Jakarta, – Adopsi berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional melahirkan kewajiban yuridis bagi pemerintah Indonesia untuk mengupayakan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya.
“Dalam lingkup nasional, kewajiban pemajuan HAM telah terejawantahkan secara eksplisit tidak hanya dalam konstitusi, namun juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya dalam tataran regulasi, komitmen perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM terhadap warga negara juga harus dimanifestasikan melalui tindakan konkret pemerintah,” kata Ismail Hasani, Direktur Eksekutif Setara Institute yang juga dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, kepada awak media, Sabtu (10/12/2022).
Ismail menyampaikan hal itu beberapa saat sebelum tampil sebagai narasumber diskusi bertajuk, “Peluncuran Indeks Kinerja HAM 2022: Pemajuan Tanpa Keadilan (?)” yang digelar Setara Institute berkolaborasi dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di sebuah kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Peluncuran Indeks Kinerja HAM 2022, kata Ismail, dilakukan sebagai refleksi bagaimana manifestasi berbagai komitmen tersebut. Setara Institute dan INFID sebagai lembaga yang memberikan perhatian dan memiliki fokus kerja di bidang HAM, katanya, perlu melaporkan kondisi HAM di Indonesia, salah
satunya melalui produk Indeks Kinerja HAM tahun 2022. “Indeks ini disusun dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang situasi HAM mutakhir di Indonesia, terutama terhadap variabel-variabel hak yang menjadi perhatian utama SETARA Institute dan INFID, melakukan evaluasi dan advokasi kinerja penegakan HAM, dan menghimpun dukungan bagi pemajuan HAM di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, kataya, peluncuran Indeks Kinerja HAM ini juga merupakan kontribusi dalam momentum peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember setiap tahunnya. Ada delapan rekomendasi soal HAM dari Setara Institute dan INFID untuk pemerintah. “Menjelang dua tahun sisa kepemimpinannya, Presiden Jokowi perlu untuk lebih meneguhkan kembali janji politiknya dalam pemajuan HAM dengan memperkuat politik kemajuan HAM melalui pengarusutamaan program-program yang terukur dan kebijakan-kebijakan yang pro-nilai-nilai HAM,” kata Ismail tentang rekomendasi pertama pihaknya.
Rekomendasi kedua, Setara Institute dan INFID mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuat aturan teknis sebagai pedoman implementasi 10 tahun masa percobaan sebelum pidana mati. “Lembaga Pemasyarakatan melalui berbagai program pembinaan
harus berhasil memperbaiki sikap dan perbuatan terpidana guna mencegah terpidana mengalami dua masa hukuman sekaligus sebagai upaya untuk menekan angka eksekusi mati,” cetusnya.
Rekomendasi ketiga, kata Ismail, Setara Institute dan INFID mendesak Pemerintah RI dan DPR RI
untuk meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dengan proses yang lebih memperhatikan ‘meaningful participation’ (partisipasi yang bermakna).
Setara Institute bersama INFID, lanjut Ismail dalam rekomendasi keempat, mendorong Jaksa Agung
St Burhanuddin untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas dalam putusa Pengadilan HAM Paniai guna menegakkan keadilan yang lebih substantif terutama bagi korban dan keluarga korban. “Selain kasus Paniai, Jaksa Agung juga perlu untuk terus mengambil langkah strategis dalam percepatan penuntasan pelanggaran HAM Berat lainnya,” pintanya.
Rekomendasi kelima, ucap Ismail, pemerintah harus memastikan United Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights sebagai pedoman dalam rezim investasi dan pembangunan dalam rangka meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis. “Pemerintah perlu mengakselerasi upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM terhadap isu HAM
Papua dan isu kelompok minoritas sebagai kelompok yang rentan yang hak-haknya sering kali terderogasi,” terang Ismail terkait rekomendasi keenam.
Setara Institute dan INFID juga merekomendasikan, sebagai rekomendasi ketujuh, agar lembaga HAM hasional mengupayakan peningkatan kinerja dalam pelindungan, pemajuan, dan penegakan HAM sesuai dengan mandat kelembagaan yang diamanahkan undang-undang dan mengupayakan berbagai terobosan baru atas sejumlah kebuntuan penanganan pelanggaran HAM. “Presiden Jokowi harus memastikan jalannya pengarusutamaan prinsip toleransi dalam setiap lini penyelenggaraan
pemerintahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance),” tandas Ismail terkait rekomendasi kedelapan. (*red).