Connect with us

TNI / Polri

Operasi Patuh Jaya 2025: Tertib Berlalu Lintas Demi Indonesia Emas

Published

on

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K. memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2025 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/7/2025).

Apel pasukan  dihadiri jajaran Pejabat Utama Polda Metro Jaya, para Kapolres Jajaran, serta unsur eksternal di antaranya Pangdam Jaya, Danrem Timur, Danrem Barat, Wakadis Hub, Dandenpom Gar, Danpom Lantamal III, dan Danpom Opsau.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas. Tema tersebut dinilai sejalan dengan semangat membangun Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera.

Kapolda menginstruksikan seluruh personel agar menjalankan tugas sesuai prosedur, bertindak simpatik dan humanis, serta menghindari tindakan kontra produktif. Ia menegaskan tidak ada ruang untuk negosiasi ataupun transaksi ilegal di lapangan.

“Laksanakan tugas dengan tegas dan profesional. Jangan sakiti hati masyarakat. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi,” tegasnya.

Operasi Patuh Jaya 2025 akan digelar selama 14 hari, mulai 14 s/d 27 Juli 2025, dengan mengerahkan 2.938 personel gabungan Polri, TNI, dan instansi terkait. Kapolda berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi untuk mengurai kendala di lapangan demi mewujudkan tujuan operasi.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah penindakan tegas terhadap praktik penggunaan plat nomor palsu yang kian marak di jalan arteri maupun tol. Kapolda menegaskan akan menindak siapa pun pelakunya, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

“Tidak ada toleransi untuk plat palsu. Tangkap dan proses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kapolda juga berpesan kepada seluruh personel untuk memeriksa kesiapan pribadi, kebersihan kendaraan dinas, hingga kelengkapan seragam sebelum bertugas.

“Saya tidak mau ada personel dengan seragam kusut, mobil dinas kotor, atau bermain-main dengan pelanggar lalu lintas. Laksanakan tugas dengan baik” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan agar personel tetap mengutamakan keselamatan dalam bertugas.

“Jangan memaksakan penindakan kalau memang membahayakan. Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan terbaik“ ujarnya

Harapannya, operasi ini bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Semoga Operasi Patuh Jaya 2025 berjalan lancar, membawa dampak nyata, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending