nasional
Catatan menyongsong tahun 2023, MAHKAMAH AGUNG: INTEGRITAS TANGGUH, KEPERCAYAAN PUBLIK TUMBUH
Published
2 years agoon
By
admin
Jakarta, Tahun 2022 akan berlalu, “Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada ditengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil, sesuai dengan hati nurani, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk bangkit kembali, kita tata kembali, kita pacu”. Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di Indonesia (28/9).
Sepanjang tahun 2022 Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).
Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12). Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Prestasi dan kebanggaan runtuh, kepercayaan publik menurun,
Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka.
Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61.
Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut 1 dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 (26/11) tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Langkah yang sudah , sedang dan akan dilakukan,
Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
Sehari setelah peristiwa penindakan tersebut, Ketua Mahkamah Agung langsung memimpin dan memandu pengucapan pakta integritas untuk pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan tujuan mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad-hoc. Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama , Hakim, Hakim Ad-hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melakukan hal yang sama yaitu pengucapan kembali pakta integritas.
Ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan instruksi berupa audio yang diputar dan diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di Mahkamah Agung dan Pengadilan seluruh Indonesia yang berisi intruksi berikut :
1. Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan;
2. Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
3. Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing;
4. Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
5. Patuh dan taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan hasil ada beberapa atasan para tersangka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan dan pernyataan tidak puas.
Mahkamah Agung sudah merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 17 orang pegawai teknis maupun non-teknis di lingkungan Mahkamah Agung yang sudah terlalu lama bertugas di Mahkamah Agung untuk menghindarkan dan mencegah suap dengan memutus jejaring mengurus perkara para pengacara dan pihak berperkara.
Mahkamah agung juga akan memutasi dan merotasi hakim yustisial/panitera pengganti yang sudah lama bertugas di Mahkamah Agung, tetapi tertunda karena berkaitan dengan kebutuhan penggantinya yang akan direkrut tahun 2023. Mutasi dan rotasi ini akan rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Peningkatan kedisiplinan dan pengawasan,
Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP), presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor dan hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.
Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai. Bahkan Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan diberikan akses untuk memonitor presensi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.
Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.
Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua mahkamah Agung membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan Pegawai, memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.
Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas.
Bahkan Mahkamah Agung berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di Mahkamah Agung dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.
Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.
Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.
Perbaikan pola rekrutmen,
Tersentak dengan kenyataan bahwa 2 orang Hakim Agung, 3 orang Hakim Yustisial dan 5 orang Pegawai yang ditetapkan tersangka adalah di Kepaniteraan, Mahkamah Agung menyadari bahwa pola rekrutmen harus diperbaiki.
Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung harus mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak.
Metode yang digunakan Mahkamah Agung untuk mendapatkan rekam jejak yaitu dengan:
1. penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
2. penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan;
3. pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan;
4. penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
5. penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon; dan
6. pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.
Dalam proses rekrutmen itu, Mahkamah Agung melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 (dua) orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.
Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
Transparansi penanganan perkara,
Mahkamah Agung sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK.
Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak.
Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara.
Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).
Sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut.
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.
Saat ini kelompok kerja bentukan Ketua Mahkamah Agung sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.
Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan seperti kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi dan lain-lain yang membutuhkan dukungan anggaran, persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming dapat diwujudkan.
Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung sudah dapat melakukan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana khususnya administrasi perkara pidana dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik Aparat Penegak Hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk fitur terdapat beberapa penambahan dari versi 1.0.0 yang semula hanya ada 7 (tujuh) fitur yaitu izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti, saat ini pada versi 2.0.0 terdapat beberapa penambahan fitur antara lain monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedepannya aplikasi e-Berpadu akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan diantaranya proses persidangan dan upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali.
Keberhasilan e-BERPADU ini menyusul keberhasilan elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta petunjuk teknisnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 365/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara, hal ini juga untuk mendukung proses administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Memperkuat komunikasi publik,
Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung dan peradilan dalam penanganan perkara, administrasi maupun persidangannya, Mahkamah Agung perlu memperkuat penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan. Mahkamah Agung perlu mendengar masukan-masukan konstruktif dari publik dan menyampaikan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan.
Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi pimpinan sudah melakukan komunikasi publik tersebut, dengan berturut turut mengundang forum pemimpin redaksi (8/11), Koalisi Pemantau Peradilan termasuk mengundang Komisi Yudisial (23/11) terakhir mengundang jurnalis (9/12) dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
Ketua Mahkamah Agung juga melakukan wawancara eksklusif untuk menjelaskan langkah-langkah strategis dan sistematis Mahkamah Agung setelah peristiwa penindakan di Mahkamah Agung bersama Kompas TV (17/11) dan Kumparan (26/11)
Setelah kegiatan MARI MENDENGAR, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan MARI BICARA, Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian-capaian kinerja dan jawaban terhadap masukan-masukan yang diterima dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
Harapan tahun 2023,
“Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita, memelihara integritas adalah harga mati tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati” pesan ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH.MH., pada pelantikan 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11).
Mahkamah Agung akan terus berusaha mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang dicanangkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dalam usaha tersebut tentunya Mahkamah Agung membutuhkan dukungan publik.
Mahkamah Agung sudah melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seraya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan pelayanan akibat peristiwa operasi penindakan, tentunya Mahkamah Agung membutuhkan waktu untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.
Den
-
gan dukungan semua pihak dan atas ridha Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung optimis dapat meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Selamat Tahun Baru 2023,
Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan
Publik Tumbuh.
You may like
nasional
*Puncak Perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Cipinang Raih Penghargaan Dari Menteri Imipas*
Published
1 week agoon
April 28, 2025
Jakarta – Suasana penuh syukur dan kebanggaan menyelimuti acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Acara ini menjadi momentum berharga untuk merefleksikan perjalanan panjang Pemasyarakatan dalam membangun sistem pembinaan yang lebih baik, Senin (28/4).
Sejalan dengan motto “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”, Pemasyarakatan terus memperkuat perannya dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas). Komitmen ini kembali ditegaskan oleh Menimipas, Agus Andrianto, dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 yang jatuh pada 27 April 2025.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H., mengajak seluruh insan Pemasyarakatan untuk terus merefleksikan kinerja mereka berdasarkan 13 Program Akselerasi Menimipas. Ia menekankan bahwa Pemasyarakatan harus terus bertransformasi dalam memberikan pembinaan terbaik kepada warga binaan, sebagai bekal setelah mereka menyelesaikan masa pidana.
Di tengah semaraknya peringatan ini, kabar membanggakan datang dari Rutan Kelas I Cipinang. Dapur Sehati milik Rutan Cipinang berhasil dinobatkan sebagai Dapur Sehat Terbaik Kedua di antara seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia. Penghargaan ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto kepada Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Cipinang dalam memberikan layanan terbaik, khususnya dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum bagi warga binaan. Dengan torehan ini, Rutan Cipinang semakin memperkokoh posisinya sebagai pelopor pelayanan Pemasyarakatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui inovasi dan kerja sama seluruh elemen, Rutan Cipinang berharap dapat terus menjadi rumah pembinaan yang tidak hanya memulihkan, tetapi juga menginspirasi warga binaan untuk kembali berdaya dan produktif di tengah masyarakat.
nasional
Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP Ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta di Lapas Cipinang
Published
1 week agoon
April 28, 2025
Jakarta, – Kepala Lembaga (Lapas) Kelas | Cipinang, Wachid Wibowo, mengungkapkan kebanggaannya atas suksesnya penyelenggaraan Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-61 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta (DK), yang digelar di Aula Lapas Cipinang, Senin (28/4).
“Tasyakuran ini bukan sekedar seremonial perayaan, tapi juga menjadi bukti nyata bahwa semangat perubahan dan pembinaan tumbuh subur di Lapas Cipinang. Melalui pameran karya Warga Binaan, kami ingin menunjukkan bahwa kreativitas, kemandirian, dan harapan tetap hidup di balik jeruji. Kami berharap sinergi yang telah terbangun bersama Pemerintah Daerah dan berbagai pihak semakin kuat dalam mendukung proses reintegrasi sosial Warga Binaan,” harapnya.
Acara ini juga dihadiri oleh tamu kehormatan, termasuk perwakilan Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (pemprov)
DK Jakarta, Sigit Pratama Yudha, serta jajaran pejabat terkait. Momentum ini menjadi sangat penting untuk mempererat sinergi antara pemasyarakatan dan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, adaptif, dan berkelanjutan.
Selain kegiatan utama di aula, diadakan pula pameran karya Warga Binaan di area aula.
Beragam hasil karya seperti batik, kerajinan tangan, lukisan, hingga produk kuliner dipamerkan, menggambarkan keberhasilan program pelatihan yang dijalankan.
Para tamu undangan memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas, kreativitas, dan semangat perubahan yang tercermin dari karya-karya tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKJ, Heri Azhari, dalam berbagai acaranya juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi DK Jakarta atas dukungan yang diberikan selama ini terhadap program-program peasyarakatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin erat bersama
Pemprov DK Jakarta. Dukungan ini sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan seperti overkapasitas serta dalam meningkatkan kualitas pelatihan dan pelayanan di Lapas dan Rutan. Peringatan Hari Bakti ini menjadi momentum refleksi sekaligus titik tolak memperkuat transformasi sistem pemasyarakatan ke arah yang lebih baik, adaptif, dan terfokus pada pemulihan,” tuturnya.
Sementara itu, mewakili Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Sigit Pratama Yudha menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan jajaran pemasyarakatan, khususnya Kanwil Ditjenpas DKJ, dalam membina Warga Binaan.
“Kami dari Pemerintah Provinsi DK Jakarta menyambut baik berbagai upaya pelatihan yang telah dilakukan. Kreativitas dan keterampilan yang ditampilkan para Warga Binaan hari ini menjadi bukti bahwa pelatihan di dalam Lapas mampu membuka peluang bagi masa depan mereka. Kami siap terus bersinergi mendukung program-program pemasyarakatan agar semakin bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Penyelenggaraan Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 ini mempertegas komitmen Lapas Kelas I Cipinang dan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus bertransformasi dalam mendukung pembinaan Warga Binaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama lintas sektor, masyarakat optimis dapat menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan sistem yang “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”.
nasional
Rapat Kerja Nasional FKPT Ke-XII Tahun Anggaran 2025: “Ikhlas Merajut Damai, Menggapai Indonesia Emas”
Published
2 weeks agoon
April 23, 2025
Jakarta, 22–25 April 2025 – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
melalui Subdit Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Pencegahan Deputi 1 BNPT
kembali menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Koordinasi Pencegahan
Terorisme (FKPT) Ke-XII Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Hotel Vasaka,
DKI Jakarta, selama lima hari, mulai 22 hingga 25 April 2025.
Rakernas tahun ini mengusung tema “Ikhlas Merajut Damai, Menggapai Indonesia
Emas”, sebagai refleksi komitmen seluruh unsur FKPT dalam menguatkan sinergi
pencegahan terorisme berbasis pelibatan masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air
dan wujud semangat kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menjaga keutuhan
NKRI dari ancaman radikalisme dan terorisme, yang terus berkembang secara global,
regional, maupun lokal.
Tentang FKPT
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) adalah forum daerah yang dibentuk
oleh BNPT dalam kerjasama pelibatan masyarakat untuk pencegahan radikalisme
dan terorisme. FKPT hadir di seluruh provinsi dan beberapa kabupaten/kota dengan
melibatkan tokoh-tokoh lokal lintas sektor.
FKPT yang terbentuk sejak tahun 2012 merupakan mitra strategis BNPT di daerah
yang menjembatani pelaksanaan pendekatan lunak (soft approach) melalui pelibatan
tokoh agama, budaya, pendidikan, media, perempuan, hingga generasi muda dalam
upaya menanggulangi penyebaran paham radikal terorisme.
Tahun ini, sebanyak 36 FKPT Provinsi dan 3 FKPT tingkat Kabupaten/Kota turut serta dalam Rakernas, dengan total peserta offline mencapai lebih dari 50 orang dan online sebanyak 300 orang. Menjawab Tantangan Terorisme Secara Komprehensif Terorisme bukan hanya kejahatan kemanusiaan, namun juga tantangan kompleks yang memerlukan pendekatan berlapis dan berkelanjutan. Oleh sebab itu,
pendekatan soft approach melalui pelibatan masyarakat menjadi pilar penting yang
digarisbawahi dalam Rakernas ini.
Forum FKPT sebagai jejaring BNPT di daerah telah menjadi mitra strategis sejak
2012, dengan mengedepankan pendekatan kultural dan lokalitas dalam mendekati
kelompok-kelompok rentan terhadap radikalisme dan terorisme.
Isi Rakernas: Evaluasi, Penyelarasan, dan Inovasi Rakernas FKPT Ke-XII tidak hanya menjadi forum seremonial, melainkan forum
strategis untuk:
1. Memutakhirkan pemahaman para pengurus terhadap dinamika terorisme
terkini;
2. Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya;
3. Menyusun program kerja tahun 2025 yang adaptif dan berbasis data.
Agenda Strategis & Partisipasi Lintas Sektor
Setiap bidang dalam FKPT Agama, Sosial dan Budaya, Media, Hukum dan Humas,
Pemuda dan Pendidikan, Perempuan dan Anak, hingga Pengkajian dan Penelitian
mendiskusikan isu sektoral yang relevan dengan konteks lokal masing-masing
provinsi. Mereka diberi ruang menyampaikan tantangan lapangan serta merancang
solusi berbasis lintas kolaborasi.
Salah satu sorotan utama adalah pembahasan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) dan Indeks Risiko Terorisme (IRT) yang digunakan BNPT untuk membaca tren Risiko dan merancang kebijakan berbasis data.
Dalam pembukaan Rakernas yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, Kepala BNPT
Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., secara resmi melantik pengurus FKPT masa
bakti 2025–2027 dan menyampaikan pidato kunci yang menegaskan pentingnya
strategi nasional kontra-radikalisasi yang adaptif dan berbasis kearifan lokal.
Rangkaian kegiatan Rakernas mencakup:
1. Dialog pertukaran gagasan dan Rapat Komisi, membahas isu-isu aktual
radikalisme dan strategi responsif di lapangan;
2. Pemutakhiran data dan evaluasi program, termasuk indeks potensi radikalisme
dan risiko terorisme 2025;
3. Diskusi lintas bidang melibatkan tokoh agama, budayawan, akademisi, media,
psikolog anak, serta musisi dan seniman;
4. Penetapan program kerja FKPT tahun anggaran 2025 untuk implementasi
terukur dan akuntabel di seluruh daerah.
Rakernas ini turut menghadirkan narasumber utama dari internal BNPT dan mitra
lintas sektor, antara lain: Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono, Ak., M.M., Deputi
1 BNPT Mayjen TNI Sudaryanto, S.E., M.Han., Brigjen Pol. Tejo Wijanarko, S.I.K..
Direktur Pencegahan BNPT Prof. Dr. Irfan Idris, M.A., hingga para praktisi nasional
dari Agama, Sosial dan Budaya, Media, Hukum dan Humas, Pemuda dan Pendidikan,
Perempuan dan Anak, hingga Pengkajian dan Penelitian.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum konsolidasi dan perumusan strategi nasional
pencegahan terorisme, tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi kebangsaan yang
melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan Indonesia yang aman,
damai, dan tangguh menghadapi segala bentuk ancaman radikalisme.


Ducati Panigale V2 Debut di Sirkuit Mandalika Dalam Perayaan Besar We Ride As One

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Gelar Halal Bihalal & Silaturahmi Tokoh Bangsa Tema “Merawat Kebangsaan Melalui Peran Cendekiawan : Iman, Ilmu Dan Integritas Dalam Membangun Indonesia”

UKM Forum Diskusi ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Kristen Indonesia Gelar Seminar Nasional

Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju

Deklarasi Forum Wartawan Jakarta

Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro2 days ago
Jenal Arifin : MUNAS IKA – APP 2025 Benang Merahnya adalah Musyawarah, Rukun, dan Tidak Ada Perpecahan
-
Metro3 days ago
MUNAS IKA-APP 2025 Tegaskan Semangat Persaudaraan dan Musyawarah Untuk Kemajuan Organisasi
-
Metro21 hours ago
Klub Pelayanan Siswa Strings in Action Bekerja Sama Dengan Make-A-Wish Foundation Indonesia Gelar Konser Amal “The Gift of Music”
-
TNI / Polri2 days ago
Pengamanan Perbaikan Jalan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibening
-
Metro2 days ago
Pandawa PK V TNI AD 1998 Gelar Reuni se-Jabotabek Pererat Silaturahmi Prajurit
-
Metro2 hours ago
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Gelar Halal Bihalal & Silaturahmi Tokoh Bangsa Tema “Merawat Kebangsaan Melalui Peran Cendekiawan : Iman, Ilmu Dan Integritas Dalam Membangun Indonesia”
-
TNI / Polri10 hours ago
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri
-
Uncategorized13 hours ago
UKM Forum Diskusi ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Kristen Indonesia Gelar Seminar Nasional