Connect with us

TNI / Polri

Pangdam Jaya dan Wali Kota Bekasi Resmikan Makodim 0507/Bekasi

Published

on

Bekasi, – Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Mohamad Hasan dan Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto meresmikan Gedung Makodim 0507/Bekasi setinggi 4 lantai dengan melakukan pengguntingan pita, Senin, (11/09/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kolonel ARM Rico Ricardo Sirait, Ketua DPRD Kota Bekasi, M Saifuddaulah, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, dan Ketua BPN Bekasi.

Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto mengatakan pembangunan gedung Makodim 0507/Bekasi sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat Kota Bekasi. Pembangunan Makodim senilai Rp 22 M dalam jangka 3 tahun anggaran. Untuk pengadaan meubelair akan ada pada anggaran perubahan sekitar Rp 4 M.

“Sejumlah bangunan gedung instansi vertikal di Kota Bekasi telah selesai, semoga di tahun akan datang kita juga akan rencanakan untuk Kantor Pengadilan Negeri dan BPN. Agar masyarakat bertambah nyaman, bahagia, atas pelayanan yang diberikan pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan dengan sinergitas yang terjalin antar Forum Pimpinan Daerah, masyarakat dapat dengan tenang beraktivitas dan tingkat investasi di Kota Bekasi meningkat.

“Faktor keamanan, kepastian hukum dan kepastian investasi meningkatkan perekonomian masyarakat. Investasi Kota Bekasi terbaik keempat di Jawa Barat,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya berorientasi kepada peningkatan layanan publik. Seperti disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Pangdam Jaya, tentang kebutuhan lahan parkir RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid. Ia berharap lahan aset TNI dapat dimanfaatkan kemudian hari untuk lahan parkir tersebut.

“Dalam komunikasi dengan pak Dandim, disampaikan ada tanah Kodam untuk bisa dimanfaatkan menambah lahan parkir area RSUD. Ini tugas pemerintah dalam kolaborasi semua pimpinan tentunya arahan dari Kodam Jaya,” harapnya.

Sementara itu, Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Mohamad Hasan menyambut baik dan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan gedung baru Makodim 0507/Bekasi terlihat lebih maju dan modern.

“Atas inisiasi Pemkot Bekasi, kami berterima kasih. Pembangunan Makodim baru ini dapat menyesuaikan perkembangan zaman. Kita juga lihat Kota Bekasi semakin maju dan berkembang,” ucap

Pangdam Jaya berharap fasilitas gedung baru ini menjadi penyemangat membuat kualitas kinerja jajaran Kodim 0507/ Bekasi lebih baik lagi.

Terkait kebutuhan lahan parkir RSUD, Pangdam Jaya mendukung upaya tersebut dan ia meminta jajarannya menindaklanjutinya. Lahan tidur yang tidak dimanfaatkan menurutnya lebih bermanfaat untuk dijadikan lahan parkir dan pelayanan kepada masyarakat.

Diakhir sambutannya ia berpesan agar seluruh unsur Forkopimda mampu menjaga stabilitas keamanan wilayah pada hajat Pemilu serentak di Kota Bekasi.

“Tahun ini dan tahun depan sudah memasuki masa perhelatan politik. Tolong jaga stabilitas keamanan. Apapun pilihan kita jaga namanya stabilitas wilayah Indonesia harus dijaga,” ucapnya. (Red)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending