyarakat, khususnya pengendara yang masih di jalan ketika waktu berbuka puasa. Dengan berbagi takjil, harapannya dapat meringankan perjalanan mereka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Kegiatan Polantas Berbagi ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggandeng beberapa serikat mahasiswa di Jakarta. Adapun lokasi yang menjadi sasaran aksi sosial kali ini adalah di sepanjang Jalan Daan Mogot Km 11, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pembagian takjil buka puasa dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan menggandeng persekutuan mahasiswa dari Bina Nusantara, Esa Unggul, Mitra Bangsa, dab STIE YAI Jakarta,” kata Latif.

Harapannya, kegiatan sosial itu dapat mempererat hubungan antara kepolisian, mahasiswa dan masyarakat. “Polantas tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tapi juga hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” kata dia.

“Sebagai wujud syukur kami dapat hadir di tengah-tengah masyarakat, sekaligus berkolaborasi dengan serikat mahasiswa untuk meningkatkan solidaritas kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan,” sambung Latif

Continue Reading

TNI / Polri

Dirlantas Polda Metro Jaya Cek Kesiapan Jalur Mudik Jelang Operasi Ketupat 2025

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Kombes Pol Latif Usman, S.I.K., M.Hum., melaksanakan pengecekan sejumlah titik strategis jalur mudik di wilayah Jakarta menuju Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, kelancaran arus lalu lintas, serta mendeteksi potensi hambatan maupun titik rawan kecelakaan, khususnya menjelang arus mudik Lebaran. Salah satu fokus utama adalah pengecekan jalur Tol Japek (Jakarta–Cikampek) Selatan II yang terhubung dengan Tol Sadang–Cikarang melalui exit Tol Deltamas.

Dirlantas juga meninjau langsung lokasi Pos Pengamanan (Pospam) di Simpang Sukabunga, Cikarang, yang direncanakan menjadi titik rekayasa lalu lintas untuk pengalihan arus kendaraan menuju Gerbang Tol KM 37 Cikarang Timur dan Gerbang Tol KM 34 Cibatu. Selain itu, pengecekan dilakukan pada titik-titik hambatan di sepanjang jalur mudik roda dua, terutama pada ruas Kalimalang hingga Kedungwaringin yang kerap menjadi lokasi padat arus kendaraan pemudik. Kunjungan juga mencakup pengecekan pos pengamanan perbatasan Bekasi–Karawang yang berlokasi di area PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Kedungwaringin.

Sebagai bagian dari persiapan matang Operasi Ketupat 2025, Dirlantas Polda Metro Jaya turut melakukan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk Korlantas Polri, untuk memastikan kesiapan sarana-prasarana pendukung dan pelayanan kepada masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Kegiatan pengecekan ini turut diikuti oleh Wadirlantas, Kabag Ops Ditlantas, Kasat PJR, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, dan Kasat Lantas Cikarang Timur, sebagai bentuk sinergi dan kesiapsiagaan lintas wilayah dalam mendukung kelancaran arus mudik tahun ini.

Continue Reading

TNI / Polri

Aturan Penilangan Baru, Surat Kendaraan Mati Langsung Disita dan Hapus Datanya

Published

on

By

JAKARTA,- Aturan Penilangan Kendaraan motor maupun mobil terbaru per April 2025 mengalami perubahan.

Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan.

Di mana Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

“STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” demikian dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK. Dikutip dari laman inews.id.

Namun, sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan terhadap kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK.

Sebanyak tiga peringatan diberikan yakni peringatan pertama diberikan 3 bulan sebelum penghapusan data, peringatan kedua diberikan 1 bulan setelah peringatan pertama jika tidak ditanggapi pengendara, peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Akan tetapi, jika pemilik kendaraan bermotor maupun mobil memberikan jawaban, atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak akan dihapus, serta kendaraannya tidak akan disita.*

 

Continue Reading

Trending