Connect with us

Metro

Setara Institute & INFID Ajukan 8 Rekomendasi Perihal HAM ke Pemerintah

Published

on

Jakarta, – Adopsi berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional melahirkan kewajiban yuridis bagi pemerintah Indonesia untuk mengupayakan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya.

“Dalam lingkup nasional, kewajiban pemajuan HAM telah terejawantahkan secara eksplisit tidak hanya dalam konstitusi, namun juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya dalam tataran regulasi, komitmen perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM terhadap warga negara juga harus dimanifestasikan melalui tindakan konkret pemerintah,” kata Ismail Hasani, Direktur Eksekutif Setara Institute yang juga dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, kepada awak media, Sabtu (10/12/2022).

Ismail menyampaikan hal itu beberapa saat sebelum tampil sebagai narasumber diskusi bertajuk, “Peluncuran Indeks Kinerja HAM 2022: Pemajuan Tanpa Keadilan (?)” yang digelar Setara Institute berkolaborasi dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di sebuah kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Peluncuran Indeks Kinerja HAM 2022, kata Ismail, dilakukan sebagai refleksi bagaimana manifestasi berbagai komitmen tersebut. Setara Institute dan INFID sebagai lembaga yang memberikan perhatian dan memiliki fokus kerja di bidang HAM, katanya, perlu melaporkan kondisi HAM di Indonesia, salah

satunya melalui produk Indeks Kinerja HAM tahun 2022. “Indeks ini disusun dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang situasi HAM mutakhir di Indonesia, terutama terhadap variabel-variabel hak yang menjadi perhatian utama SETARA Institute dan INFID, melakukan evaluasi dan advokasi kinerja penegakan HAM, dan menghimpun dukungan bagi pemajuan HAM di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, kataya, peluncuran Indeks Kinerja HAM ini juga merupakan kontribusi dalam momentum peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember setiap tahunnya. Ada delapan rekomendasi soal HAM dari Setara Institute dan INFID untuk pemerintah. “Menjelang dua tahun sisa kepemimpinannya, Presiden Jokowi perlu untuk lebih meneguhkan kembali janji politiknya dalam pemajuan HAM dengan memperkuat politik kemajuan HAM melalui pengarusutamaan program-program yang terukur dan kebijakan-kebijakan yang pro-nilai-nilai HAM,” kata Ismail tentang rekomendasi pertama pihaknya.

Rekomendasi kedua, Setara Institute dan INFID mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuat aturan teknis sebagai pedoman implementasi 10 tahun masa percobaan sebelum pidana mati. “Lembaga Pemasyarakatan melalui berbagai program pembinaan

harus berhasil memperbaiki sikap dan perbuatan terpidana guna mencegah terpidana mengalami dua masa hukuman sekaligus sebagai upaya untuk menekan angka eksekusi mati,” cetusnya.

Rekomendasi ketiga, kata Ismail, Setara Institute dan INFID mendesak Pemerintah RI dan DPR RI

untuk meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dengan proses yang lebih memperhatikan ‘meaningful participation’ (partisipasi yang bermakna).

Setara Institute bersama INFID, lanjut Ismail dalam rekomendasi keempat, mendorong Jaksa Agung

St Burhanuddin untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas dalam putusa Pengadilan HAM Paniai guna menegakkan keadilan yang lebih substantif terutama bagi korban dan keluarga korban. “Selain kasus Paniai, Jaksa Agung juga perlu untuk terus mengambil langkah strategis dalam percepatan penuntasan pelanggaran HAM Berat lainnya,” pintanya.

Rekomendasi kelima, ucap Ismail, pemerintah harus memastikan United Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights sebagai pedoman dalam rezim investasi dan pembangunan dalam rangka meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis. “Pemerintah perlu mengakselerasi upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM terhadap isu HAM

Papua dan isu kelompok minoritas sebagai kelompok yang rentan yang hak-haknya sering kali terderogasi,” terang Ismail terkait rekomendasi keenam.

Setara Institute dan INFID juga merekomendasikan, sebagai rekomendasi ketujuh, agar lembaga HAM hasional mengupayakan peningkatan kinerja dalam pelindungan, pemajuan, dan penegakan HAM sesuai dengan mandat kelembagaan yang diamanahkan undang-undang dan mengupayakan berbagai terobosan baru atas sejumlah kebuntuan penanganan pelanggaran HAM. “Presiden Jokowi harus memastikan jalannya pengarusutamaan prinsip toleransi dalam setiap lini penyelenggaraan

pemerintahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance),” tandas Ismail terkait rekomendasi kedelapan. (*red).

Continue Reading

Metro

Cegah Penyebaran Demam Berdarah, Balai Pengobatan Lanal Nias Laksanakan Fogging

Published

on

By

TNI AL, Nias,- Untuk mencegah penyebaran dan terjangkitnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) serta memutus mata rantai Nyamuk Aedes Aegypti, Balai Pengobatan Lanal Nias melaksanakan Fogging di Lingkungan Mako dan Kompleks Lanal Nias, Kamis (16/5/2024).

 

Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr Hanla., M.M., CHRMP., memerintahkan Kepala Balai Pengobatan Lanal Nias Letda Laut (K) dr. Bimasena, MARS., untuk memutus mata rantai Nyamuk Aedes Aegypti dengan cara memfogging seluruh ruangan-ruangan dan tempat tersembunyi yang ada di lingkungan Mako dan Kompleks Lanal Nias.

 

Kegiatan Fogging adalah tindakan pengasapan dengan bahan insektisida yang bertujuan untuk membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang biasanya terjangkit pada musim hujan.

 

Kepala Balai Pengobatan Lanal Nias Letda Laut (K) dr. Bimasena, MARS., juga memberikan beberapa tips kepada seluruh personel Lanal Nias agar terhindar dari infeksi Virus Dengue yang diakibatkan oleh Nyamuk Aedes Aegypti, diantaranya adalah terapkan 3M Plus, yaitu menguras, menutup dan mendaur ulang, menggunakan repellent (obat oles anti nyamuk), memasang kelambu  di kamar tidur dan kasa pada setiap lubang ventilasi dan jendela, memperoleh Vaksin Dengue serta rutin mengkonsumsi Vitamin C.

 

(Pen Lanal Nias)

Continue Reading

Metro

Persatuan Relawan Indonesia Raya Gelar Acara Pesta Rakyat Di Hari Kesaktian Pancasila

Published

on

By

Jakarta, – Persatuan Relawan Indonesia Raya Prabowo-Gibran menggadakan pembentukkan Panitia Pesta Rakyat Kemenangan Prabowo-Gibran yang rencananya digelar di Gelora Bung Karno pada tanggal 1 Juni 2024 bertepatan Hari Lahir Pancasila di Hotel Harris Tebet Jakarta pada hari Rabu, (15/5/2024)

 

Dalam Rapat Pembentukan Panitia Pesta Rakyat Kemenangan Prabowo-Gibran yang saat ini dihadiri kurang lebih 30 organ relawan dengan sebagai Ketua Panitia Pesta Rakyat Kemenangan Prabowo-Gibran terpilih adalah Arthur Ibrahim.

 

Arthur Ibrahim sebagai Ketua Persatuan Relawan Prabowo-Gibran dan Ketua Panitia Pesta Rakyat Kemenangan Prabowo-Gibran seusai membuka Rapat Pembentukan Panitia Pesta Rakyat saat ditemui awak Media mengatakan bahwa pada hari ini adalah Rapat Pembentukan Panitia Pesta Rakyat yang rencanannya digelar di Gelora Bung Karno pada tanggal 1 Juni 2024 yang di hadiri sekitar 300 organ Relawan Prabowo-Gibran dan 30 ribu sampai 40 ribu relawan Prabowo-Gibran seluruh Indonesia.

 

Adapun tujuan diadakan Acara ini hanya untuk merayakan Pesta Rakyat Kemenangan Prabowo-Gibran terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 pasca KPU menetapkannya 24 Maret 2024 setelah MK juga menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.

 

Rencanannya acara Pesta Rakyat Pemenangan Prabowo-Gibran akan mengundang Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yaitu Prabowo-Gibran, Tokoh-Tokoh Nasional, Partai-Partai Pendukung, Tim Pemenang TKN Prabowo-Gibran dan Tamu-tamu undangan lainnya.

 

Sedangkan untuk perizinan acara nya ini belum di buat karena masih proses rapat pembentukan Panitia Pesta Rakyat dan sekali lagi disampaikan tujuan di buat acara ini hanya untuk merayakan syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, gratis bagi masyarakat yang ikut meriahkan Perayaan Kemenangan Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno tanggal 1 Juni 2024.

 

Sedangkan Pembentukan Panitia acara ini bukan hanya untuk acara Pesta Rakyat aja tapi mengawal Transisi Pemerintah Jokowi-Marif Amin ke Prabowo-Gibran yang Pelatikannya diadakan tanggal 20 Oktober 2024 dan juga mengawal Program-Program Prabowo-Gibran setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024.

Continue Reading

Metro

Aksi Unjuk Rasa ke Empat kalinya Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (ALWANMI) dan Alumni ST Yoseph Vincentius Jakarta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Published

on

By

kota Bekasi – Dalam aksinya kali ini puluhan massa ALWANMI bersama dengan Alumni ST Yoseph Vincentius menuntut Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk membebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim yang dianggap tidak bersalah.

 

Aksi unjuk rasa yang ke empat kalinya di lakukan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (ALWANMI) dan Alumni ST Yoseph Vincentius Jakarta di depan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.Rabu (15/05/2024)

 

Dalam aksi tersebut yang di jaga petugas kepolisian dari polres metro Kota Bekasi, ALWANMI bersama dengan Alumni ST Yoseph Vincentius melakukan ritual dengan membakar api unggun, kemenyan dan dupa tepat di depan pintu masuk kantor pengadilan negeri kota bekasi.

 

Koordinator Nasional Alwanmi Arief P. Suwendi mengatakan aksi yang ke empat kali yang di lakukan tetap penuntut pengadilan negeri kota bekasi untuk membebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim karena dianggap tidak bersalah dan saat ini kasusnya masih terus bergulir.

Arief menjelaskan aksi yang di lakukan juga di lakukan dengan membakar kemenyan dan dupa untuk mengingatkan bahwa aksi bakar kemenyan dan dupa sebagai simbol untuk mengusir roh jahat di pengadilan negeri kota bekasi.

 

Arief menambahkan, kita hari ini datang kembali tanpa mengintervensi apa pun. Tapi kita sebagai sahabat Gunata kita punya hak untuk memperjuangkan Gunata dan Ayahnya bebas. Kita berjanji akan datang kembali berjilid jilid sampai Gunata dan Wahab Halim dibebaskan,ucapnya.

 

“Kita berharap pasti ke tempat ini (pemgadilan Negeri Kota Bekasi) dengan tagline atau tema membakar api unggun , kemenyan dan dupa,dapat mengusir roh jahat, dan saat ini kami mengawal proses atau peradilan di pengadilam kota bekasi” beber Arief P. Suwendi

Di jelaskan Arief P. Suwendi saat ini di ketahui hukumnya sudah jalan dan kita tidak bisa intervensi karena ada kawan-kawan dari penasehatnya hukumnya yang telah bekerja maksimal

” dan kita memberikan warna lain yang tentunya ini adalah soal masalah hajat moral,yaitu moral tentang bagaimana sebetulnya Kita sebagai manusia dititipkan dua sifat yang berbeda satu sama lainnya, di Indonesia tahun 2023 lalu komisi yudisi menyebutkan ada 24 Hakim dan kami belum dapat data mengenai soal jumlah jaksa yang dianggap bermasalah karena menyangkut soal masalah perilaku-perilaku Lalu ada di sana bukan hanya materi perselingkuhan dan sebagainya ini menandakan bahwa para penegak hukum juga manusia, karena yang kita khawatirkan adalah supaya dalam keputusan nanti kepada sahabat kita memang murni tidak ada pesan sponsor tidak ada pesan dipaksakan jadi memang harus objektif dan kita hanya meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar mereka diberikan kekuatan untuk mengawal kebenaran” Tandes Arief P. Suwendi.

 

“kalau kita melihat dari 4 aksi ini tidak ada yang disebut di abaikan ada beberapa tensi terutama dari PM Bekasi memberikan akses 24 jam dalam tertentu kita diberikan, kemudahan beda lagi kalau mereka misalnya tidak memberikan atensi atau kemudahan itu biasanya di tingkat Polres.

Continue Reading

Trending