JAKARTA — Persoalan tata niaga kelapa nasional dinilai masih menjadi salah satu tantangan serius yang harus segera diselesaikan pemerintah. Ketidakstabilan pasokan dan harga kelapa dinilai berdampak langsung terhadap petani maupun keberlangsungan industri pengolahan kelapa di dalam negeri.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan International Coconut Day 2026 yang diselenggarakan DPP Gerakan Rakyat, sekaligus Forum Diskusi Hari Kelapa Sedunia bertajuk “Mengembalikan Kejayaan Kelapa Indonesia”, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran buku “Kelapa Indonesia”. Salah satu narasumber yang menyampaikan pandangan mengenai persoalan tata niaga kelapa adalah Ketua Umum Himpunan Pengusaha Briket Arang Kelapa Indonesia (HIPBAKI) sekaligus CEO House of Charcoal Indonesia, Asep Jembar Mulyana.
Menurut Asep, persoalan utama yang terjadi saat ini adalah ketidakseimbangan antara produksi, kebutuhan industri dalam negeri dan arus ekspor kelapa. Ketika produksi melimpah, industri lokal tidak mampu menyerap seluruh hasil panen sehingga harga di tingkat petani jatuh. Sebaliknya, ketika produksi menurun, kebutuhan industri dalam negeri justru tidak terpenuhi karena kelapa tetap banyak diekspor.
“Ketika kelapa banjir, harga di petani murah karena industri lokal tidak sanggup menampung semua kelapa yang ada. Tetapi ketika kelapa sedikit, kebutuhan industri tidak cukup, justru ekspor keluar jor-joran,” kata Asep.
Ia mencontohkan kondisi tahun lalu ketika produktivitas kelapa Indonesia disebut mengalami penurunan sangat signifikan. Kondisi tersebut menyebabkan pasokan bahan baku bagi industri dalam negeri terganggu.
Dampaknya, kata dia, sejumlah pabrik pengolahan kelapa tidak dapat beroperasi secara optimal. Bahkan, industri pada sektor berikutnya disebut mengalami penurunan aktivitas produksi hingga sekitar 50 persen.
Menurut Asep, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah memiliki regulasi tata niaga kelapa yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan petani, pelaku usaha dan industri pengolahan.
“Pemerintah jangan hanya melempar semuanya ke pasar. Pemerintah harus hadir sebagai penengah bagi semua pihak,” ujarnya.
Asep mengusulkan mekanisme pengaturan ekspor yang fleksibel berdasarkan kondisi ketersediaan kelapa di dalam negeri. Ketika produksi melimpah dan kebutuhan domestik telah terpenuhi, ekspor dapat dibuka. Namun ketika pasokan dalam negeri menipis, kran ekspor harus ditutup sementara agar kebutuhan industri nasional tetap terjamin.
“Ketika kelapa banjir, kelapa boleh diekspor karena di dalam negeri berlebih. Tetapi ketika kelapa di dalam negeri tidak ada, tutup kran ekspornya supaya mencukupi kebutuhan industri yang ada,” jelasnya.
Menurut dia, pola tersebut tidak semata-mata untuk melindungi industri, tetapi juga dapat memberikan kepastian bagi petani. Saat produksi melimpah, petani tetap memiliki kesempatan mendapatkan harga lebih baik melalui pasar ekspor. Sementara ketika pasokan terbatas, ekspor yang dibatasi akan membuat bahan baku lebih tersedia bagi industri domestik dengan harga yang tetap wajar.
Asep juga menyinggung usulan yang sebelumnya pernah disampaikan HIPBAKI mengenai penerapan harga pembelian terendah oleh industri lokal. Saat itu, salah satu angka yang sempat diusulkan berada di kisaran Rp5.000.
Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sebagian asosiasi petani karena pada saat itu harga kelapa di pasar ekspor sedang tinggi.
“Kalau waktu itu mereka menerima usulan dari HIPBAKI Rp5.000, mungkin kondisi harga sekarang tidak akan seperti ini. Sekarang turunnya drastis sekali, bahkan sampai Rp3.000 di beberapa daerah,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa tanpa regulasi yang mampu mengantisipasi perubahan kondisi pasar, petani maupun industri sama-sama berada dalam posisi rentan.
Karena itu, Asep meminta pemerintah segera menyusun dan menerapkan tata niaga kelapa secara komprehensif. Regulasi tersebut, menurutnya, tidak boleh dibuat untuk memihak salah satu pihak, melainkan harus menghasilkan solusi yang menguntungkan petani dan dunia usaha.
“Pemerintah tidak harus berpihak kepada petani atau kepada pengusaha. Tetapi harus mencari win-win solution,” tegasnya.
Selain pengaturan buka-tutup ekspor, Asep menyebut rencana pengenaan pungutan ekspor terhadap kelapa bulat yang akan dikirim ke luar negeri juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan arus ekspor bahan mentah.
Menurutnya, pungutan tersebut berpotensi mengurangi derasnya ekspor kelapa bulat sekaligus mendorong penguatan hilirisasi di dalam negeri.
“Kalau ekspor bahan mentah dikenakan pungutan, itu juga salah satu solusi untuk mengurangi arus ekspor kelapa bulat ke luar negeri,” katanya.
Asep menegaskan, pelaku industri pada dasarnya akan berusaha bertahan dalam kondisi pasar apa pun. Namun, keberlangsungan industri membutuhkan kepastian bahan baku dan kebijakan pemerintah yang mampu menciptakan keseimbangan dalam rantai perdagangan kelapa nasional.
“Pengusaha itu fleksibel. Dalam kondisi apa pun kami harus jalan dan bertahan. Tetapi persoalannya sekarang petani mendapatkan harga yang sangat rendah karena perusahaan tidak sanggup membeli seluruh produksi. Di sinilah regulasi pemerintah diperlukan untuk menengahi semua pihak,” ujarnya.
Ia berharap momentum International Coconut Day 2026 tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam membenahi tata niaga kelapa nasional.
Dengan regulasi yang tepat, menurut Asep, industri pengolahan kelapa dalam negeri dapat memperoleh kepastian bahan baku, hilirisasi semakin berkembang, sementara petani tetap mendapatkan harga yang layak.
“Intinya tata niaga kelapa ini harus segera diregulasi. Industri dalam negeri selalu mendapatkan bahan baku dan petani juga terselamatkan. Ketika kelapa banjir mereka bisa ekspor, tetapi ketika barang sedikit ekspor ditutup sehingga petani tetap mendapatkan harga yang wajar dari pengusaha,” pungkasnya.
