Jakarta, 24 Februari 2026 – Direktur Eksekutif JAMSOS Institute (Jaminan Sosial Institute), Andy Wiliam Sinaga, M.H., menegaskan pentingnya reformasi sistem perlindungan pekerja migran Indonesia dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi sebagai respons atas meningkatnya kasus perdagangan orang dan eksploitasi pekerja migran Indonesia di luar negeri, termasuk praktik scam online di Kamboja dan jalur-jalur ilegal ke Malaysia.
Dalam paparannya, Andy menyoroti realitas pahit yang mendorong masyarakat tergiur bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. “Di Medan saja mencari Rp5 juta sangat sulit dengan UMK yang rendah.
Proses keberangkatan ilegal dianggap mudah. Dari Kisaran hanya sekitar satu jam menuju jalur penyeberangan dekat Malaysia. Namun sebelum sampai daratan, mereka dipaksa turun di tengah laut. Yang tidak bisa berenang bisa meninggal, yang selamat berisiko ditangkap aparat,” ungkapnya.
Menurut Andy, situasi ini menunjukkan bahwa kemiskinan dan lemahnya perlindungan negara menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.
BPJS Tidak Bisa Diakses di Luar Negeri
Andy juga menyoroti persoalan mendasar dalam sistem jaminan sosial nasional. Meski pekerja migran terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, perlindungan tersebut tidak efektif ketika mereka bekerja di luar negeri.
“Undang-undangnya sudah ada, tapi implementasinya belum berjalan. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau sakit di Hong Kong atau Malaysia, JKK dan JKN tidak bisa meng-cover karena tidak ada perjanjian kerja sama dengan sistem social security negara tujuan,” jelasnya.
Ia mendorong pemerintah segera membangun kerja sama bilateral agar perlindungan jaminan sosial dapat diakses pekerja migran Indonesia di luar negeri, termasuk kerja sama dengan fasilitas kesehatan setempat.
Usulan Pembentukan DEKS Pekerja Migran di Mabes Polri
Selain aspek sosial, Andy mengusulkan pembentukan Desk Pekerja Migran Indonesia (DEKS PMI) khusus di Mabes Polri, idealnya di bawah Divisi Hubungan Internasional. Menurutnya, penanganan pekerja migran tidak cukup hanya dimasukkan dalam desk tindak pidana umum atau TPPU.
“Negara tetap wajib melindungi warga negara, baik legal maupun ilegal. Tidak boleh ada pembatasan perlindungan hanya karena status administratif,” tegasnya.
