JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat kolaborasi dengan Interpol dan Kejaksaan Agung RI untuk memberantas kejahatan lingkungan yang bersifat lintas negara atau transnational environmental crime.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan yang digelar di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Jumhur Hidayat, jajaran Kejaksaan Agung, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, serta perwakilan Interpol.

Jumhur mengatakan kejahatan lingkungan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak di wilayah tertentu. Aktivitas ilegal maupun kerusakan ekosistem di suatu negara dapat menimbulkan konsekuensi terhadap lingkungan dan negara lain.

“Acara hari ini begitu penting karena kita mengkolaborasikan potensi kejahatan lingkungan yang bersifat internasional. Sebab, kerusakan lingkungan di satu daerah memiliki dampak ke berbagai negara,” ujar Jumhur.

Menurut dia, perubahan dan kerusakan ekosistem menunjukkan adanya keterkaitan antara kondisi lingkungan di suatu wilayah dengan keseimbangan lingkungan secara global.

Jumhur mencontohkan kerusakan ekosistem hutan Amazon yang menurutnya dapat menimbulkan efek berantai terhadap keseimbangan lingkungan dunia.

Selain kerusakan ekosistem, kejahatan lingkungan lintas negara juga mencakup perdagangan dan penyelundupan satwa liar serta perpindahan organisme maupun zat yang berpotensi mengganggu ekosistem negara lain.

“Dari mulai perdagangan atau penyelundupan satwa-satwa yang ilegal dan mahal, hingga makhluk-makhluk yang bisa merusak ekosistem negara lain—itu semua bagian dari kejahatan lingkungan,” katanya.

Perkuat Pertukaran Data dan Intelijen
Dalam kerja sama tersebut, KLH/BPLH, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Interpol akan memperkuat koordinasi dalam menghadapi jaringan kejahatan lingkungan yang beroperasi lintas batas negara.

Salah satu fokus utama ialah pertukaran data dan informasi intelijen guna membantu mengidentifikasi, menelusuri, serta mengungkap jaringan kejahatan lingkungan yang memiliki aktivitas di lebih dari satu negara.

Kolaborasi juga diarahkan pada pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam penanganan kasus serta proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Jumhur menilai sinergi antarlembaga menjadi penting karena pemberantasan kejahatan lingkungan membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan teknis untuk mengungkap pelanggaran. Penanganannya juga memerlukan koordinasi penegakan hukum, termasuk ketika kasus melibatkan yurisdiksi negara lain.

“Kita akan membangun pertukaran data dan share experience satu sama lain. Tentunya ini akan memperkuat proses pemulihan bumi Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari menjaga satu bumi di dunia ini,” kata Jumhur.

Ia menjelaskan kerja sama Indonesia dengan Interpol selama ini telah berjalan melalui Kepolisian RI. Ke depan, kolaborasi tersebut akan diperkuat dengan melibatkan unsur kejaksaan dan penegakan hukum di bidang lingkungan.

Penguatan kerja sama internasional tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan lingkungan sekaligus memperkuat upaya pemulihan ekosistem di Indonesia.

“Menjaga lingkungan bukan hanya kepentingan satu negara. Kita menjaga satu bumi yang menjadi rumah bersama,” pungkas Jumhur.