Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

DPP IP-KI: SUARA RAKYAT ADALAH AMANAT KONSTITUSI,PANCASILA LANDASAN DIALOG BANGSA

Published

on

By

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI) menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada generasi muda serta elemen masyarakat yang berani bersuara, mulai dari kasus PATI hingga ke gerbang Gedung DPR/MPR RI. Mereka hadir bukan untuk menciptakan kekacauan, melainkan untuk menegaskan kembali: wakil rakyat harus benar-benar menjadi perwakilan, bukan sekadar pengisi kursi kekuasaan.
Dukungan untuk Generasi Muda dan Masyarakat Sipil

Keberanian para mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat dalam menyuarakan kritik adalahbukti bahwa demokrasi masih hidup. Suara mereka adalah wujud partisipasi konstitusional yangsah, yang seharusnya diterima dengan dialog, bukan dengan represi. DPP IP-KI berdiri bersamamereka, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal kelompok, melainkan masa depan bangsa.

Kritik Keras kepada Pejabat Publik
Sebaliknya, DPP IP-KI mengecam keras sikap sebagian pejabat publik — baik di parlemen,lingkaran kementerian, maupun aparatur negara — yang justru melontarkan pernyataan tidakberempati, melahirkan kebijakan kontroversial, atau bahkan menindas rakyat dengan kekuatanyang seharusnya melindungi. Kami tegaskan, sumpah jabatan, sapta marga, dan janji konstitusibukanlah seremonial, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

Pancasila sebagai Ruang Dialog
DPP IP-KI mengingatkan kembali bahwa Pancasila adalah pedoman dasar kehidupan berbangsadan bernegara. Sila-sila Pancasila menuntun kita untuk menempatkan kemanusiaan, persatuan,musyawarah, dan keadilan sosial sebagai fondasi. Ruang dialog kebangsaan yang kami serukanbukanlah basa-basi politik, melainkan kebutuhan mendesak agar konflik dan perbedaan tidak lagiditangani dengan kekerasan, tetapi dengan musyawarah yang berakar pada nilai luhur bangsa.

Seruan Konkret IP-KI
Lindungi hak rakyat untuk menyuarakan pendapat, tanpa intimidasi maupunkriminalisasi.
Segera evaluasi pejabat publik yang gagal menunjukkan empati dan justru memperkeruhsituasi dengan ucapan maupun tindakannya.
Buka ruang dialog kebangsaan lintas elemen, dengan menjadikan Pancasila sebagaipedoman utama.

Foto: Rapat Pengurus DPP IP-KI, membahas sikap dan tanggapan IP-KI terkait kondisi Republik saat ini
Indonesia memasuki usia 80 tahun kemerdekaan. Tidak ada alasan lagi bagi pejabat publik untukmenutup telinga terhadap suara rakyat. Generasi muda sudah membuktikan keberaniannya, kinigiliran negara untuk menunjukkan kebijaksanaannya.
DPP IP-KI menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menahan diri dan tidakmelakukan tindakan anarkis yang berpotensi menodai nilai-nilai kebangsaan, serta mengganggupersatuan dan kesatuan bangsa.

DPP IP-KI juga menyerukan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agarmengambil peran penting dalam menyejukkan suasana kebangsaan, serta memberikan dukunganpenuh terhadap langkah-langkah yang tengah dilakukan Presiden Prabowo Subianto untukmengembalikan dan menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Continue Reading

Metro

Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. Terpilih dan Dapatkan Mandat Nakhodai O rganisasi Profesi Kurator

Published

on

By

Jakarta, 26 Agustus 2025 — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) resmi memiliki pemimpin baru. Dalam pemilihan Ketua Umum AKPI periode 2025-2028, Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. terpilih dan mendapatkan mandat untuk menakhodai organisasi profesi kurator dan pengurus di seluruh Indonesia.

Pemilihan yang berlangsung dengan penuh demokrasi ini dihadiri 1.259 anggota AKPI dari berbagai daerah. Jimmy Simanjuntak meraih kepercayaan besar berkat rekam jejaknya yang solid, integritas tinggi, dan komitmennya untuk membawa AKPI ke level yang lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam pertarungan tersebut Jimmy Simanjuntak jauh mengungguli suara pesaingnya, adapun dirinya mendapatkan suara sebanyak 490, Nien Rafles Siregar memperoleh 342 suara, dan Martin Patrick Nagel tetap berada di urutan ketiga dengan perolehan 331 suara. Disusul Anthony Prawira yang mendapatkan 64 suara, sisanya sebanyak 14 dinyatakan tidak sah dan 1 suara abstain.

“Terpilihnya saya sebagai Ketua Umum baru Jimmy Simanjuntak S.H. M.H akan segera menyiapkan dan menyusun Jajaran Kepengurusan selama 30 hari kami akan lakukan.Di sisi lain juga akan  mempersiapkan administrasi-administrasi seperti perubahan akte seperti akte notaris dan juga melakukan kepada pihak-pihak yang terkait dan sebagainya.”ungkap Jimmy Simanjuntak. S.H. M.H dalam wawancara awak media

Setelah itu, kami akan segera membuat rapat kerja yang intinya adalah bagaimana inpomentasi apa yang kami program kan visi misi kami. Dan segera mungkin akan kami tindak lanjuti dan kamu wujud.

“Terima kasih kepada seluruh anggota AKPI yang hadir, pada hari ini adalah suatu bentuk bahwa  anggota AKPI itu punya kecintaan yang luar biasa pada Organisasi ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu satu harian di sini, dan hasilnya memang ini adalah kemenangan bersama bukan hanya JNE tetapi kami akan mewujudkan  rencana kami untuk melayani AKPI. Dan mudah-mudahan itu bisa berdampak positif buat kemajuan AKPI dan anggota kedepannya.”tambahmya

AKPI bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga wadah kolaborasi, edukasi, dan penguatan jaringan bagi para kurator dan pengurus di seluruh Indonesia.

Pemilihan Ketua Umum AKPI ini menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi, menandai era baru kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif dan signifikan bagi para profesional di bidang kurator dan pengurus Indonesia.

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) adalah organisasi profesi yang mewadahi kurator dan pengurus di Indonesia. AKPI berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme

Continue Reading

Metro

Ghazi Luthfi,S.H. : Seluruh AKPI Semakin Solid Dalam Jalankan Peran Strategisnya di Tengah Dinamika Ekonomi dan Hukum di Indonesia

Published

on

By

Jakarta, 26 Agustus 2025 —Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)  menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)  untuk laporan pertanggungjawaban dari Ketua dan pengurus periode 2022-2025. Setelah itu dilanjutkan dengan pemilihan Ketua AKPI  baru untuk periode 2025-2028

Setidaknya ada 4 calon ketua umum yang siap bersaing dalam perhelatan akbar tersebut, dimana masing-masing kandidat mempunyai visi dan misi unggulan.

Pasangan calon nomor urut
1. diisi oleh Nien Rafles Siregar, S.H., M.H. dan Andreas Nahot Silitonga, S.H., LLM. Sedangkan nomor urut

  2.  yaitu Dr. Jimmy      Simanjuntak, S.H., M.H., Dr. Resha Agriansyah, S.H., M.H., dan Daniel Alfredo, S.H., M.H., CLA., CLI., AllArb.

3.  dengan pasangan Martin Patrick Nagel, S.H., M.H. dan Harvardy Muhammad Iqbal.

4. yaitu Anthony Prawira, S.H., Riyo Hanggoro Prasetyo, dan Ariyo Priyambodo

“Suasana baru mewarnai dunia profesi hukum dan kepailitan di Indonesia dengan diselenggarakannya Pemilihan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2025–2028. Acara yang digelar.Hotel.Shangri-La  Jakarta ini menjadi titik balik penting dalam arah kebijakan dan profesionalisme kurator serta pengurus di tanah air.

Dengan semangat pembaruan dan transparansi, proses pemilihan ini menghadirkan semangat demokrasi organisasi yang sehat. Ghazi Lutfi, yang dikenal aktif dalam mendorong reformasi organisasi profesi hukum, memberikan inspiratif yang menegaskan pentingnya regenerasi, integritas, dan penguatan peran kurator dalam sistem hukum nasional.

Tetap bisa mempertahankan atau  mengembangkan AKPI  menjadi Organisasi Kurator pengurus yang liding di Indonesia

Semoga kedepannya AKPI  melalui Ketua Umum ataupun melalui Dewan Kehormatan, bisa untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap anggota AKPI khususnya. Dan juga, kalo misalkan pun ada Anggota yang memang melanggar kesalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui etik.

Pemilihan Ketua Umum AKPI ini dihadiri oleh para anggota dari seluruh Indonesia, tokoh-tokoh senior di bidang kepailitan, serta perwakilan dari dunia akademik dan peradilan. Beberapa kandidat unggulan turut bersaing dalam ajang ini dengan membawa visi dan program kerja yang beragam, mulai dari peningkatan kapasitas anggota hingga kolaborasi internasional.

Suasana pemilihan berlangsung hangat, kompetitif, namun tetap menjunjung tinggi etika profesional. Proses voting dilakukan secara terbuka dan digital untuk menjamin akuntabilitas.

Ajang ini tak hanya menjadi pemilihan semata, tetapi juga forum silaturahmi nasional yang mempererat solidaritas dan profesionalisme anggota AKPI. Melalui kegiatan ini, Ghazi Lutfi selaku anggota  dan seluruh AKPI semakin solid dalam menjalankan peran strategisnya di tengah dinamika ekonomi dan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending