Connect with us

Metro

Konferensi Pers INDUK KOPERASI TKBM Pelabuhan

Published

on

Jakarta – Masifnya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidan g Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik lndonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL11, Nomor : 93/DJPPK/Xll/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.l/XIl/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positifterhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan “dimatikan” dengan “mengkambinghitamkan”. Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala pennasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan Padahal ,Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk “mencari makan” di Pelabuhan.

Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” Tanggal 11 November 2021 menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;

1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;

2. Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;

3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga keija bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat.

4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendin’ dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain. Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 T ahun 2021 itu sendiri.

Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM. Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa. Kami yakin dan bahwa bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperaasi TKBM di Pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan.

Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di Pelabuhan.

Salam perjuangan !!! Hormat kami,
Induk Koperasi TKBM Pelabuhan
Jakarta 10/04/2022 Pengurus,

HM. Nasir. SE.
Ketua Umum

Agoes Budianto ,A. Md Ak. C.ME
Sekretaris Umum

Continue Reading

Metro

KALIRA Gaungkan Zero Waste Lifestyle untuk Masa Depan Indonesia

Published

on

By

Jakarta — Komitmen menjaga lingkungan hidup harus dimulai dari kesadaran individu, keluarga, hingga komunitas. Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum Komunitas KALIRA (Konservasi Alam dan Lingkungan Indonesia Raya), Hj. Waskita Rini, S.S., M.B.A, dalam kata sambutannya pada Indonesia Eco Jamboree 2026 Seminar Nasional bertema “Zero Waste Lifestyle: Langkah Kecil untuk Perubahan Besar” yang berlangsung di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jumat (06/02/2026).

Dalam sambutannya, Hj. Waskita Rini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa seminar ini merupakan bagian dari perjalanan panjang KALIRA sebagai komunitas lingkungan yang telah berdiri sejak tahun 2011 dan terus konsisten bergerak di bidang edukasi, advokasi, serta kolaborasi untuk gaya hidup berkelanjutan.

“KALIRA lahir dari kepedulian terhadap konservasi alam dan lingkungan. Sejak 2011 hingga hari ini, kami berupaya terus hadir dan bermanfaat, baik melalui kegiatan nasional maupun kegiatan lokal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa KALIRA memiliki keunikan dibandingkan komunitas lingkungan lainnya, karena anggotanya banyak berasal dari lingkungan keluarga. Tidak jarang, anggota KALIRA terdiri dari pasangan suami istri, orang tua dan anak, hingga kerabat dekat, yang bersama-sama menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.

“Di KALIRA, rasa kekeluargaan sangat kuat. Ada ibu, ayah, anak, bahkan saudara yang terlibat bersama. Dari sinilah semangat menjaga lingkungan itu tumbuh, dimulai dari keluarga,” kata Waskita Rini.

Menurutnya, semangat kebersamaan dan saling mendukung menjadi kekuatan utama KALIRA untuk tetap eksis dan bergerak meskipun dengan segala keterbatasan. Ia menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan tidak harus selalu besar, namun harus dilakukan dengan konsisten dan penuh kepedulian.

Indonesia Eco Jamboree 2026 juga menghadirkan pembicara kompeten di bidang lingkungan, antara lain Peneliti Ahli Utama Bidang Persampahan Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Dr. Sri Wahyono, S.Si., M.Si, serta Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Furqonul Akbar, yang membahas tantangan dan solusi penerapan gaya hidup zero waste di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, KALIRA berharap dapat memperluas jejaring kolaborasi lintas komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan, sekaligus mendorong masyarakat untuk mulai menerapkan gaya hidup ramah lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama demi masa depan Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

Marsekal Muda TNI (Purn.) I Nyoman Trisantosa Pembina KALIRA Hadiri Acara Indonesia Eco Jamboree 2026 Seminar Nasional bertema “Zero Waste Lifestyle: Langkah Kecil untuk Perubahan Besar”

Published

on

By

Jakarta — Kesadaran menjaga lingkungan hidup harus dimulai dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut disampaikan Marsekal Muda TNI (Purn.) I Nyoman Tri Santosa dalam kata sambutannya pada Indonesia Eco Jamboree 2026 Seminar Nasional bertema “Zero Waste Lifestyle: Langkah Kecil untuk Perubahan Besar” yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jumat (06/02/2026).

Dalam sambutannya, Pembina KALIRA I Nyoman Trisantosa mengapresiasi inisiatif Komunitas Kalira yang secara konsisten sejak 2011 bergerak di bidang lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, upaya menjaga lingkungan tidak hanya berbicara soal pengelolaan sampah, tetapi juga tentang membangun pola pikir dan gaya hidup berkelanjutan.

“Sesuatu yang kita anggap sampah sebenarnya masih bisa menjadi berguna apabila kita mampu mengelolanya dengan baik. Ini bukan soal besar atau kecil, tetapi soal kesadaran dan komitmen bersama,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama lintas generasi dan lintas latar belakang. Prinsip menjaga keseimbangan alam, menurutnya, telah diajarkan sejak lama dalam berbagai nilai luhur dan kepercayaan, termasuk nilai-nilai keagamaan yang mengajarkan manusia untuk merawat kehidupan dan alam sekitarnya.

Lebih lanjut, I Nyoman Tri Santosa mendorong agar edukasi lingkungan terus diperluas, tidak hanya melalui seminar, tetapi juga melalui kegiatan nyata seperti workshop dan kolaborasi lintas komunitas. Ia berharap kegiatan Indonesia Eco Jamboree 2026 tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi gerakan berkelanjutan yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan seperti ini harus terus dikembangkan. Edukasi, pendampingan, dan aksi nyata di lapangan adalah kunci agar kepedulian terhadap lingkungan benar-benar tumbuh,” tambahnya.

Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Peneliti Ahli Utama Bidang Persampahan Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Dr. Sri Wahyono, S.Si., M.Si., serta Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Furqonul Akbar, yang membahas tantangan dan solusi pengelolaan sampah serta penerapan gaya hidup zero waste di Indonesia.

Acara Indonesia Eco Jamboree 2026 diselenggarakan oleh Komunitas Kalira bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI, sebagai bagian dari upaya mendorong kolaborasi, edukasi, dan advokasi untuk mewujudkan masyarakat yang peduli lingkungan dan berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

Adi S. Noegroho, Ketua Umum P3I : Industri Periklanan Dasarnya Berorientasi Kepentingan Klien dan Pasar, Bukan Pada Afiliasi Politik Maupun Profesi Tertentu

Published

on

By

Jakarta – Dunia media nasional tengah menghadapi perubahan besar seiring pergeseran ekosistem ke ranah digital. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam acara OUTLOOK MEDIA 2026 bertajuk “Memandang Masa Depan Media: Sinergi Bisnis, Tren Periklanan, dan Integritas di Era Hiper-Konektivitas”.

Acara strategis ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di bidang media, komunikasi, dan periklanan, di antaranya Komarudin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers, Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Sutanto Hartono Direktur Utama Emtek Media (SCM Tbk), Adi S. Noegroho Ketua Umum P3I, Burhanuddin Muhtadi Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, serta dipandu oleh Audrey Chandra sebagai moderator di Gedung Dewan Pres. Kamis (5/2/2026)

Dalam wawancara bersama awak media, Adi S. Noegroho, Ketua Umum P3I, menyampaikan bahwa industri periklanan pada dasarnya berorientasi pada kepentingan klien dan pasar, bukan pada afiliasi politik maupun profesi tertentu.

“Dari sisi pusat periklanan, iklan itu memang safe for client. Brand tidak punya kepentingan politik atau profesi tertentu, yang diutamakan adalah bisnis. Bagi brand, yang terpenting bukan apakah medianya jurnalistiknya bagus atau tidak, tetapi di mana target audiens dan konsumen mereka berkumpul. Kalau ada pasar, di situ brand akan hadir,” ujar Adi

Ia menegaskan bahwa dunia periklanan bergerak mengikuti dinamika pasar dan perilaku audiens. Namun demikian, Adi menekankan pentingnya integritas pers sebagai fondasi utama ekosistem media yang sehat.

“Di sisi lain, tentu kita berharap pers tetap memiliki integritas yang kuat. Harapan kami, justru ada ruang dialog atau ‘curhatan’ dari teman-teman media agar ekosistem ini bisa tumbuh bersama,” tambahnya.

Agus juga menyoroti tantangan regulasi di tengah peralihan media ke platform digital. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih tertinggal dibandingkan laju transformasi industri.

“Teman-teman media, termasuk dari Kompas, menyampaikan bahwa jurnalistik sudah berpindah ke digital, tetapi aturannya belum ikut pindah. Undang-undang penyiaran, KPI, dan perangkat pengawasan lainnya belum sepenuhnya mampu mengawal konten digital,” jelasnya

Ia berharap ke depan regulasi pers konvensional dan digital dapat diselaraskan agar tidak terjadi kesenjangan aturan.

“Dari sisi brand, kita tetap membutuhkan pers yang kuat. Aturan-aturan pers tradisional dan digital idealnya disatukan atau disetarakan, agar ekosistem media tetap sehat, adil, dan berintegritas,” pungkas Adi.

Melalui forum OUTLOOK MEDIA 2026, para pemangku kepentingan berharap tercipta sinergi antara media, industri periklanan, regulator, dan masyarakat guna menghadapi tantangan media di era hiper-konektivitas secara berkelanjutan.

Continue Reading

Trending