Connect with us

nasional

Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 1444H Resmi Dibuka, BPH Migas Kembali Ditunjuk sebagai Koordinator

Published

on

Posko Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1444H resmi dibuka. Tahun ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali ditunjuk sebagai Koordinator Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Atas nama Menteri ESDM Bapak Arifin Tasrif, Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM tentang Tim Posko Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Koordinasi Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Gas, Listrik, serta Antisipasi Kebencanaan Geologi Untuk Mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023. Kepala BPH Migas kembali ditunjuk sebagai Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” ucap Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Senin (10/4/2023).

Erika mengungkapkan bahwa Posko yang akan berjalan dari sejak 10 April 2023 hingga 2 Mei 2023 mendatang ini melibatkan berbagai pihak, baik internal Kementerian ESDM maupun lintas instansi. Melalui semangat Kolaborasi dan Sinergitas antar instansi ini, diharapkan Posko Nasional Sektor ESDM dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat Indonesia dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan suka cita.

Sinergitas ini melibatkan KORLANTAS POLRI, terkait dengan adanya rute-rute yang dilakukan pembatasan ataupun titik-titik kemacetan. Kementerian Perhubungan baik Perhubungan Darat, Laut dan Udara, terkait dengan peningkatan aktivitas pergerakan orang dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Badan Pengatur Jalan Tol dan PT Jasa Marga, terkait dengan kesiapan Jalur Tol dan Fasilitas Rest Area di Ruas Tol. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, terkait prakiraan cuaca untuk antisipasi daerah-daerah rawan bencana dan cuaca ekstrim.

“Dengan Sinergitas ini diharapkan hal-hal yang menjadi hambatan maupun kendala, dapat kita antisipasi di awal dan teratasi dengan lebih sigap,’ lanjut Erika.

Erika menegaskan, proses pemantauan kondisi energi baik secara daring maupun kunjungan langsung ke lapangan juga dilakukan sebagai upaya antisipasi, terutama di wilayah yang mayoritas merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444H , daerah wisata yang menjadi destinasi masyarakat, jalur lintas utama maupun logistik, serta wilayah rawan kemacetan maupun rawan bencana.

Berdasarkan hasil laporan anggota Posko, telah disampaikan beberapa hal oleh masing-masing unit dan instansi dari Sub Sektor ESDM, di antaranya:

*Minyak dan Gas Bumi*
Selama periode Posko Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, BPH Migas dan Pertamina menyiagakan 114 Terminal BBM, 7.491 SPBU dan 68 DPPU, serta menyiagakan fasilitas tambahan di wilayah-wilayah dengan demand tinggi. Secara umum kondisi Ketahanan Stok BBM aman, baik Gasoline maupun Gasoil, dengan Ketahanan Stok diatas 16 Hari.

“Diprediksi akan terjadi peningkatan demand harian BBM selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Gasoline meningkat sekitar 10,3%, Avtur meningkat sekitar 7,3% sedangkan Kerosene diperkirakan turun sekitar 1,4% dan Gasoil turun sekitar 8,7%,” jelas Erika.

Tersedianya 23 Terminal LPG, 667 SP(P)BE dan 5.471 Agen LPG, dengan kondisi Stok LPG nasional aman, coverage days LPG nasional berkisar antara 15 s.d. 17 hari. Selama periode Satgas RAFI 2023, penyaluran LPG diproyeksikan sebesar 29.223 MT/hari atau meningkat 4,7% apabila dibandingkan dengan penyaluran normal (27.899 MT/hari).

Secara umum, penyaluran gas dari 29 Wilayah Kerja yang terdiri dari 24 KKKS kepada 2.504 Pelanggan Komersial dan Industri, 1.926 Pelanggan Kecil, 833.909 Sambungan Rumah Tangga, dan 9 Power Plant PLN Group melalui 25.850 km jaringan pipa gas, 13 SPBG, 3 MRU, dan 3 LNG Terminal, andal dan aman.

“Prediksi peningkatan realisasi penyaluran BBG selama Hari Raya Idul Fitri sebesar 43,1% bila dibandingkan dengan tahun 2022,” ucapnya.

*Ketenagalistrikan*
Kondisi pasokan tenaga listrik saat Hari Raya Idul Fitri 2023 pada umumnya berada pada kondisi aman dan cadangan terpenuhi. Masa Siaga ditetapkan pada H-7 s.d H+7, yaitu mulai tanggal 15 April 2023 s/d 29 April 2023. Di samping itu, guna memudahkan pengguna kendaraan listrik, infrastruktur pendukung kendaraan listrik berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga telah tersedia di jalur mudik, baik di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

*Kebencanaan Geologi*
Sementara untuk Kebencanaan geologi, telah dibentuk Tim Tanggap Darurat Bencana Geologi yang akan merespon dengan cepat setiap bencana yang terjadi dan siaga dalam waktu 24 jam, serta meningkatkan pemantauan gunung api secara cermat dibeberapa gunung api aktif di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita tentunya berharap, segala hal baik tersebut di atas dapat selalu terjaga dan kita terus melakukan segala upaya antisipasi. Dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim, Posko Nasional Hari Raya Idul Fitri 2023/1444 H secara resmi dimulai,” pungkas Erika.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengutarakan, Ditjen Migas bersama Pertamina Patra Niaga telah menyusuri Pantai Utara Jawa hingga Semarang guna melihat persiapan yang menyeluruh mulai dari perencanaan hingga implementasi. Pola konsumsi BBM tahun ini, terang Tutuka, akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena waktu libur tahun ini lebih panjang. Untuk itu, pola ini perlu menjadi pemahaman bersama.

“Diperkirakan puncaknya (konsumsi BBM) itu tidak langsung turun, perlu waktu cukup lama, sekitar dua minggu. Sehingga diperlukan ketahanan yang cukup lama untuk mensuplai jumlah pasokan pada saat puncak. Walaupun kita pahami puncak kebutuhan tahun ini tidak lebih tinggi daripada puncak kebutuhan tahun sebelumnya, tetapi lebih lama,” terang Tutuka.

Hadir dalam konferensi pers ini Anggota Komite BPH Migas, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Sekretaris BPH Migas yang juga selaku Plh. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M. P. Dwinugroho, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, serta EVP Operasi Sistem Ketenagalistrijan PLN Dispriansyah. Perwakilan kementerian/lembaga dan perwakilan badan usaha juga tampak hadir pada konferensi pers siang hari ini.

Selama masa kerja Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 1444 H, informasi serta pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Posko BPH Migas (021-5276709), WhatsApp helpdesk BPH Migas (081230000136), Contact Center ESDM 136 atau email posko@esdm.go.id.

Continue Reading

nasional

Apel Siaga Jelang Pilkada 2024: Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang

Published

on

By

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menjadi pusat pelaksanaan Apel Siaga dan Ikrar Netralitas bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/11).

Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta sebagai wujud nyata komitmen menjaga profesionalisme dan netralitas, khususnya dalam menghadapi Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya dan dihadiri oleh Pejabat Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, para Kepala UPT dan jajaran petugas dari unit Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Perwakilan undangan dari Kepolisian Resort Polres Metro Jakarta Timur, Kodim 0505 Jakarta Timur, Kepala Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Kepala Badan Pengawas Pemilu dan undangan lainnya.

Mewujudkan Pilkada tahun 2024 yang damai dan akuntabel, peran ASN menjadi sangat penting. ASN memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas pelaksanaan Pilkada, salah satunya melalui implementasi netralitas ASN sebagai kunci kesuksesan Pilkada guna mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Dalam amanatnya Kakanwil mengungkapkan dari komitmen pelaksanaan Apel Siaga dan Ikrar Netralitas ini diharapkan setiap petugas dapat bertindak jujur dan adil serta tetap menjaga integritas.

“Menjaga integritas dan bersikap netralitas adalah wujud pengabdian kita kepada bangsa. Petugas pemasyarakatan harus menjadi contoh teladan dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Tidak ada ruang untuk sikap partisan dalam menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Momentum ini juga diisi dengan pembacaan ikrar bersama yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto dan diikuti oleh seluruh peserta sebagai komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip netralitas, tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, serta memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif.

Selain itu, Kakanwil turut menyematkan tanda netralitas kepada perwakilan petugas, menegaskan pentingnya peran mereka dalam menjaga profesionalisme selama pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

Komitmen bersama yang dirajut melalui apel siaga dan Ikrar Netralitas ini merupakan tolak ukur dalam melaksanakan dan mengawal pesta demokrasi secara damai dan berintegritas guna melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi daerah, bangsa dan negara. Terutama dalam akselerasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

nasional

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan ‘Healthy Life, Happy Life

Published

on

By

Jakarta – Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta sukses menggelar pertemuan rutin yang dikemas dalam bentuk seminar kesehatan bertajuk “Healthy Life, Happy Life, Jumat (15/11).

 

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan kecantikan dari dalam diri.

 

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kecantikan dari dalam tubuh dengan menghadirkan Atomy, produk healthcare dan skincare No.1 dari Korea Selatan sebagai narasumber utama. Dalam seminar tersebut, peserta diberikan berbagai tips mengenai cara merawat kesehatan dan kecantikan yang tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga berasal dari pola hidup sehat yang dapat meningkatkan kebahagiaan.

 

Dalam sambutannya, Ketua Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman, Ibu Christina Subki menekankan pentingnya kegiatan seperti ini dalam mempererat tali silaturahmi antar anggota dan meningkatkan kualitas hidup. “Kami berharap, melalui seminar ini, setiap ibu bisa menerapkan gaya hidup sehat yang membawa kebahagiaan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Ibu Christina penuh semangat.

 

Sebagai penutup, pertemuan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan tentang kesehatan dan kecantikan, tetapi juga mempererat kebersamaan antara anggota Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman dan Dharma Wanita Persatuan. Dengan semangat untuk terus mendukung kegiatan positif, diharapkan setiap anggota dapat menerapkan gaya hidup sehat dan bahagia, serta menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

Continue Reading

nasional

David Rahardja Pengusaha Merasa Dirugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat

Published

on

By

Jakarta – Pengusaha yang sekaligus kader Partai Gerindra, David Rahardja merasa dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Kasus hukum antara David Rahardja (DR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika DR, seorang pengusaha asal Jakarta, mengaku dirugikan oleh kebijakan BRI yang dianggap tidak sesuai prosedur perbankan. Akibatnya, DR mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan akses kredit di berbagai bank akibat masuknya namanya dalam daftar hitam perbankan, saat memberikan keterangan pers dirumah pemenangan posko Ridho (Ridwan Kamil – Siswono) Jumat, (15/11/2024)

 

Diungkap David, kronologi permasalahan yang dialaminya yakni ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, senilai Rp 8,5 miliar ke bank tersebut pada 2020. Ia meminjam uang kepada bank itu untuk menambah modal usahanya sebesar Rp 7 miliar lebih.

 

Sayangnya, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain. Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checking-nya jelek. Merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, dia pun memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

 

David mengaku telah menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang nilainya melebihi jumlah pinjaman, namun BRI justru memblokir namanya. Dengan demikian, David tidak bisa lagi mengajukan pinjaman usaha ke bank di Indonesia.

 

“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” kata David dalam keterangannya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/11).

 

Davidpun memaparkan kronologi kejadian perkara. “Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah”, paparnya.

 

UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Ayat (2) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang.

 

Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,.

 

“Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya berinisial “F”, lalu Kepala Bagian Restruktur berinisial “M”, lalu Manager berinisial “M”, lalu Marketing Manager berinisial “K” alias “O”, dan terakhir Kepala Cabang terbaru berinisial “DT”. Kelimanya kemungkinan bisa diduga turut terlibat, bersama-sama telah melakukan pasal yang disangkakan”,

 

Selanjutnya, David melaporkan BRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan maladministrasi dan pencatatan palsu. Laporan tersebut telah menghasilkan penetapan seorang tersangka berinisial KPP alias OL. Berkas perkara tersangka pun sudah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

 

Saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini,”

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, ia mengaku tidak diberitahu prosedur bahwa harus 3 x gagal bayar baru rumah di lelang. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,”

 

David juga melaporkan temuan maladministrasi ini ke Ombudsman RI, yang kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Direktur Utama BRI, yang diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto. Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

 

David juga mengaku akan menggugat BRI secara perdata, baik untuk kerugian material maupun immaterial. “Proyek-proyek yang sedang berjalan terpaksa kami jual murah, karena dokumen tidak bisa dijadikan jaminan ke bank,” ujarnya.

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, jelas dia, dirinya tidak diberitahu bahwa keterlambatan pembayaran hingga tiga kali akan menyebabkan rumahnya disita. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,” ucapnya.

 

Harapan saya, Erick Thohir segera merespon masalahnya, di mana di ketahui pegawai ASN BUMN jika tersandung perkara dan sudah tersangka harus di nonaktifkan. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya untuk segera memanggil para tersangka, dan menindaklanjuti laporanya. Kasus ini menjadi peringatan bagi perbankan untuk memperbaiki sistem dan komunikasi mereka kepada nasabah. Di sisi lain, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan bank. Kita berharap penyelesaian hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat

Continue Reading

Trending