Jakarta – PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) menggugat PT Bumi Nusa Permai (BNP) terkait sengketa penguasaan konsesi tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara. Nilai gugatan wanprestasi dan ganti rugi yang diajukan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dan mulai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing digelar pada Kamis (17/9/2026).
PT ANI diwakili tim kuasa hukum dari Law Firm HAS and Partners, yakni Dr. Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum., Patar Aritonang, S.H., dan Akhmad Suhardib, S.H., M.H. Kantor hukum tersebut berkedudukan di Artha Graha Building Lantai 10, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Patar Aritonang, S.H. bertindak sebagai juru bicara tim kuasa hukum PT ANI.
Patar mengatakan pihak tergugat, PT BNP, tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.
“Agenda sidang hari ini adalah sidang perdana pemeriksaan legal standing. Karena yang hadir hanya dari pihak penggugat, maka yang diperiksa hanya legal standing penggugat. Pihak tergugat tidak satu pun hadir, sehingga hakim akan melakukan pemanggilan kembali,” ujar Patar seusai persidangan.
Berawal dari Perjanjian Induk 2014
Patar menjelaskan sengketa antara PT ANI dan PT BNP bermula dari Perjanjian Induk atau Head of Agreement pada 2014. Perjanjian tersebut berkaitan dengan rencana jual beli dan peralihan saham PT ANI kepada PT BNP.
Namun, menurut tim kuasa hukum ANI, terdapat persoalan mendasar dalam aspek formalitas perjanjian tersebut.
“Perjanjian itu melibatkan tiga pihak: PT BNP, PT ANI, dan kuasa pemegang saham. Fakta hukumnya, kuasa para pemegang saham tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, padahal objeknya adalah jual beli saham,” kata Patar.
Dia juga mempersoalkan identitas para pemegang saham dalam dokumen perjanjian yang disebut tidak dilengkapi bukti identitas resmi.
PT BNP, menurut tim hukum ANI, mengklaim telah membayar Rp 7,5 miliar untuk peralihan 75 persen saham atau 37.500 lembar saham.
Namun, klaim pembayaran tersebut dibantah oleh pihak ANI. Patar mengatakan dana tersebut justru ditransfer dari rekening PT BNP ke rekening PT ANI, bukan kepada para pemegang saham.
“Selain itu, tidak pernah ada Akta Jual Beli (AJB) Saham resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum perseroan,” ujarnya.
ANI Persoalkan Perubahan Akta
Menurut Patar, sekitar satu bulan setelah perjanjian September 2014, terjadi perubahan akta susunan direksi dan peralihan 75 persen saham yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Perubahan tersebut, menurut pihak ANI, dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa AJB saham.
“Hanya berselang satu bulan setelah perjanjian September 2014, mereka melakukan perubahan akta susunan direksi dan peralihan 75 persen saham secara sepihak tanpa RUPS dan tanpa AJB,” kata Patar.
Dalam perkara tersebut, PT ANI juga menduga adanya keterlibatan oknum notaris dalam proses perubahan dokumen perusahaan. Notaris yang dimaksud kini disebut sebagai Turut Tergugat II dalam perkara tersebut.
Data MODI ESDM Ikut Berubah
Persoalan kemudian disebut berimbas pada data kepengurusan PT ANI dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
Menurut pihak ANI, perubahan data tersebut menyebabkan posisi Burhanudin Leman Djaelani sebagai Direktur Utama PT ANI tidak lagi tercatat dalam sistem pemerintah.
ANI menduga perubahan tersebut kemudian membuka ruang bagi PT BNP untuk melakukan penguasaan dan kegiatan pertambangan di wilayah konsesi yang diklaim sebagai milik PT ANI.
Tim kuasa hukum ANI juga menduga adanya keterlibatan oknum di internal Kementerian ESDM dalam proses perubahan data kepengurusan pada sistem MODI.
Dugaan tersebut, menurut pihak penggugat, berkaitan dengan proses verifikasi dokumen legalitas perusahaan.
Klaim Lebih dari 600 Ribu Ton Nikel Ditambang
Pihak ANI mengklaim PT BNP telah melakukan kegiatan penambangan dan penjualan nikel di wilayah tersebut sejak 2024 hingga 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun penggugat, lebih dari 600.000 metrik ton nikel disebut telah ditambang.
ANI memperkirakan nilai kerugian materiil akibat kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp 612 miliar.
Selain kerugian materiil, PT ANI juga memasukkan persoalan alokasi kuota produksi nikel dalam perhitungan kerugiannya.
ANI menyebut terdapat alokasi kuota produksi dari Kementerian ESDM sekitar 2,7 juta metrik ton untuk periode 2024-2026.
Atas alokasi tersebut, pihak ANI memperkirakan nilai kerugian yang dituntut mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun.
Perkara Masih Berproses
Patar menegaskan seluruh dalil mengenai penguasaan konsesi, perubahan akta, perubahan data MODI, aktivitas penambangan, hingga nilai kerugian tersebut merupakan bagian dari dalil dan tuntutan yang diajukan PT ANI dalam perkara perdata.
“Ini akan kami buktikan dalam proses persidangan. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan kepada majelis hakim untuk memeriksa serta memutus perkara ini berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak,” ujar Patar.
Sidang perdana tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena pihak tergugat tidak hadir. Pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap PT BNP untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya.
