Connect with us

Metro

Gibran Ditolak Masuk Madura dan Malang: Kami Tidak Butuh Anak Tak Punya Etika

Published

on

Jakarta – Masyarakat Madura, Jawa Timur tampaknya masih sangat kesal terhadap sikap kurang sopannya cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat tampil dalam debat cawapres, pekan lalu.

Gibran dicap tidak punya etika saat berhadapan dengan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Masyarakat Madura, kampung halaman Mahfud MD, merasa dilecehkan atas perbuatan tidak beradab dari Gibran.

Penolakan warga Madura terhadap Gibran kemudian terlihat dari maraknya spanduk dan baliho yang berisikan kalimat-kalimat yang isinya tidak menghendaki Gibran ke Madura untuk melakukan kampanye Pilpres.
Spanduk dan baliho penolakan itu tersebar di beberapa wilayah, seperti di Bangkalan Madura, Kota Malang, dan di Kabupaten Jember.

Narasi dalam spanduk tersebut beragam, tetapi mengarah kepada satu pernyataan yakni menolak Gibran karena perbuatannya yang dicap tidak punya etika.

Pemasangan spanduk dan baliho ini pun menjadi viral di tengah masyarakat meskipun belum diketahui secara pasti pihak mana yang memasang baliho itu.

“Ini akibat dari seseorang yang nggak punya etika dan merendahkan orang yang lebih tua. Inilah respons kami sebagai masyarakat,” ujar Sutomo, seorang pedagang di Kabupaten Bangkalan, Madura pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Sehingga siapa pihak yang memasang spanduk dan baliho itu, sambung warga, menjadi tidak penting. Lantaran apa yang terjadi adalah sebuah kenyataan yang tidak perlu dibela.

Warga setempat menilai bahwa pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan bentuk protes warga terhadap sikap dan kelakuan Gibran saat debat cawapres.

“Kepada Gibran, tidak usah nyari orang di balik pemasangan spanduk ini. Ini adalah suara kami, kalau kalian tangkap orang kami, maka kami akan lawan,” kata Sutomo.

Spanduk menolak Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka juga muncul di Kota Malang, Jawa Timur. Bawaslu akan melakukan kajian terkait keberadaan spanduk itu.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy mengaku pihaknya telah menerima pengaduan soal adanya spanduk penolakan Gibran di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tersebut.

“Ada laporan masuk, ada yang menyampaikan kepada kita. Soal spanduk tolak Gibran. Kami akan melakukan kajian terkait spanduk itu. Apakah merupakan bentuk dari black campaign, dan berdampak mengganggu tahapan kampanye.

Belakangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur kini disibukkan dengan banyaknya spanduk penolakan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Hal ini merupakan buntut dari aksi Gibran yang dinilai tidak punya etika saat acara debat cawapres pekan lalu.
Maraknya spanduk penolakan tersebut kini tengah dikaji pihak Bawaslu.

Yakni apakah pemasangan spanduk tersebut masuk dalam kategori kampanye hitam (black campaign) dan dapat mengganggu tahapan pemilu.
“Kami akan melakukan kajian terkait spanduk itu.

Apakah merupakan bentuk dari black campaign, dan berdampak mengganggu tahapan kampanye pemilu,” ujar Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, Sabtu (27/1/2024).

Dijelaskan Hasbi, pihaknya berwenang mengawasi barang dari pemilu, antara lain alat peraga kampanye seperti spanduk dan lainnya. Wilayah Bawaslu adalah mengawasi barang dari pemilu, kalau sekarang masa kampanye.
“Yang kita awasi soal APK (alat peraga kampanye). Kalau yang ini (spanduk) bagaimana? Kalau ini bukan bahan kampanye.

Tetapi itu, ada potensi mengganggu berjalannya kampanye. Di Bawaslu tetap kita kaji, tapi tidak bisa sendiri (penertiban). Kita akan koordinasi dengan Pemkot Malang, dan pihak berwajib untuk penertiban,” kata Hasbi.

Nantinya, setelah dikaji lebih lanjut, penertiban spanduk tersebut akan dilakukan jika memang memenuhi unsur dapat mengganggu tahapan pelaksanaan kampanye. Sedangkan penertiban akan dilakukan bersama dengan pihak berwajib.

“Kami akan koordinasikan juga dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, Satpol PP dan KPU terkait masalah ini,” kata dia.

Dalam pelaksanaan pemilu, sambung Hasbi, sangat dilarang melakukan kampanye negatif atau black campaign. Namun adanya laporan spanduk penolakan Gibran tersebut belum dapat dipastikan, apakah masuk kategori black campaign.

“Yang itu masih dugaan, itu melanggar atau tidak. Kita akan kaji, karena tidak sendiri tidak boleh langsung ujug-ujug untuk menertibkan,” demikian Hasbi. (ant)

Continue Reading

Metro

Bakti Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DHD45 DKI Jakarta : Kolaborasi Lintas Lembaga Bentuk Nyata Pelestarian Semangat Perjuangan Yang Diwariskan Para Pahlawan Bangsa

Published

on

By

Jakarta, — Dalam semangat memperingati nilai-nilai perjuangan dan kebangsaan, Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45) DKI Jakarta menggelar kegiatan kolaboratif bersama berbagai organisasi yang bernaung di lingkungan Gedung Joang 45, Jakarta Pusat. Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Gedung Juang 45 Jakarta.
Sabtu (8/11/2025)

Acara ini juga diisi dengan refleksi nilai-nilai kepahlawanan, kegiatan sosial, serta dialog kebangsaan yang menghadirkan tokoh-tokoh dari berbagai organisasi kepemudaan dan kebudayaan di bawah naungan Gedung Joang 45.

Dengan mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat kejuangan generasi penerus bangsa.

Kegiatan kolaboratif ini mencakup dialog kebangsaan, pertunjukan budaya, pameran foto sejarah, serta kegiatan sosial, yang semuanya berlandaskan semangat juang dan nilai luhur para pahlawan nasional.

Melalui kegiatan ini, DHD 45 DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa semangat kepahlawanan bukan hanya untuk dikenang, tetapi harus diteruskan dan diwujudkan dalam tindakan nyata di masa kini.

Ketua DHD 45 DKI Jakarta dalam sambutannya menegaskan.“Perjuangan para pahlawan tidak boleh berhenti di buku sejarah. Kita wajib menghidupkan kembali api semangat mereka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kolaborasi lintas organisasi di lingkungan Gedung Joang 45 ini adalah bukti bahwa semangat juang tidak pernah padam.”

Kolaborasi ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga yang berbasis nilai kebangsaan, termasuk organisasi kepemudaan, komunitas budaya, dan lembaga pendidikan yang berada di sekitar Gedung Joang 45.

Semua pihak sepakat bahwa melanjutkan perjuangan para pahlawan berarti terus berkontribusi positif, menjaga persatuan, dan menghidupkan nilai kejuangan 45 dalam setiap langkah pembangunan bangsa.

Di tempat yang sama, Bakti, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DHD45 DKI Jakarta, turut hadir dan memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antarorganisasi di lingkungan Gedung Joang 45. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini adalah bentuk nyata pelestarian semangat perjuangan yang diwariskan para pahlawan bangsa.

“Semangat juang tidak boleh berhenti di masa lalu. Hari ini kita melanjutkan perjuangan itu dalam bentuk pengabdian, pembelaan terhadap kebenaran, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Bakti

Bakti juga menambahkan bahwa LBH DHD45 berkomitmen untuk terus hadir dalam perjuangan kemanusiaan dan keadilan sosial, selaras dengan nilai-nilai luhur yang diperjuangkan para pahlawan bangsa.

Dengan semangat tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan,” kegiatan ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meneladani nilai pengorbanan, persatuan, dan tanggung jawab kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda Jakarta, untuk tidak melupakan sejarah dan terus meneladani semangat pengorbanan, kerja keras, serta cinta tanah air para pahlawan bangsa.

Continue Reading

Metro

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Gelar Diskusi Panel Nasional “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”

Published

on

By

Jakarta,  – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKA FH UKI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu hukum dan kenegaraan dengan menyelenggarakan Diskusi Panel Nasional bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”. Kegiatan ini digelar sebagai wadah refleksi dan dialog konstruktif terkait arah pembenahan institusi kepolisian di Indonesia pasca dua dekade reformasi.

Diskusi yang dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan mahasiswa ini bertujuan menggali gagasan substantif mengenai bagaimana Polri dapat kembali ke khitahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat — sekaligus menjauh dari potensi peran ganda atau “dwifungsi” yang berisiko mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan politik kekuasaan.

Dorma Sinaga SH.MH Sekjen KA FH UKI, menyampaikan bahwa diskusi ini diharapkan menjadi ruang akademis yang mampu memberikan masukan konkret bagi pemerintah dan institusi kepolisian.

“Reformasi Polri bukan hanya soal struktur dan regulasi, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan publik melalui integritas, profesionalisme, dan netralitas aparat,” ujar Dorma Sinaga SH.MH Sekjen KA FH UKI

Sejumlah narasumber terkemuka dihadirkan dalam forum ini, di antaranya [Nama-nama tokoh, misalnya akademisi hukum pidana, mantan perwira Polri, anggota DPR, dan pegiat HAM]. Para panelis membahas berbagai dimensi persoalan Polri saat ini—mulai dari aspek hukum dan kelembagaan, hingga tantangan politik dan sosial dalam menjalankan fungsi kepolisian di negara demokrasi.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:

1. Perlunya pembenahan mendasar dalam tata kelola organisasi Polri agar lebih transparan dan akuntabel.
2. Pembatasan keterlibatan Polri dalam urusan politik praktis.
3. Penguatan fungsi pengawasan eksternal dan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
4. Pengembalian fokus Polri pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi IKA FH UKI untuk menegaskan peran strategis alumni hukum dalam menjaga ruh reformasi dan mengawal supremasi hukum di Indonesia.

Kita ingin Polri yang modern, humanis, dan profesional — bukan Polri yang terjebak pada dwifungsi atau kepentingan kekuasaan,” tutup  Ketua Panitia

Melalui diskusi ini, IKA FH UKI berharap dapat mendorong lahirnya sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun institusi kepolisian yang benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat dan cita-cita reformasi.

Continue Reading

Metro

Dorma H. Sinaga Sekretaris Umum IKAFAH-UKI : Reformasi Polri Yang Berorientasi Profesionalisme, Akuntabilitas, dan Supremasi Hukum Dalam Hadapi Tantangan Dwifungsi Polri

Published

on

By

Jakarta, –  Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKAFAH- UKI), Dorma H. Sinaga, menegaskan pentingnya reformasi Polri yang berorientasi pada profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam menghadapi tantangan dwifungsi Polri. Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Panel bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri” yang digelar oleh IKAFAH- UKI di Gedung AB Universitas Kristen Indonesia, Cawang, Jakarta, Jumat (07/11/25).

Dorma  menambahkan Ini event yang diawali daripada rencana ke depan dari optimalisasi organisasi IKAFAH- UKI.  Kita ambil semua isu-isu yang terkait daripada kejadian bulan Agustus kemarin. Yang pertama kita ambil mengenai reformasi Polri. Habis itu kita akan bicara masalah kewenangan DPR dan keseimbangannya dengan DPD. Baru isu-isu yang lain ke belakang, terangnya.

Kita merasa bahwa IKAFAH -UKI itu bagian daripada reformasi.  Polri adalah anak kandung dari pada reformasi selain KPK, kewenangan Yudikatif yang kembali kepada Mahkamah Agung. Kebetulan kita  adalah pelaku sejarah langsung.  Kita merasa bahwa untuk meminimalisir dwi fungsi ABRI pada saat itu,  menghapuskan dwi fungsi ABRI pada saat itu kuncinya adalah di Polri, beber Dorma.

Bagaimana bisa terciptanya supremasi hukum. Itu awal daripada reformasi kita pada saat itu.  Sehingga diikuti oleh pemerintah-pemerintah pada saat itu, terakhir oleh Gus Dur yang melahirkan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Waktu itu lanjut Dorma kita berharap bahwa di bawah Presiden, Polri bisa lebih mengedepankan penegakan hukum. Tapi ternyata setelah 23 tahun berjalan, kita lihat apalagi kejadian Agustus kemarin  kok krisis kepercayaan terhadap Polri dari hasil reformasi ini justru semakin menyusut. Krisis percayaan terus mendalam,

Dorma juga menyoroti bahwa reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari pembenahan sistem hukum dan budaya birokrasi di internal institusi. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan pengawasan publik harus menjadi bagian dari agenda reformasi yang berkelanjutan.

Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon. Harus ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat turut mengawasi kinerja aparat, tanpa rasa takut atau tekanan,” tegasnya.

Mungkin dengan diskusi ini, kita bisa melahirkan pemikiran-pemikiran yang baik  dan nantinya akan kita jadikan naskah akademik untuk kita sumbangkan kedua tim reformasi yang dibentuk oleh Polri  dan yang dibentuk oleh Presiden. Jadi dua-duanya akan kita berikan.

Harapan kita seperti apa yang sudah tadi kita dengar sama-sama.  Kita berharap Polisi itu dapat kembali dalam cita-cita reformasi  menjadi Polisi yang humanis, Polisi yang mengedepankan kepentingan rakyat, Polisi yang mengedepankan penegakan hukum. Karena supremasi hukum itu ada di tangan mereka.

Mereka adalah penegak hukum terdepan yang dekat dengan masyarakat.  Kita berharap sebenarnya Polisi yang berpihak kepada rakyat, pungkasnya.

Continue Reading

Trending