Connect with us

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Metro

PERADI Profesional Gandeng Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Advokat Berintegritas

Published

on

By

Jakarta – Organisasi advokat PERADI Profesional menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pendidikan hukum dan mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta berakhlak.

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi. Hadir dalam kegiatan itu Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, serta Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar.

Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan dunia hukum yang terus berkembang.

Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis, adaptif terhadap perubahan, serta menjunjung tinggi etika dan integritas.

“Perguruan tinggi harus mampu menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum yang bermartabat,” ujar Heri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar semakin berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.

Ia mencontohkan keberhasilan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dari sejumlah PTKI yang memenangkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi sebagai bukti kualitas akademik dan kapasitas keilmuan mahasiswa PTKI.

“Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa PTKI memiliki kemampuan yang tidak kalah dalam memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia,” kata Amin.

Menurut Amin, kerja sama dengan PERADI Profesional akan memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pendidikan profesi advokat, penelitian, serta peningkatan kompetensi hukum bagi mahasiswa dan lulusan PTKI.

Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar menegaskan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis membangun kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi hukum.

“Hari ini kita tidak sekadar menandatangani nota kesepahaman. Kita sedang membangun ekosistem penegakan hukum yang menjadikan ilmu, integritas, dan akhlak sebagai fondasi lahirnya penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Haris menjelaskan kemitraan ini akan memperkuat kualitas pendidikan hukum melalui pelaksanaan PKPA, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, hingga pengembangan kompetensi calon advokat agar memiliki keahlian profesional sekaligus karakter yang kuat.

Ia juga menyebut keterlibatan 111 perguruan tinggi memiliki makna simbolis sebagai representasi pusat lahirnya ilmu pengetahuan, harapan, dan masa depan penegakan hukum Indonesia.

Prosesi penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar, Rektor UI Heri Hermansyah, dan Dirjen Pendidikan Islam Amin Suyitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pada tahap pertama, kerja sama melibatkan 39 Universitas Islam Negeri (UIN) dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Walisongo Semarang, UIN Alauddin Makassar, dan UIN Sumatera Utara Medan.

Melalui kemitraan ini, PERADI Profesional, Kementerian Agama, Universitas Indonesia, dan ratusan perguruan tinggi berharap dapat membangun sistem pendidikan profesi advokat yang lebih terintegrasi, menghasilkan sumber daya manusia hukum yang unggul, berintegritas, serta memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di Indonesia.

Continue Reading

Trending