Connect with us

nasional

Posko Nataru Sektor ESDM Resmi Ditutup, Kepala BPH Migas: Pasokan Energi Lancar, Aman dan Terkendali

Published

on

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menutup secara resmi Posko Nasional Sektor ESDM dalam rangka Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024), di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Selama periode Nataru, ketersediaan dan distribusi BBM dan gas, listrik, serta antisipasi dini terhadap kebencanaan geologi berlangsung lancar, aman dan terkendali.

“Posko Nasional ESDM telah melakukan pemantauan kebutuhan, ketersediaan dan pendistribusian BBM dan gas, pasokan listrik, serta antisipasi dini terhadap kebencanaan geologi, sejak tanggal 15 Desember 2023 dan berakhir pada tanggal 8 Januari 2024. Kita telah melakukan sinergitas sehingga pelaksanaan Posko dapat berjalan lancar, aman dan terkendali,” papar Kepala BPH Migas Erika Retnowati selaku Ketua Tim Posko Nasional ESDM.

Erika menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, sehingga pelaksaan posko berjalan lancar dan masyarakat Indonesia dapat merayakan Nataru dengan aman dan meriah. ”Dengan adanya sinergitas ini, hal-hal yang menjadi hambatan maupun kendala dapat kita antisipasi di awal maupun terpecahkan dengan cepat,” tambahnya.

Selengkapnya hasil evaluasi pemantauan Posko Nataru 2023/2024, sebagai berikut:

*BBM*
Kondisi ketersediaan BBM dan penyaluran BBM secara umum selama masa Posko dalam kondisi aman. Telah disiagakan 116 terminal BBM, 7.897 SPBU, 5.480 Pertashop dan 71 DPPU, serta layanan tambahan BBM. Coverage days BBM berkisar antara 3 hingga 64 hari.

”Penyaluran BBM pada periode Posko Nataru 2023/2024 dibandingkan tahun sebelumnya, untuk penyaluran Gasoline mengalami kenaikan sebesar 4,6% dan Avtur mengalami kenaikan sebesar 10,0%. Sementara penyaluran gasoil mengalami penurunan sebesar 0,4%. Adapun penyaluran selama periode Posko Nataru 2023/2024 dibandingkan rata-rata penyaluran normal untuk gasoline naik sebesar 4,5% dan avtur naik sebesar 1,8%, sedangkan gasoil turun sebesar 3,9%,” jelas Erika.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambahkan, terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan dari pelaksanaan Posko Nataru di masa mendatang adalah koordinasi yang lebih intens dengan stakeholder perlu dllakukan sedari dari awal sehingga apabila terjadi hal-hal yang perlu ditambahkan, dapat diantisipasi sebelumnya. Komunikasi dan kerja sama yang intens juga perlu dilakukan dengan media, serta menjadikan Posko sebagai pusat informasi yang penting dan valid apabila diperlukan informasi tambahan.

*LPG*
Penyaluran LPG selama periode Nataru dalam kondisi aman, serta seluruh agen dan pangkalan siaga beroperasi pada periode Posko. Dalam masa tersebut, telah disiagakan 23 Terminal LPG, 667 SP(P)BE dan 4.972 Agen LPG. Coverage days stok LPG nasional berkisar antara 17 hingga 21 hari.

Dibandingkan rata-rata normal, penyaluran LPG selama Posko naik sebesar 0,2% dan apabila dibandingkan periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 naik sebesar 0,3%. “Penyaluran LPG tertinggi terjadi pada tanggal 26 Desember 2023, yaitu sebesar 28.884 MT atau naik 5,3% dari penyaluran LPG normal sebesar 27.440 MT,” ungkap Erika.

*Gas Bumi*
Di bidang gas bumi, secara umum tidak mengalami kendala dan dalam keadaan aman. Pertamina Gas telah berhasil menyalurkan gas dan LNG kepada 3.019 pelanggan komersial industri, 1.967 pelanggan kecil atau naik 13,71% dari periode sebelumnya, serta 834.165 pelanggan rumah tangga (naik 6% dari tahun 2022/2023).

Penyaluran gas tertinggi adalah pada H-4 Natal sebesar 1.078 BBTUD dan penyaluran niaga gas pada tanggal 25 Desember 2023 sebesar 680 BBTUD, serta tanggal 1 Januari 2024 sebesar 590 BBTUD.

“Perubahan volume penyaluran gas bumi pada periode ini dimitigasi dengan manajemen linepack untuk optimalisasi penyaluran gas sehingga energi baik gas bumi dapat dirasakan oleh masyarakat dengan nyaman dan aman,” kata Erika.

*Listrik*
Pasokan tenaga listrik selama pelaksanaan Posko Nataru 2023/2024 di wilayah pengusahaan PLN umumnya berada pada kondisi pasokan listrik aman.

Kondisi kelistrikan pada tanggal 25 Desember 2023 pada saat perayaan Hari Natal 2023 yaitu 23 sistem dalam kondisi normal dan 1 sistem dalam kondisi Siaga (sistem Lombok). Rincian Daya Mampu Pasok (DMP) Nasional sebesar 42.796,50 MW dan Beban Puncak (BP) sebesar 36.087,76 MW.

Erika memaparkan, selama periode Posko Nataru tercatat beberapa sistem dalam kondisi siaga dan defisit. Penyebab sistem dalam kondisi siaga dan defisit karena gangguan dan derating pembangkit (Sistem Lombok, Nias, Tanjung Selor, Belitung, Bau-bau, Ambon, Sumbawa-Bima), kondisi variasi musim yang menyebabkan pasokan tenaga listrik dari PLTA Poso tidak maksimal, intermitensi dari PLTS dan PLTB, gangguan dan derating pembangkit (Sistem Sulbagsel), serta gangguan petir pada jaringan transmisi (Sistem Khatulistiwa).

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Ditjen Kelistrikan Ida Nuryatin Finahari. “Untuk kelistrikan memang ada beberapa gangguan seperti pembangkit dan tidak maksimalnya PLTA Poso karena adanya musim panas yang berkepanjangan. Namun, secara keseluruhan, pasokan listrik selama Nataru aman,” terangnya.

*Geologi*
Selama periode Nataru, empat gunungapi berstatus Siaga (Anak Krakatau, Merapi, Semeru, Lewotobi Laki-Laki) dan 20 gunungapi berstatus Waspada (Awu, Banda Api, Bromo, Dempo, Dukono, Gamalama, Ibu, Ili Lewotolok, Inielika, Karangetang, Kerinci, Lewotobi Perempuan, Lokon, Marapi, Raung, Rinjani, Sangeangapi, Sinabung, Slamet, Soputan).

Selain itu, terdapat 57 kejadian gerakan tanah pada jalur jalan dan lereng yang curam dengan skala yang kecil. Seluruh kejadian gerakan secara lokal telah ditangani oleh pemerintah daerah setempat.

Untuk gempa bumi, tercatat 16 kejadian gempa bumi dengan magnitudo >= 5.0, terdapat 20 gempa bumi terasa dengan magnitudo variatif antara 2.5-5.4. Terdapat lima kejadian gempa bumi merusak di daerah Jawa Tengah (Kab. Brebes), Sumatera Barat (Kab. Limapuluh Koto), Jawa Barat (Kab. Pangandaran, Kab. Tasikmalaya), Jawa Barat (Kab. Sumedang), dan Banten (Kab. Lebak).

“Seluruh aktivitas gempa bumi, gunungapi, dan gerakan tanah, tidak berdampak terhadap kondisi pasokan maupun kelancaran penyaluran energi, baik di sektor BBM, gas, maupun listrik,” papar Erika.

Erika mengungkapkan, melalui semangat kolaborasi dan sinergitas para anggota posko serta sinergitas antar instansi yang baik, Posko Nasional Sektor ESDM telah berjalan lancar. ”Dan masyarakat Indonesia dapat merayakan Hari Raya Natal 2023 dan Menyambut Tahun Baru 2024 dengan aman dan meriah,” tutupnya.

Continue Reading

nasional

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone Ziarah Makam Leluhur Dalam Rangka Hari Jadi Bone ke-696 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026, Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone bersama jajaran pemerintah daerah melaksanakan ziarah makam leluhur sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendiri dan tokoh bersejarah Kabupaten Bone.

Kegiatan ziarah tersebut berlangsung khidmat di sejumlah kompleks pemakaman Taman Makam Palawan Nasional Kalibata Jakarta selatan. Selasa (31/3/2026)

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone beserta rombongan melakukan tabur bunga dan doa bersama, sebagai wujud mengenang jasa para pendahulu yang telah berjasa dalam membangun dan membesarkan daerah Bone.

Dalam sambutannya, Andi Akmal Pasluddin wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa ziarah ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, dan pengabdian para leluhur.

“Melalui kegiatan ini, kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta melanjutkan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Bone,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Jadi Bone sebagai sarana memperkuat identitas daerah dan meningkatkan semangat gotong royong.

Rangkaian peringatan Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026 sendiri diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara resmi, kegiatan budaya, hingga acara sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Ziarah makam ini menjadi salah satu agenda penting yang sarat makna historis dan spiritual, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya serta menghormati jasa para pendiri Kabupaten Bone.

Continue Reading

nasional

Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk : Pengendalian Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026 Berjalan Efektif

Published

on

By

BEKASI – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyatakan pengendalian lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026 berjalan efektif meski volume kendaraan masih tinggi. Masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dengan mengatur waktu perjalanan kembali ke kota masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Rivan usai peninjauan arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengatakan lonjakan kendaraan yang terjadi sejak masa mudik telah diantisipasi melalui berbagai skema pengendalian lalu lintas.

“Alhamdulillah arus mudik berjalan dengan baik. Memang terjadi kenaikan cukup tinggi, dari H-12 sampai H+3 volume kendaraan mencapai puncak sekitar 270 ribu kendaraan,” kata Rivan.

Ia menyebutkan kenaikan volume kendaraan pada masa mudik berkisar antara 4,6 hingga 45 persen dibandingkan periode normal. Meski demikian, kondisi lalu lintas tetap terkendali, termasuk pada sektor penyeberangan yang juga mengalami peningkatan.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan arus mudik tidak lepas dari koordinasi lintas instansi. “Ini berkat kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, hingga para operator transportasi dan BUMN. Selain antisipasi, juga karena respons cepat berbasis teknologi monitoring yang ketat,” ujarnya.

Rivan menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik juga tercatat menurun sekitar 16 persen. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil sinergi berbagai pihak di lapangan.

“Ini patut kita syukuri. Di saat masyarakat bisa mudik, para petugas tetap bekerja di lapangan dan tidak berlebaran bersama keluarga. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata dia.

Memasuki arus balik, Rivan mengatakan tren pergerakan kendaraan masih tinggi dan diperkirakan meningkat lebih dari 5 persen. Namun, ia memastikan kondisi tersebut masih dalam skema pengendalian yang dapat diurai melalui rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

“Arus balik sudah mulai meningkat dan diperkirakan terus naik. Kami harapkan tidak terjadi penumpukan pada 28–29 Maret,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda perjalanan hingga puncak arus balik. Pengguna jalan diminta memanfaatkan waktu lebih awal, termasuk mulai kembali pada 25–27 Maret 2026, serta memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol guna mendistribusikan arus kendaraan lebih merata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di hari-hari akhir. Bisa mulai arus balik lebih awal agar perjalanan lebih nyaman,” kata Rivan.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik. Menurutnya, dukungan media berperan dalam membantu masyarakat menentukan waktu perjalanan yang lebih tepat, aman, dan efisien, sehingga kepadatan dapat diminimalkan selama arus balik Lebaran 2026.***

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Trending