Connect with us

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2025: Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas

Published

on

KOTA BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 pada hari Senin (14/7) pukul 08.00 WIB di halaman Polres Metro Bekasi Kota. Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI, serta dihadiri oleh para pejabat utama (PJU), Kapolsek, anggota Polres dan Polsek jajaran, perwakilan TNI, Satpol PP, Dishub, dan Pokdarkamtibmas.

Komandan apel adalah AKP Parwoto, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan perwira apel Kompol Judika Sinaga, Kasubag Bin Ops Polres Metro Bekasi Kota. Apel dimulai dengan penghormatan pasukan, dilanjutkan dengan penyematan tanda operasi oleh Wakapolres kepada perwakilan anggota Satlantas, TNI, dan Dishub.

Dalam sambutannya, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan harapannya agar operasi ini berjalan profesional, tanpa korban baik dari petugas maupun masyarakat, serta tidak ada negosiasi atau tindakan transaksional di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yang humanis dan tidak arogan.

“Kami berharap Operasi Patuh Jaya 2025 dapat berjalan dengan baik dan profesional. Tidak ada korban, tidak ada negosiasi atau tindakan transaksional, serta dilakukan secara humanis tanpa arogansi. Tujuan utama operasi ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan mencegah kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” ujar Wakapolres.

Operasi Patuh Jaya 2025 digelar secara serentak di seluruh Polda dan Polres se-Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama operasi, antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan tidak laik jalan, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan, menggunakan pelat nomor palsu, serta parkir liar.

Polres Metro Bekasi Kota berharap melalui Operasi Patuh Jaya ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas di masa depan.[Humas Polres Metro Bekasi Kota ]

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending