JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Nasional Bersatu resmi melantik kepengurusan periode 2026–2031 pada Kamis (29/10/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus langkah memperkuat profesionalisme advokat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, dan merespons tantangan transformasi digital.

Ketua Umum DPP AAI Nasional Bersatu, Dr. Jamin Ginting, mengatakan terbentuknya kepengurusan baru merupakan hasil dari upaya menyatukan organisasi yang selama ini diharapkan oleh para advokat.

“Hari ini kami sangat berbahagia karena AAI Nasional Bersatu kepengurusannya akan dilantik. Inilah kepengurusan pertama di mana adanya persatuan AAI yang didambakan selama ini,” ujar Jamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Jamin, persatuan menjadi modal penting untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi advokat dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, ia mengajak advokat dan calon advokat di seluruh Indonesia untuk bergabung dan berpartisipasi aktif dalam pengembangan AAI Nasional Bersatu.

Ia juga menyoroti perkembangan regulasi terkait standardisasi profesi advokat, termasuk amanat Mahkamah Konstitusi yang menurutnya berkaitan dengan rencana pembentukan Dewan Sertifikasi Nasional.

Jamin berharap perkembangan tersebut dapat mendorong terbentuknya standar profesi advokat yang lebih terarah, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Terima kasih atas dukungan semua para pengurus yang hari ini akan dilantik. Semoga ke depan AAI semakin jaya dan banyak sumbangsih bagi kemajuan dunia advokat dan khususnya dunia hukum di Negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Tingkatkan Kompetensi Advokat di Era Digital

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AAI Nasional Bersatu, Ruth M. Simamora, S.H., M.Kn., mengatakan kepengurusan periode 2026–2031 akan memprioritaskan penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kompetensi anggota agar mampu menghadapi perubahan di sektor hukum.

Menurut Ruth, perkembangan teknologi menuntut advokat tidak hanya menguasai aspek hukum secara substantif, tetapi juga memiliki keterampilan yang relevan dengan praktik hukum berbasis digital.

“Kita akan lebih membekali para advokat kita dengan skill-skill yang sifatnya untuk bisa mengantisipasi kemajuan di era digital, terutama di era hukum yang berbasis digital,” kata Ruth.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan agar advokat mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Ruth juga mendorong calon advokat dan advokat muda untuk mengambil peran lebih besar dalam organisasi. Keterlibatan generasi muda, menurutnya, penting untuk memperkuat regenerasi, memperluas gagasan, dan meningkatkan kontribusi profesi advokat bagi masyarakat.

Tiga Program Prioritas Kepengurusan 2026–2031

Untuk mewujudkan agenda tersebut, AAI Nasional Bersatu menyiapkan tiga program prioritas selama lima tahun ke depan, yakni penguatan pendidikan profesi, konsolidasi organisasi di daerah, serta peningkatan integritas dan profesionalisme advokat.

Program pertama adalah memperkuat pendidikan profesi advokat melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang bekerja sama dengan perguruan tinggi di berbagai daerah. Pelaksanaannya akan melibatkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) guna memperluas akses pendidikan profesi bagi calon advokat.

Program kedua berupa konsolidasi organisasi melalui pengaktifan kembali dan penguatan DPC di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan memperluas jangkauan organisasi serta membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi setempat.

Adapun program ketiga berfokus pada penguatan integritas dan penegakan hukum melalui pembangunan organisasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Melalui program-program tersebut, AAI Nasional Bersatu berharap dapat memperkuat solidaritas antaradvokat, memperluas akses pendidikan profesi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Kepengurusan baru periode 2026–2031 diharapkan mampu menjadikan konsolidasi organisasi sebagai landasan untuk memperluas kontribusi advokat dalam penegakan hukum, sekaligus mendorong adaptasi profesi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, penguatan organisasi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan keanggotaan, tetapi juga pada peningkatan kualitas, integritas, dan tanggung jawab advokat dalam mendukung sistem hukum Indonesia.