Connect with us

TNI / Polri

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara

Published

on

Jakarta – Sebagai wujud kepedulian sosial, Pokdarkamtibmas Bhayangkara melaksanakan aksi kemanusiaan bagi korban kebakaran besar yang melanda permukiman padat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kegiatan tersebut, Pokdarkamtibmas menyerahkan bantuan berupa 100 paket makanan anak-anak, 15 dus air mineral, dan pakaian layak pakai kepada para pengungsi, pada Sabtu (14/6/2025).

Musibah kebakaran yang terjadi beberapa hari sebelumnya telah menghanguskan lebih dari 500 rumah, menyebabkan sekitar 800 Kepala Keluarga (KK) atau 3.200 jiwa kehilangan tempat tinggal. Hingga saat ini, para korban masih bertahan di lokasi pengungsian yang tersebar di beberapa titik dengan kondisi serba terbatas, dan sangat membutuhkan bantuan.

Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan dan bentuk solidaritas sosial yang terus digaungkan oleh organisasi.

“Kami hadir untuk berbagi dan meringankan beban para korban. Ini adalah bagian dari komitmen kami sebagai mitra Polri dalam menjaga keamanan sekaligus membantu masyarakat dalam situasi darurat,” ujarnya.

Aksi sosial tersebut mendapat dukungan penuh dari Polda Metro Jaya. Dirbimmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Harri Muharram F, Sik, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Pokdarkamtibmas Bhayangkara.

“Kepedulian seperti ini sangat dibutuhkan di tengah kondisi darurat. Kami mengapresiasi Pokdarkamtibmas yang sigap dan responsif dalam membantu para korban,” ujar Kombes Harri.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, khususnya di wilayah padat penduduk.

“Kami mengingatkan agar warga tidak lengah. Pastikan instalasi listrik di rumah aman, jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala, dan hindari membakar sampah sembarangan. Kewaspadaan bersama adalah kunci utama dalam mencegah kebakaran,” tegasnya.

Polda Metro Jaya melalui jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Direktorat Samapta turut menerjunkan personel untuk membantu proses evakuasi, pengamanan lokasi, serta mendukung distribusi logistik di lokasi-lokasi pengungsian.

Kombes Harri menambahkan, Misi kemanusiaan yang dilakukan oleh Pokdarkamtibmas Bhayangkara ini menjadi bukti nyata bahwa semangat solidaritas dan gotong royong masih tumbuh kuat di tengah masyarakat. Diharapkan, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para korban dan memulihkan semangat mereka untuk bangkit kembali, pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending