JAKARTA — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyoroti dugaan persoalan hukum dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan permohonan yang antara lain meminta Gibran didiskualifikasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Brahma Aryana dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Brahma mengatakan fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 perlu menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon perseorangan. Perkara mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut KIPP, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi didalilkan menyangkut keabsahan proses pencalonan, khususnya verifikasi dokumen persyaratan pendidikan.
“Fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan pembuktian telah mengunci posisi KPU RI dan pihak terkait tanpa celah,” kata Brahma.
KIPP juga menyoroti keterangan saksi dan ahli serta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan dalam persidangan. Menurut KIPP, keterangan tersebut perlu dikaji lebih lanjut terkait proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Dalam persidangan, KPU menyampaikan pandangan berbeda. KPU menilai permohonan tersebut pada substansinya berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta dalil yang dinilai belum menunjukkan bukti konkret mengenai pelanggaran.
Sementara itu, para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan wajib. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Enam tuntutan KIPP
Atas persoalan tersebut, KIPP Indonesia menyampaikan enam tuntutan.
Pertama, KIPP mendesak MK menolak seluruh eksepsi formal KPU dan mengedepankan keadilan substantif dalam memutus perkara, termasuk mengabulkan permohonan serta menjatuhkan konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran sesuai pertimbangan Mahkamah.
Kedua, KIPP mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden sampai terdapat kepastian mengenai keabsahan yuridis dan faktual seluruh persyaratan pencalonannya.
Ketiga, KIPP mendesak Bawaslu RI mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran prosedural yang mereka nilai berkaitan dengan proses pencalonan, termasuk menilai aspek administratif maupun pidana pemilu sesuai kewenangannya.
Keempat, KIPP mendesak DPR RI memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Kelima, KIPP meminta MK menolak segala bentuk kompromi hukum yang dinilai dapat mengabaikan prinsip negara hukum atau Rechtsstaat.
Keenam, KIPP meminta MK memerintahkan evaluasi terhadap regulasi dan mekanisme verifikasi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk memperkuat kepastian hukum serta integritas proses pemilu ke depan.
Brahma mengatakan putusan MK nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
“Keputusan mengenai kepemimpinan nasional harus dibangun di atas legitimasi etika, kualifikasi hukum yang sah, serta kejujuran konstitusional,” ujarnya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan di MK. Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah, persidangan telah memasuki tahapan pembuktian, termasuk pemeriksaan keterangan para pihak dan pihak terkait. Pada 2 Oktober 2026, MK juga menjadwalkan pemeriksaan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Dengan demikian, seluruh dalil dan tuntutan para pihak masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir MK.