JAKARTA — Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Yahya Meimetes mendesak Pemerintah Pusat segera membuka moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) guna memberi kepastian terhadap aspirasi pemekaran sejumlah wilayah di daerah tersebut.
Desakan itu disampaikan Yahya seusai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (Forkonas PP DOB) di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Yahya menyayangkan belum adanya kejelasan mengenai kehadiran perwakilan Komisi II DPR RI dalam agenda konsolidasi tersebut. Menurut dia, pihaknya hadir mewakili Ketua DPRD Kabupaten Manokwari untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah.
“Hari ini Komisi II tidak hadir dan belum jelas bagi kami. Kami anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Papua Barat, hadir mewakili Ketua DPRD. Namun, belum ada kejelasan karena moratorium belum dibuka,” ujar Yahya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Presiden dan Pemerintah Pusat segera membuka ruang bagi pembentukan DOB, terutama bagi daerah yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ia mengatakan setidaknya terdapat empat calon DOB di wilayah Manokwari yang menurutnya telah mempersiapkan persyaratan pemekaran, yakni Kota Manokwari sebagai ibu kota, Manokwari Barat, Kokas, dan Moskona.
“Kami berharap Pemerintah Pusat segera membuka untuk daerah-daerah tersebut. Kota Manokwari, Manokwari Barat, Kokas, dan Moskona sudah memiliki Ampres dan administrasinya sudah lengkap,” kata Yahya yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Manokwari.
Yahya juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Forkonas PP DOB yang berencana membawa persoalan pemekaran daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, perjuangan pembentukan DOB perlu dilakukan melalui berbagai jalur konstitusional agar aspirasi daerah yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian.
“Mudah-mudahan tahun 2026 ini. Kami berharap Presiden segera membuka moratorium untuk kepentingan pusat dan daerah,” pungkasnya.